, Jakarta- Perusahaan obat AS, Johnson & Johnson mengatakan pada 12 Oktober 2020 bahwa mereka telah memberhentikan sementara uji klinis vaksin COVID-19 mereka. Alasannya karena salah satu sukarelawan dilaporkan sakit.
Mengutip CNN, Selasa (13/10/2020), penyakit yang dialami oleh sukarelawan vaksin itu pun tidak dapat dijelaskan.
Baca Juga
Kabar mengenai pemberhentian uji coba vaksin COVID-19 Johnson & Johnson ini pertama kali dilaporkan oleh Stat News.
Advertisement
"Mengikuti pedoman kami, penyakit yang dialami peserta uji coba sedang ditinjau dan dievaluasi oleh Dewan Pemantau Keamanan Data (DSMB) independen ENSEMBLE serta dokter klinis dan keselamatan internal kami," kata Johnson & Johnson dalam sebuah pernyataan.
Menurut Johnson & Johnson, "Kejadian buruk - penyakit, kecelakaan, dan lain sebagainya, - bahkan yang serius, merupakan bagian yang diperkirakan dapat terjadi dari setiap uji klinis, terutama studi besar".
Untuk menjaga privasi sukarelawan vaksin tersebut, pihak perusahaan tidak memberikan informasi lebih lanjut tentang penyakit itu.
Para dokter pun juga memeriksa untuk melihat apakah penyakit tersebut terkait dengan vaksin atau hanya kebetulan terjadi saat mengikuti uji klinis.
"Kami harus menghormati privasi peserta uji coba ini. Kami juga mempelajari lebih lanjut tentang penyakit yang ia alami, dan penting untuk mengetahui semua fakta sebelum kami membagikan informasi tambahan," terang Johnson & Johnson.
"Berdasarkan komitmen kuat kami terhadap keselamatan, semua uji coba klinis yang dilakukan oleh Janssen Pharmaceutical Companies of Johnson & Johnson memiliki pedoman yang telah ditentukan sebelumnya," jelas perusahaan itu.
Johnson & Johnson kemudian melanjutkan, bahwa panduan itu dibuat untuk memastikan bahwa studi mereka dapat dihentikan sementara jika terjadi efek samping serius (serious adverse event) yang tidak terduga, yang mungkin terkait dengan penelitian vaksin atau obat yang dilaporkan, sehingga dapat dilakukan peninjauan yang cermat terhadap semua informasi medis sebelum memutuskan apakah akan memulai kembali penelitian.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Berikut Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Efek Samping Serius Tidak Jarang Terjadi dalam Uji Klinis
"Efek samping serius tidak jarang terjadi dalam uji klinis (vaksin), dan jumlah kasusnya diperkirakan dapat meningkat dalam uji coba yang melibatkan peserta yang berjumlah besar," kata Johnson & Johnson.
Selanjutnya, hal itu terjadi karena banyaknya uji coba yang disertai dengan plasebo, sehingga tidak selalu jelas apakah peserta menerima obat dari studi atau plasebo.
"Kita tentunya ingin vaksin itu aman dan kita harus membiarkan prosesnya berjalan dan itu akan memakan waktu cukup lama," ujar Dr. Ashish Jha, dekan dari Sekolah Kesehatan Masyarakat, Universitas Brown kepada Chris Cuomo dari CNN.
"Bagi saya, ini meyakinkan bahwa perusahaan bertindak secara bertanggung jawab dan berhenti saat diperlukan."
Uji coba vaksin ini merupakan pengujian vaksin COVID-19 Tahap 3 kedua yang dihentikan sementara di AS.
Pada September 2020, uji coba vaksin oleh AstraZeneca dihentikan karena terjadinya komplikasi neurologis pada seorang sukarelawan di Inggris.
Namun, uji coba kemudian dilanjutkan di Inggris dan di negara lain, sementara AS tetap memberhentikan dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan negaranya yang memproses penyelidikan untuk vaksin tersebut.
