, Jakarta - Kepala Departemen Hukum Bisnis dan Perpajakan Monash University John Bevacqua mengatakan, kepatuhan pajak merupakan hal penting dalam meningkatkan penerimaan negara.
"Kepatuhan jelas merupakan landasan dari sebagian besar tindakan, khususnya di bidang administrasi perpajakan," kata John dalam the Launching Event of the Indonesian Tax Center in Australia (INTACT AUS) yang diselenggarakan DJP, secara virtual, Jumat (12/7/2024).
Baca Juga
Kata Bevacqua, Pemerintah Australia sangat mendorong peningkatan kepatuhan pajak sukarela. Lantaran, hal itu akan meningkatkan kepercayaan antara otoritas pajak dengan wajib pajak.
Advertisement
"Di Australia kepatuhan sukarela terus didorong untuk meningkatkan hubungan saling percaya antara otoritas pajak dan wajib pajak," ujarnya.
Menurut dia, dengan adanya kepatuhan pajak maka Otoritas pajak memiliki wewenang secara tepat dan memadai untuk bisa memastikan mereka yang tidak secara sukarela mematuhi aturan akan dipaksa untuk patuh bayar pajak.
Oleh karena itu, Pemerintah Australia setiap tahunnya terus mendorong para wajib pajak agar melakukan hal yang benar sejak awal daripada membuat kesalahan atau menghilangkan pendapatan atau membayar jumlah pajak yang tepat, tidak lebih dan tidak kurang.
"Demikian untuk memastikan bahwa jika mereka berada di titik puncak melakukan kesalahan, maka mereka diberitahu tentang hal tersebut atau jika mereka mungkin akan melakukan kesalahan. mereka terdorong untuk memperbaiki keadaan dan diingatkan untuk memperbaiki laporannya," ujar dia.
Dia menilai, kepatuhan pajak seringkali menjadi masalah yang dialami setiap negara dalam meningkatkan penerimaan negaranya, termasuk Australia dan Indonesia.
"Jadi, inilah beberapa hal yang menurut saya merupakan permasalahan inti yang menjadi agenda utama saat ini dan sangat penting dalam lanskap perpajakan Australia dan menurut saya memunculkan peluang kolaborasi yang sangat luas dan beragam serta menarik," pungkasnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
DJP Gandeng Kantor Pajak Australia demi Genjot Kepatuhan Pajak Kripto
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia dan Kantor Pajak Australia (ATO) menandatangani Nota Kesepahaman untuk pengaturan pertukaran informasi cryptocurrency pada 22 April 2024 di Kedutaan Besar Australia di Jakarta.
Pengaturan ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di salah satu negara. Artinya, otoritas pajak dapat berbagi data dan informasi terkait aset kripto dengan lebih baik, serta bertukar pengetahuan untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Direktur Perpajakan Internasional DJP, Mekar Satria Utama mengatakan MoU ini mencerminkan perlunya otoritas pajak untuk inovatif dan kolaboratif untuk mengimbangi perubahan global yang cepat dalam teknologi keuangan.
"Meskipun aset kripto relatif baru, kebutuhan untuk memastikan perpajakan yang adil tetap penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan pendapatan bagi investasi publik yang penting di berbagai bidang seperti infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan,” kata Mekar, dikutip dari siaran pers pada situs kedutaan Australia di Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Advertisement
Komitmen 2 Negara
Asisten Komisaris ATO, Belinda Darling menegaskan pengaturan tersebut didasarkan pada hubungan yang kuat antara DJP dan ATO.
"Kemitraan antara DJP dan ATO sudah berjalan hampir dua dekade dan kini fokus pada penguatan sistem perpajakan di kedua negara dan meningkatkan kolaborasi kita dalam menghadapi tantangan global yang kompleks,” ujar Belinda.
ATO dan DJP telah berkolaborasi dalam berbagai prioritas DJP, termasuk modernisasi dan digitalisasi layanan wajib pajak melalui pembentukan asisten pajak virtual, dan penerapan pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital. ATO dan DJP terus bermitra dengan DJP terkait perpajakan internasional dan reformasi yang lebih luas.
Perjanjian terbaru ini menggarisbawahi komitmen bersama antara Indonesia dan Australia untuk beradaptasi dan berinovasi dalam menghadapi lanskap keuangan yang terus berkembang, memastikan kerangka perpajakan yang adil dan berkelanjutan di era digital.
Gawat! Penerimaan Pajak Indonesia Seret, Ini Buktinya
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak hingga Mei 2024 mencapai Rp760,38 triliun atau 38,23 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
“Pajak kita hingga Mei telah terkumpul Rp760,38 triliun,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam paparan Konferensi Pers APBN Kita edisi Juni 2024, Kamis (27/6/2024).
