, Jakarta DPD atau Dewan Perwakilan Daerah merupakan salah satu lembaga legislatif tingkat nasional yang ada di Indonesia. Dibentuk sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, lembaga ini memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting, dalam menjaga keadilan bagi masyarakat daerah.
DPD terdiri dari perwakilan daerah dari setiap provinsi di Indonesia, yakni 4 perwakilan di mana memastikan bahwa suara dan aspirasi masyarakat daerah, dapat didengar dan diwakili dalam proses pembuatan kebijakan di tingkat nasional. DPD juga berfungsi sebagai lembaga yang mempertimbangkan, serta mengawasi kebijakan-kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan daerah-daerah.
Baca Juga
Salah satu tugas utama DPD adalah mengajukan usulan inisiatif kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal-hal yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, juga pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi di daerah. Selain itu, DPD juga memiliki peran sebagai lembaga negara yang melibatkan masyarakat daerah, dalam pengambilan keputusan kebijakan nasional.
Advertisement
Dengan adanya representasi yang merata dan keberpihakan kepada kepentingan daerah, DPD memiliki peran strategis dalam memastikan keadilan dan kesetaraan dalam pembangunan nasional. Berikut ini tugas dan wewenang DPD yang rangkum dari berbagai sumber, Kamis (16/5/2024).
Mulai dari Komeng makin terdepan jadi anggota DPD hingga Vicky Prasetyo pasrah tunggu hasil perhitungan suara, berikut sejumlah berita menarik News Flash Showbiz .
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sekilas Tentang DPD
![Rapat](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/akkdnYkwTMX8Lqc6pJEm4TtxGdY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/784716/original/041349000_1419331341-rally.jpg)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam kerangka ketatanegaraan Indonesia, yang memiliki fungsi penting dalam mewakili aspirasi dan kepentingan daerah, dari seluruh provinsi melalui proses pemilihan umum. DPD telah diakui secara konstitusional sebagai lembaga yang mewakili aspirasi dan kepentingan daerah, terutama dalam pengambilan keputusan politik di tingkat nasional. Dibentuk dengan tujuan memberikan suara yang lebih kuat bagi daerah-daerah, agar memiliki platform untuk mengadvokasi kepentingannya dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Sebagai bagian integral dari sistem kenegaraan Indonesia, DPD menjadi perwakilan langsung dari aspirasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, DPD diberikan mandat untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan daerah ke tingkat nasional. Anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum di setiap provinsi, dengan masing-masing provinsi memiliki empat anggota. DPD berfungsi dalam kerjasama yang erat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk menciptakan kebijakan yang lebih inklusif dan mewakili seluruh spektrum kepentingan negara secara holistik.
Advertisement
Latar Belakang Pembentukan DPD
![Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melihat rencana revisi UU Desa Harus menghasilkan hal yang baik bagi kepentingan desa.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Yh9v0k5N4ePLLadeM7bVnOxyffI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4455255/original/039925100_1686037996-3d085ac2-5559-49bd-9cbf-496833bbd51d.jpeg)
Konsep pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait erat, dengan upaya untuk merombak struktur parlemen Indonesia menjadi sebuah sistem dua kamar atau bicameralism. Dasar pemikiran ini muncul dari perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945, di mana DPR diatur dalam Pasal 20 sementara keberadaan DPD diatur dalam Pasal 22C dan Pasal 22D.
Dari ketiga pasal tersebut, terlihat perbedaan mendasar antara DPR dan DPD terletak pada hakikat kepentingan yang mereka wakili. DPR sebagai contoh, bertujuan untuk mewakili suara rakyat secara keseluruhan, sementara DPD lebih cenderung mewakili kepentingan daerah-daerah. Pembedaan ini dirancang untuk mencegah adanya tumpang tindih, dalam representasi kepentingan yang dilakukan oleh DPR dan DPD. Di sisi lain, beberapa ahli menyarankan agar sistem dua kamar ini berkembang menjadi sebuah strong bicameralism, di mana kedua kamar baik DPR maupun DPD, memiliki kewenangan yang seimbang dan kuat sehingga mampu saling mengimbangi. Usulan ini timbul sebagai respons terhadap pengalaman pemerintahan orde baru yang cenderung sentralistik, yang mengakibatkan ketidakharmonisan hubungan antara pusat dan daerah.
