, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang di dalamnya menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (Kelas Rawat Inap Standar) pada fasilitas kesehatan yagn bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga
Mengenai ada tidaknya perubahan tarif iuran peserta JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan hal itu masih bakal dievaluasi saat KRIS sudah berjalan.
Advertisement
"Hasil evaluasi penerapan KRIS ke depan, akan menjadi salah satu input dalam menetapkan penyesuaian besaran iuran peserta JKN," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah dalam pesan tertulis kepada Health pada Selasa, 14 Mei 2024.
Rizzky juga mengatakan bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) masih akan dievaluasi penerapannya oleh berbagai pihak. Termasuk Menteri Kesehatan yang melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) serta pihak-pihak terkait lainnya.
"Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini nantinya akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan salah satunya iuran JKN ke depan," kata Rizzky.
Iuran Peserta JKN Saat Ini Masih Sama
Sampai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu.
"Nominal iuran JKN sekarang masih sama. Tidak berubah. Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depannya," ujar Rizzky.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Apa Itu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)?
Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.
Dari perspektif BPJS Kesehatan, KRIS ini sebetulnya upaya untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan. Kangan sampai kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di daerah perkotaan berbeda dengan pelayanan di daerah pedesaan atau daerah yang jauh dari pusat ibu kota.
"Bersama fasilitas kesehatan, kami tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada peserta. Kami juga memastikan rumah sakit menerapkan Janji Layanan JKN dalam melayani peserta JKN sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," ucap Rizzky.
Disebutkan dalam Perpres tersebut penerapan KRIS paling lambat dilakukan pada 30 Juni 2025. Hal itu tertuang dalam Pasal 103B pasal 1 yang berbunyi:
Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
Advertisement
Kriteria Fasilitas Ruang Perawatan Kelas Rawat Inap Standar
Dalam Kelas Rawat Inap Standar ada beberapa aspek yang perlu dipenuhi yakni:
a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
b. ventilasi udara
c. pencahayaan ruangan
d. kelengkapan tempat tidur
e. nakas per tempat tidur
f. temperatur ruangan
g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi
h. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
i. tirai/partisi antar tempat tidur
j. kamar mandi dalam ruangan rawat inap
k. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
l. outlet oksigen
Tidak Ada Penghapusan Variasi Kelas
Rizzky menjelaskan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tidak menyebutkan ada penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurut Perpres tersebut, mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri, dalam hal ini Menteri Kesehatan.
"Jika dilihat narasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024, secara eksplisit tidak ada satu kata atau satu kalimat pun yang mengatakan ada penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3. Sampai dengan saat ini, belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut. Kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya," kata Rizzky.
Terkini Lainnya
BPJS Kesehatan Komitmen Perkuat Ekosistem Anti Fraud dalam Program JKN
Tunggakan Gaji Capai Rp6,2 miliar, Ratusan Karyawan Kapal Ferry Ngadu ke KSOP Kelas 1 Banten
Kabupaten Gowa Sandang Predikat UHC 99,71% Berkat Program PESIAR
Apa Itu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)?
Kriteria Fasilitas Ruang Perawatan Kelas Rawat Inap Standar
Tidak Ada Penghapusan Variasi Kelas
BPJS Kesehatan
BPJS
Kris
Kelas Rawat Inap Standar
Iuran BPJS Kesehatan
Rekomendasi
Tunggakan Gaji Capai Rp6,2 miliar, Ratusan Karyawan Kapal Ferry Ngadu ke KSOP Kelas 1 Banten
Kabupaten Gowa Sandang Predikat UHC 99,71% Berkat Program PESIAR
Hari Kedua di Lampung, Jokowi Akan Cek Pelayanan BPJS hingga Panen Kopi
6 Cara Cek BPJS Kesehatan di HP Masih Aktif atau Tidak, Gampang Banget
Cara Mengecek BPJS Aktif Atau Tidak Secara Online, Cepat dan Mudah
BPJS Kesehatan Luncurkan Face Recognition FRISTA, Permudah Layanan JKN dengan Pengenal Wajah
Soal Serangan Ransomware, Dirut BPJS Kesehatan: Keamanan Data Kami Berlapis-Lapis
BPJS Kesehatan Luncurkan Layanan Face Recognition, Apa Saja Keunggulannya?
Jadi Kasus Tertinggi di Indonesia, Penyakit Jantung Juga Dijamin BPJS Kesehatan
Olimpiade 2024
Klasemen Medali Olimpiade Paris 2024: Indonesia Peringkat Berapa?
Jadi Harapan Sumbang Emas di Olimpiade 2024, Tim Panjat Tebing Indonesia Tak Terbebani
Olimpiade Paris 2024: IOC Minta Maaf Salah Sebut Delegasi Korea Selatan Sebagai Korea Utara
Dimasukkan ke Celana, Penataan Kebaya Kontingen Indonesia di Opening Ceremony Olimpiade Paris 2024 Tuai Kritik
Deretan Anggota Kerajaan Eropa di Pembukaan Olimpiade Paris 2024
Rapor Lengkap Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024: Siapa Rebut Medali?
