, Jakarta - Olahraga sepeda di jalan raya sudah diatur tata caranya. Termasuk aturan memakai helm dan aksesori spakbor.
Kemenhub mengeluarkan Permenhub 59/2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Mengatur tentang persyaratan, kelengkapan hingga aturan pesepeda yang harus dipatuhi masyarakat. Ini untuk mewujudkan tertib berlalu lintas, dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan.
Sepeda digolongkan menjadi dua kategori, yakni sepeda untuk kepentingan umum, dan sepeda untuk kepentingan olahraga. Kalau untuk kepentingan umum, sepeda dapat digunakan sehari-hari oleh masyarakat.
Advertisement
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengungkapkan, pembahasan tentang penggunaan helm bagi pesepeda dan spakbor di sepeda memang melewati pembahasan yang kompleks.
"Pembahasan tentang helm dan spakbor sepeda ini memang cukup panjang, cukup alot. Karena helm kan melindungi keselamatan. Tapi ada pemikiran, misalnya dari rumah mau ke warung, masak harus pakai helm. Akhirnya jadi opsional," ujar Budi dalam paparan virtual, Rabu 23 September 2020.
Jadi, untuk pemakaian helm dan aksesori spakbor, ada perbedaan antara sepeda untuk olahraga dengan umum. Simak perbedaannya sebelum mengayuh sepeda di jalanan.
Saksikan Video Tips Bersepeda Berikut Ini
Apa saja yang perlu diperhatikan ketika bersepeda di tengah pandemi virus corona? Simak video di atas ya!
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Helm Wajib untuk Olahraga
![Ilustrasi bersepeda](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Xq9g0RwuRALu6z0IR5plror6ijo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3166384/original/078672800_1593511662-Coen_van_den_Broek.jpg)
Sepeda yang bertujuan untuk olahraga, penggunaan helm menjadi wajib bagi pesepeda. Sedangkan untuk sepeda umum, pesepeda tidak wajib memakai helm.
"Untuk pesepeda sport, helm wajib. Kalau pesepeda umum supaya lebih safety, bisa memakai helm, opsional, tapi kalau menggunakan, ya itu lebih baik," kata Budi.
Advertisement
Spakbor
![Sosialisasi Aturan Keselamatan Pesepeda dan Gerakan Peduli Kesehatan 3Mli](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/cGgK53VGsXNa5Q1Xuygu4BKD8e8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3242315/original/096824100_1600433381-WhatsApp_Image_2020-09-18_at_19.10.46.jpeg)
Sedangkan untuk aksesori spakbor, justru kebalikannya. Sepeda untuk tujuan olahraga, penggunaan aksesori spakbor menjadi opsional. Namun untuk sepeda umum, wajib memakai spakbor.
"Sebaliknya untuk spakbor, kalau pesepeda umum harus pakai, sedangkan pesepeda olahraga boleh tidak pakai," ujar Budi.
Dalam Permenhub 59/2020 disebutkan, penggunaan spakbor dikecualikan untuk jenis sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain.
7 Syarat
![PSBB Masa Transisi, CFD Jakarta Ditiadakan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/XIQ--21gcd0TsPKtVeqtbQuyFAY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3145740/original/051597000_1591500261-20200607-PSBB-Masa-Transisi_-CFD-Jakarta-Ditiadakan-1.jpg)
Ada tujuh jenis persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi pesepeda saat di jalan. Yakni spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal.
Untuk penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya harus dipasang, sebab berguna pada malam hari dan dalam kondisi jarak pandang terbatas karena gelap. Termasuk saat hujan lebat, berada di terowongan, atau pada saat kondisi jalanan berkabut.
"Saat berkendara di jalan, terutama malam hari, para pesepeda harus menyalakan lampu dan menggunakan pakaian maupun atribut yang memantulkan cahaya. Jangan lupa harus menggunakan alas kaki atau sepatu, serta yang penting juga, yaitu memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas," kata Budi.