Di sisi lain, bendahara negara ini menyebut penerimaan pajak pada Mei 2024 justru mengalami perlambatan jika dibandingkan dengan kinerja penerimaan pajak pada April 2024.
Pada April 2024 capaian kumulatif tercatat 31,38 persen, naik signifikan dari 19,81 persen pada Maret 2024. Sementara capaian kumulatif penerimaan pajak dari April ke Mei hanya naik sedikit yakni 7 persen.
Penyebab Perlambatan
Menkeu menyebut, perlambatan dipengaruhi oleh penerimaan bruto sejumlah kelompok pajak yang mengalami kontraksi. Misalnya, Pajak penghasilan (PPh) non migas terkontraksi sebesar 5,41 persen dengan realisasi sebesar Rp443,72 triliun atau hanya 41,73 persen dari target.
Adapun kontraksi tersebut disebabkan oleh pelemahan harga komoditas tahun lalu yang menyebabkan profitabilitas tahun 2023 menurun, terutama pada sektor-sektor terkait komoditas.
Kemudian, PPh migas juga mengalami kontraksi, yakni sebesar 20,54 persen. Realisasi penyerapan PPh migas hingga Mei 2024 tercatat Rp29,31 triliun atau 38,38 persen dari target. Sri Mulyani menyebut, kontraksi tersebut dipengaruhi oleh penurunan lifting migas.
Advertisement
Pajak Bumi dan Bangunan
Lalu, untuk Pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya terkontraksi sebesar 15,03 persen dengan realisasi Rp5 triliun.
Kontraksi ini disebabkan oleh tidak terulangnya pembayaran tagihan pajak pada tahun 2023. Disisi lain, realisasi penyerapan PBB dan pajak lainnya telah mencapai 13,26 persen dari target.
Namun berbeda dnegan kinerja pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang justru mengalami peningkatan, yakni sebesar 5,72 persen. Adapun penerimaan dari komponen ini tercatat sebesar Rp282,34 triliun atau 34,80 persen.
Terkini Lainnya
Reaksi Inul Daratista Dapat Penghargaan Ditjen Pajak: Yang Pendapatan Triliunan Jangan Diam-diam Saja!
Ketentuan Terbaru Bayar PBB di Jakarta, Wajib Ketahui Nih
RUU Konsultan Pajak Minta Dikebut, Simak Pentingnya
DJP Gandeng Kantor Pajak Australia demi Genjot Kepatuhan Pajak Kripto
Komitmen 2 Negara
Gawat! Penerimaan Pajak Indonesia Seret, Ini Buktinya
Penyebab Perlambatan
Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak
Wajib Pajak
penerimaan negara
Australia
pendapatan
Kepatuhan Pajak
Rekomendasi
Ketentuan Terbaru Bayar PBB di Jakarta, Wajib Ketahui Nih
RUU Konsultan Pajak Minta Dikebut, Simak Pentingnya
Viral di Medsos, DJP Buka Suara soal Dugaan KDRT Dilakukan Pegawainya
IMF Usulkan Pajak Listrik untuk Kurangi Dampak Lingkungan Industri Kripto dan AI
Freeport Indonesia Bidik Setor Rp 90 Triliun ke Negara Tahun Ini
PPN Naik jadi 12% Tahun Depan, Semua Harga Barang Bakal Naik?
Prabowo Dipastikan Naikkan PPN Jadi 12% Tahun Depan
KPK Mendadak Turun ke Labuan Bajo, Ada Apa?
