, Jakarta - Universitas Islam Bandung (Unisba) terus menunjukkan reputasinya sebagai perguruan tinggi Unggul di Jawa Barat dan Banten dengan melahirkan para guru besar (profesor) dalam berbagai keilmuan.
Dua orang guru besar baru telah dikukuhkan pada Senin (15/7/2024). Pengukuhan guru besar ini dilakukan langsung oleh Rektor Unisba, Prof. Dr. H. Edi Setiadi yang dilaksanakan di Aula Unisba.
Kedua orang guru besar tersebut adalah Prof. Dr. Efik Yusdiansyah, Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unisba dan Prof. Dr. Nan Rahminawati, Guru Besar Bidang Ilmu Manajemen Pendidikan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Unisba.
Advertisement
Rektor berharap kepada dua guru besar yang dikukuhkan ini bisa membawa manfaat bagi diri keduanya, Unisba dan juga bagi umat.
“Semoga tidak melupakan bahwa di atas langit masih ada langit. Apa pun capaian atau prestasi yang diperoleh, di hadapan Allah SWT yang utama adalah ketaqwaan,” ucapnya.
Prof Edi mengatakan, dengan bertambahnya cacah guru besar, akan juga berdampak kepada keberadaan Unisba yang semakin diakui oleh masyarakat sebab jabatan guru besar menunjukan pengakuan akan kompetensi akademik.
“Banyaknya guru besar tentu saja semakin menunjukkan bahwa banyak pakar yang dimiliki Unisba, dan ini semakin meningkatkan kualitas kita sebagai salah satu jajaran perguruan tinggi yang diperhitungkan,” sambungnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Proses menjadi guru besar dilakukan dengan tidak mudah
Sementara itu, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wil. IV Jawa Barat & Banten, Dr. M. Samsuri, memberikan apresiasi atas pengukuhan dua guru besar tersebut.
“Saya memberikan apresiasi kepada Unisba yang terus mendongkrak kinerja untuk peningkatan jenjang karier akademik dosen. Dibuktikan dengan dikukuhkannya dua guru besar,” ungkapnya.
Dr. Samsuri mengakui jika proses menjadi guru besar dilakukan dengan tidak mudah baiks ecara administrasi maupun substansi.
“Saya yakin keduanya merupakan orang terpilih sehingga diusungkan oleh Unisba kepada LLDIKTI wilayah IV dan kami mengusulkan ke Dikti,” ucapnya.
Ia menitipkan dua hal penting bagi sivitas akademika Unisba khususnya guru besar. Pertama, ketika menjadi guru besar bukan berarti selesai untuk kinerja akademik, justru ini merupakan awal mendongkrak kinerja tri dharma perguruan tinggi dengan konsep terus membangun ilmu penegtahun dan juga ilmu pengetahuan untuk pembangunan.
“Ini artinya secara keilmuan, guru besar harus terdepan dalam melahirkan pengetahun-pengetahun dan secara pararel pengetahun-pengetahuan yang telah dilahirkan dan ditemukan akan diwujudakn untuk pembangunan,” ujarnya.
Advertisement
Ilmiah masing-masih guru besar
Prof. Efik yang merupakan Dekan Fakultas Hukum Unisba tercatat telah melaksanakan dua penelitian yakni ‘Maqashid Syariah Sebagai Salah Satu Dasar Keputusan Tata Usaha Negara Dalam Upaya Mewujudkan Good Government (2022)’ dan ‘Sikap Administrasi Negara Dalam Memberikan Pelayanan Umum Bagi Masyarakat Indonesia dan Kaitannya Dengan Akhlaqul Karimah Dalam Islam (2023)’.
Di samping itu, beliau juga telah menghasilkan tiga buah buku yakni ‘Implikasi Keberadaan Mahkamah Konstitusi Terhadap Pembentukan Hukum Nasional dalam Kerangka Negara Hukum (2021)’, Ilmu Negara (2021), dan ‘Kedudukan Peraturan Mahkamah Agung Sebelum Amandemen UUD 1945 : Refleksi Sejarah Fungsi Mahkamah Agung Sebagai The Guardian of Constitution (2022).
