, Jakarta - Jaringan lapisan-2, Starknet akan meluncurkan langkah baru pada akhir tahun 2024. Yakni, membuka staking pada ekosistemnya pada penghujung tahun.
Rencana ini diungkap CEO StarkWare, Eli Ben-Sasson dalam Konferensi Komunitas Ethereum di Brussels, Belgia, beberapa waktu lalu. Ben-Sasson juga telah mengajukan Proposal Peningkatan Starknet kepada komunitas yang menyarankan pengguna dapat memilih apakah mereka ingin menjadi seorang staker, dengan imbalan atas partisipasi yang sebanding dengan jumlah token STRK yang dipertaruhkan.
Baca Juga
"Para pemangku kepentingan harus mengunci token mereka selama periode 21 hari sebelum diizinkan untuk menarik dana mereka," ujar Ben-Sasson, dikutip dari Yahoo Finance, Senin (15/7/2024).
Advertisement
Jika proposal disetujui oleh komunitas, testnet untuk staking di Starknet akan segera dirilis, dan staking akan masuk ke mainnet pada kuartal terakhir 2024. StarkWare, perusahaan pengembangan utama di belakang Starknet, menyampaikan bahwa staking akan diluncurkan dalam beberapa fase.
"Pada tahap utama pertama, para pemangku kepentingan harus terhubung ke Starknet, berinteraksi dengan kontrak staking, dan mengikuti aturan protokol yang diusulkan untuk melakukan staking,” seperti dikutip.
Evaluasi Tahapan
Tim di StarkWare dan Starknet Foundation akan mempelajari kebiasaan staking penggunanya untuk menentukan pembaruan mekanisme staking selanjutnya.
"Pada tahap selanjutnya, para pemangku kepentingan perlu, secara real-time, untuk memberikan pengesahan terhadap konten blok,” tambah StarkWare.
Kemudian pada tahap akhir, para pemangku kepentingan akan melakukan aktivitas pengurutan dan pembuktian untuk mengamankan jaringan sepenuhnya.
"Saat Starknet melanjutkan perjalanan desentralisasinya, StarkWare sangat bersemangat untuk mengusulkan tahap pertama staking,” kata Ben-Sasson dalam siaran persnya.
"Ini adalah langkah penting dalam membangun komunitas dan teknologi staking, menawarkan peluang baru bagi pengguna dan pengembang," imbuhnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jerman dan AS Ramai-Ramai Pindahkan Aset Kripto, Nilainya Fantastis
Sebelumnya, Pemerintah Jerman dan AS telah mentransfer lebih dari USD 100 juta atau setara Rp 1,6 triliun (asumsi kurs Rp 16.400 per dolar AS) dalam bentuk mata uang kripto.
Dilansir dari Yahoo Finance, Kamis (4/7/2024), pada 1 Juli 2024, pemerintah Jerman memindahkan 1.500 Bitcoin (BTC), senilai sekitar USD 95 juta atau setara Rp 1,5 triliun dengan sebagian dari dana ini dikirim ke bursa mata uang kripto utama.
Secara bersamaan, pemerintah AS memindahkan 3.375 Ethereum (ETH), senilai sekitar USD 12 juta atau setara Rp 196,7 miliar, ke dompet yang dirahasiakan. Transaksi ini terjadi di tengah antisipasi komunitas kripto terhadap rebound pasar pada Juli, mengikuti pola historis pemulihan setelah penurunan pada Juni. Transaksi pemerintah Jerman melibatkan transfer 400 BTC ke bursa seperti Bitstamp, Coinbase, dan Kraken, yang mungkin menyarankan rencana untuk melikuidasi aset-aset ini.
Selama dua minggu terakhir, Jerman telah mentransfer 2.700 BTC ke berbagai bursa.Terlepas dari transaksi ini, Jerman memiliki cadangan besar sebesar 44.692 BTC, yang diperkirakan bernilai sekitar USD 2,8 miliar atau setara Rp 45,9 triliun.
Transfer Ethereum pemerintah AS dilaporkan berasal dari aset yang sebelumnya disita dari pengusaha kripto Estonia Potapenko dan Turogin, menandai perubahan signifikan dalam pengelolaan dana tersebut.
