, Jakarta - Formulir Biodata Keluarga atau Form F-1.01 yang keliru dinilai sebagai alasan mengapa data disabilitas di Indonesia tidak akurat.
Formulir F-1.01 adalah formulir yang digunakan dalam pelayanan pendaftaran kependudukan di Indonesia. Ini merupakan formulir untuk mendaftarkan diri sebagai penduduk yang akan diakui sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca Juga
Apple Rilis Film Pendek The Relay, Komitmen terhadap Fitur Aksesibilitas di iPhone dan Lainnya
VIDEO: Ramah Disabilitas, Desa Paralimpiade Paris Siap Sambut 4.400 Atlet
Arti Merdeka bagi Penyandang Disabilitas, BILiC: Bebas dari Diskriminasi dan Intimidasi
Formulir ini digunakan untuk beberapa keperluan kependudukan. Keperluan tersebut mulai dari mengurus Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak, perpindahan penduduk hingga layanan orang asing.
Advertisement
Kekeliruan soal Formulir F-1.01 disampaikan Founder Lingkar Sosial Indonesia (Linksos), Ken Kerta. Menurutnya, seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di Indonesia menggunakan desain Formulir F-1.01 yang sama. Dengan demikian, masalah pendataan ini adalah masalah nasional.
“Hal ini kemudian yang menjadi salah satu sebab mengapa selama ini data disabilitas tidak akurat. Bahkan data antar organisasi perangkat daerah (OPD), badan/lembaga berbeda,” kata Ken dalam keterangan tertulis mengutip laman Linksos, Senin (15/7/2024).
Misalnya, lanjut Ken, perbedaan data antara Dinas Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS). Belum lagi perbedaan data pemerintah dengan data yang dihimpun oleh kelompok masyarakat, misal Posyandu Disabilitas dan komunitas penyandang disabilitas.
Terdapat pula fenomena lainnya, di beberapa tempat masih terdapat pemerintah desa/kelurahan dan kecamatan yang belum memiliki data penyandang disabilitas. Akibatnya, ketika ada keperluan data, mereka masih harus mendata dulu, bahkan bertanya kepada komunitas/kelompok disabilitas.
“Padahal, berkat inovasi dan kemajuan teknologi, saat ini pencatatan kependudukan bisa dilakukan di tingkat kecamatan dan desa. Maka, seharusnya data-data tersebut telah tersedia,” kata Ken.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Poin Kekeliruan dalam Formulir F-1.01
Lantas, sebetulnya apa saja kesalahan yang ditemukan dalam Formulir F-1.01?
Menurut Ken, salah satu kesalahannya adalah penggunaan istilah cacat dalam Formulir F-1.01 yang digunakan oleh Dukcapil.
Formulir F-1.01 masih mengacu pada UU RI nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat, padahal UU tersebut sudah tidak berlaku. Indikator dari acuan tersebut adalah penggunaan istilah penyandang cacat dalam Formulir F-1.01.
“UU RI Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas telah menggantikan UU Penyandang Cacat. Dalam hal ini, persoalannya bukan sekedar istilah cacat ataupun disabilitas, melainkan cara pandang dan klasifikasi ragam disabilitas,” papar Ken.
Cara pandang berdampak kepada stigma, sedangkan klasifikasi ragam disabilitas berdampak pada akurasi dan validasi pendataan. Selanjutnya akurasi dan validasi pendataan menjadi dasar program pelayanan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
“Data yang tidak akurat dan tidak valid menyebabkan program tidak tepat guna dan tidak tepat sasaran. Persoalannya, data penyandang disabilitas yang dihasilkan oleh Formulir F-1.01 tidak akurat,” katanya.
Advertisement
Kekeliruan dalam Klasifikasi Ragam Disabilitas
Tak hanya gunakan istilah cacat, Formulir F-1.01 juga mengklasifikasikan penyandang disabilitas berdasarkan UU Penyandang Cacat.
