, Jakarta - Indonesian Tax Centre di Australia (INTACT Australia) secara resmi diluncurkan. Peluncuran ini menandai tonggak sejarah baru dalam kerjasama perpajakan antara Indonesia dan Australia.
INTACT Australia bertujuan menjadi pusat penelitian unggulan dan platform kolaborasi bagi peneliti dan ahli perpajakan Indonesia di Australia.
Baca Juga
Sebagai satu-satunya pusat pajak Indonesia di Australia dan salah satu dari dua pusat internasional di dunia, INTACT Australia berkomitmen untuk mempromosikan keunggulan penelitian, memfasilitasi pertukaran pengetahuan, mendukung pengembangan kebijakan, dan memperkuat kerjasama bilateral di bidang perpajakan antara kedua negara.
Advertisement
Ketua INTACT Australia Henderi Gunadi menyatakan dalam sambutannya bangga menjadi jembatan penghubung antara Indonesia dan Australia dalam bidang perpajakan. Melalui penelitian, publikasi, dan kolaborasi, kami berharap dapat berkontribusi pada pengembangan kebijakan perpajakan yang inovatif, adil dan berkelanjutan untuk kedua negara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti berpesan dan berharap agar INTACT AUS dapat berperan setidaknya dalam mendukung lahirnya kebijakan perpajakan lebih baik, perbaikan administrasi pajak dan memperkuat kerja sama bilateral kedua negara antara Indonesia dan Australia.
Ia juga berpesan dengan berkolaborasi dengan 500 tax center yang sudah ada di Indonesia mendukung sampainya wawasan dan kebijakan perpajakan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Konselor Utama Ekonomi di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Australia Pande Ketut Wuri Handayani, membahas peran penting adanya INTACT AUS tidak hanya dari sisi pengembangan penelitian dan kebijakan perpajakan saja, tetapi juga berperan dalam membantu WNI yang ada di Australia dalam menyelesaikan masalah perpajakannya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kepatuhan Pajak Jadi Kunci Tingkatkan Penerimaan Negara
Sebelumnya, Kepala Departemen Hukum Bisnis dan Perpajakan Monash University John Bevacqua, mengatakan kepatuhan pajak merupakan hal penting dalam meningkatkan penerimaan negara.
"Kepatuhan jelas merupakan landasan dari sebagian besar tindakan, khususnya di bidang administrasi perpajakan," kata John dalam the Launching Event of the Indonesian Tax Center in Australia (INTACT AUS) yang diselenggarakan DJP, secara virtual, Jumat (12/7/2024).
Kata Bevacqua, Pemerintah Australia sangat mendorong peningkatan kepatuhan pajak sukarela. Lantaran, hal itu akan meningkatkan kepercayaan antara otoritas pajak dengan wajib pajak.
"Di Australia kepatuhan sukarela terus didorong untuk meningkatkan hubungan saling percaya antara otoritas pajak dan wajib pajak," ujarnya.
Menurut dia, dengan adanya kepatuhan pajak maka Otoritas pajak memiliki wewenang secara tepat dan memadai untuk bisa memastikan bahwa mereka yang tidak secara sukarela mematuhi aturan akan dipaksa untuk patuh bayar pajak.
Advertisement
Kepatuhan Pajak
Oleh karena itu, Pemerintah Australia setiap tahun terus mendorong para wajib pajak agar melakukan hal yang benar sejak awal daripada membuat kesalahan atau menghilangkan pendapatan atau membayar jumlah pajak yang tepat, tidak lebih dan tidak kurang.
"Demikian untuk memastikan bahwa jika mereka berada di titik puncak melakukan kesalahan, maka mereka diberitahu tentang hal tersebut atau jika mereka mungkin akan melakukan kesalahan. mereka terdorong untuk memperbaiki keadaan dan diingatkan untuk memperbaiki laporannya," ujar dia.
Dia menilai kepatuhan pajak seringkali menjadi permasalahan yang dialami setiap negara dalam meningkatkan penerimaan negaranya, termasuk Australia dan Indonesia.
"Jadi, inilah beberapa hal yang menurut saya merupakan permasalahan inti yang menjadi agenda utama saat ini dan sangat penting dalam lanskap perpajakan Australia dan menurut saya memunculkan peluang kolaborasi yang sangat luas dan beragam serta menarik," pungkasnya.
DJP Gandeng Kantor Pajak Australia demi Genjot Kepatuhan Pajak Kripto
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia dan Kantor Pajak Australia (ATO) menandatangani Nota Kesepahaman untuk pengaturan pertukaran informasi cryptocurrency pada 22 April 2024 di Kedutaan Besar Australia di Jakarta.