Advertisement
Infografis Waspada Mutasi Virus Corona D614G dan Q677H
Terkini Lainnya
WHO: Mpox Bukan COVID Baru
Pakar Kesehatan Sarankan Vaksinasi Ulang ke Warga AS Menyusul Kenaikan Angka Kasus COVID-19
Sempat Putus Akibat Covid-19, Jazz Gunung Ijen Kembali Digeber Hari Ini di Banyuwangi
Saksikan Video Berikut Ini:
Efek Samping Serius Tidak Jarang Terjadi dalam Uji Klinis
Infografis Waspada Mutasi Virus Corona D614G dan Q677H
COVID-19
Corona
Vaksin Covid-19
Johnson & Johnson
vaksin corona
Vaksin Virus Corona COVID-19
virus corona
Rekomendasi
Pakar Kesehatan Sarankan Vaksinasi Ulang ke Warga AS Menyusul Kenaikan Angka Kasus COVID-19
Sempat Putus Akibat Covid-19, Jazz Gunung Ijen Kembali Digeber Hari Ini di Banyuwangi
Rod Stewart Positif COVID-19, Dua Konser di AS Terpaksa Ditunda
WHO: 40 Atlet Olimpiade 2024 Positif COVID-19
WHO Peringatkan Ketidaksiapan Negara-negara di Dunia dalam Menghadapi Lonjakan COVID-19
Tentukan Penyebab Kematian, Sampel Darah 6 Awak Kapal yang Tewas Misterius Dibawa ke Jakarta
6 Awak Kapal Tewas Misterius di Perairan Selat Sunda, Penyelidikan Gunakan APD Lengkap
Atlet Olimpiade Paris 2024 Bertanding di Bawah Bayang-Bayang COVID-19, Beberapa Sudah Terinfeksi
Mantan Bupati Jember Faida Penuhi Panggilan Polda Jatim Terkait Dugaan Korupsi Dana Penanganan COVID-19
Reshuffle Kabinet
Top 3 News: Jokowi Resmi Lantik 3 Menteri dan 1 Wakil Menteri Baru, Berikut Daftarnya
Rahmat Gobel Sebut Reshuffle Kabinet untuk Mendukung Transisi Pemerintahan
PDIP Duga Ada Masalah Besar Terjadi saat Jokowi Copot Menteri Ini
Jokowi Reshuffle Kabinet, IHSG Sentuh Posisi Tertinggi di 7.466
Hanya 2 Bulan Jadi Menteri, Rosan Roeslani Pede Raih Target Investasi 2024
Jessica Wongso
Ini yang Dilakukan Jessica Wongso Selama di Penjara yang Bikin Wajahnya Makin Glowing
4 Pernyataan Kuasa Hukum Usai Jessica Wongso Bebas Bersyarat pada Minggu 18 Agustus 2024
Otto Hasibuan Perdana Tanya Perasaan Jessica Wongso Saat Jalani Sidang Kasus Kopi Sianida pada 2016, Begini Jawabannya
Top 3 Berita Hari Ini: Makin Banyak Mal di Jepang Sediakan Musala, Tuai Sentimen Anti-muslim dari Warganet Asing
IKN Nusantara
Menteri Basuki Sebut Tinggal di IKN Bisa Menambah Panjang Usia Minimal 10 Tahun, Udara Bersih Nol Polusi
RS Hermina Nusantara, Menuju Smart Hospital Berbasis Eco Green di Jantung Ibu Kota Baru
Rusia Siap Bantu Indonesia Bangun IKN, Dubes Sergei: Nusantara Bisa Belajar Pembangunan Smart City dari Moskow
PTPP Ungkap Rahasia di Balik Upacara HUT ke-79 RI di IKN
Sukses Meriahkan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Wishnutama Ucap Syukur
BRI Liga 1
BRI Liga 1: Persib Bandung Menghimbau Suporter Arema FC Tidak Datang ke SJH
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persib Bandung: Unggul 2 Kali, Pangeran Biru Harus Puas Petik 1 Poin
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persija Gagal Kalahkan Persita
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Hajar Semen Padang
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1, Minggu 18 Agustus di Vidio: Bali United vs Semen Padang, Persita Tangerang vs Persija Jakarta
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Gol Dahsyat Dewangga Bikin PSIS Bunghkam Persis
TOPIK POPULER
Live Streaming
Penerapan Teknologi dan Komitmen ESG PT Vale Melawan Stigma ‘Dirty Nickel’
TODAY IN HISTORY
21 Agustus 1959: Hawaii Jadi Negara Bagian ke-50 Amerika Serikat
Populer
Putra Mahkota Arab Saudi Dituduh Palsukan Tanda Tangan Raja Salman pada Dekrit Perang Yaman
Dino Patti Djalal: Dunia Ini Serasa Neraka Bocor!