Namun dalam prakteknya, perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945 yang dihasilkan dari Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat pada tahun 2001, mengadopsi gagasan soft bicameralism. Dalam sistem ini, DPR memiliki kekuatan yang lebih dominan dibandingkan dengan DPD. DPD cenderung hanya memiliki peran tambahan yang fokus pada hal-hal yang langsung terkait dengan kepentingan daerah. Sejak awal, kewenangan DPD memang telah terbatas, terutama dalam konteks fungsi legislatifnya. DPD hanya dapat memberikan pertimbangan kepada DPR yang memiliki kekuasaan legislatif sesungguhnya. Hal ini sesuai dengan pandangan Jimly Asshiddiqie yang menyatakan bahwa struktur parlemen Indonesia lebih mirip soft bicameralism. Namun, ide bicameralisme atau struktur parlemen dua kamar ini juga menuai sejumlah kritik dari berbagai pihak. Sebagai akibatnya, sistem yang dihasilkan tidak dapat sepenuhnya disebut sebagai sistem dua kamar. Bukti nyata adalah dalam ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 saat ini, DPD tidak memiliki kewenangan dalam pembentukan undang-undang.
Tugas dan Wewenang DPD
![Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023, Selasa (29/11/2022) (/Winda Nelfira)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ce1Zvxmii1gcznICg9JwQwSfRCM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4243516/original/091669600_1669707848-IMG_20221129_135055.jpg)
Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945, terutama dalam Pasal 22D. Pasal ini merinci beberapa aspek penting yang menjadi fokus utama DPD diantaranya:
1. Pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU): DPD memiliki hak untuk mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan antara daerah dan pemerintah pusat, serta masalah pembentukan, pemekaran, dan penggabungan wilayah. Selain itu, RUU yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam, ekonomi, dan pertimbangan keuangan antara pusat dan daerah juga termasuk dalam lingkup tugas DPD.
2. Partisipasi dalam Pembahasan RUU: DPD turut serta dalam pembahasan RUU yang berkaitan dengan bidang-bidang tersebut.
Penyusunan dan Penyampaian Inventaris Masalah RUU: DPD bertugas menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah yang berkaitan dengan RUU dari DPR atau Presiden yang sesuai dengan bidang-bidang yang disebutkan di atas.
3. Pemberian Pertimbangan terhadap RUU: DPD memberikan pertimbangan kepada DPR terkait dengan RUU yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta masalah agama, pendidikan, dan pajak.
4. Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang: DPD memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan undang-undang terkait dengan otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan wilayah, serta pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi lainnya, termasuk juga pelaksanaan APBN, pendidikan, pajak, dan agama.
5. Pelaporan Hasil Pengawasan: DPD wajib menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang kepada DPR untuk dipertimbangkan dan ditindaklanjuti.
6. Menerima Hasil Pemeriksaan Keuangan Negara: DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan untuk menjadi pertimbangan dalam pembuatan RUU yang terkait dengan APBN
7. Pertimbangan dalam Pemilihan Anggota Badan Pengawas Keuangan: DPD memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pengawas Keuangan.
8. Penyusunan Program Legislasi Nasional: DPD bertanggung jawab dalam menyusun program legislasi nasional yang berkaitan dengan bidang-bidang yang menjadi fokusnya.
Advertisement
Hal-hal yang Tidak Boleh Dilakukan DPD
Melebihi Kewenangan yang Diberikan
Anggota DPD harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang kewenangan yang diberikan kepadanya oleh peraturan perundang-undangan. Mereka perlu memahami batas-batas wewenang yang telah ditetapkan dengan jelas dan berkomitmen untuk tidak mencoba melebihi atau melampaui batas tersebut. Ini mengacu pada pentingnya menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dan mencegah penyalahgunaan wewenang.