Advertisement
Larangan
![Cegah Kerumunan, Pemprov DKI Jakarta Gelar Hari Bebas Kendaraan Bermotor di 32 lokasi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Rv3al16Nxqlz1bjGPSjq3qrIm04=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3164326/original/098235500_1593316336-20200628-Cegah-Kerumunan_-Pemprov-DKI-Jakarta-Gelar-Hari-Bebas-Kendaraan-Bermotor-di-32-lokasi-4.jpg)
Pesepeda dilarang mengangkut penumpang, menggunakan gawai, memakai payung, serta berjajar dengan sepeda (maksimal 2 jajar) dan kendaraan bermotor lain.
Kemudian terkait fasilitas sepeda yang berupa lajur sepeda, marka di lajur, rambu hingga tempat parkir, pesepeda harus patuh terhadap hal ini, terutama ketika bersepeda di jalan raya. Jika tidak terdapat lajur sepeda, pesepeda bisa menggunakan trotoar di sisi paling kiri.
Parkir Sepeda
![Lokasi Parkir Sepeda di Stasiun MRT GBK Sepi Peminat](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/GpmKZ2PQhRMP8CdIFzNz8fk1rMA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2995677/original/092532200_1576230969-20191213-Lokasi-Parkir-Sepeda-di-Stasiun-MRT-GBK-Sepi-Peminat-4.jpg)
Pemerintah berharap pada pengelola gedung, sekolah, kantor, dapat menyediakan tempat parkir sepeda di masing-masing gedung. Dengan demikian, nantinya ada perubahan kebiasaan masyarakat dari yang biasanya menggunakan sepeda motor jadi memakai sepeda.
Mengenai lokasi parkir, dalam Permenhub 59/2020 disebutkan fasilitas parkir umum untuk sepeda dapat berupa lokasi yang mudah diakses, aman, dan tidak mengganggu arus pejalan kaki. Serta, terdapat rak, tiang, atau sandaran yang memungkinkan bagi sepeda untuk dikunci atau digembok.
Selain itu, dijabarkan juga dalam regulasi ini jika parkir umum untuk sepeda harus disediakan oleh setiap penyelenggara fasilitas umum. Misalnya, simpul transportasi, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, dan tempat ibadah.
Pemerintah daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda di daerahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan tiap daerah.
Terkini Lainnya
Saksikan Video Tips Bersepeda Berikut Ini
Helm Wajib untuk Olahraga
Spakbor
7 Syarat
Larangan
Parkir Sepeda
Sepeda
Olahraga
Olahraga sepeda
Pesepeda.
bersepeda
helm sepeda
Spakbor Sepeda
helm
Spakbor
Piala AFF U-19
Jens Raven Bicara Prospek Gabung Timnas Senior usai Juara Piala AFF U-19 2024, Ada Kans Dipanggil STY?
Olimpiade 2024
Klasemen Medali Olimpiade Paris 2024: Indonesia Peringkat Berapa?
Tak Hanya Ukir Prestasi, Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Juga Bisa Promosikan Pariwisata
Olimpiade Paris 2024 Disengat Gelombang Panas
Anies Baswedan Saat Tahu Seragam Olimpiade 2024 Atlet Indonesia Karya Didit Hediprasetyo: Gak Jadi Kaget
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Sepak Bola Olimpiade Paris 2024: Siapa Rebut Medali Emas?
