, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan insentif kepada pelaku usaha yang menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN). Insentif ini termasuk pada pembayaran kontribusi pengusaha atas lahan IKN yang dikelola.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Beleid ini diteken Kepala Negara Jokowi pada 11 Juli 2024.
Baca Juga
Ketentuan mengenai insentif bagi pelaku usaha tertuang dalam Pasal 3 beleid itu. Pada Pasal 3 ayat (1) tertuang Pemberian insentif dan fasilitas Perizinan Berusaha dapat diberikan kepada Pelaku Usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial.
Advertisement
"Pemberian insentif dan fasilitas Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, Kementerian/Lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebagaimana bunyi Pasal 3 ayat (2), dikutip Jumat (12/7/2024).
Maksud pembangunan fasilitas yang dituangkan tadi tercatat pada Pasal 2. Yakni mencakup layanan dasar dan atau sosial diantaranya, hunian; kesehatan; pendidikan; sosial dan budaya; energi dan ketenagalistrikan; telekomunikasi dan digitalisasi; transportasi; air minum; sanitasi dan pengelolaan limbah; fasilitas kedaruratan; pemakaman umum; ruang terbuka hijau; fasilitas olahraga; fasilitas keagamaan; fasilitas perkantoran; dan ketenteraman dan ketertiban umum.
Sementara itu, fasilitas komersial diantaranya adalah hotel; pusat perbelanjaan, ritel, dan toko; restoran; dan pusat rekreasi dan hiburan.
Selanjutnya, Kepala Otorita IKN bisa menetapkan pelaku ushaa pelopor dalam rangka menghadirkan investasi di kawasan rersebut. Langkah ini dilakukan secara berdampingan dengan kementerian yang membawahi urusan investasi. Itu merujuk ke Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pelaku usaha pelopor setidaknya mencakup kriteria. Pertama, menyatakan minat investasi yang ditandai dengan dokumen letter of intent (LoI) dengan Otorita IKN. Kedua, pelaku usaha bersedia melaksanakan pembangunan paling lama 5 tahun sejak terbitnya Undang-Undang IKN.
Bisa Kelola Lahan
Selanjutnya, pelaku usaha juga berhak untuk mengelola aset dalam penguasaan (ADP) Otorita IKN dengan sejumlah ketentuan. Dimana, harga tanah bagi kepentingan itu ditetapkan oleh Kepala Otorita.
Pada Pasal 6 beleid itu, penetapan harga tanah ini ditujukan untuk pengelolaan ADP dan pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara.
"Kontribusi atas pengelolaan ADP oleh Otorita lbu Kota Nusantara kepada Pelaku Usaha pelopor dapat dikenakan: a. tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah); atau b. pembayaran secara angsuran," sebagaimana dikutip dalam Pasal 7 Perpres 75/2024.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengusaha Bisa Kelola Lahan 190 Tahun
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merilis Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu yang diatur adalah Hak Guna Usaha (HGU) lahan hingga 190 tahun.
Beleid yang diteken Jokowi pada 11 Juli 2024 itu salah satunya mengatur penggunaan atau pengelolaan lahan oleh pengusaha. Pelaku usaha di kawasan IKN bisa menggunakan lahan atas skema HGU dengan 2 kali perpanjangan.
Dalam Pasal 9 ayat (1) tertuang Otorita IKN bisa memberikan hak atas tanah kepada pelakubusaha dengan 2 siklus. Siklus pertama merupakan jaminan kepastian, dan siklus kedua merupakan perpanjangan yang diatur dalam perjanjian.
Lama waktu HGU yang didapat pengusaha bisa mencapai 190 tahun. Dengan rincian pemberian pada siklus pertama untuk pengelolaan 95 tahun, dan bisa diperpanjang dengan waktu yang sama.
"hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," tulis Pasal 9 ayat (2) poin a, dikutip Jumat (12/7/2024).
Sementara itu, untuk hak guna bangunan untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Selanjutnya, diatur juga mengenai hak pakai. Ini tertuang dalam Pasal 9 ayat (2) poin c. Aturan itu berbunyi: hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
"Pemberian hak atas tanah melalui 1 (satu) siklus pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarial pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara," sebagaimana dikutip dari Pasal 9 ayat (3).
