, Jakarta Pengguna ponsel yang belum registrasi kartu SIM sampai Kamis, 1 Maret 2018, tidak bisa melakukan panggilan keluar dan SMS.
Ini merupakan 'sanksi' dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) untuk pelanggan nomor prabayar yang belum juga melakukan registrasi kartu SIM sampai batas akhir yang sudah ditentukan.
Tidak bisa melakukan panggilan keluar mau pun SMS, mungkin tidak jadi soal untuk mereka si pemilik ponsel pintar. Masih ada aplikasi berbasis internet yang bisa digunakan sebagai alat komunikasi.
Advertisement
Meskipun tidak bisa melakukan panggilan keluar dan SMS, pengguna kartu prabayar yang belum melakukan registrasi kartu SIM masih bisa memakai paket internet. Nanti pada tahap yang selanjutnya, baru seluruh layanan akan diblokir.
Namun, tidak dengan pemilik kartu SIM yang masih menggunakan ponsel lawas, yang hanya bisa telepon dan SMS. Ketika kartu SIM kena blokir, komunikasi akan terputus untuk sementara waktu.
Tak masalah jika hal itu hanya berlaku sementara waktu, bagaimana kalau terputus dalam jangka yang lumayan lama? Sejumlah bukti yang berkembang menyatakan bahwa ketika kebutuhan kita untuk hubungan sosial tidak terpenuhi, baik mental maupun fisik akan sedikit berantakan. Ada efek pada otak dan di tubuh.
Seperti dikutip dari sebuah artikel berjudul The Dangers of Loneliness di situs Psychology Today pada Kamis, 1 Maret 2018, beberapa efek bekerja secara halus melalui pemaparan beberapa sistem tubuh dengan jumlah hormon stres yang berlebihan.
Namun, efek ini cukup berbeda ketika diukur dari waktu ke waktu sehingga kebutuhan sosial yang tidak terpenuhi, gara-gara nomor kena blokir karena belum registrasi kartu SIM, bisa berdampak serius pada kesehatan, mengikis arteri kita, meningkatkan risiko tekanan darah tinggi, bahkan dapat merusak ingatan.
Mengapa demikian? Psikolog John Cacioppo dari University of Chicago menjelaskan bahwa kurangnya kontak sosial yang lebih luas bisa membawa ketidaknyamanan emosional, yang membuat mereka kesepian.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Cara Registrasi Kartu SIM
Tentu Anda tidak ingin hal ini terjadi, bukan? Masih ada waktu untuk registrasi kartu SIM. Caranya sangat mudah. Syarat utama adalah harus memiliki NIK dan Nomor KK.
Pelanggan Baru
Tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:
1. Indosat, Smartfren, Tri
NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
Daftar#NIK#Nomor KK
3. Telkomsel
Reg(spasi)NIK#NomorKK
Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.
Pelanggan Lama
Lain lagi dengan tata cara registrasi kartu SIM via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya:
1. Indosat, Smartfren, dan Tri
ULANG#NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
ULANG#NIK#NomorKK
3. Telkomsel
ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.
Kerinduan akan seseorang yang tidak terpenuhi membuat mereka merasa terisolasi, kesenangan seperti dirampas, dan perasaan ini merobek kesehatan emosional kita.
Terkini Lainnya
Tips Amankan Kartu SIM yang Kini Jadi Bagian dari Identitas Digital
Cara Registrasi Kartu SIM
Registrasi Kartu SIM
Registrasi Kartu SIM Prabayar
kartu SIM
Reshuffle Kabinet
Top 3 News: Jokowi Resmi Lantik 3 Menteri dan 1 Wakil Menteri Baru, Berikut Daftarnya
Rahmat Gobel Sebut Reshuffle Kabinet untuk Mendukung Transisi Pemerintahan
PDIP Duga Ada Masalah Besar Terjadi saat Jokowi Copot Menteri Ini
Jokowi Reshuffle Kabinet, IHSG Sentuh Posisi Tertinggi di 7.466
Hanya 2 Bulan Jadi Menteri, Rosan Roeslani Pede Raih Target Investasi 2024
Jessica Wongso
Ini yang Dilakukan Jessica Wongso Selama di Penjara yang Bikin Wajahnya Makin Glowing
4 Pernyataan Kuasa Hukum Usai Jessica Wongso Bebas Bersyarat pada Minggu 18 Agustus 2024
Otto Hasibuan Perdana Tanya Perasaan Jessica Wongso Saat Jalani Sidang Kasus Kopi Sianida pada 2016, Begini Jawabannya
