uefau17.com

Cerita Youtuber Jang Hansol tentang Aktivitas Warga Korsel di Tengah Pandemi COVID-19 - Health

, Jakarta Korea Selatan menjadi salah satu negara yang cukup awal terdampak pandemi COVID-19 di dunia. Namun, banyak yang menilai pemerintah setempat cukup berhasil dalam mengendalikan penyebaran infeksi virus corona.

Jang Hansol, kreator konten yang dikenal dengan saluran Youtube Korea Reomit mengungkapkan bahwa saat ini, Korea Selatan masih menerapkan beberapa aturan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Kepada Health , Hansol mengatakan bahwa hingga saat ini, acara-acara maupun ibadah yang mengumpulkan banyak orang masih tidak boleh diadakan.

"Untuk aktivitas sehari-hari sebenarnya tidak terlalu susah asalkan kita menggunakan masker," kata kreator konten yang terkenal dengan logat medoknya itu saat dihubungi lewat surel pada Senin (20/4/2020).

"Pembelian masker tidak terlalu susah karena ada masker yang disediakan oleh pemerintah dan bisa dibeli di apotek pada hari yang ditentukan dengan harga tanpa laba," tambahnya.

Simak juga Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tetap Ada yang Melanggar

Hansol mengakui, sama seperti di banyak negara, tidak semua orang taat dengan anjuran jaga jarak yang tengah diterapkan oleh pemerintah dunia dalam mencegah penyebaran COVID-19. Dia juga mengungkapkan ada beberapa orang yang harus didenda dengan hingga satu miliar rupiah.

"Tetapi, secara keseluruhan semua, 95 persen orang-orang menggunakan masker," katanya. "Ada juga kantor-kantor yang WFH (work from home/bekerja dari rumah), ada juga kantor-kantor yang masih masuk kerja," Hansol menambahkan.

Sementara bagi pendatang yang baru tiba dari luar negeri, baik warga negara asing maupun lokal, wajib mengisolasi diri selama 14 hari dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

"Selama 14 hari, dan kalau dinyatakan negatif setelah 14 hari, baru boleh melakukan aktivitas seperti orang lain," ujarnya.

Apabila melanggar atau keluar rumah tanpa melapor kepada puskesmas terdekat, orang tersebut bisa terkena denda hingga 10 juta won atau penjara selama satu tahun. Jika terbukti merugikan sebuah tempat usaha, pelanggar bisa terancam tuntutan ganti rugi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat