, Jakarta DPD atau Dewan Perwakilan Daerah merupakan salah satu lembaga legislatif tingkat nasional yang ada di Indonesia. Dibentuk sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, lembaga ini memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting, dalam menjaga keadilan bagi masyarakat daerah.
DPD terdiri dari perwakilan daerah dari setiap provinsi di Indonesia, yakni 4 perwakilan di mana memastikan bahwa suara dan aspirasi masyarakat daerah, dapat didengar dan diwakili dalam proses pembuatan kebijakan di tingkat nasional. DPD juga berfungsi sebagai lembaga yang mempertimbangkan, serta mengawasi kebijakan-kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan daerah-daerah.
Baca Juga
Salah satu tugas utama DPD adalah mengajukan usulan inisiatif kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal-hal yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, juga pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi di daerah. Selain itu, DPD juga memiliki peran sebagai lembaga negara yang melibatkan masyarakat daerah, dalam pengambilan keputusan kebijakan nasional.
Advertisement
Dengan adanya representasi yang merata dan keberpihakan kepada kepentingan daerah, DPD memiliki peran strategis dalam memastikan keadilan dan kesetaraan dalam pembangunan nasional. Berikut ini tugas dan wewenang DPD yang rangkum dari berbagai sumber, Kamis (16/5/2024).
Mulai dari Komeng makin terdepan jadi anggota DPD hingga Vicky Prasetyo pasrah tunggu hasil perhitungan suara, berikut sejumlah berita menarik News Flash Showbiz .
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sekilas Tentang DPD
![Rapat](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/akkdnYkwTMX8Lqc6pJEm4TtxGdY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/784716/original/041349000_1419331341-rally.jpg)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam kerangka ketatanegaraan Indonesia, yang memiliki fungsi penting dalam mewakili aspirasi dan kepentingan daerah, dari seluruh provinsi melalui proses pemilihan umum. DPD telah diakui secara konstitusional sebagai lembaga yang mewakili aspirasi dan kepentingan daerah, terutama dalam pengambilan keputusan politik di tingkat nasional. Dibentuk dengan tujuan memberikan suara yang lebih kuat bagi daerah-daerah, agar memiliki platform untuk mengadvokasi kepentingannya dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Sebagai bagian integral dari sistem kenegaraan Indonesia, DPD menjadi perwakilan langsung dari aspirasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, DPD diberikan mandat untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan daerah ke tingkat nasional. Anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum di setiap provinsi, dengan masing-masing provinsi memiliki empat anggota. DPD berfungsi dalam kerjasama yang erat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk menciptakan kebijakan yang lebih inklusif dan mewakili seluruh spektrum kepentingan negara secara holistik.
Advertisement
Latar Belakang Pembentukan DPD
![Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melihat rencana revisi UU Desa Harus menghasilkan hal yang baik bagi kepentingan desa.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Yh9v0k5N4ePLLadeM7bVnOxyffI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4455255/original/039925100_1686037996-3d085ac2-5559-49bd-9cbf-496833bbd51d.jpeg)
Konsep pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait erat, dengan upaya untuk merombak struktur parlemen Indonesia menjadi sebuah sistem dua kamar atau bicameralism. Dasar pemikiran ini muncul dari perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945, di mana DPR diatur dalam Pasal 20 sementara keberadaan DPD diatur dalam Pasal 22C dan Pasal 22D.
Dari ketiga pasal tersebut, terlihat perbedaan mendasar antara DPR dan DPD terletak pada hakikat kepentingan yang mereka wakili. DPR sebagai contoh, bertujuan untuk mewakili suara rakyat secara keseluruhan, sementara DPD lebih cenderung mewakili kepentingan daerah-daerah. Pembedaan ini dirancang untuk mencegah adanya tumpang tindih, dalam representasi kepentingan yang dilakukan oleh DPR dan DPD. Di sisi lain, beberapa ahli menyarankan agar sistem dua kamar ini berkembang menjadi sebuah strong bicameralism, di mana kedua kamar baik DPR maupun DPD, memiliki kewenangan yang seimbang dan kuat sehingga mampu saling mengimbangi. Usulan ini timbul sebagai respons terhadap pengalaman pemerintahan orde baru yang cenderung sentralistik, yang mengakibatkan ketidakharmonisan hubungan antara pusat dan daerah.
