, Jakarta - Pendiri kursus perdagangan kripto online yang disebut American Bitcoin Academy, Brian Sewell menipu sekitar USD 1,2 juta atau setara Rp 19,3 miliar (asumsi kurs Rp 16.296 per dolar AS).
Menurut Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC), pelaku menghasut korban dengan membujuk mereka untuk berinvestasi dalam dana lindung nilai palsu.
Baca Juga
Sejak Desember 2017 hingga April 2018, Sewell diduga meminta investasi untuk Rockwell Fund, yang akan berinvestasi pada aset digital menggunakan strategi dan alat unik seperti kecerdasan buatan.
Advertisement
“Alih-alih meluncurkan dana tersebut, Sewell mengubah investasinya menjadi Bitcoin, yang hilang ketika dompet yang dia gunakan diretas, kata SEC dalam rilis berita yang mengumumkan kasus yang telah diselesaikan,” dikutip dari Yahoo Finance, Jumat (12/7/2024).
Dia juga menipu investor tentang keberadaan dana tersebut dengan mengirimkan laporan rekening bulanan palsu kepada mereka. Dugaan skema penipuan Sewell pada akhirnya merugikan 15 siswa sekitar USD 1,2 juta, menurut regulator.
“Apakah itu AI, kripto, DeFi, atau kata kunci lainnya, SEC akan terus meminta pertanggungjawaban mereka yang mengklaim menggunakan teknologi yang menarik perhatian untuk menarik dan menipu investor,” ujar direktur divisi penegakan SEC Gurbir Grewal dalam pernyataan tertulis.
Sewell dan perusahaannya, Rockwell Capital Management, setuju untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan regulator, tanpa mengakui atau menyangkal tuduhan tersebut.
Sebagai bagian dari kesepakatan, Rockwell Capital setuju untuk membayar USD 1,6 juta atau setara Rp 25,1 miliar dan Sewell, lebih dari USD 200.000 atau setara Rp 3,1 miliar.
Sewell, terdaftar sebagai kontak media untuk perusahaan tersebut, tidak segera menanggapi permintaan komentar. Dia tinggal di Utah sebelum pindah ke Puerto Rico, menurut pengaduan SEC.
Tindakan penegakan hukum ini adalah yang terbaru dari serangkaian kasus yang diajukan lembaga tersebut sehubungan dengan aset digital. Ketua SEC Gary Gensler telah berulang kali memperingatkan investor industri kripto penuh dengan penipuan.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Interpol Sita Kripto Rp 32,7 Miliar dari Jaringan Penipuan Online Global
Sebelumnya, Organisasi Polisi Kriminal Internasional (Interpol) mengumumkan bahwa Operation First Light, sebuah inisiatif global yang melibatkan 61 negara, telah mengamankan sejumlah jaringan penipuan online.
Operasi tersebut berhasil membekukan 6.745 rekening bank, menyita aset senilai USD 257 juta (Rp 4,2 triliun), mencegat sekitar mata uang fiat senilai USD 135 juta (Rp 2,2 triliun) dan mata uang kripto sebesar USD 2 juta (Rp 32,7 miliar).
"Menargetkan phishing, penipuan investasi, situs belanja online palsu, penipuan layanan perjodohan dan peniruan identitas, Operation First Light 2024 berhasil menangkap 3,950 tersangka dan mengidentifikasi 14,643 kemungkinan tersangka lainnya di seluruh dunia," ungkap Interpol dalam keterangannya, dikutip dari News.bitcoin.com, Minggu (30/6/2024).
Selain itu, Interpol juga menyita aset senilai lebih dari USD 120 juta, termasuk real estate, kendaraan mewah, perhiasan kelas atas, dan barang berharga lainnya.
Sebagai informasi, Operasi First Light dimulai pada tahun 2023 dan diakhiri dengan fase taktis terakhirnya pada bulan Maret hingga Mei 2024.
Operasi tersebut didanai oleh Kementerian Keamanan Publik China dan diakhiri dengan pertemuan di Tianjin, di mana negara-negara peserta meninjau hasil, bertukar informasi intelijen, dan menyusun strategi tindakan di masa depan.
Sejak 2014, Interpol telah mengoordinasikan operasi First Light untuk meningkatkan kerja sama internasional dan memperkuat upaya melawan rekayasa sosial dan penipuan telekomunikasi.
"Dengan menggunakan mekanisme Global Rapid Intervention of Payments (I-GRIP) Interpol membantu mereka melacak dan mencegat hasil tindakan ilegal, baik dalam bentuk fiat maupun mata uang kripto, polisi mencegat USD 331.000 dalam penipuan email bisnis yang melibatkan korban di Spanyol yang mentransfer uang ke Hong Kong dan China," ungkap Interpol.
