, Jakarta - Pendataan jumlah penduduk termasuk yang menyandang disabilitas terus dilakukan. Saat mendata, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menggunakan Formulir Biodata Keluarga atau Form F-1.01.
Formulir ini menjadi dasar seluruh data kependudukan di Indonesia. Dengan demikian, form ini sangat penting untuk menentukan akurasi dan validasi data kependudukan. Sayangnya, Founder Lingkar Sosial Indonesia (Linksos), Ken Kerta menilai form ini tidak relevan dengan kebutuhan pendataan saat ini, khususnya bagi penyandang disabilitas.
Baca Juga
Apple Rilis Film Pendek The Relay, Komitmen terhadap Fitur Aksesibilitas di iPhone dan Lainnya
VIDEO: Ramah Disabilitas, Desa Paralimpiade Paris Siap Sambut 4.400 Atlet
Arti Merdeka bagi Penyandang Disabilitas, BILiC: Bebas dari Diskriminasi dan Intimidasi
Dia menjelaskan, Formulir F-1.01 adalah formulir yang digunakan dalam pelayanan pendaftaran kependudukan di Indonesia. Formulir ini merupakan formulir untuk mendaftarkan diri sebagai penduduk yang akan diakui sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Advertisement
Formulir ini digunakan untuk beberapa keperluan kependudukan. Keperluan tersebut mulai dari mengurus Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak, perpindahan penduduk hingga layanan orang asing.
Dengan demikian, Formulir F-1.01 menjadi dasar seluruh dokumen kependudukan. Dokumen tersebut setelah menjadi KK dan KTP kemudian menjadi dasar pendataan oleh organisasi/badan lainnya, seperti Pemerintah Desa/Kelurahan, Dinas Sosial, Badan Pusat Statistik, dan lainnya.
“Pendek kata Formulir F-1.01 sangat penting dan strategis sebagai data dasar. Namun konsekuensinya, jika data dasar tersebut salah atau tidak akurat akan berdampak pada salahnya data-data lainnya. Khususnya dalam hal ini, Linksos menyoroti persoalan data penyandang disabilitas,” tulis Ken di laman resmi Linksos, dikutip Senin (15/7/2024).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Apa yang Salah dengan Formulir F-1.01?
Ken menyoroti penggunaan istilah cacat dalam Formulir F-1.01 yang digunakan oleh Dukcapil.
Formulir F-1.01 masih mengacu pada UU RI nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat, padahal UU tersebut sudah tidak berlaku. Indikator dari acuan tersebut adalah penggunaan istilah penyandang cacat dalam Formulir F-1.01.
“UU RI Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas telah menggantikan UU Penyandang Cacat. Dalam hal ini, persoalannya bukan sekedar istilah cacat ataupun disabilitas, melainkan cara pandang dan klasifikasi ragam disabilitas,” papar Ken.
Cara pandang berdampak kepada stigma, sedangkan klasifikasi ragam disabilitas berdampak pada akurasi dan validasi pendataan. Selanjutnya akurasi dan validasi pendataan menjadi dasar program pelayanan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
“Data yang tidak akurat dan tidak valid menyebabkan program tidak tepat guna dan tidak tepat sasaran. Persoalannya, data penyandang disabilitas yang dihasilkan oleh Formulir F-1.01 tidak akurat,” katanya.
Advertisement
Klasifikasi Disabilitas yang Keliru
Tak hanya gunakan istilah cacat, Formulir F-1.01 juga mengklasifikasikan penyandang disabilitas berdasarkan UU Penyandang Cacat.
Jenis kecacatan dalam UU RI Nomor 4 Tahun 1997 tersebut meliputi cacat fisik, cacat mental serta gabungan cacat fisik dan cacat mental.
Sedangkan dalam UU Penyandang Disabilitas, ragam disabilitas meliputi disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, sensorik dan disabilitas ganda.
