uefau17.com

Ini Alasan Formulir F-1.01 untuk Pendataan Penduduk Disabilitas Dinilai Keliru - Disabilitas

, Jakarta - Pendataan jumlah penduduk termasuk yang menyandang disabilitas terus dilakukan. Saat mendata, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menggunakan Formulir Biodata Keluarga atau Form F-1.01.

Formulir ini menjadi dasar seluruh data kependudukan di Indonesia. Dengan demikian, form ini sangat penting untuk menentukan akurasi dan validasi data kependudukan. Sayangnya, Founder Lingkar Sosial Indonesia (Linksos), Ken Kerta menilai form ini tidak relevan dengan kebutuhan pendataan saat ini, khususnya bagi penyandang disabilitas.

Dia menjelaskan, Formulir F-1.01 adalah formulir yang digunakan dalam pelayanan pendaftaran kependudukan di Indonesia. Formulir ini merupakan formulir untuk mendaftarkan diri sebagai penduduk yang akan diakui sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Formulir ini digunakan untuk beberapa keperluan kependudukan. Keperluan tersebut mulai dari mengurus Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak, perpindahan penduduk hingga layanan orang asing.

Dengan demikian, Formulir F-1.01 menjadi dasar seluruh dokumen kependudukan. Dokumen tersebut setelah menjadi KK dan KTP kemudian menjadi dasar pendataan oleh organisasi/badan lainnya, seperti Pemerintah Desa/Kelurahan, Dinas Sosial, Badan Pusat Statistik, dan lainnya.

“Pendek kata Formulir F-1.01 sangat penting dan strategis sebagai data dasar. Namun konsekuensinya, jika data dasar tersebut salah atau tidak akurat akan berdampak pada salahnya data-data lainnya. Khususnya dalam hal ini, Linksos menyoroti persoalan data penyandang disabilitas,” tulis Ken di laman resmi Linksos, dikutip Senin (15/7/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Apa yang Salah dengan Formulir F-1.01?

Ken menyoroti penggunaan istilah cacat dalam Formulir F-1.01 yang digunakan oleh Dukcapil.

Formulir F-1.01 masih mengacu pada UU RI nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat, padahal UU tersebut sudah tidak berlaku. Indikator dari acuan tersebut adalah penggunaan istilah penyandang cacat dalam Formulir F-1.01.

“UU RI Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas telah menggantikan UU Penyandang Cacat. Dalam hal ini, persoalannya bukan sekedar istilah cacat ataupun disabilitas, melainkan cara pandang dan klasifikasi ragam disabilitas,” papar Ken.

Cara pandang berdampak kepada stigma, sedangkan klasifikasi ragam disabilitas berdampak pada akurasi dan validasi pendataan. Selanjutnya akurasi dan validasi pendataan menjadi dasar program pelayanan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

“Data yang tidak akurat dan tidak valid menyebabkan program tidak tepat guna dan tidak tepat sasaran. Persoalannya, data penyandang disabilitas yang dihasilkan oleh Formulir F-1.01 tidak akurat,” katanya.

3 dari 4 halaman

Klasifikasi Disabilitas yang Keliru

Tak hanya gunakan istilah cacat, Formulir F-1.01 juga mengklasifikasikan penyandang disabilitas berdasarkan UU Penyandang Cacat.

Jenis kecacatan dalam UU RI Nomor 4 Tahun 1997 tersebut meliputi cacat fisik, cacat mental serta gabungan cacat fisik dan cacat mental.

Sedangkan dalam UU Penyandang Disabilitas, ragam disabilitas meliputi disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, sensorik dan disabilitas ganda.

4 dari 4 halaman

Ada Beberapa Ragam Disabilitas yang Tidak Terakomodasi

Lebih rinci lagi, di dalam Formulir F-1.01 terdapat kolom “Kelainan Fisik/Mental”, dan “Penyandang Cacat”. Pilihan untuk kelainan Fisik/Mental adalah “Tidak Ada” dan “Ada”. Sedangkan pilihan untuk Penyandang Cacat adalah:

  • Cacat Fisik
  • Cacat Netra/Buta
  • Cacat Rungu/Wicara
  • Cacat Mental/Jiwa
  • Cacat Fisik dan Mental
  • Cacat Lainnya.

Ada beberapa ragam disabilitas yang tidak terakomodasi dalam Formulir F-1.01, di antaranya disabilitas intelektual dan disabilitas ganda/multi. Untuk disabilitas ganda, formulir hanya mencatat fisik dan mental. Padahal masih ada disabilitas ganda lainnya, misalnya fisik-rungu, rungu- netra, intelektual-fisik, dan lainnya.

Sedangkan ragam disabilitas intelektual, dalam Formulir F-1.01 kerap kali tercatat sebagai cacat mental/jiwa. Padahal klasifikasi dan kebutuhan ragam disabilitas intelektual dan mental itu berbeda.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat