, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Tata Kelola).
POJK ini diterbitkan untuk terus mendorong agar Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah dapat tumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat terutama pelaku usaha mikro dan kecil di wilayahnya.
Baca Juga
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berharap penerbitan POJK ini dan upaya penguatan yang dilakukan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPR Syariah.
Advertisement
"Ketentuan ini penting dalam rangka menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal yang semakin kompleks. Berdasarkan hasil pengawasan yang kami lakukan, kegagalan dalam penerapan Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah seringkali menjadi salah satu penyebab utama kegagalan BPR dan BPR Syariah," ujar Dian seperti dikutip dari keterangan resmi, Selasa (16/7/2024).
Penguatan tata kelola ini juga sejalan kebijakan konsolidasi bagi BPR dan BPR Syariah yang berada dalam kepemilikan pemegang saham pengendali (PSP) yang sama sehingga dapat menjadi industri yang lebih efisien dan berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat.
POJK Tata Kelola yang berlaku sejak diundangkan pada 1 Juli 2024 secara umum mengatur mengenai kewajiban bagi BPR dan BPR Syariah untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan usaha dalam seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
Hal itu antara lain diwujudkan dalam bentuk penyempurnaan atau penguatan struktur dan proses tata kelola yang meliputi aspek pemegang saham, pelaksanaan tugas Direksi, Dewan Komisaris dan komite, penerapan fungsi kepatuhan, fungsi audit intern, fungsi audit ekstern, manajemen risiko dan anti fraud, penanganan benturan kepentingan, integritas pelaporan dan sistem teknologi informasi, serta rencana bisnis BPR dan BPR Syariah.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penguatan Penerapan Tata Kelola BPR dan BPR Syariah
Penerapan Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan BPR dan BPR Syariah yang stabil dan berkelanjutan serta memberikan manfaat kepada nasabah atau masyarakat sekitar dan para pemangku kepentingan.
Secara khusus, penguatan penerapan tata kelola pada BPR dan BPR Syariah diharapkan dapat mengiringi perkembangan layanan, inovasi produk dan teknologi informasi perbankan serta dapat memitigasi kemungkinan terjadinya tindak kecurangan atau permasalahan lainnya.
OJK meyakini rangkaian kebijakan dan ketentuan tata kelola bagi BPR dan BPR Syariah ini dapat menjadikan industri BPR dan BPR Syariah lebih berdaya saing dan semakin berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat.
Advertisement
OJK Luncurkan Aplikasi SPRINT, Mudahkan BPR dan BPRS Ajukan Izin
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Aplikasi ini dibangun untuk melayani perizinan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) bagi calon entitas utama dari Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Kepala Departemen Koordinasi Pengawasan dan Perizinan Terintegrasi OJK Greatman Rajab menjelaskan, aplikasi SPRINT merupakan upaya OJK untuk meningkatkan kualitas layanan perizinan kepada stakeholder, serta sebagai salah satu upaya mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, efisien, dan berintegritas.
“Pengembangan dan implementasi SPRINT untuk perizinan kepengurusan BPR dan BPRS merupakan langkah awal memperluas layanan perizinan secara elektronik kepada BPR dan BPRS. Dalam tahun ini, SPRINT juga akan meningkatkan layanannya kepada BPR dan BPRS untuk perizinan kelembagaan dan jaringan kantor,” kata Greatman dalam keterangan tertulis, Selasa (25/6/2024).
SPRINT juga akan melayani proses perizinan kepengurusan pada Perusahaan Asuransi, Perusahaan Penjaminan, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, Modal Ventura, Pegadaian, dan Fintech P2P Lending yang akan go live pada triwulan IV 2024.
Aplikasi SPRINT merupakan sistem informasi yang melayani perizinan dan pendaftaran Pelaku Usaha Sektor Jasa Keuangan secara elektronik yang bertujuan agar proses perizinan dapat lebih cepat, sederhana, dan transparan. Sebelumnya, proses perizinan kepengurusan pada SPRINT telah diimplementasikan pada Bank Umum, Bank Umum Syariah, Perusahaan Efek dan Manajer Investasi.
Penggunaan SPRINT dalam pengajuan perizinan akan mempermudah dan mempercepat proses perizinan kepengurusan yang dilakukan oleh BPR dan BPRS. Pengajuan permohonan dan penyampaian kelengkapan dokumen dilakukan secara elektronik, serta BPR dan BPRS dapat memantau proses persetujuan izin secara transparan melalui sistem.
