, Jakarta - Baru-baru ini, komika Gerall Saprilla menjadi viral di media sosial karena diduga melakukan penghinaan terhadap Bahasa Isyarat melalui kontennya.
Dalam video yang beredar luas, pemilik akun Instagram @Gerallio terlihat mendekati seorang perempuan sambil melakukan gerakan-gerakan tangan secara sembarangan. Dia mengklaim bahwa gerakan tersebut merupakan Bahasa Isyarat.
Baca Juga
Komunitas Tuli, terutama warganet dari kalangan tersebut, merasa kesal dan meminta Gerall untuk segera menghapus konten tersebut serta meminta permintaan maaf. Namun, Gerall justru menanggapinya dengan mengatakan bahwa hal tersebut tidak penting.
Advertisement
Menyikapi sikap Gerall yang dianggap tidak menghargai, Indonesian Deaf-Hard Of Hearing Law and Advocacy (IDHOLA) memutuskan untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.
Ketua IDHOLA, Panji Natureza menjelaskan bahwa tindakan Gerall telah mengganggu hak asasi komunitas Tuli dengan konten yang diunggah.
Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh setiap individu tanpa memandang latar belakang seperti ras, agama, gender, atau kondisi sosial maupun kemampuan seseorang.
Salah satunya adalah hak untuk diakui sebagai individu yang setara, bebas dari diskriminasi, serta memiliki hak untuk menggunakan bahasa atau sistem komunikasi yang mereka pilih.
"Kaitannya dengan video konten tersebut yang merendahkan atau menghina, Bahasa Isyarat karena komunitas Tuli memiliki kaitan yang mendalam dengan hak asasi manusia," kata Panji dalam keterangan pers yang diterima Health pada Selasa, 14 April 2024.
Teknologi realitas tertambah tak hanya bisa dimanfaatkan untuk permainan seru, seperti Pokémon Go yang populer sejak 2016. Teknologi ini juga bisa membantu sebagian penggunanya mengakses dunia sekitar, termasuk warga tuli yang kini bisa mendapat sem...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Gerall Saprilla Langgar Hak Asasi Tuli
Dia menambahkan bahwa penghinaan terhadap Bahasa Isyarat bukan hanya serangan terhadap identitas budaya dan linguistik komunitas Tuli. Namun juga merupakan pelanggaran terhadap hak asasi mereka untuk menggunakan bahasa pilihan mereka.
"Konten semacam itu menciptakan lingkungan yang tidak ramah dan tidak inklusif bagi individu dalam komunitas Tuli, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi yang mendasari hak asasi manusia," kata Panji.
Diskriminasi linguistik terhadap Bahasa Isyarat juga dapat dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pasalnya, karena hak untuk menggunakan bahasa atau sistem komunikasi yang dipilih merupakan bagian integral dari hak-hak asasi manusia yang diakui secara internasional.
Advertisement
Dampak Konten Video yang Merendahkan Bahasa Isyarat
Dampak dari konten video yang merendahkan Bahasa Isyarat dan komunitas Tuli tidak hanya bersifat emosional dan psikologis, tetapi juga melibatkan hak asasi manusia yang mendasar.
Meningkatnya stigmatisasi dan diskriminasi terhadap komunitas Tuli dapat menghambat hak-hak asasi mereka, termasuk hak untuk berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan sosial, budaya, dan politik.
Perlindungan hukum terhadap Bahasa Isyarat dan komunitas Tuli merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa hak-hak asasi manusia mereka diakui dan dihormati secara penuh oleh masyarakat dan negara.
Penyandang Disabilitas Pendengaran atau lebih akrab dengan istilah Tuli adalah warga negara yang menggunakan bahasa Isyarat sebagai alat untuk berkomunikasi.
Maka dari itu, Bahasa Isyarat adalah salah satu hal yang sangat esensial dalam kehidupan mereka.
Bahasa Isyarat menjadi pintu masuk untuk pemenuhan hak-hak lainnya karena saat seorang Tuli berkomunikasi dengan orang lain, baik itu orang yang dapat mendengar maupun sesama orang Tuli mereka akan mendapatkan informasi-informasi tertentu.
Informasi ini dapat memberikan sesuatu atau tanda kepada orang Tuli untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka setiap hari.
Sudah Termaktub dalam UUD 1945
Isyarat sebagai hak asasi manusia sudah termaktub dalam berbagai aturan seperti:
- UUD 1945 pasca amandemen.
- UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.
- UU No. 19 tahun 2011 tentang Ratifikasi dari Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention On The Rights of Persons with Disabilities).
- UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Bahasa Isyarat tergolong dalam minoritas linguistik, karena di lingkungannya mayoritas menggunakan bahasa lisan sebagai alat komunikasi.
Hal ini menyebabkan Bahasa Isyarat dikenali sebagai bahasa primitif dan bahasa “tarzan”. Sehingga dalam realitas sosiologis di masyarakat dijumpai begitu banyak pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak orang Tuli dalam berbagai bentuk diskriminasi.