Advertisement
Pengelolaan Lahan
Pada Pasal 9 ayat (4) diatur mengenai ketentuan evaluasi Otorita IKN atas pengelolaan lahan atau bangunan oleh Pelaku Usaha tadi. Yakni, Otorita lbu Kota Nusantara melakukan evaluasi 5 tahun setelah pemberian hak siklus pertama terhadap pemenuhan beberapa persyaratan.
Pertama, tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.
Kedua, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak. Ketiga, syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak.
Keempat, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan kelima, tanah tidak terindikasi telantar.
Terkini Lainnya
PBNU Mau Beli Lahan 100 Hektare di IKN, Buat Apa?
7 Investor Groundbreaking di IKN pada September 2024, Siapa Saja?
Badan Bank Tanah Menangkan Gugatan Atas Klaim Lahan Bandara IKN
Bisa Kelola Lahan
Pengusaha Bisa Kelola Lahan 190 Tahun
Pengelolaan Lahan
IKN Nusantara
Investasi
Jokowi
IKN
Insentif
Perpres
Investor
Pelaku Usaha
Otorita IKN
Rekomendasi
7 Investor Groundbreaking di IKN pada September 2024, Siapa Saja?
Badan Bank Tanah Menangkan Gugatan Atas Klaim Lahan Bandara IKN
Unesa Siapkan 4 Hektare Lahan, Buka Kampus Baru di IKN
Singapura Minat Investasi Hijau di IKN, Mau Garap apa?
Menteri Basuki Sebut Tinggal di IKN Bisa Menambah Panjang Usia Minimal 10 Tahun, Udara Bersih Nol Polusi
RS Hermina Nusantara, Menuju Smart Hospital Berbasis Eco Green di Jantung Ibu Kota Baru
Rusia Siap Bantu Indonesia Bangun IKN, Dubes Sergei: Nusantara Bisa Belajar Pembangunan Smart City dari Moskow
PTPP Ungkap Rahasia di Balik Upacara HUT ke-79 RI di IKN
Revisi UU Pilkada
Pantang Mundur Kawal Putusan MK, Buruh Kembali Geruduk DPR Jumat 23 Agustus 2024
Massa Demo Tolak Revisi UU Pilkada Juga Jebol Gerbang Pancasila Gedung DPR RI
IHSG Tinggalkan Posisi 7.500 Tersengat Sentimen Demo UU Pilkada
Meneropong Gerak Rupiah Jelang Akhir Pekan, Lanjutkan Koreksi Imbas Revisi UU Pilkada?
Berlangsung hingga Malam Hari, Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Pilkada Memanas
Dasco Bantah Temui Jokowi di Istana, Sebelum Batalkan Keputusan Pengesahan Revisi UU Pilkada
Bahlil Lahadalia
Bahlil Lahadalia: Golkar Siapkan Tempat Terbaik untuk Airlangga di Pemerintahan dan Partai
Sentil Bahlil, Megawati: Aku Mau Kenalan Deh dengan Raja Jawa
Istana Bicara soal Sosok Raja Jawa: Silahkan Ditafsirkan Masing-masing
Bahlil Sebut Tak Akan Banyak Mengubah soal Rekomendasi Nama di Pilkada 2024
Aturan Pembatasan Pertalite Selesai 3 Pekan Lagi, Langsung Berlaku?
Monkeypox
Mpox atau Monkeypox Mulai Menyebar di Indonesia, Kemenkes RI Siapkan Vaksin untuk Pencegahan
Wabah Mpox Bikin Sejumlah Negara Rilis Peringatan Perjalanan, Bagaimana dengan Indonesia?