Top 3 Berita Hari Ini: Makin Banyak Mal di Jepang Sediakan Musala, Tuai Sentimen Anti-muslim dari Warganet Asing
IKN Nusantara
Menteri Basuki Sebut Tinggal di IKN Bisa Menambah Panjang Usia Minimal 10 Tahun, Udara Bersih Nol Polusi
RS Hermina Nusantara, Menuju Smart Hospital Berbasis Eco Green di Jantung Ibu Kota Baru
Rusia Siap Bantu Indonesia Bangun IKN, Dubes Sergei: Nusantara Bisa Belajar Pembangunan Smart City dari Moskow
PTPP Ungkap Rahasia di Balik Upacara HUT ke-79 RI di IKN
Sukses Meriahkan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Wishnutama Ucap Syukur
BRI Liga 1
BRI Liga 1: Persib Bandung Menghimbau Suporter Arema FC Tidak Datang ke SJH
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persib Bandung: Unggul 2 Kali, Pangeran Biru Harus Puas Petik 1 Poin
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persija Gagal Kalahkan Persita
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Hajar Semen Padang
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1, Minggu 18 Agustus di Vidio: Bali United vs Semen Padang, Persita Tangerang vs Persija Jakarta
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Gol Dahsyat Dewangga Bikin PSIS Bunghkam Persis
TOPIK POPULER
Live Streaming
Penerapan Teknologi dan Komitmen ESG PT Vale Melawan Stigma ‘Dirty Nickel’
Populer
Waspada Mpox atau Monkeypox, Kemenkes Siapkan 4 Ribuan Dosis Vaksin
5 Alasan Apel Cocok Jadi Camilan Andalan, Buah Rendah Kalori yang Bikin Kenyang
WHO: Mpox Bukan COVID Baru
2024 Tahun Terburuk Demam Berdarah, Tercatat 11 Juta Kasus DB di 80 Negara
Kemenkes RI Mulai Survei Status Gizi Indonesia 2024, Target Turunkan Stunting dari 21 Persen ke 14 Persen
Kisah Sedih di UGM, Orangtua Maba dari Sumut Sambangi Kelas Perkuliahan Wakili Anak yang Sudah Tiada
Kepala BPOM Taruna Ikrar Ungkap 5 Prioritasnya, Termasuk soal Harga Obat
[Kolom Pakar] Prof Tjandra Yoga Aditama: Lima Usulan untuk Strategi Nasional Antimicrobial Resistance
Mpox Dinilai Bukan Masalah Baru, Kemenkes Lakukan Langkah Strategis Termasuk Surveilans
Manfaat Rutin Makan Apel, Salah Satunya Turunkan Risiko Penyakit Jantung
MK
Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Hanya Setujui Putusan MK untuk Parpol Non Parlemen
Rapat Panja UU Pilkada: Baleg DPR Setujui Usia Cagub 30 Tahun saat Pelantikan, Kaesang Bisa Maju
5 Respons Mulai Perludem hingga PDIP soal Putusan MK Parpol Tak Punya Kursi Bisa Usung Calon di Pilkada 2024
3 Fakta Terkait Putusan MK Kabulkan Parpol Bisa Usung Calon Gubernur Meski Tak Dapat Kursi DPRD
Infografis KIM Plus Usung Duet Ridwan Kamil-Suswono dan Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024
Pengamat Nilai Putusan MK Soal Pilkada Bisa Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
Berita Terkini
5 Penyebab Cegukan dan Cara Praktis Mengatasinya
Respons Istana Soal Isu Jokowi Bakal Jadi Ketua Dewan Pembina Partai Golkar
Mengupas Tren Marriage is Scary yang Viral, Ketakutan Generasi Muda pada Pernikahan
Surga Benih Bening Lobster Sukabumi di Rantai Pasok Dunia
Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Hanya Setujui Putusan MK untuk Parpol Non Parlemen
10 Gunung di Indonesia yang Menantang untuk Didaki, Petualangan Alam yang Tak Terlupakan
Pengadaan Barang Pemerintah Punya Potensi Besar, LKPP Ajak Pelaku UMKM hingga Koperasi Ikut Partisipasi
Cara Mudah Bikin Sayur Lodeh Koro yang Lezat, Tidak Pahit dan Menggugah Selera
4 Cara Bikin Urap Sayur yang Lezat dan Awet Hingga Berbulan-bulan
Usut Dugaan Penistaan Agama Wanda Hara, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
7 Penyebab Bau Mulut dan Cara Ampuh untuk Mengatasinya
Tengku Dewi Protes PA Cibinong Soal Cabut Gugat Cerai Andrew Andika: Kok Tiba-tiba Statusnya Seperti Ini?
Ini yang Dilakukan Jessica Wongso Selama di Penjara yang Bikin Wajahnya Makin Glowing
Mentan Amran Optimis Kalimantan Tengah Bisa Jadi Solusi Pangan Indonesia
5 Cara Mudah Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Kesibukan, Praktis dan Efektif