Bandar Judi Online Inisial T
Judi Online di Indonesia Dikendalikan Sosok Berinisial “T”, Sosok Misterius Kebal Hukum
Ujang Iskandar
Peran Politisi NasDem Ujang Iskandar dalam Korupsi di Kotawaringin Barat
Detik-Detik Anggota DPR Ujang Iskandar Diciduk Kejagung di Bandara Soetta
Anggota DPR Fraksi Nasdem Ujang Iskandar Diciduk Kejagung
Ary Egahni Terjerat Rasuah, NasDem Tunjuk Ujang Iskandar Sebagai Pengganti di DPR
Peduli Milenial, Ujang Iskandar Siapkan Banyak Program untuk Anak Muda Kalteng
Mengenal Ujang Iskandar dan Prestasinya yang Jadi Modal Maju Bertarung di Kalteng
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija Jakarta: Tumbang 0-3, Macan Kemayoran Tetap Lolos ke Semifinal
Link Siaran Langsung Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija di Vidio, Jumat 26 Juli Pukul 19.30 WIB
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Arema FC: Pesta Gol di Gawang Laskar Sape Kerrab, Singo Edan Amankan Tiket Semifinal
Hasil Piala Presiden 2024: Dikalahkan Persis Solo, Persib Tersingkir
Hasil Piala Presiden 2024 Borneo FC vs PSM Makassar: Drama Gol Menit Akhir Patahkan Asa Juku Eja ke Semifinal
TOPIK POPULER
Populer
Jalan Kaki vs Berlari, Mana Lebih Bermanfaat untuk Kesehatan? Temukan Keuntungan dan Cara Rutin Memulainya
6 Zodiak yang Sering Overthinking, Virgo di Urutan Paling Atas
Kejang pada Anak: Kenali Gejala, Penyebab dan Tindakan saat Kejang
Celine Dion Memukau di Pembukaan Olimpiade Paris 2024, Perdana Setelah Diagnosis Stiff Person Syndrome
Rasa Pedas Bikin Makan Jadi Lebih Nikmat, Bantu Tingkatkan Metabolisme dan Turunkan Kolesterol Jahat
Kampanye ENOUGH Wahana Visi Indonesia, Upaya Lawan Lapar dan Tingkatkan Gizi Anak
[Kolom Pakar] Prof Tjandra Yoga Aditama: 4 Hal Tentang Seruan Kewaspadaan Epidemiologi dari WHO terhadap Oropuche Virus
Kemenkes Tegaskan Vaksin Polio Tidak Terkontaminasi atau Picu Risiko Kanker dan HIV
Bukan Apel, Ahli Diet Sebut Buah Ini Bisa Kurangi Risiko Kanker dan Kelola Kadar Gula Darah
Hari Anak Nasional 2024: Vaksinasi Polio Lindungi Anak dari Penyakit Berbahaya
Timnas Indonesia U-19
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Malaysia di SCTV, Indosiar dan Vidio, Sabtu 27 Juli Pukul 19.30 WIB
Prediksi Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Malaysia: Misi Garuda Muda Perbaiki Rekor
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Duel Panas Timnas Indonesia vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024, Ini Pesan Indra Sjafri
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Timor Leste: Menang 6-2, Garuda Muda Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Timor Leste: Jens Raven 2 Gol, Garuda Muda Unggul di Babak Pertama
Berita Terkini
Mencoba Skuter Listrik Kompak Honda Motocompacto di GIIAS 2024
Yunani Pertimbangkan Pembatasan Wisatawan di Pulau Santorini
Panglima TNI Rotasi 256 Pati, Pangdam Jaya Mayjen M Hasan Diangkat Jadi Pangkostrad
Singgah ke Pemandian Polaman Malang, Tempat Pengasingan Raja Gelang Gelang Jayakatwang
Pertamina Drilling Mampu Pangkas Emisi Karbon 1,416 ton CO2e
Netflix Makin Serius Terjun ke Industri Game, Rekrut Bos Epic Games
Manchester United Berpeluang Barter Pemain dengan Inter Milan
Potensi BIJB Kertajati Jadi Bandara Haji dan Umrah
Risiko Berbagai Penyakit Akibat Duduk Terlalu Lama Bisa Dikurangi dengan Aktivitas Fisik Sederhana
Penjualan DRMA Sentuh Rp 2,6 Triliun di Semester I 2024, Tapi Labanya Cuma Rp 242 Miliar
Inul Daratista Selalu Siapkan Uang Rp10 Juta di Dompet untuk Pengamen, Ingat Masa Sulit Saat Merintis Karier
Kemeriahan Kerja Tahun Kuta Medan 2024, Ada Pemecahan Rekor MURI Penari Mbuah Page Terbanyak
Benarkah Rebusan Air Kelapa Muda Ampuh Turunkan Kolesterol? Intip Fakta dan Anjurannya
Johan Budi Ingin Kembali Berkarier di KPK, Mantan Penyidik: Ada Kekhawatiran Apakah Bisa Independen
Pameran Pernikahan untuk Menginspirasi Pesta Kekinian, Ada Apa Saja?