Kemenkes RI: Vaksinasi Mpox Massal Belum Diperlukan
Perusahaan India Kembangkan Vaksin Mpox, Targetkan Hasil Positif Setahun ke Depan
Vaksin Mpox Bukan untuk Semua Orang, Ini Daftar Kelompok yang Jadi Prioritas Kemenkes RI
Tidak Dijual Bebas, Program Vaksinasi Mpox di Indonesia Sasar Kelompok Berisiko Tinggi
BRI Liga 1
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 23-27 Agustus: Dibuka PSIS Semarang vs PSBS Biak
BRI Liga 1: Persib Bandung Menghimbau Suporter Arema FC Tidak Datang ke SJH
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persib Bandung: Unggul 2 Kali, Pangeran Biru Harus Puas Petik 1 Poin
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persija Gagal Kalahkan Persita
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Hajar Semen Padang
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1, Minggu 18 Agustus di Vidio: Bali United vs Semen Padang, Persita Tangerang vs Persija Jakarta
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kemnaker Tawarkan 110 Ribu Lowongan Kerja, Intip Rinciannya di Sini
Lowongan Kerja bagi Lulusan S1 Jurusan Akuntansi, Cek Posisi dan Syaratnya
APS Buka Penerimaan Karyawan Baru di Bandara Ngurah Rai saat Mogok Kerja
Populer
Ada Demo, KA Keberangkatan Stasiun Gambir Diberhentikan di Stasiun Jatinegara
Tukin Kementerian BUMN Naik Jadi 100%, Ini Pesan Erick Thohir
Indonesia Masuk Daftar Negara dengan Miliarder Terbanyak di ASEAN
Daftar 10 Kereta Keberangkatan Stasiun Gambir Berhenti di Jatinegara Akibat Ada Demo
Gandeng BRImo, Garuda Indonesia Umrah Travel Fair yang Hadirkan Paket dengan Harga Spesial Digelar!
Mengenal Mandiri Utama Finance, Anak Usaha Bank Mandiri yang Fokus Pembiayaan Otomotif
Ada Demo RUU Pilkada di DPR, Sederet Stasiun KRL Ini Dijaga Ketat
Pertamina Patra Niaga Resmi Bersertifikasi Internasional Distribusi SAF, Pertama di Asia Tenggara!
Parah, 40 % Produk Impor Ternyata Tak Bayar Pajak
7 Pernyataan Sikap The Prakarsa Soal Revisi UU Pilkada: Selamatkan Demokrasi Indonesia
RUU Pilkada
KPU Pastikan Ikut Putusan MK Usai DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada
Lempar Bola Panas Beleid Pilkada ke KPU, DPR Minta Putusan MK Diakomodir
Polisi Pastikan Situasi Depan Gedung DPR/MPR Sudah Kondusif, Lalu Lintas Kembali Normal
Sufmi Dasco: RUU Pilkada Kemungkinan Akan Disahkan di Periode Berikutnya
Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Tolak RUU Pilkada di Gedung DPR/MPR RI
Gelombang Demo 'Peringatan Darurat' di Jakarta
Berita Terkini
KPU Pastikan Ikut Putusan MK Usai DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada
Rapimnas Pengajian Al Hidayah, Golkar Ajak Sosialisasikan Program Makan Bergizi Prabowo-Gibran
Resep Toge Goreng Bogor, Menu Sehat dan Nikmat yang Mudah Dibuat
Polisi Ringkus Adik Bupati Lampung Timur, Ini Dugaan Kasusnya
Dibuang Barcelona, Sergi Roberto Menuju ke Como
Rayakan HUT ke-79 RI, Perusahaan Ini Bangun Gapura di 8 Kota
Topeng Prabowo Subianto hingga Bobby Nasution Warnai Demo Tolak RUU Pilkada di Palembang
Optimalkan Potensi Lokal, 312 Desa di Jabar Ikuti Pelatihan P3PD Kemendagri
Dari Lapangan ke YouTube: Cristiano Ronaldo Incar Tahta MrBeast
Lempar Bola Panas Beleid Pilkada ke KPU, DPR Minta Putusan MK Diakomodir
Subhanallah, Kisah Guru Al-Qur’an Asal Turki Berikan Seluruh Gajinya untuk Masyarakat Gaza
2 Pak Ogah di Bandar Lampung Aniaya Pengendara Motor hingga Babak Belur
Pantang Mundur Kawal Putusan MK, Buruh Kembali Geruduk DPR Jumat 23 Agustus 2024
FPCI Akan Gelar Indonesia Net Zero Summit 2024: Angkat Tema S.O.S Neraka Bocor
Bos OJK Minta Pemerintah Kasih Insentif ke Pemda, Menko Airlangga: Bisa, Amplopnya Ada