Jenis kecacatan dalam UU RI Nomor 4 Tahun 1997 tersebut meliputi cacat fisik, cacat mental serta gabungan cacat fisik dan cacat mental.
Sedangkan dalam UU Penyandang Disabilitas, ragam disabilitas meliputi disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, sensorik dan disabilitas ganda.
Saran Ken
Terkait hal tersebut, Ken menyampaikan dua saran. Pertama, Formulir F-1.01 harus segera di-upgrade atau diperbaharui. Pasalnya, klasifikasi ragam disabilitas dalam Formulir F-1.01 harus sesuai dengan UU RI nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Saran kedua, tampilan Kartu Keluarga (KK), hendaknya menampilkan informasi ragam disabilitas. Hal ini akan menjadi solusi praktis kesenjangan data yang terjadi selama ini.
“Seluruh organisasi perangkat daerah, badan dan lembaga, semuanya akan mengacu pada satu data yang tersedia di KK,” pungkasnya.
Terkini Lainnya
Apple Rilis Film Pendek The Relay, Komitmen terhadap Fitur Aksesibilitas di iPhone dan Lainnya
VIDEO: Ramah Disabilitas, Desa Paralimpiade Paris Siap Sambut 4.400 Atlet
Arti Merdeka bagi Penyandang Disabilitas, BILiC: Bebas dari Diskriminasi dan Intimidasi
Poin Kekeliruan dalam Formulir F-1.01
Kekeliruan dalam Klasifikasi Ragam Disabilitas
Saran Ken
Disabilitas
health
data dosabilitas
pendataan disabilitas
Difabel
Penyandang Disabilitas
formulir f-1.01
pencatatan kependudukan
Rekomendasi
Arti Merdeka bagi Penyandang Disabilitas, BILiC: Bebas dari Diskriminasi dan Intimidasi
Penyandang Autisme 160 Kali Lebih Berisiko Tenggelam Ketimbang Non-Autis, Kok Bisa?
Cegah Polio pada Anak-Anak Gaza, WHO Bakal Gelar Vaksinasi di Akhir Agustus dan September 2024
Gadis Disabilitas di Sidoarjo Alami Kekerasan Seksual dari Tetangga, Organisasi Difabel: Hukum Pasal Berlapis kalau Perlu Kebiri
SpongeBob SquarePants Ternyata Penyandang Autisme, Penuh Energi dan Pekerja Keras
Sambut Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2024, Organisasi Difabel di Malang Ungkap Makna Inklusi Disabilitas
Ada Wastafel untuk Wudhu serta Fasilitas Ramah Lansia dan Difabel di Indo Build Tech 2024
Gemar Menulis Cerpen Inklusif, Penyandang Disabilitas Netra dari Magelang Berhasil Lolos Jadi Maba UNY
Reshuffle Kabinet
Top 3 News: Jokowi Resmi Lantik 3 Menteri dan 1 Wakil Menteri Baru, Berikut Daftarnya
Rahmat Gobel Sebut Reshuffle Kabinet untuk Mendukung Transisi Pemerintahan
PDIP Duga Ada Masalah Besar Terjadi saat Jokowi Copot Menteri Ini
Jokowi Reshuffle Kabinet, IHSG Sentuh Posisi Tertinggi di 7.466
Hanya 2 Bulan Jadi Menteri, Rosan Roeslani Pede Raih Target Investasi 2024
Jessica Wongso
Otto Hasibuan Perdana Tanya Perasaan Jessica Wongso Saat Jalani Sidang Kasus Kopi Sianida pada 2016, Begini Jawabannya
Top 3 Berita Hari Ini: Makin Banyak Mal di Jepang Sediakan Musala, Tuai Sentimen Anti-muslim dari Warganet Asing
Infografis Terpidana Jessica Wongso Bebas Bersyarat dan Kronologi Kasus Kopi Sianida
Reaksi Tak Terduga Jessica Mila Lihat Suaminya Foto Bareng Jessica Wongso
IKN Nusantara