Melanggar Etika dan Tata Tertib
Etika dan tata tertib adalah fondasi yang penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas sebuah lembaga. Anggota DPD diharapkan untuk menjaga tingkah laku yang pantas dan sesuai dengan standar etika yang telah ditetapkan. Hal ini mencakup larangan terhadap perilaku yang tidak pantas, melanggar kode etik, atau melanggar aturan internal yang mengatur tata tertib dalam menjalankan tugas mereka.
Menerima Suap atau Gratifikasi
Salah satu prinsip dasar dalam menjalankan fungsi publik adalah integritas. Oleh karena itu, anggota DPD dilarang keras untuk menerima suap atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Menerima imbalan atau hadiah yang bertujuan untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan anggota DPD tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak integritas lembaga dan kepercayaan publik.
Melanggar Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah prinsip universal yang harus dijunjung tinggi oleh setiap lembaga negara. DPD harus memastikan bahwa setiap kebijakan atau tindakan yang mereka ambil tidak melanggar hak-hak dasar individu atau kelompok masyarakat. Ini mencakup hak-hak seperti hak atas kebebasan, keadilan, dan martabat manusia yang harus dihormati dan dilindungi.
Diskriminasi dan Penyalahgunaan Kekuasaan
Prinsip kesetaraan adalah dasar dari sistem demokratis yang adil. DPD tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap individu atau kelompok berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, atau faktor lainnya. Selain itu, mereka juga harus berkomitmen untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan yang mereka miliki untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, melainkan harus menggunakannya untuk kepentingan umum dan kesejahteraan bersama.
Melanggar Ketentuan Hukum
Kepatuhan terhadap hukum adalah prasyarat bagi setiap lembaga negara yang berfungsi dengan baik. DPD harus bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku dan menghindari keterlibatan dalam kegiatan ilegal, atau melanggar ketentuan hukum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Ini mencakup ketaatan terhadap prosedur hukum dan peraturan yang mengatur proses legislasi dan pengawasan.
Mengabaikan Kepentingan Daerah
Sebagai wakil dari daerah-daerah, DPD memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan dan memperhatikan kepentingan daerah yang mereka wakili. Mereka tidak boleh mengabaikan atau mengesampingkan kepentingan daerah demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Ini menegaskan pentingnya representasi yang kuat dan efektif dari berbagai daerah di tingkat nasional, serta komitmen untuk memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Terkini Lainnya
Caleg DPD Maluku Terpilih Mundur Tak Lanjutkan Tahap Pelantikan, Ini Kata Bawaslu
Formappi Soroti Nono Sampono yang Bakal Deklarasi Sebagai Pimpinan DPD RI
Beredar Surat Deklarasi Pimpinan, KPU Sebut Belum Bisa Proses Pengganti Mirati Dewaningsih Jadi Anggota DPD RI
Sekilas Tentang DPD
Latar Belakang Pembentukan DPD
Tugas dan Wewenang DPD
Hal-hal yang Tidak Boleh Dilakukan DPD
Melebihi Kewenangan yang Diberikan
Melanggar Etika dan Tata Tertib
Menerima Suap atau Gratifikasi
Melanggar Hak Asasi Manusia
Diskriminasi dan Penyalahgunaan Kekuasaan
Melanggar Ketentuan Hukum
Mengabaikan Kepentingan Daerah
DPD
Dewan Perwakilan Daerah
DPD adalah Lembaga Legislatif
Lembaga Legislatif Tingkat Nasional
lembaga legislatif
Tugas dan Wewenang DPD
Latar Belakang Terbentuknya DPD
content
Rekomendasi
Formappi Soroti Nono Sampono yang Bakal Deklarasi Sebagai Pimpinan DPD RI
Beredar Surat Deklarasi Pimpinan, KPU Sebut Belum Bisa Proses Pengganti Mirati Dewaningsih Jadi Anggota DPD RI
Rencana Kenaikan Cukai Rokok, DPD Sebut Industri Hasil Tembakau Bisa Terimbas
Ketua DPD RI Siap Kawal Presiden Terpilih Prabowo Perkuat Pancasila
DPD Ingatkan Kepala Daerah Akan Ancaman Kemarau, Antisipasi Kekeringan sampai Gagal Panen
Ramai Kelakuan Wisatawan Mancanegara di Bali, DPD Minta Stakeholder Pariwisata Beri Perhatian
Datangi DPD RI, Asosiasi MRP Minta Dukungan Proteksi Hak Politik Orang Asli Papua
Sultan Najamudin, GKR Hemas dan Yoris Raweyai Koalisi Maju Pimpinan DPD
KPU Jatim Tunggu Arahan Pusat terkait Nasib Caleg DPD Kondang Ayu yang Dinyatakan Melanggar
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Judi Online
Polres Kota Dumai Razia Judi Online di Telepon Genggam Anggota, Hasilnya?