Advertisement
Pelaku Penipuan Kripto di Korea Selatan Divonis Penjara 10 Tahun
Laporan media lokal Korea Selatan, Herald Kyungjae dan Chosun Ilbo mengungkapkan penipu berusia 44 tahun bermarga Wi yang juga merupakan CEO sebuah perusahaan bernama Tae Sung E&C Group divonis hukuman 10 tahun penjara. Hal ini melibatkan aset kripto.
Pengadilan mendengar menjelaskan Wi mengumpulkan lebih dari USD 82,6 juta atau setara Rp 1,35 triliun dari ratusan investor dan menjanjikan keuntungan pasti.
Bisnis Wi awalnya berfokus pada bisnis penjualan pembangkit listrik tenaga surya, kemudian merambah ke sektor kripto. CEO tersebut ditangkap pada Juni 2023 setelah investor mengajukan pengaduan ke Badan Kepolisian Gwangju.
"Wi mengumpulkan uang tersebut dari 2018 hingga 2021. CEO perusahaan tersebut juga sebenarnya telah menjalankan skema Ponzi, membayar investor lama dengan uang investor baru,” kata Jaksa Korea Selatan, dikutip dari Cryptonews, Jumat (28/6/2024).
Melanggar UU
Pengadilan Negeri memutuskan Wi bersalah karena melanggar Undang-Undang tentang Hukuman Berat atas Kejahatan Ekonomi Tertentu, serta menggelapkan dana perusahaan.
Menurut pengadilan, Wi merekrut investor menggunakan saluran seperti Naver Cafe. Namun dia kemudian dilaporkan membuang sebagian besar uangnya untuk rencana ekspansi bisnis yang gagal.
Korea Selatan saat ini sedang memerangi meningkatnya insiden kejahatan dan kasus penipuan terkait mata uang kripto dengan mentransisikan unit investigasi kripto sementara menjadi unit permanen.
Pengawasan Diperketat
Kementerian Kehakiman dan Kementerian Dalam Negeri dan Keamanan Korsel dijadwalkan untuk memulai diskusi pada awal Mei untuk meningkatkan Unit Investigasi Kejahatan Aset Virtual Bersama menjadi departemen resmi.
Promosi yang diusulkan bertujuan untuk memperkuat status unit tersebut, karena saat ini unit tersebut beroperasi sebagai badan sementara di bawah Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Seoul, sehingga rentan terhadap kemungkinan pembubaran.
Diluncurkan pada Juli 2023, unit ini terdiri dari sekitar 30 ahli dari tujuh otoritas pengatur keuangan dan perpajakan, menjadikannya badan investigasi khusus pertama di Korea Selatan yang berfokus pada kejahatan aset digital.
Terkini Lainnya
Harga Kripto 21 Agustus 2024: Bitcoin Cs Loyo, TRX Menguat Signifikan
Simak Strategi Investasi Kripto di Tengah Sentimen Penurunan Suku Bunga AS
Gerak Bitcoin Sideways, Kabar Baik untuk Altcoin?
Interpol Sita Kripto Rp 32,7 Miliar dari Jaringan Penipuan Online Global
Pelaku Penipuan Kripto di Korea Selatan Divonis Penjara 10 Tahun
Melanggar UU
Pengawasan Diperketat
Kripto
SEC
Crypto
Cryptocurrency
Kasus Penipuan
Penipuan
Dana Lindung Nilai
Rekomendasi
Simak Strategi Investasi Kripto di Tengah Sentimen Penurunan Suku Bunga AS
Gerak Bitcoin Sideways, Kabar Baik untuk Altcoin?
Situs Pencarian Terbesar di Rusia Perbaharui Ketentuan Layanan Kripto, Ini Alasannya
Popularitas Kripto Meme Coin Turun di Awal Semester II 2024
Parkir di Zona Hijau, Volume Transaksi Kripto RNDR Coin Sentuh Rp 675 Miliar
Marak Pencurian Kripto, Regulator Jerman Minta Investor Waspada
Google Digugat Investor Kripto, Ada Apa?
Harga Kripto Hari Ini 20 Agustus 2024: Bitcoin Turun Tapi XRP Meroket
Goldman Sachs Pangkas Kemungkinan Resesi AS, Apa Artinya bagi Bitcoin?