Sosialisasi kepada BPR dan BPRS
Peluncuran SPRINT untuk perizinan BPR dan BPRS juga diikuti dengan sosialisasi kepada BPR dan BPRS di seluruh Indonesia yang dilakukan dalam tiga fase, yaitu fase pertama untuk BPR dan BPRS di Wilayah Jawa Timur, Kalimantan dan Indonesia Bagian Timur, selanjutnya pada bulan Juli akan dilakukan sosialisasi untuk Wilayah Indonesia Bagian Barat dan Jawa.
Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pengenalan dan mekanisme pengajuan perizinan melalui SPRINT kepada seluruh BPR dan BPRS di Indonesia. Dalam tahun ini, SPRINT juga akan meningkatkan layanannya kepada BPR dan BPRS untuk perizinan kelembagaan dan jaringan kantor.
Sejak pertama kali diluncurkan tahun 2016, SPRINT telah memiliki lebih dari 470 modul perizinan dan pendaftaran serta telah memproses lebih dari 81.000 jenis perizinan yang terdiri dari izin kelembagaan, kepengurusan, produk/aktivitas, dan perorangan pada seluruh sektor jasa keuangan. Pada 13 Juni 2024, SPRINT juga telah hadir melayani perizinan secara digital untuk pertama kali pada sektor IAKD dalam rangka pendaftaran Regulatory Sandbox dan Innovative Credit Scoring (ICS).
Terkini Lainnya
Jalankan Mandat OJK, Investree Restrukturisasi Manajemen
Edukasi dan Riset Ekonomi Syariah Indonesia Tertinggi di Dunia
PNM Dukung Gerakan Nasional Cerdas Keuangan Besutan OJK
Penguatan Penerapan Tata Kelola BPR dan BPR Syariah
OJK Luncurkan Aplikasi SPRINT, Mudahkan BPR dan BPRS Ajukan Izin
Sosialisasi kepada BPR dan BPRS
OJK
BPR
BPRS
Tata Kelola BPR
BPR Syariah
Tata Kelola
Rekomendasi
Edukasi dan Riset Ekonomi Syariah Indonesia Tertinggi di Dunia
PNM Dukung Gerakan Nasional Cerdas Keuangan Besutan OJK
Manajer Investasi Ini Tak Punya Kantor, Izinnya Langsung Dicabut OJK
OJK Sebar Penghargaan ke Perusahaan dengan Program Literasi Keuangan Terbaik
Bos OJK Minta Pemerintah Kasih Insentif ke Pemda, Menko Airlangga: Bisa, Amplopnya Ada
OJK Rilis Gerakan Nasional Cerdas Keuangan, Kejar Target Inklusi dan Literasi Keuangan
OJK Canangkan Program "Gencarkan" Guna Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan
OJK Sudah Tutup 10 Ribu Entitas Keuangan Ilegal dan Blokir 6.000 Rekening Judi Online
Total Aset Industri Jasa Keuangan Tembus Rp 34.000 Triliun, Bayangkan Dampaknya ke Ekonomi
Revisi UU Pilkada
Prof Henry Indraguna: Revisi UU Pilkada Berpotensi Melanggar Konstitusi
Viral Aksi Bagi-Bagi Nasi Padang dan Obat Gratis untuk Demonstran Penolak Revisi UU Pilkada
Rupiah Perkasa Imbas Demo Revisi UU Pilkada? Ini Penjelasan BI
Di Kaltim Aksi Demo Digelar di Sejumlah Kantor DPRD
Aaliyah Massaid Ikut Dukung Peringatan Darurat, Unggah Soal PHK sampai UU Kekerasan Seksual di Instagram
Bahlil Lahadalia
Adies Kadir: Munas Golkar Tak Melanggar AD/ART Partai
Andhika Hazrumy Ungkap Nasib Airin Rachmi Diany dalam Pilgub Banten 2024
Top 3: Menteri Bahlil Setujui Proyek Hulu Migas Raksasa di Kaltim Senilai Rp 280 Triliun
Profil Sari Yuliati, Orang yang Ditunjuk Bahlil Lahadalia Jadi Bendahara Umum Partai Golkar
Baru Menjabat, Bahlil Langsung Setujui Proyek Hulu Migas Raksasa di Kaltim Senilai Rp 280 Triliun
Monkeypox
Waspada Wabah Mpox, Bandara Changi Singapura Berlakukan Cek Suhu dan Visual Pelancong
Thailand Laporkan Kasus Mpox Clade 1b, Lebih Mematikan dari Strain Lain
Kasus Pertama Mpox Clade 1b Asia Terdeteksi di Thailand, Pasien Punya Riwayat Perjalanan dari Afrika
Mpox atau Monkeypox Mulai Menyebar di Indonesia, Kemenkes RI Siapkan Vaksin untuk Pencegahan
Wabah Mpox Bikin Sejumlah Negara Rilis Peringatan Perjalanan, Bagaimana dengan Indonesia?