Ada Beberapa Ragam Disabilitas yang Tidak Terakomodasi
Lebih rinci lagi, di dalam Formulir F-1.01 terdapat kolom “Kelainan Fisik/Mental”, dan “Penyandang Cacat”. Pilihan untuk kelainan Fisik/Mental adalah “Tidak Ada” dan “Ada”. Sedangkan pilihan untuk Penyandang Cacat adalah:
- Cacat Fisik
- Cacat Netra/Buta
- Cacat Rungu/Wicara
- Cacat Mental/Jiwa
- Cacat Fisik dan Mental
- Cacat Lainnya.
Ada beberapa ragam disabilitas yang tidak terakomodasi dalam Formulir F-1.01, di antaranya disabilitas intelektual dan disabilitas ganda/multi. Untuk disabilitas ganda, formulir hanya mencatat fisik dan mental. Padahal masih ada disabilitas ganda lainnya, misalnya fisik-rungu, rungu- netra, intelektual-fisik, dan lainnya.
Sedangkan ragam disabilitas intelektual, dalam Formulir F-1.01 kerap kali tercatat sebagai cacat mental/jiwa. Padahal klasifikasi dan kebutuhan ragam disabilitas intelektual dan mental itu berbeda.
Terkini Lainnya
Apple Rilis Film Pendek The Relay, Komitmen terhadap Fitur Aksesibilitas di iPhone dan Lainnya
VIDEO: Ramah Disabilitas, Desa Paralimpiade Paris Siap Sambut 4.400 Atlet
Arti Merdeka bagi Penyandang Disabilitas, BILiC: Bebas dari Diskriminasi dan Intimidasi
Apa yang Salah dengan Formulir F-1.01?
Klasifikasi Disabilitas yang Keliru
Ada Beberapa Ragam Disabilitas yang Tidak Terakomodasi
Disabilitas
health
Data Kependudukan
formulir f-1.01
Dukcapil
Difabel
penduduk disabilitas
Formulir F-1.01 adalah
Penyandang Disabilitas
Rekomendasi
Arti Merdeka bagi Penyandang Disabilitas, BILiC: Bebas dari Diskriminasi dan Intimidasi
Penyandang Autisme 160 Kali Lebih Berisiko Tenggelam Ketimbang Non-Autis, Kok Bisa?
Cegah Polio pada Anak-Anak Gaza, WHO Bakal Gelar Vaksinasi di Akhir Agustus dan September 2024
Gadis Disabilitas di Sidoarjo Alami Kekerasan Seksual dari Tetangga, Organisasi Difabel: Hukum Pasal Berlapis kalau Perlu Kebiri
SpongeBob SquarePants Ternyata Penyandang Autisme, Penuh Energi dan Pekerja Keras
Sambut Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2024, Organisasi Difabel di Malang Ungkap Makna Inklusi Disabilitas
Ada Wastafel untuk Wudhu serta Fasilitas Ramah Lansia dan Difabel di Indo Build Tech 2024
Gemar Menulis Cerpen Inklusif, Penyandang Disabilitas Netra dari Magelang Berhasil Lolos Jadi Maba UNY
Reshuffle Kabinet
Top 3 News: Jokowi Resmi Lantik 3 Menteri dan 1 Wakil Menteri Baru, Berikut Daftarnya
Rahmat Gobel Sebut Reshuffle Kabinet untuk Mendukung Transisi Pemerintahan
PDIP Duga Ada Masalah Besar Terjadi saat Jokowi Copot Menteri Ini
Jokowi Reshuffle Kabinet, IHSG Sentuh Posisi Tertinggi di 7.466
Hanya 2 Bulan Jadi Menteri, Rosan Roeslani Pede Raih Target Investasi 2024
Jessica Wongso
Otto Hasibuan Perdana Tanya Perasaan Jessica Wongso Saat Jalani Sidang Kasus Kopi Sianida pada 2016, Begini Jawabannya
Top 3 Berita Hari Ini: Makin Banyak Mal di Jepang Sediakan Musala, Tuai Sentimen Anti-muslim dari Warganet Asing
Infografis Terpidana Jessica Wongso Bebas Bersyarat dan Kronologi Kasus Kopi Sianida