Pengaturan ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di salah satu negara. Artinya, otoritas pajak dapat berbagi data dan informasi terkait aset kripto dengan lebih baik, serta bertukar pengetahuan untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Direktur Perpajakan Internasional DJP, Mekar Satria Utama mengatakan MoU ini mencerminkan perlunya otoritas pajak untuk inovatif dan kolaboratif untuk mengimbangi perubahan global yang cepat dalam teknologi keuangan.
"Meskipun aset kripto relatif baru, kebutuhan untuk memastikan perpajakan yang adil tetap penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan pendapatan bagi investasi publik yang penting di berbagai bidang seperti infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan,” kata Mekar, dikutip dari siaran pers pada situs kedutaan Australia di Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Asisten Komisaris ATO, Belinda Darling menegaskan pengaturan tersebut didasarkan pada hubungan yang kuat antara DJP dan ATO.
"Kemitraan antara DJP dan ATO sudah berjalan hampir dua dekade dan kini fokus pada penguatan sistem perpajakan di kedua negara dan meningkatkan kolaborasi kita dalam menghadapi tantangan global yang kompleks,” ujar Belinda.
ATO dan DJP telah berkolaborasi dalam berbagai prioritas DJP, termasuk modernisasi dan digitalisasi layanan wajib pajak melalui pembentukan asisten pajak virtual, dan penerapan pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital. ATO dan DJP terus bermitra dengan DJP terkait perpajakan internasional dan reformasi yang lebih luas.
Perjanjian terbaru ini menggarisbawahi komitmen bersama antara Indonesia dan Australia untuk beradaptasi dan berinovasi dalam menghadapi lanskap keuangan yang terus berkembang, memastikan kerangka perpajakan yang adil dan berkelanjutan di era digital.
Terkini Lainnya
Australia Catat Kerugian Rp 13,5 Triliun Imbas Penipuan Kripto
Ditekuk Ferrari, Citroen Keluar dari Australia
Presiden Terpilih Indonesia Prabowo Subianto Melawat ke Australia 19 - 20 Agustus 2024, Ini yang Akan Dibahas
Kepatuhan Pajak Jadi Kunci Tingkatkan Penerimaan Negara
Kepatuhan Pajak
DJP Gandeng Kantor Pajak Australia demi Genjot Kepatuhan Pajak Kripto
Pajak
Indonesia
Australia
pusat penelitian
Perpajakan
administrasi pajak
Rekomendasi
Ditekuk Ferrari, Citroen Keluar dari Australia
Presiden Terpilih Indonesia Prabowo Subianto Melawat ke Australia 19 - 20 Agustus 2024, Ini yang Akan Dibahas
WNI Putry Jadi Tersangka Penipuan Vila Rp1,2 Miliar, Ditangkap dan Disidang di Australia Setelah 4 Tahun
Kala Upacara HUT RI ke-79 di Melbourne jadi Ajang Promosi Budaya Indonesia
Indonesia dan Australia Kolaborasi Pameran Arsip Sejarah, Ungkap Jejak Persahabatan 2 Negara
Pemerintah Australia Diminta untuk Larang Semua Iklan Judi Online
Kepala Badan Intelijen Australia: Sejumlah Negara Sahabat Ikut Campur Tangan Politik Dalam Negeri
Helikopter Jatuh di Atap Hotel Australia, 1 Orang Tewas
Ada 40 Penerbangan dalam Sehari, Australia Jadi Negara Penyumbang Wisman Terbanyak ke Bali
Reshuffle Kabinet
Top 3 News: Jokowi Resmi Lantik 3 Menteri dan 1 Wakil Menteri Baru, Berikut Daftarnya
Rahmat Gobel Sebut Reshuffle Kabinet untuk Mendukung Transisi Pemerintahan
PDIP Duga Ada Masalah Besar Terjadi saat Jokowi Copot Menteri Ini
Jokowi Reshuffle Kabinet, IHSG Sentuh Posisi Tertinggi di 7.466
Hanya 2 Bulan Jadi Menteri, Rosan Roeslani Pede Raih Target Investasi 2024
Jessica Wongso
Ini yang Dilakukan Jessica Wongso Selama di Penjara yang Bikin Wajahnya Makin Glowing
4 Pernyataan Kuasa Hukum Usai Jessica Wongso Bebas Bersyarat pada Minggu 18 Agustus 2024
Otto Hasibuan Perdana Tanya Perasaan Jessica Wongso Saat Jalani Sidang Kasus Kopi Sianida pada 2016, Begini Jawabannya
Top 3 Berita Hari Ini: Makin Banyak Mal di Jepang Sediakan Musala, Tuai Sentimen Anti-muslim dari Warganet Asing
IKN Nusantara