Fenomena ini sering terjadi karena pada umumnya perlakuan diskriminatif tidak lepas dengan adanya faktor peran budaya ableisme dan audisme.
![Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/rB8GzlXSA_fKTahKSqGw03fJ6v0=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2984057/original/044115000_1575280009-Infografis_Akses_dan_Fasilitas_Umum_Ramah_Penyandang_Disabilitas.jpg)
Terkini Lainnya
Big Ocean, Grup K-Pop Tuna Rungu Berkolaborasi dengan WHO untuk Membuat Konten Edukasi
UI Gandeng Perguruan Tinggi Korea Selatan untuk Kembangkan Laboratorium Riset Bahasa Isyarat
Permudah Akses Informasi Kesehatan bagi Teman Tuli, Bayer Gelar Live Streaming dengan Bahasa Isyarat
Gerall Saprilla Langgar Hak Asasi Tuli
Dampak Konten Video yang Merendahkan Bahasa Isyarat
Sudah Termaktub dalam UUD 1945
gerall saprilla
bahasa isyarat
IDHOLA
Komika
Viral
komunitas tuli
Tuli
Rekomendasi
UI Gandeng Perguruan Tinggi Korea Selatan untuk Kembangkan Laboratorium Riset Bahasa Isyarat
Permudah Akses Informasi Kesehatan bagi Teman Tuli, Bayer Gelar Live Streaming dengan Bahasa Isyarat
Tantangan Teman Tuli, Banyak Pekerja di Sektor Layanan Publik Tak Bisa Bahasa Isyarat
Belajar Bahasa Isyarat yang Tepat Harus Langsung dari Orang Tuli
Lebih Dekat dengan Teman Tuli, Ini 6 Panduan dalam Berkomunikasi
Para Linguis Angkat Bicara Usai Komika Gerall Saprilla Diduga Hina Bahasa Isyarat
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
TOPIK POPULER
Populer
Jangan Anggap Remeh Demam Berdarah Dengue, Cegah dengan Jaga Lingkungan dan Vaksinasi DBD
Dokter Sarankan Jangan Tunda Periksa Mata untuk Cegah Kebutaana Mata untuk Cegah Kebutaan
Ransomware Tak Hanya Pengaruhi Layanan Imigrasi tapi Bisa Serang Data Kesehatan dan Ancam Keselamatan Jiwa
Keluarga Tolak Autopsi pada Bayi Asal Sukabumi yang Meninggal Setelah Imunisasi
Kronologi Bayi Asal Sukabumi yang Meninggal Usai Mendapatkan Imunisasi
[Kolom Pakar] Prof Tjandra Yoga Aditama: 5 Hal tentang Bakteri Pemakan Daging dan 7 Langkah Antisipasi Berbagai Negara
Makanan Pencetus Migrain, Camilan Kesukaan Banyak Orang Masuk Daftar
Mengoptimalkan Perkembangan Anak Usia Dini Perlu Kolaborasi Multisektor
Belanja Terus Menerus tapi Tetap Nggak Puas? Kenali 7 Gejala Kecanduan Belanja
Jangan Buru-Buru Marah, Ini 3 Langkah Menghadapi Pasangan yang Ketahuan Berbohong
Euro 2024
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Euro 2024: Tekuk Georgia, 2 Wonderkid Spanyol Lamine Yamal dan Nico Williams Malah Girang Jumpa Jerman di Perempat Final
Berita Terkini
KAI Ubah Jadwal 27 Perjalanan Kereta Api Mulai 1 Juli 2024, Cek Daftarnya
Sengketa Laut China Selatan, Filipina dan AS Kerahkan Kapal Perang
Ransomware Tak Hanya Pengaruhi Layanan Imigrasi tapi Bisa Serang Data Kesehatan dan Ancam Keselamatan Jiwa
Microsoft Kirim Email ke Pengguna yang Kena Serangan Hacker Rusia, Akun Kamu Aman?
Bursa Saham Asia Bervariasi Usai Data Manufaktur China Kembali Kontraksi
7 Potret Pengajian Chand Kelvin dan Dea Sahirah Jelang Nikah, Haru Bahagia
Patuhi MK, KPU Jakarta Jakarta Gelar Rekapitulasi Suara Ulang di 233 TPS
Fadhilah Sholawat Nuril Qiyamah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani, Tubuh Bercahaya di Hari Kiamat
Kisah Peselancar Belgia Memilih Hidup di Pulau Terpencil di Indonesia, Rela Tinggalkan Rumah dan Pekerjaannya
6 Potret Pertemuan Alice Norin dan Davina Karamoy, Bak Saudara Kembar
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Harga Emas Antam Lebih Murah Rp 2.000 Hari Ini 1 Juli 2024, Tengok Daftar Lengkapnya
Waspada Hoaks Terkait Bencana, Begini Dampaknya Jika Dipercaya
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
3 Gim Gratis dan Bonus Item Genshin Impact di PlayStation Plus Juli 2024