Reshuffle Kabinet
Top 3 News: Jokowi Resmi Lantik 3 Menteri dan 1 Wakil Menteri Baru, Berikut Daftarnya
Rahmat Gobel Sebut Reshuffle Kabinet untuk Mendukung Transisi Pemerintahan
PDIP Duga Ada Masalah Besar Terjadi saat Jokowi Copot Menteri Ini
Jokowi Reshuffle Kabinet, IHSG Sentuh Posisi Tertinggi di 7.466
Hanya 2 Bulan Jadi Menteri, Rosan Roeslani Pede Raih Target Investasi 2024
Jessica Wongso
Otto Hasibuan Perdana Tanya Perasaan Jessica Wongso Saat Jalani Sidang Kasus Kopi Sianida pada 2016, Begini Jawabannya
Top 3 Berita Hari Ini: Makin Banyak Mal di Jepang Sediakan Musala, Tuai Sentimen Anti-muslim dari Warganet Asing
Infografis Terpidana Jessica Wongso Bebas Bersyarat dan Kronologi Kasus Kopi Sianida
Reaksi Tak Terduga Jessica Mila Lihat Suaminya Foto Bareng Jessica Wongso
IKN Nusantara
Menteri Basuki Sebut Tinggal di IKN Bisa Menambah Panjang Usia Minimal 10 Tahun, Udara Bersih Nol Polusi
RS Hermina Nusantara, Menuju Smart Hospital Berbasis Eco Green di Jantung Ibu Kota Baru
Rusia Siap Bantu Indonesia Bangun IKN, Dubes Sergei: Nusantara Bisa Belajar Pembangunan Smart City dari Moskow
PTPP Ungkap Rahasia di Balik Upacara HUT ke-79 RI di IKN
Sukses Meriahkan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Wishnutama Ucap Syukur
Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi IKN, Rosan Roeslani Jadi Ketua
BRI Liga 1
BRI Liga 1: Persib Bandung Menghimbau Suporter Arema FC Tidak Datang ke SJH
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persib Bandung: Unggul 2 Kali, Pangeran Biru Harus Puas Petik 1 Poin
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persija Gagal Kalahkan Persita
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Hajar Semen Padang
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1, Minggu 18 Agustus di Vidio: Bali United vs Semen Padang, Persita Tangerang vs Persija Jakarta
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Gol Dahsyat Dewangga Bikin PSIS Bunghkam Persis
TOPIK POPULER
Live Streaming
Putusan MK Bikin Peta Politik Pilkada Berubah
Populer
Harga Kripto 21 Agustus 2024: Bitcoin Cs Loyo, TRX Menguat Signifikan
Marak Pencurian Kripto, Regulator Jerman Minta Investor Waspada
Google Digugat Investor Kripto, Ada Apa?
Popularitas Kripto Meme Coin Turun di Awal Semester II 2024
Gerak Bitcoin Sideways, Kabar Baik untuk Altcoin?
Simak Strategi Investasi Kripto di Tengah Sentimen Penurunan Suku Bunga AS
Situs Pencarian Terbesar di Rusia Perbaharui Ketentuan Layanan Kripto, Ini Alasannya
Parkir di Zona Hijau, Volume Transaksi Kripto RNDR Coin Sentuh Rp 675 Miliar
MK
Infografis KIM Plus Usung Duet Ridwan Kamil-Suswono dan Peluang Anies Baswedan di Pilkada 2024
Pengamat Nilai Putusan MK Soal Pilkada Bisa Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Pilkada, Kampanye di Perguruan Tinggi Diperbolehkan
PKS Tegaskan Tidak Akan Usung Anies Usai Putusan MK Soal Pilkada 2024
Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada 2024, Bikin KIM Plus Bubar Jalan?
Melihat Celah Hukum di Putusan MK soal Usia Calon Kepala Daerah
Berita Terkini
Gaya Kasual Kaesang Pangarep Temani Erina Gudono Ikut Orientasi Program S2 di Amerika Serikat
Penyebaran Mpox di Indonesia, Pahami Gejala dan Langkah Pencegahan Cacar Monyet
Tambah Perolehan Medali, Asa PJ Gubernur Bali untuk Kontingen Bali di PON XXI Aceh
Petinggi Manchester United Sepakati Sosok yang Bakal Jadi Rekrutan Kelima di Musim Panas 2024
2024 Tahun Terburuk Demam Berdarah, Tercatat 11 Juta Kasus DB di 80 Negara
Batas Pembelian Pelatihan Pertama Kartu Prakerja Gelombang 71 Hari Ini
Cut Meyriska Dapat Kejutan Spesial dari Roger Danuarta di Anniversary Pernikahan ke-5, Sampai Peluk Suami
7 Sikap Penting yang Sebaiknya Dilakukan Usai Resign Kerja, Tak Harus Buru-Buru Melamar
Polisi Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Kekerasan Anak pada Daycare Wensen School Depok
Band Legendaris FireHouse Siap Gelar Konser di Indonesia Setelah 1 Dekade, Suguhkan Nostalgia
10 Bunga Deposito Tertinggi 2024 yang Cocok untuk Investasi, Simak Daftar Banknya
16 Finalis Miss Universe Indonesia Terpilih Siap Bersaing dan Wakili di Kancah Internasional
6 Potret BCL Memesona dalam Kebaya Hitam, Tampil Anggun Bak Wanita Bangsawan
IHSG Dibuka Menguat, Cek Saham-Saham Rekomendasi Ini