Namun dalam prakteknya, perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945 yang dihasilkan dari Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat pada tahun 2001, mengadopsi gagasan soft bicameralism. Dalam sistem ini, DPR memiliki kekuatan yang lebih dominan dibandingkan dengan DPD. DPD cenderung hanya memiliki peran tambahan yang fokus pada hal-hal yang langsung terkait dengan kepentingan daerah. Sejak awal, kewenangan DPD memang telah terbatas, terutama dalam konteks fungsi legislatifnya. DPD hanya dapat memberikan pertimbangan kepada DPR yang memiliki kekuasaan legislatif sesungguhnya. Hal ini sesuai dengan pandangan Jimly Asshiddiqie yang menyatakan bahwa struktur parlemen Indonesia lebih mirip soft bicameralism. Namun, ide bicameralisme atau struktur parlemen dua kamar ini juga menuai sejumlah kritik dari berbagai pihak. Sebagai akibatnya, sistem yang dihasilkan tidak dapat sepenuhnya disebut sebagai sistem dua kamar. Bukti nyata adalah dalam ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 saat ini, DPD tidak memiliki kewenangan dalam pembentukan undang-undang.
Tugas dan Wewenang DPD
![Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023, Selasa (29/11/2022) (/Winda Nelfira)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ce1Zvxmii1gcznICg9JwQwSfRCM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4243516/original/091669600_1669707848-IMG_20221129_135055.jpg)
Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945, terutama dalam Pasal 22D. Pasal ini merinci beberapa aspek penting yang menjadi fokus utama DPD diantaranya:
1. Pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU): DPD memiliki hak untuk mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan antara daerah dan pemerintah pusat, serta masalah pembentukan, pemekaran, dan penggabungan wilayah. Selain itu, RUU yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam, ekonomi, dan pertimbangan keuangan antara pusat dan daerah juga termasuk dalam lingkup tugas DPD.
2. Partisipasi dalam Pembahasan RUU: DPD turut serta dalam pembahasan RUU yang berkaitan dengan bidang-bidang tersebut.
Penyusunan dan Penyampaian Inventaris Masalah RUU: DPD bertugas menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah yang berkaitan dengan RUU dari DPR atau Presiden yang sesuai dengan bidang-bidang yang disebutkan di atas.
3. Pemberian Pertimbangan terhadap RUU: DPD memberikan pertimbangan kepada DPR terkait dengan RUU yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta masalah agama, pendidikan, dan pajak.
4. Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang: DPD memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan undang-undang terkait dengan otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan wilayah, serta pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi lainnya, termasuk juga pelaksanaan APBN, pendidikan, pajak, dan agama.
5. Pelaporan Hasil Pengawasan: DPD wajib menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang kepada DPR untuk dipertimbangkan dan ditindaklanjuti.
6. Menerima Hasil Pemeriksaan Keuangan Negara: DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan untuk menjadi pertimbangan dalam pembuatan RUU yang terkait dengan APBN
7. Pertimbangan dalam Pemilihan Anggota Badan Pengawas Keuangan: DPD memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pengawas Keuangan.
8. Penyusunan Program Legislasi Nasional: DPD bertanggung jawab dalam menyusun program legislasi nasional yang berkaitan dengan bidang-bidang yang menjadi fokusnya.
Advertisement
Hal-hal yang Tidak Boleh Dilakukan DPD
Melebihi Kewenangan yang Diberikan
Anggota DPD harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang kewenangan yang diberikan kepadanya oleh peraturan perundang-undangan. Mereka perlu memahami batas-batas wewenang yang telah ditetapkan dengan jelas dan berkomitmen untuk tidak mencoba melebihi atau melampaui batas tersebut. Ini mengacu pada pentingnya menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dan mencegah penyalahgunaan wewenang.
Melanggar Etika dan Tata Tertib
Etika dan tata tertib adalah fondasi yang penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas sebuah lembaga. Anggota DPD diharapkan untuk menjaga tingkah laku yang pantas dan sesuai dengan standar etika yang telah ditetapkan. Hal ini mencakup larangan terhadap perilaku yang tidak pantas, melanggar kode etik, atau melanggar aturan internal yang mengatur tata tertib dalam menjalankan tugas mereka.
Menerima Suap atau Gratifikasi
Salah satu prinsip dasar dalam menjalankan fungsi publik adalah integritas. Oleh karena itu, anggota DPD dilarang keras untuk menerima suap atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Menerima imbalan atau hadiah yang bertujuan untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan anggota DPD tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak integritas lembaga dan kepercayaan publik.
Melanggar Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah prinsip universal yang harus dijunjung tinggi oleh setiap lembaga negara. DPD harus memastikan bahwa setiap kebijakan atau tindakan yang mereka ambil tidak melanggar hak-hak dasar individu atau kelompok masyarakat. Ini mencakup hak-hak seperti hak atas kebebasan, keadilan, dan martabat manusia yang harus dihormati dan dilindungi.