Adapun publikasi yang telah dihasilkan oleh Prof. Efik berjudul ‘The State Administrative Decision-Making in the Adoption of Maslahah Mursallah Principle in Indonesia; Jurnal Sriwijaya Law Review (Jurnal Internasional Bereputasi Scopus Q3) Tahun 2023, dan Treaties as a Source of National Law in The Perspective of Constitutional Law; Jurnal Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum Review (Jurnal Internasional Bereputasi Scopus Q3) Tahun 2023.
Sedangkan Prof. Nan telah melaksanakan empat penelitian yaitu Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di SD Muhamadiyah 7 Bandung (2019), Kajian Penerapan Model Dinamis Pertumbuhan Penduduk Terhadap Kebutuhan Sarana Pendidikan (2021), Membangun Sistem Penjaminan Mutu Internal Pada Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (2021), Penyusunan Materi Pendidikan Karakter Kabupaten Bekasi (2020).
Beliau juga telah menghasilkan tiga buah buku berjudul ‘Fun Literacy : Literasi Usia Dini (2019), Penjaminan Mutu Sekolah : Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal pada Sekolah Dasar (2020), dan Manajemen Pendidikan (2023).
Publikasi yang telah dihasilkan oleh Prof. Nan adalah Implementing an Internal Quality Assurance System to Enhance Elementary School Education Quality; Jurnal International Journal of Learning, Teaching and Educational Research (Jurnal Internasional Bereputasi Scopus Q2) Tahun 2023.
Dua pengabdian juga tercatat telah dilaksanakan oleh Prof. Nan yakni Pemutakhiran Dokumen SPMI Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) (2021) dan Penyusunan Modul Dalam Upaya Peningkatan Layanan Guru Dalam Kegiatan Pembelajaran Di TK Dan TPA Alam Muara Bungo Jambi (2021).
Terkini Lainnya
Rektor Unair: Harus Digitalisasi, Tidak Perlu Libatkan Orang untuk Jadi Guru Besar
Proses menjadi guru besar dilakukan dengan tidak mudah
Ilmiah masing-masih guru besar
Guru Besar
Unisba
Universitas Islam Bandung
Reshuffle Kabinet
Top 3 News: Jokowi Resmi Lantik 3 Menteri dan 1 Wakil Menteri Baru, Berikut Daftarnya
Rahmat Gobel Sebut Reshuffle Kabinet untuk Mendukung Transisi Pemerintahan
PDIP Duga Ada Masalah Besar Terjadi saat Jokowi Copot Menteri Ini
Jokowi Reshuffle Kabinet, IHSG Sentuh Posisi Tertinggi di 7.466
Hanya 2 Bulan Jadi Menteri, Rosan Roeslani Pede Raih Target Investasi 2024
Jessica Wongso
4 Pernyataan Kuasa Hukum Usai Jessica Wongso Bebas Bersyarat pada Minggu 18 Agustus 2024
Otto Hasibuan Perdana Tanya Perasaan Jessica Wongso Saat Jalani Sidang Kasus Kopi Sianida pada 2016, Begini Jawabannya
Top 3 Berita Hari Ini: Makin Banyak Mal di Jepang Sediakan Musala, Tuai Sentimen Anti-muslim dari Warganet Asing
Infografis Terpidana Jessica Wongso Bebas Bersyarat dan Kronologi Kasus Kopi Sianida
IKN Nusantara
Menteri Basuki Sebut Tinggal di IKN Bisa Menambah Panjang Usia Minimal 10 Tahun, Udara Bersih Nol Polusi
RS Hermina Nusantara, Menuju Smart Hospital Berbasis Eco Green di Jantung Ibu Kota Baru
Rusia Siap Bantu Indonesia Bangun IKN, Dubes Sergei: Nusantara Bisa Belajar Pembangunan Smart City dari Moskow
PTPP Ungkap Rahasia di Balik Upacara HUT ke-79 RI di IKN
Sukses Meriahkan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Wishnutama Ucap Syukur
BRI Liga 1
BRI Liga 1: Persib Bandung Menghimbau Suporter Arema FC Tidak Datang ke SJH