Wajib Pajak Tak Lapor Data Transaksi Usaha Secara Elektronik, Siap-Siap Kena Sanksi Ini
Reshuffle Kabinet
Top 3 News: Jokowi Resmi Lantik 3 Menteri dan 1 Wakil Menteri Baru, Berikut Daftarnya
Rahmat Gobel Sebut Reshuffle Kabinet untuk Mendukung Transisi Pemerintahan
PDIP Duga Ada Masalah Besar Terjadi saat Jokowi Copot Menteri Ini
Jokowi Reshuffle Kabinet, IHSG Sentuh Posisi Tertinggi di 7.466
Hanya 2 Bulan Jadi Menteri, Rosan Roeslani Pede Raih Target Investasi 2024
Jessica Wongso
4 Pernyataan Kuasa Hukum Usai Jessica Wongso Bebas Bersyarat pada Minggu 18 Agustus 2024
Otto Hasibuan Perdana Tanya Perasaan Jessica Wongso Saat Jalani Sidang Kasus Kopi Sianida pada 2016, Begini Jawabannya
Top 3 Berita Hari Ini: Makin Banyak Mal di Jepang Sediakan Musala, Tuai Sentimen Anti-muslim dari Warganet Asing
Infografis Terpidana Jessica Wongso Bebas Bersyarat dan Kronologi Kasus Kopi Sianida
IKN Nusantara
Menteri Basuki Sebut Tinggal di IKN Bisa Menambah Panjang Usia Minimal 10 Tahun, Udara Bersih Nol Polusi
RS Hermina Nusantara, Menuju Smart Hospital Berbasis Eco Green di Jantung Ibu Kota Baru
Rusia Siap Bantu Indonesia Bangun IKN, Dubes Sergei: Nusantara Bisa Belajar Pembangunan Smart City dari Moskow
PTPP Ungkap Rahasia di Balik Upacara HUT ke-79 RI di IKN
Sukses Meriahkan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Wishnutama Ucap Syukur
BRI Liga 1
BRI Liga 1: Persib Bandung Menghimbau Suporter Arema FC Tidak Datang ke SJH
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persib Bandung: Unggul 2 Kali, Pangeran Biru Harus Puas Petik 1 Poin
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persija Gagal Kalahkan Persita
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Hajar Semen Padang
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1, Minggu 18 Agustus di Vidio: Bali United vs Semen Padang, Persita Tangerang vs Persija Jakarta
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Gol Dahsyat Dewangga Bikin PSIS Bunghkam Persis
TOPIK POPULER
Live Streaming
Penerapan Teknologi dan Komitmen ESG PT Vale Melawan Stigma ‘Dirty Nickel’
INFO LOWONGAN KERJA
APS Buka Penerimaan Karyawan Baru di Bandara Ngurah Rai saat Mogok Kerja
Lagi Cari Kerja? Kemnaker Gelar Naker Fest 2024, Ada 110 Ribu Lowongan Pekerjaan
Bank Indonesia Buka Lowongan Kerja PCPM Hari Ini: Cek Link Daftar, Syarat dan Pendidikan
Populer
Ketentuan Terbaru Bayar PBB di Jakarta, Wajib Ketahui Nih
BKN Buka 529 Formasi CPNS 2024, Gajinya Tembus Rp 9 Juta
Asuransi Pertanian RI Mendunia, Bisa Jadi Solusi Ketahanan Pangan Global
547 Instansi Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS 2024, Cek Syaratnya
Rupiah Ditutup Perkasa Naik 114 Poin Jadi 15.436 per Dolar AS, Ini Penyebabnya
SGN Bidik Produksi Gula 13,5 Juta Ton, Bawa Indonesia Bebas dari Impor Gula
Rupiah Dibuka Melemah, Pasar Menanti Hasil Rapat Dewan Gubernur BI
Daftar Transfer Gagal Manchester United, Siapa Paling Rugi?
Ekonom Sebut Bank Indonesia Perlu Pertahankan Suku Bunga Acuan
Mantap! Bank Mandiri Tingkatkan Jaringan dan Layanan Digital untuk Kenyamanan Nasabah
MK
3 Fakta Terkait Putusan MK Kabulkan Parpol Bisa Usung Calon Gubernur Meski Tak Dapat Kursi DPRD
Infografis KIM Plus Usung Duet Ridwan Kamil-Suswono dan Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024
Pengamat Nilai Putusan MK Soal Pilkada Bisa Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Pilkada, Kampanye di Perguruan Tinggi Diperbolehkan
PKS Tegaskan Tidak Akan Usung Anies Usai Putusan MK Soal Pilkada 2024
Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada 2024, Bikin KIM Plus Bubar Jalan?
Berita Terkini
Saksikan FTV Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Rabu 21 Agustus Via Live Streaming Pukul 14.00 WIB
Benarkah Safar Bulan Sial? Buya Yahya Ungkap Faktnya
BPKP Buka Lowongan CPNS Buat 831 Orang, Daftarnya di Sini
Cara Membuat Tie Dye Sendiri di Rumah, Ketahui Manfaatnya untuk Memberikan Ketenangan
Kolaborasi Danilla Riyadi dan Rendy Pandugo Melalui Lagu Berjudul Wahai Kau, Gambarkan Arti Penting Sosok Bapak
Gatal pada Kulit, Mengetahui Faktor Penyebab dan Solusi Penanganan yang Efektif
Program Zero Waste to Landfill BRI Beri Dampak Besar untuk Menuju Zero Emission 2050
Baleg DPR Setujui Batas Usia Cagub 30 Tahun Saat Pelantikan, Hanya PDIP yang Menolak
WHO: Mpox Bukan COVID Baru, Ini Ancaman Kesehatan Global Lain yang Mengkhawatirkan
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Lagi, Tinggi Abu Vulkanik Capai 800 Meter ke Arah Barat Daya
Periksa Kandungan Kolesterol dalam Kerang dan Temukan Resep yang Aman untuk Jantung
Bahlil Lahadalia Tekankan Kolaborasi Internasional untuk Emisi Nol Bersih