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Bacagub NTB Lalu Muhamad Iqbal Bertemu Kaesang
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
TOPIK POPULER
Populer
8 Potret Melody Prima saat Asuh Anak, Umumkan Kehamilan Ketiga
Akun Facebook Saya Diretas, Ini Cara Memulihkan Akun yang Dihack
8 Potret Desain Tangga di Rumah Ini Nyeleneh Banget, Bikin Heran
4 Resep Sop Kambing Betawi yang Enak dan Tidak Prengus, Mudah Dipraktikkan
Mirip Lisa BLACKPINK, Penjual Ayam Goreng di Pasar Thailand Ini Viral
3 Cara Screen Recorder Windows 10, Ikuti Langkah-langkahnya
6 Resep Daging Kambing Bumbu Kecap Pedas Manis, Bikin Keluarga Ketagihan
Pertama di Dunia, Robot Bisa Gerak Pakai Sel Otak Manusia Ini Tuai Kontroversi
Jarang Tersorot, 6 Potret Suami Sus Rini Hadiri Kelulusan Anak Ini Curi Perhatian
Euro 2024
Legenda Jerman Remehkan Skuad Spanyol di Euro 2024, Dianggap Tim Bau Kencur
Cristiano Ronaldo Mau Pensiun? Euro 2024 Jadi Laga Terakhir Membela Portugal
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Berita Terkini
Ini Penyebab Mobil Ford Terbakar di Depan Pos Polisi Masjid Cut Meutia Jakarta
Turdes Hari Ketiga, Gubernur Kalsel Panen Sayuran Segar Bersama Warga Desa Gunung Besar
Jakarta BIN vs Pertamina Enduro Buka Final Four PLN Mobile Proliga 2024
Ramah Lingkungan, Masyarakat Sukabumi Langgengkan Produk Anyaman Bambu
5 Rekomendasi Vidio Original Series Misteri dan Menegangkan, Terbaru Ada Ular Tangga Dara(h)
Seleksi Capim KPK Sepi Peminat, ICW Minta Jokowi Beri Garansi
Lapas Narkotika Pangkalpinang Kukuhkan Kader Rehabilitasi
Brain Cipher Tepati Janji Kasih Kunci Dekripsi ke Admin PDN, Ini Penjelasan Pengamat Siber
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Harus Rela Lepas Gaji Segini Usai Dipecat Gara-Gara Tindak Asusila
Tak Ada Lagi Wahyu kepada Nabi, Apa Tugas Malaikat Jibril Saat ini?
Viral Plang Jakhabitat Era Anies di Rusunami Cilangkap Hilang, Begini Kata Pemprov Jakarta
Perluas Nasabah UMKM, Bank Sampoerna dan JULO Tambah Fasilitas Kredit Rp 600 Miliar
Top 3 Berita Hari Ini: Interaksi Paula Verhoeven dan Baim Wong di Acara Wisuda Kiano Jadi Sorotan
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Final Piala AFF U-16 2024: Lewati Marathon Adu Penalti untuk Hajar Thailand, Australia Rebut Gelar Juara