Amerika Serikat masih memiliki 49.320 ETH, dengan perkiraan nilai USD 172 juta atau setara Rp 2,8 triliun. Dinamika pasar yang semakin rumit adalah antisipasi dimulainya pembayaran kembali dalam kasus Mt. Gox, yang diperkirakan akan dimulai pada Juli 2024.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Advertisement
Interpol Sita Kripto Rp 32,7 Miliar dari Jaringan Penipuan Online Global
Sebelumnya, Organisasi Polisi Kriminal Internasional (Interpol) mengumumkan bahwa Operation First Light, sebuah inisiatif global yang melibatkan 61 negara, telah mengamankan sejumlah jaringan penipuan online.
Operasi tersebut berhasil membekukan 6.745 rekening bank, menyita aset senilai USD 257 juta (Rp 4,2 triliun), mencegat sekitar mata uang fiat senilai USD 135 juta (Rp 2,2 triliun) dan mata uang kripto sebesar USD 2 juta (Rp 32,7 miliar).
"Menargetkan phishing, penipuan investasi, situs belanja online palsu, penipuan layanan perjodohan dan peniruan identitas, Operation First Light 2024 berhasil menangkap 3,950 tersangka dan mengidentifikasi 14,643 kemungkinan tersangka lainnya di seluruh dunia," ungkap Interpol dalam keterangannya, dikutip dari News.bitcoin.com, Minggu (30/6/2024).
Selain itu, Interpol juga menyita aset senilai lebih dari USD 120 juta, termasuk real estate, kendaraan mewah, perhiasan kelas atas, dan barang berharga lainnya.
Sebagai informasi, Operasi First Light dimulai pada tahun 2023 dan diakhiri dengan fase taktis terakhirnya pada bulan Maret hingga Mei 2024.
Operasi tersebut didanai oleh Kementerian Keamanan Publik China dan diakhiri dengan pertemuan di Tianjin, di mana negara-negara peserta meninjau hasil, bertukar informasi intelijen, dan menyusun strategi tindakan di masa depan.
Sejak tahun 2014, Interpol telah mengoordinasikan operasi First Light untuk meningkatkan kerja sama internasional dan memperkuat upaya melawan rekayasa sosial dan penipuan telekomunikasi.
"Dengan menggunakan mekanisme Global Rapid Intervention of Payments (I-GRIP) Interpol membantu mereka melacak dan mencegat hasil tindakan ilegal, baik dalam bentuk fiat maupun mata uang kripto, polisi mencegat USD 331.000 dalam penipuan email bisnis yang melibatkan korban di Spanyol yang mentransfer uang ke Hong Kong dan China," ungkap Interpol.
Pelaku Penipuan Kripto di Korea Selatan Divonis Penjara 10 Tahun
Laporan media lokal Korea Selatan, Herald Kyungjae dan Chosun Ilbo mengungkapkan penipu berusia 44 tahun bermarga Wi yang juga merupakan CEO sebuah perusahaan bernama Tae Sung E&C Group divonis hukuman 10 tahun penjara. Hal ini melibatkan aset kripto.
Pengadilan mendengar menjelaskan Wi mengumpulkan lebih dari USD 82,6 juta atau setara Rp 1,35 triliun dari ratusan investor dan menjanjikan keuntungan pasti.
Bisnis Wi awalnya berfokus pada bisnis penjualan pembangkit listrik tenaga surya, kemudian merambah ke sektor kripto. CEO tersebut ditangkap pada Juni 2023 setelah investor mengajukan pengaduan ke Badan Kepolisian Gwangju.
"Wi mengumpulkan uang tersebut dari 2018 hingga 2021. CEO perusahaan tersebut juga sebenarnya telah menjalankan skema Ponzi, membayar investor lama dengan uang investor baru,” kata Jaksa Korea Selatan, dikutip dari Cryptonews, Jumat (28/6/2024).
Melanggar UU
Pengadilan Negeri memutuskan Wi bersalah karena melanggar Undang-Undang tentang Hukuman Berat atas Kejahatan Ekonomi Tertentu, serta menggelapkan dana perusahaan.