Diskriminasi dan Penyalahgunaan Kekuasaan
Prinsip kesetaraan adalah dasar dari sistem demokratis yang adil. DPD tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap individu atau kelompok berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, atau faktor lainnya. Selain itu, mereka juga harus berkomitmen untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan yang mereka miliki untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, melainkan harus menggunakannya untuk kepentingan umum dan kesejahteraan bersama.
Melanggar Ketentuan Hukum
Kepatuhan terhadap hukum adalah prasyarat bagi setiap lembaga negara yang berfungsi dengan baik. DPD harus bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku dan menghindari keterlibatan dalam kegiatan ilegal, atau melanggar ketentuan hukum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Ini mencakup ketaatan terhadap prosedur hukum dan peraturan yang mengatur proses legislasi dan pengawasan.
Mengabaikan Kepentingan Daerah
Sebagai wakil dari daerah-daerah, DPD memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan dan memperhatikan kepentingan daerah yang mereka wakili. Mereka tidak boleh mengabaikan atau mengesampingkan kepentingan daerah demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Ini menegaskan pentingnya representasi yang kuat dan efektif dari berbagai daerah di tingkat nasional, serta komitmen untuk memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Terkini Lainnya
Anggota DPD RI Bustami Zainudin Sayangkan Keributan Yorrys Raweyai saat Sidang Paripurna
Kisruh Sidang Paripurna DPD RI, Pakar Hukum: Tatib Harus Disepakati Semua Senator
DPD RI Butuh Pembaruan, Komeng Disebut Layak Jadi Pemimpin
Sekilas Tentang DPD
Latar Belakang Pembentukan DPD
Tugas dan Wewenang DPD
Hal-hal yang Tidak Boleh Dilakukan DPD
Melebihi Kewenangan yang Diberikan
Melanggar Etika dan Tata Tertib
Menerima Suap atau Gratifikasi
Melanggar Hak Asasi Manusia
Diskriminasi dan Penyalahgunaan Kekuasaan
Melanggar Ketentuan Hukum
Mengabaikan Kepentingan Daerah
DPD
Dewan Perwakilan Daerah
DPD adalah Lembaga Legislatif
Lembaga Legislatif Tingkat Nasional
lembaga legislatif
Tugas dan Wewenang DPD
Latar Belakang Terbentuknya DPD
content
Rekomendasi
Kisruh Sidang Paripurna DPD RI, Pakar Hukum: Tatib Harus Disepakati Semua Senator
DPD RI Butuh Pembaruan, Komeng Disebut Layak Jadi Pemimpin
Pakar Hukum Tata Negara Beri Solusi Agar DPD Tak Kian Semrawut
Paripurna Ricuh, Anggota DPD Sampaikan Kekecewaan ke La Nyala
Panas! Paripurna DPD RI Banjir Interupsi saat Pembacaan Draf Tatib
Caleg DPD Maluku Terpilih Mundur Tak Lanjutkan Tahap Pelantikan, Ini Kata Bawaslu
Formappi Soroti Nono Sampono yang Bakal Deklarasi Sebagai Pimpinan DPD RI
Beredar Surat Deklarasi Pimpinan, KPU Sebut Belum Bisa Proses Pengganti Mirati Dewaningsih Jadi Anggota DPD RI
Rencana Kenaikan Cukai Rokok, DPD Sebut Industri Hasil Tembakau Bisa Terimbas
Thariq Halilintar
Kilau Perhiasan Aaliyah Massaid Jalani Akad Nikah dengan Thariq Halilintar, Bertabur Berlian dan Rilisan Brand Lokal
Megawati dan Puan Maharani Datang ke Resepsi Thariq dan Aaliyah Massaid, Warganet: Relasinya Nggak Main-Main
Top 3 Berita Hari Ini: Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Menikah Hari Ini, Fuji Unggah Soal Kelainan yang Bikin Galau
6 Fakta Menarik Pernikahan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid, dari Tradisi hingga Tamu Istimewa
Reza Artamevia Ungkap Kesan Pertama Bertemu Thariq Halilintar, Ikhlas jadi Jodoh Aaliyah Massaid
6 Potret Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Akad Nikah, Berterima Kasih ke Jokowi serta Bambang Soesatyo
Golden Visa
Tak Hanya Indonesia, Berikut 14 Negara yang Terbitkan Golden Visa
Apa Itu Golden Visa, Diberikan Presiden Jokowi untuk Shin Tae-yong
Daftar Syarat Golden Visa, Investasi Minimal Rp 5,3 Miliar
Apa Itu Golden Visa? Kriteria dan Nilai Investasi untuk Mendapatkannya?