Bandar Judi Online Inisial T
Infografis Menguak Sosok Mister T Pengendali Judi Online di Indonesia dan Tips Hindari Kecanduan Judol
Judi Online di Indonesia Dikendalikan Sosok Berinisial “T”, Sosok Misterius Kebal Hukum
Piala Presiden 2024
Piala Presiden 2024 Pakai VAR Biar Makin Cetar
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija Jakarta: Tumbang 0-3, Macan Kemayoran Tetap Lolos ke Semifinal
Link Siaran Langsung Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija di Vidio, Jumat 26 Juli Pukul 19.30 WIB
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Arema FC: Pesta Gol di Gawang Laskar Sape Kerrab, Singo Edan Amankan Tiket Semifinal
Hasil Piala Presiden 2024: Dikalahkan Persis Solo, Persib Tersingkir
TOPIK POPULER
Populer
Manchester United Dekati Target Baru, Sudah Luncurkan Tawaran Rp1 Triliun Lebih
Bintang Juventus Putuskan Pindah ke Manchester United, Harganya Murah Meriah
4 Talenta Menjanjikan Manchester United di Tur Pramusim AS: Salah Satunya Anak Legenda Klub
Pengakuan Pelatih Thailand usai Dikalahkan Indonesia di Final Piala AFF U-19 2024: Tak Tertekan Atmosfer GBT
Yoro dan Zirkzee Beres, Manchester United Selanjutnya Boyong 2 Mantan Anak Didik Ten Hag
Link Live Streaming Final Piala AFF U-19 2024 Thailand vs Indonesia di Vidio, Sebentar Lagi Tanding
Hasil Final Piala AFF U-19 2024: Gol Jens Raven Bawa Timnas Indonesia Bekuk Thailand
Juara Piala AFF U-19 2024, Indra Sjafri Tegaskan Target Sebenarnya Timnas Indonesia
Fans Evaluasi Performa Timnas Indonesia U-19 di Piala AFF U-19 2024, Perlu Perbaiki 1 Hal Jelang Kualifikasi Piala Asia U-20
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Sepak Bola Olimpiade Paris 2024: Siapa Rebut Medali Emas?
Timnas Indonesia U-19
Bawa Indonesia Juara Piala AFF U-19 2024, Erick Thohir Bicara Peluang Indra Sjafri Latih Tim Senior
Timnas U-19 Didominasi Pemain Liga 1, Erick Thohir Sebut Indonesia Banyak Miliki Bibit Muda Potensial
Jens Raven Bicara Prospek Gabung Timnas Senior usai Juara Piala AFF U-19 2024, Ada Kans Dipanggil STY?
Top 3 Berita Bola: Bungkam Thailand, Timnas Indonesia Juara Piala AFF U-19 2024
Berita Terkini
Cegah Kecurangan Pilkada, Bawaslu Gandeng Akademisi Gaungkan Penerapan Nilai Pancasila
Adhy Karyono Tunggu Kebijakan Pusat soal Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Jatim
Kejagung Usut Dugaan Pencucian Uang Emas Crazy Rich Surabaya Budi Said
Penyakit Kulit Menjangkiti Anak-anak Palestina Akibat Air Kotor
Cafe Kissa Hadirkan Harmonisasi Hidangan Tradisional Jepang dengan Sentuhan Modern
KPK Tetapkan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Sebagai Tersangka Korupsi
7 Potret Awkarin Diantar Pacar Berangkat Umroh, Hijabnya Jadi Sorotan
Ini 5 Fitur AI Andalan Oppo Reno 12 Series, Meluncur Besok 31 Juli 2024 di Indonesia
Ingin Menjadi Food Blogger Unik, Simak Begini Tipsnya
Gagal Tembus Tim Utama Manchester United, Wonderkid Inggris Kini Pindah ke PAOK
Pelumas Ini Punya Formulasi untuk Melindungi Mesin Mobil di Segala Kondisi
Gen Halilintar Perkenalkan Nama 13 Anggota Keluarga Pakai Lagu, Vokalnya Dinilai Mirip Pemujaan Terhadap Hal Mengerikan
Apa Itu HTS? Memahami Makna dan Cara Menghindarinya dalam Hubungan
KKP Bidik Produksi Garam Sentuh 2 Juta Ton pada 2024
7 Potret El Rumi Hadiri Kajian Bareng Syifa Hadju Ini Tuai Sorotan Penggemar