Menteri Basuki Sebut Tinggal di IKN Bisa Menambah Panjang Usia Minimal 10 Tahun, Udara Bersih Nol Polusi
RS Hermina Nusantara, Menuju Smart Hospital Berbasis Eco Green di Jantung Ibu Kota Baru
Rusia Siap Bantu Indonesia Bangun IKN, Dubes Sergei: Nusantara Bisa Belajar Pembangunan Smart City dari Moskow
PTPP Ungkap Rahasia di Balik Upacara HUT ke-79 RI di IKN
Sukses Meriahkan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Wishnutama Ucap Syukur
BRI Liga 1
BRI Liga 1: Persib Bandung Menghimbau Suporter Arema FC Tidak Datang ke SJH
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persib Bandung: Unggul 2 Kali, Pangeran Biru Harus Puas Petik 1 Poin
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persija Gagal Kalahkan Persita
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Hajar Semen Padang
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1, Minggu 18 Agustus di Vidio: Bali United vs Semen Padang, Persita Tangerang vs Persija Jakarta
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Gol Dahsyat Dewangga Bikin PSIS Bunghkam Persis
TOPIK POPULER
Live Streaming
Penerapan Teknologi dan Komitmen ESG PT Vale Melawan Stigma ‘Dirty Nickel’
INFO LOWONGAN KERJA
APS Buka Penerimaan Karyawan Baru di Bandara Ngurah Rai saat Mogok Kerja
Lagi Cari Kerja? Kemnaker Gelar Naker Fest 2024, Ada 110 Ribu Lowongan Pekerjaan
Bank Indonesia Buka Lowongan Kerja PCPM Hari Ini: Cek Link Daftar, Syarat dan Pendidikan
Populer
BKN Buka 529 Formasi CPNS 2024, Gajinya Tembus Rp 9 Juta
Asuransi Pertanian RI Mendunia, Bisa Jadi Solusi Ketahanan Pangan Global
547 Instansi Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS 2024, Cek Syaratnya
Rupiah Ditutup Perkasa Naik 114 Poin Jadi 15.436 per Dolar AS, Ini Penyebabnya
Rupiah Dibuka Melemah, Pasar Menanti Hasil Rapat Dewan Gubernur BI
Daftar Transfer Gagal Manchester United, Siapa Paling Rugi?
Kemenkeu Buka Lowongan CPNS 2024, Detai Formasi Cek di Sini
Pratama Arhan Ramai di Medsos, Intip Harga Pasar dan Gaji Fantastisnya di Sepak Bola
Harga Emas Antam Lebih Murah, Cek Daftar Terbaru Hari Ini 21 Agustus 2024
Ekonom Sebut Bank Indonesia Perlu Pertahankan Suku Bunga Acuan
MK
Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Hanya Setujui Putusan MK untuk Parpol Non Parlemen
Rapat Panja UU Pilkada: Baleg DPR Setujui Usia Cagub 30 Tahun saat Pelantikan, Kaesang Bisa Maju
5 Respons Mulai Perludem hingga PDIP soal Putusan MK Parpol Tak Punya Kursi Bisa Usung Calon di Pilkada 2024
3 Fakta Terkait Putusan MK Kabulkan Parpol Bisa Usung Calon Gubernur Meski Tak Dapat Kursi DPRD
Infografis KIM Plus Usung Duet Ridwan Kamil-Suswono dan Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024
Pengamat Nilai Putusan MK Soal Pilkada Bisa Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
Berita Terkini
Ratusan Produsen Elektronik dan Mesin China Jajaki Peluang Pasar di Indonesia
Truecaller Location Map, Aplikasi Canggih untuk Mengetahui Lokasi Panggilan Telepon
Pospol Kebon Sereh Dirusak, Pelaku Sempat Cekek Leher Polisi
Resep Rahasia Pengobatan dengan Air Garam, Syekh Ali Jaber Ungkap Doa-doanya
Fairuz A Rafiq Ungkap Kebaikan Raffi Ahmad, Sering Tawarkan Bantuan untuk Sonny Septian
Walmart Berencana Jual Saham JD.com Hingga USD 3,74 Miliar, Ada Apa?
3 Nilai Kesopanan yang Perlu Ditanamkan Orangtua kepada Anak Sejak Usia Dini
4 Kebiasaan Penyebab Bibir Kering dan Cara Menjaganya Agar Tetap Lembab
Massa Demo DPRD Banyuwangi Tolak Kotak Kosong Pilkada 2024
Bahlil: Tak Boleh Lagi Ada Faksi-Faksi di Partai Golkar
Istana Hormati Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada 2024
7 Tindakan ini Bisa Membuat Pasangan Tidak Lagi Menghargaimu, Sepele Tapi Merugikan
Pemotretan Keluarga Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag berbusana Jawa Ini Tampil Menawan
Sinopsis Serial Gen V, Lengkap dengan Daftar Pemain dan Karakternya