Menurut pengadilan, Wi merekrut investor menggunakan saluran seperti Naver Cafe. Namun dia kemudian dilaporkan membuang sebagian besar uangnya untuk rencana ekspansi bisnis yang gagal.
Korea Selatan saat ini sedang memerangi meningkatnya insiden kejahatan dan kasus penipuan terkait mata uang kripto dengan mentransisikan unit investigasi kripto sementara menjadi unit permanen.
Advertisement
Pengawasan Diperketat
Kementerian Kehakiman dan Kementerian Dalam Negeri dan Keamanan Korsel dijadwalkan untuk memulai diskusi pada awal Mei untuk meningkatkan Unit Investigasi Kejahatan Aset Virtual Bersama menjadi departemen resmi.
Promosi yang diusulkan bertujuan untuk memperkuat status unit tersebut, karena saat ini unit tersebut beroperasi sebagai badan sementara di bawah Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Seoul, sehingga rentan terhadap kemungkinan pembubaran.
Diluncurkan pada Juli 2023, unit ini terdiri dari sekitar 30 ahli dari tujuh otoritas pengatur keuangan dan perpajakan, menjadikannya badan investigasi khusus pertama di Korea Selatan yang berfokus pada kejahatan aset digital.
Terkini Lainnya
Harga Kripto 21 Agustus 2024: Bitcoin Cs Loyo, TRX Menguat Signifikan
Gerak Bitcoin Sideways, Kabar Baik untuk Altcoin?
Situs Pencarian Terbesar di Rusia Perbaharui Ketentuan Layanan Kripto, Ini Alasannya
Evaluasi Tahapan
Jerman dan AS Ramai-Ramai Pindahkan Aset Kripto, Nilainya Fantastis
Interpol Sita Kripto Rp 32,7 Miliar dari Jaringan Penipuan Online Global
Pelaku Penipuan Kripto di Korea Selatan Divonis Penjara 10 Tahun
Melanggar UU
Pengawasan Diperketat
Kripto
Crypto
Cryptocurrency
Starknet
Dana
Token
staker
staking
starkware
Rekomendasi
Gerak Bitcoin Sideways, Kabar Baik untuk Altcoin?
Situs Pencarian Terbesar di Rusia Perbaharui Ketentuan Layanan Kripto, Ini Alasannya
Popularitas Kripto Meme Coin Turun di Awal Semester II 2024
Parkir di Zona Hijau, Volume Transaksi Kripto RNDR Coin Sentuh Rp 675 Miliar
Marak Pencurian Kripto, Regulator Jerman Minta Investor Waspada
Google Digugat Investor Kripto, Ada Apa?
Harga Kripto Hari Ini 20 Agustus 2024: Bitcoin Turun Tapi XRP Meroket
Goldman Sachs Pangkas Kemungkinan Resesi AS, Apa Artinya bagi Bitcoin?
Semua Mata Tertuju pada The Fed, Apa yang Harus Dilakukan Investor Kripto?
Reshuffle Kabinet
Top 3 News: Jokowi Resmi Lantik 3 Menteri dan 1 Wakil Menteri Baru, Berikut Daftarnya
Rahmat Gobel Sebut Reshuffle Kabinet untuk Mendukung Transisi Pemerintahan
PDIP Duga Ada Masalah Besar Terjadi saat Jokowi Copot Menteri Ini
Jokowi Reshuffle Kabinet, IHSG Sentuh Posisi Tertinggi di 7.466
Hanya 2 Bulan Jadi Menteri, Rosan Roeslani Pede Raih Target Investasi 2024
Jessica Wongso
Otto Hasibuan Perdana Tanya Perasaan Jessica Wongso Saat Jalani Sidang Kasus Kopi Sianida pada 2016, Begini Jawabannya
Top 3 Berita Hari Ini: Makin Banyak Mal di Jepang Sediakan Musala, Tuai Sentimen Anti-muslim dari Warganet Asing
Infografis Terpidana Jessica Wongso Bebas Bersyarat dan Kronologi Kasus Kopi Sianida
Reaksi Tak Terduga Jessica Mila Lihat Suaminya Foto Bareng Jessica Wongso
IKN Nusantara
Menteri Basuki Sebut Tinggal di IKN Bisa Menambah Panjang Usia Minimal 10 Tahun, Udara Bersih Nol Polusi