3 Fakta Jokowi Resmi Luncurkan Golden Visa, Mudahkan Investor Asing Masuk ke Indonesia
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija Jakarta: Tumbang 0-3, Macan Kemayoran Tetap Lolos ke Semifinal
Link Siaran Langsung Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija di Vidio, Jumat 26 Juli Pukul 19.30 WIB
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Arema FC: Pesta Gol di Gawang Laskar Sape Kerrab, Singo Edan Amankan Tiket Semifinal
Hasil Piala Presiden 2024: Dikalahkan Persis Solo, Persib Tersingkir
Hasil Piala Presiden 2024 Borneo FC vs PSM Makassar: Drama Gol Menit Akhir Patahkan Asa Juku Eja ke Semifinal
Timnas Indonesia U-19
Prediksi Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Malaysia: Misi Garuda Muda Perbaiki Rekor
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Duel Panas Timnas Indonesia vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024, Ini Pesan Indra Sjafri
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Timor Leste: Menang 6-2, Garuda Muda Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Timor Leste: Jens Raven 2 Gol, Garuda Muda Unggul di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Timor Leste, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
TOPIK POPULER
Populer
7 Potret Amanda Manopo di Showcase Film Bila Esok Ibu Tiada Ini Banjir Pujian
3 Zodiak yang Mimpinya Bakal Terwujud di Akhir Juli, Kamu Termasuk?
10 Potret Akad Nikah Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid, Dikemas Adat Jawa
Cara Hapus Jejak Digital dengan Mudah, Lakukan Sebelum Menyesal
8 Resep Apem Empuk Berserat Anti Gagal, Kudapan Lezat Keluarga
Fakta-Fakta Bebasnya Ronald Tannur, Putusan Hakim Jadi Sorotan Banyak Pihak
Kapan Waktu Terbaik Makan Buah, Sebelum atau Sesudah Makan Berat?
Tanpa Ragi dan Pakai 3 Bahan, Ini Trik Bikin Adonan Pizza yang Empuk
3 Cara Ampuh Merebus Babat Tanpa Kapur Sirih, Tetap Empuk dan Bebas Bau
Tak Hanya Indonesia, Berikut 14 Negara yang Terbitkan Golden Visa
Olimpiade 2024
Hujan Deras Guyur Parade Atlet Olimpiade Paris 2024
Defile Kontingen Indonesia di Atas Kapal saat Pembukaan Olimpiade Paris 2024
Olimpiade Paris 2024 Resmi Dibuka
Satu Perahu dengan India dan Iran, Indonesia Tampil Elegan di Opening Ceremony Olimpiade 2024
Olimpiade 2024 Resmi Dimulai, Opening Ceremony Bersejarah di Sungai Seine
Klasemen Medali Olimpiade Paris 2024: Indonesia Peringkat Berapa?
Berita Terkini
Polisi Gandeng PPATK Telusuri Aset Warga India yang Lakukan Penipuan Modus Investasi Trading Forex
Harga Minyak Jeblok Terus dalam 3 Minggu, China yang Bikin Gara-gara
Nekat Terbangkan Drone Tanpa Izin di Marina Bay Singapura, Turis China Didenda Rp145,4 Juta
UAH: Allah Tahu Masa Depan, Kamu hanya Berpikir yang Sekarang
Harga Kripto Hari Ini 27 Juli 2024: Koin Meme Dogecoin Naik Paling Tinggi Kalahkan Bitcoin dan Ethereum
Top 3 News: Jokowi Kaget Aktor Judi Online Berinisial T, Ini Kata Budi Arie
Mengenal 3 Tipe Market Order di Bursa Saham
Cuaca Besok Minggu 28 Juli 2024: Langit Berawan Payungi Malam Hari Jabodetabek
Rasa Pedas Bikin Makan Jadi Lebih Nikmat, Bantu Tingkatkan Metabolisme dan Turunkan Kolesterol Jahat
Berkah Tour de Banyuwangi Ijen 2024, Pedagang UMKM Raup Cuan Berlimpah
Waktu yang Dibutuhkan Setiap Zodiak untuk Pulih dari Putus Cinta, Par 2
Cara Cek Nomor Axis Lewat SMS, Coba Juga 4 Cara Lainnya
Belajar Kelola Sampah dari Jepang, Ini Cara Negeri Sakura Jaga Sungai Tetap Bersih
Xiaomi TV A Pro 2025 Series, Smart TV 43 Inci dan 55 Inci Harga Mulai Rp 3,8 Jutaan
De Ligt Alot, Ada Pemain Munchen Lain yang Bisa Duluan Gabung Manchester United