Reaksi Tak Terduga Jessica Mila Lihat Suaminya Foto Bareng Jessica Wongso
IKN Nusantara
Menteri Basuki Sebut Tinggal di IKN Bisa Menambah Panjang Usia Minimal 10 Tahun, Udara Bersih Nol Polusi
RS Hermina Nusantara, Menuju Smart Hospital Berbasis Eco Green di Jantung Ibu Kota Baru
Rusia Siap Bantu Indonesia Bangun IKN, Dubes Sergei: Nusantara Bisa Belajar Pembangunan Smart City dari Moskow
PTPP Ungkap Rahasia di Balik Upacara HUT ke-79 RI di IKN
Sukses Meriahkan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Wishnutama Ucap Syukur
Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi IKN, Rosan Roeslani Jadi Ketua
BRI Liga 1
BRI Liga 1: Persib Bandung Menghimbau Suporter Arema FC Tidak Datang ke SJH
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persib Bandung: Unggul 2 Kali, Pangeran Biru Harus Puas Petik 1 Poin
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persija Gagal Kalahkan Persita
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Hajar Semen Padang
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1, Minggu 18 Agustus di Vidio: Bali United vs Semen Padang, Persita Tangerang vs Persija Jakarta
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Gol Dahsyat Dewangga Bikin PSIS Bunghkam Persis
TOPIK POPULER
Populer
Penyandang Autisme 160 Kali Lebih Berisiko Tenggelam Ketimbang Non-Autis, Kok Bisa?
Arti Merdeka bagi Penyandang Disabilitas, BILiC: Bebas dari Diskriminasi dan Intimidasi
MK
PKS Tegaskan Tidak Akan Usung Anies Usai Putusan MK Soal Pilkada 2024
Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada 2024, Bikin KIM Plus Bubar Jalan?
Melihat Celah Hukum di Putusan MK soal Usia Calon Kepala Daerah
PKS Siap Ikuti Putusan MK di Pilkada 2024
Ke Mana Anwar Usman saat MK Putuskan Batas Usia Calon Kepala Daerah?
Pasca Putusan MK, PDIP Singgung Syarat Jika Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024
Berita Terkini
Viral Konten Siswi SMP di Tabanan Bali Pakai Seragam Ketat Berpose Sensual dengan Latar Belakang Sekolah, Diekspolitasi Guru?
PKS Tegaskan Tidak Akan Usung Anies Usai Putusan MK Soal Pilkada 2024
21 Agustus 1959: Hawaii Jadi Negara Bagian ke-50 Amerika Serikat
3 Resep Rolade Ayam Rumahan, Lauk Simpel untuk Tambah Nafsu Makan Anak
Simak Strategi Investasi Kripto di Tengah Sentimen Penurunan Suku Bunga AS
Kinerja Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Naik 14,8 Persen Berkat Pengiriman Logistik ke IKN
10 Kawasan Rumah Mewah di Indonesia: Harganya Bikin Geleng-Geleng
Intip, 6 Rekomendasi Taman Cantik di Bandung untuk Piknik
Surge Bakal Rights Issue, Tawarkan 1,7 Lembar Saham
Pemain Terbuang Manchester United Ditampung Raksasa Yunani
Bahaya dan Efek Domino Pakai Oli Palsu untuk Sepeda Motor, Pemilik Wajib Tahu!
Waspada Mpox di Indonesia, Simak Gejala dan Penyebarannya
Persiapan Terbaik agar Seorang Muslim Tak Takut Mati, Diungkap Ustadz Adi Hidayat
Otto Hasibuan Perdana Tanya Perasaan Jessica Wongso Saat Jalani Sidang Kasus Kopi Sianida pada 2016, Begini Jawabannya
Kuasai 4 Langkah Ini Agar Mahir Berbahasa Inggris