Kemenkes RI: Vaksinasi Mpox Massal Belum Diperlukan
BRI Liga 1
Hasil BRI Liga 1 Persija Jakarta vs Persis Solo: Ryo Matsumura Hantui Mantan, Macan Kemayoran ke Puncak Klasemen
Hasil BRI Liga 1 Madura United vs Persita Tangerang: Menang 1-0, Pendekar Cisadane Jaga Momentum Positif
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, Sabtu 24 Agustus: Madura United vs Persita Tangerang
Hasil BRI Liga 1 Persebaya Surabaya vs Barito Putera: Lawan 10 Orang, Gol Telat Mohammed Rashid Pastikan Kemenangan Bajul Ijo
Hasil BRI Liga 1 PSIS Semarang vs PSBS Biak: Paulo Gali Freitas Bawa Laskar Mahesa Jenar Rebut 3 Poin
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Ribuan Sertifikasi Kompetensi Gratis Dibagikan di Naker Fest 2024, Simak Jadwalnya
Kemnaker Tawarkan 110 Ribu Lowongan Kerja, Intip Rinciannya di Sini
Lowongan Kerja bagi Lulusan S1 Jurusan Akuntansi, Cek Posisi dan Syaratnya
Populer
Harga Emas Melonjak Usai Fed Beri Sinyal Pangkas Suku Bunga
8 Kementerian Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024, Simak Rinciannya di Sini!
Ribuan Buruh Kembali Kepung KPU dan DPR Minggu 25 Agustus 2024
Indonesia Darurat Transportasi Umum!
Tarif Transfer BI-Fast Bakal Turun
GAPKI Kembangkan Pasar Minyak Sawit ke Nigeria
Usaha Klaster Jeruk di Jambi Semakin Berkembang Berkat Pemberdayaan BRI
Ingat, Tak Ada Istilah Pengangkatan Otomatis dalam Pengadaan PPPK
Anggaran Dipangkas, Sektor Transportasi Indonesia Makin Mundur
Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Tinggi, Tengok Rinciannya
RUU Pilkada
Bantah Hubungan dengan Jokowi Retak, Prabowo: Jangan Adu Domba
Prabowo: Saya Jamin Tidak Akan Intervensi Pilkada, Jokowi juga Tak Pernah Titip Calon
Polemik RUU Pilkada, Anies Puji PDIP Konsisten Kawal Konstitusi
Perubahan UU Untuk Kepentingan Pribadi, Masalah Dasar Indonesia
Koleksi Barang Mewah Jelita Jeje, Istri Pejabat Bela Erina Gudono tapi Diduga Terima Gratifikasi
Potret Adik Erina Gudono Shania Bergaya dengan Kebaya dan Tas Rp22 Juta di HUT ke-79 RI
Berita Terkini
Bantah Hubungan dengan Jokowi Retak, Prabowo: Jangan Adu Domba
Kisah Mbah Kholil Bangkalan Bikin Miring Gedung Besar Hanya dengan Satu Kaki, Karomah Wali
Resmi! Ma'ruf Amin Terpilih Jadi Ketua Dewan Syuro DPP PKB
Kejari Bengkalis Usut Korupsi di Bank Riau, Modus Kredit Beli Lahan Kawasan Hutan
Sah! Cak Imin Kembali Jadi Ketua Umum PKB 2024-2029
Crash Adams Merasa Terhormat Berkolaborasi dengan Iwan Fals di HUT SCTV Ke-34
Berkolaborasi dengan Crash Adams, Iwan Fals Bikin Goyang HUT SCTV 34 XtraOrdinary
Prabowo: Saya Jamin Tidak Akan Intervensi Pilkada, Jokowi juga Tak Pernah Titip Calon
Pulang Kerja, Istri Temukan Sang Suami Tergantung di Atas Pohon Belakang Rumah
Link Live Streaming Liga Inggris Aston Villa vs Arsenal, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Perang dan KO Warnai ONE Friday Fights 76
Hasil Liga Inggris Manchester City vs Ipswich Town: Erling Haaland Hattrick, Pasukan Pep Guardiola ke Puncak Klasemen
Buka Muktamar PKB, Cak Imin Tegaskan Partainya Solid dan Tak Mudah Diadu Domba
Raffi Ahmad Spill Hubungan Jirayut dan Halda di HUT SCTV 34 XtraOrdinary, Siap Dinikahkan
Prof Henry Indraguna: Revisi UU Pilkada Berpotensi Melanggar Konstitusi