Putin Kunjungi Chechnya, Periksa Pasukan untuk Lawan Ukraina?
Skotlandia Tangguhkan Seluruh Pertemuan dengan Israel, Ini Pemicunya
Utusan Khusus Palestina Desak Dunia Terapkan Sanksi bagi Israel dan Netanyahu
Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau Desak Gencatan Senjata dan Meningkatkan Bantuan Gaza
Jurnalis Palestina Ibrahim Muharab Tewas dalam Penembakan Israel di Gaza
PBB Kutuk Aksi Kekerasan yang Tewaskan Pekerja Kemanusiaan di Seluruh Dunia
Kapal Pesiar yang Ditumpangi Miliarder Mike Lynch Tenggelam 48 Meter di Bawah Laut, 1 Orang Tewas dan 6 Penumpang Hilang
Rusia Siap Bantu Indonesia Bangun IKN, Dubes Sergei: Nusantara Bisa Belajar Pembangunan Smart City dari Moskow
MK
Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Hanya Setujui Putusan MK untuk Parpol Non Parlemen
Rapat Panja UU Pilkada: Baleg DPR Setujui Usia Cagub 30 Tahun saat Pelantikan, Kaesang Bisa Maju
5 Respons Mulai Perludem hingga PDIP soal Putusan MK Parpol Tak Punya Kursi Bisa Usung Calon di Pilkada 2024
3 Fakta Terkait Putusan MK Kabulkan Parpol Bisa Usung Calon Gubernur Meski Tak Dapat Kursi DPRD
Infografis KIM Plus Usung Duet Ridwan Kamil-Suswono dan Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024
Pengamat Nilai Putusan MK Soal Pilkada Bisa Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
Berita Terkini
Ratusan Produsen Elektronik dan Mesin China Jajaki Peluang Pasar di Indonesia
Truecaller Location Map, Aplikasi Canggih untuk Mengetahui Lokasi Panggilan Telepon
Pospol Kebon Sereh Dirusak, Pelaku Sempat Cekek Leher Polisi
Resep Rahasia Pengobatan dengan Air Garam, Syekh Ali Jaber Ungkap Doa-doanya
Fairuz A Rafiq Ungkap Kebaikan Raffi Ahmad, Sering Tawarkan Bantuan untuk Sonny Septian
Walmart Berencana Jual Saham JD.com Hingga USD 3,74 Miliar, Ada Apa?
3 Nilai Kesopanan yang Perlu Ditanamkan Orangtua kepada Anak Sejak Usia Dini
Putusan MK soal Umur Calon Kepala Daerah Disebut Kental Nuansa Politis
4 Kebiasaan Penyebab Bibir Kering dan Cara Menjaganya Agar Tetap Lembab
Massa Demo DPRD Banyuwangi Tolak Kotak Kosong Pilkada 2024
Bahlil: Tak Boleh Lagi Ada Faksi-Faksi di Partai Golkar
Istana Hormati Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada 2024
7 Tindakan ini Bisa Membuat Pasangan Tidak Lagi Menghargaimu, Sepele Tapi Merugikan
Pemotretan Keluarga Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag berbusana Jawa Ini Tampil Menawan