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persib Bandung: Unggul 2 Kali, Pangeran Biru Harus Puas Petik 1 Poin
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persija Gagal Kalahkan Persita
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Hajar Semen Padang
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1, Minggu 18 Agustus di Vidio: Bali United vs Semen Padang, Persita Tangerang vs Persija Jakarta
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Gol Dahsyat Dewangga Bikin PSIS Bunghkam Persis
TOPIK POPULER
Live Streaming
Penerapan Teknologi dan Komitmen ESG PT Vale Melawan Stigma ‘Dirty Nickel’
TOP 3 CITIZEN6
Top 3: Rekomendasi Drakor yang Wajib Ditonton Ulang
Top 3: Rekomendasi Drakor dengan Tema Pernikahan
Top 3: Daftar Promo Makanan dan Minuman 17 Agustus 2024
Populer
3 Cara Sederhana Atasi Tabung Gas Elpiji yang Bocor, Hanya Pakai 1 Alat Saja
Cara Sederhana Goreng Peyek yang Tipis dan Renyah, Tanpa Pakai Cetakan Khusus
Cara Hilangkan Noda Coretan di Baju Putih Agar Kembali Bersih Tanpa Bekas, Hanya Pakai 2 Bahan Dapur
Resep Unik Bikin Mi Instan Creamy yang Super Kental, Pakai 1 Bahan Tambahan Saja
Cara Atasi Cabai Kering Agar Terlihat Segar dan Tak Berubah Warna
3 Zodiak Ini Paling Suka Mengumbar Kemesraan di Depan Umum, Cuek Sama Pendapat Orang
Cara Membuat ChatGPT Roast My Instagram Feed yang Lagi Viral di Instagram Stories
5 Cara Mengatasi Rasa Tidak Aman dalam Hubungan
Top 3: Cara Bikin Tren ChatGPT Roast My Instagram Feed yang Lagi Viral
Bukan Cuma Fisik, 4 Manfaat Berlari untuk Kesehatan Mental
MK
5 Respons Mulai Perludem hingga PDIP soal Putusan MK Parpol Tak Punya Kursi Bisa Usung Calon di Pilkada 2024
3 Fakta Terkait Putusan MK Kabulkan Parpol Bisa Usung Calon Gubernur Meski Tak Dapat Kursi DPRD
Infografis KIM Plus Usung Duet Ridwan Kamil-Suswono dan Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024
Pengamat Nilai Putusan MK Soal Pilkada Bisa Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Pilkada, Kampanye di Perguruan Tinggi Diperbolehkan
PKS Tegaskan Tidak Akan Usung Anies Usai Putusan MK Soal Pilkada 2024
Berita Terkini
DPRD DKI Usul Dana Hibah Parpol Naik Jadi Rp 10.000 Per Suara
Waspada! Ini 5 Gejala Menopause Dini yang Sering Tidak Disadari
Boda-boda, Ojek Motor di Ibu Kota Uganda yang Semakin Menjamur
Profil Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan yang Digosipkan Selingkuh dengan Mantan Rachel Vennya
Motul Rayakan HUT ke-79 Kemerdekaan RI dengan Kumpul Bareng Bikers
Ajak Publik Internasional, Airlangga Usul 3 Strategi Kejar Target Nol Emisi Karbon
Pejabat PBB Sebut Kematian Jadi Satu-satunya Kepastian bagi Warga Gaza
Laporan Blok Regional SADC: Kekeringan Akibat El Nino di Afrika Selatan Bikin 68 Juta Orang Menderita
Oknum Polisi di Lampung Tampar Warga karena Knalpot Brong, Ini Kronologinya
Daftar Tokoh Terkenal Dunia yang Dijadikan Bahan Hoaks, Simak Fakta Sebenarnya
Detail Kasus Korupsi Bansos Beras Kemensos 2020: Kronologi, Tersangka, dan Kerugian Negara
Penampilan Bek Muda Ini Bikin Erik ten Hag Terkesan, Manchester United Batal Rekrut Pemain Baru
Buku Catatan Hasto Belum Kembali, KPK Pastikan Tidak Ada Kaitan Politik
5 Respons Mulai Perludem hingga PDIP soal Putusan MK Parpol Tak Punya Kursi Bisa Usung Calon di Pilkada 2024
Genshin Impact Ekspansi ke Xbox, HoYoverse Ungkap Berita Besar di Gamescom 2024!