Menteri Basuki Sebut Tinggal di IKN Bisa Menambah Panjang Usia Minimal 10 Tahun, Udara Bersih Nol Polusi
RS Hermina Nusantara, Menuju Smart Hospital Berbasis Eco Green di Jantung Ibu Kota Baru
Rusia Siap Bantu Indonesia Bangun IKN, Dubes Sergei: Nusantara Bisa Belajar Pembangunan Smart City dari Moskow
PTPP Ungkap Rahasia di Balik Upacara HUT ke-79 RI di IKN
Sukses Meriahkan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Wishnutama Ucap Syukur
Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi IKN, Rosan Roeslani Jadi Ketua
BRI Liga 1
BRI Liga 1: Persib Bandung Menghimbau Suporter Arema FC Tidak Datang ke SJH
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persib Bandung: Unggul 2 Kali, Pangeran Biru Harus Puas Petik 1 Poin
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persija Gagal Kalahkan Persita
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Hajar Semen Padang
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1, Minggu 18 Agustus di Vidio: Bali United vs Semen Padang, Persita Tangerang vs Persija Jakarta
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Gol Dahsyat Dewangga Bikin PSIS Bunghkam Persis
TOPIK POPULER
Populer
Penyandang Autisme 160 Kali Lebih Berisiko Tenggelam Ketimbang Non-Autis, Kok Bisa?
Arti Merdeka bagi Penyandang Disabilitas, BILiC: Bebas dari Diskriminasi dan Intimidasi
MK
PKS Tegaskan Tidak Akan Usung Anies Usai Putusan MK Soal Pilkada 2024
Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada 2024, Bikin KIM Plus Bubar Jalan?
Melihat Celah Hukum di Putusan MK soal Usia Calon Kepala Daerah
PKS Siap Ikuti Putusan MK di Pilkada 2024
Ke Mana Anwar Usman saat MK Putuskan Batas Usia Calon Kepala Daerah?
Pasca Putusan MK, PDIP Singgung Syarat Jika Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024
Berita Terkini
PDIP Buka Peluang Usung Anies di Pilkada Jakarta: Asalkan Jadi Kader
Google Doodle Rayakan Rendang, Warisan Budaya Indonesia yang Mendunia
Cuaca Jakarta Pagi Ini Cerah, Bagaimana Siang dan Malam Nanti? Ini Kata BMKG
Jatim Buka Lowongan 2.314 Formasi CPNS, Adhy Karyono: Selamat Berjuang, Jangan Gunakan Calo
Menyantap 5 Jenis Kari dengan 85 Pilihan Menu khas Asia dan Timur Tengah di Curry Up
Top 3: CPNS Kemenag 2024, Buka Formasi Terbanyak Sepanjang Sejarah
Top 3 Islami: Pesan Rasulullah agar Kita Mendapat Syafaat di Hari Kiamat, Sentilan Gus Baha: Nasab bukan untuk Gagah-gagahan
Mitigasi Ancaman Gempa Megathrust, BMKG Minta Pemda Siapkan Infrastruktur Keselamatan
Viral Konten Siswi SMP di Tabanan Bali Pakai Seragam Ketat Berpose Sensual dengan Latar Belakang Sekolah, Dieksploitasi Guru?
PKS Tegaskan Tidak Akan Usung Anies Usai Putusan MK Soal Pilkada 2024
21 Agustus 1959: Hawaii Jadi Negara Bagian ke-50 Amerika Serikat
3 Resep Rolade Ayam Rumahan, Lauk Simpel untuk Tambah Nafsu Makan Anak
Simak Strategi Investasi Kripto di Tengah Sentimen Penurunan Suku Bunga AS
Kinerja Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Naik 14,8 Persen Berkat Pengiriman Logistik ke IKN
10 Kawasan Rumah Mewah di Indonesia: Harganya Bikin Geleng-Geleng