RS Hermina Nusantara, Menuju Smart Hospital Berbasis Eco Green di Jantung Ibu Kota Baru
Rusia Siap Bantu Indonesia Bangun IKN, Dubes Sergei: Nusantara Bisa Belajar Pembangunan Smart City dari Moskow
PTPP Ungkap Rahasia di Balik Upacara HUT ke-79 RI di IKN
Sukses Meriahkan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Wishnutama Ucap Syukur
Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi IKN, Rosan Roeslani Jadi Ketua
BRI Liga 1
BRI Liga 1: Persib Bandung Menghimbau Suporter Arema FC Tidak Datang ke SJH
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persib Bandung: Unggul 2 Kali, Pangeran Biru Harus Puas Petik 1 Poin
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persija Gagal Kalahkan Persita
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Hajar Semen Padang
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1, Minggu 18 Agustus di Vidio: Bali United vs Semen Padang, Persita Tangerang vs Persija Jakarta
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Gol Dahsyat Dewangga Bikin PSIS Bunghkam Persis
TOPIK POPULER
Live Streaming
Putusan MK Bikin Peta Politik Pilkada Berubah
Populer
Harga Kripto 21 Agustus 2024: Bitcoin Cs Loyo, TRX Menguat Signifikan
Marak Pencurian Kripto, Regulator Jerman Minta Investor Waspada
Popularitas Kripto Meme Coin Turun di Awal Semester II 2024
Gerak Bitcoin Sideways, Kabar Baik untuk Altcoin?
Simak Strategi Investasi Kripto di Tengah Sentimen Penurunan Suku Bunga AS
Situs Pencarian Terbesar di Rusia Perbaharui Ketentuan Layanan Kripto, Ini Alasannya
Parkir di Zona Hijau, Volume Transaksi Kripto RNDR Coin Sentuh Rp 675 Miliar
MK
Infografis KIM Plus Usung Duet Ridwan Kamil-Suswono dan Peluang Anies Baswedan di Pilkada 2024
Pengamat Nilai Putusan MK Soal Pilkada Bisa Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Pilkada, Kampanye di Perguruan Tinggi Diperbolehkan
PKS Tegaskan Tidak Akan Usung Anies Usai Putusan MK Soal Pilkada 2024
Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada 2024, Bikin KIM Plus Bubar Jalan?
Melihat Celah Hukum di Putusan MK soal Usia Calon Kepala Daerah
Berita Terkini
5 Pemain Anyar yang Aksinya Dinantikan di Ajang Liga Inggris
Top 3: Cara Bikin Tren ChatGPT Roast My Instagram Feed yang Lagi Viral
Top 3 Berita Bola: Jarang Dimainkan Erik ten Hag, Pemain Ini Keukeuh Tak Mau Tinggalkan Manchester United
WHO: Mpox Bukan COVID Baru
Threads Hadirkan Fitur Baru, Kreator Kini Bisa Jadwalkan Unggahan
Profil Mantan Menkominfo Johnny G Plate, Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BTS
Pengusutan SPPD di DPRD Riau, Polisi Klaim Temukan Rp19 Miliar Tanpa SPJ
Azizah Salsha Istri Pratama Arhan Diduga Jadi Selingkuhan Mantan Pacar Rachel Vennya, Foto Lama Kue Bridal Shower Mendadak Viral
Pratama Arhan Ramai di Medsos, Intip Harga Pasar dan Gaji Fantastisnya di Sepak Bola
Doa Cut Intan Nabila Usai Bantah Cabut Laporan KDRT: Bantu Aku Ya Allah, Mudahkanlah Hidup...
Waspadai Cacar Monyet, Deteksi Dini Gejala Jadi Kunci Kesembuhan dan Cegah Penularan
Tips Healing Biar Kantong dan Badan Nggak Boncos
5 Risiko Konsumsi Kopi di Pagi Hari Sebelum Sarapan yang Perlu Diketahui
Profil Priscilla Chan, Istri Mark Zuckerberg yang Dibuatkan Patung Senilai Rp308 Juta
Mayjen TNI Mohamad Hasan Resmi Jabat Pangkostrad