uefau17.com

Dukung IKN, Kota Balikpapan Gunakan Gas Bumi Tanpa Pipa - Bisnis

, Jakarta Subholding Gas Pertamina memperluas pasokan gas bumi tanpa menggunakan pipa atau beyond pipeline di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Pemenuhan energi bersih tersebut juga sebagai salah satu upaya PGN untuk mendukung pengembangan Ibu Kota Negara (IKN).

Direktur Komersial PGN Ratih Esti Prihatini mengatakan bahwa pengembangan pemanfaatan gas bumi PGN Group di Kalimantan didominasi dengan moda beyond pipeline dengan produk Gaslink. Ada juga layanan gas bumi untuk rumah tangga yang dikelola oleh afilasi perusahaan.

"Namun dari sisi kebermanfaatan tetap sama, PGN Group ingin memberikan pengalaman menggunakan energi yang efisien, praktis, aman, tersedia 24 jam serta ramah lingkungan bagi pelanggan," kata Ratih, Kamis (11/7/2024).

Sebelumnya PT PGN Tbk bersama anak usahanya PT Gagas Energi Indonesia, telah menyalurkan Gaslink ke area baru yaitu Denpasar dan Palembang di tahun 2023, tahun ini proses penyaluran gas bumi di Balikpapan telah terlaksana. PGN dan Gagas mulai menyalurkan Gas bumi untuk PT Bumi Liputan Jaya (Blue Sky Hotel) dengan volume penyaluran mencapai 700 MMBTU per bulan. Penyaluran gas bumi di Balikpapan juga sebagai salah satu upaya PGN untuk mendukung pengembangan IKN.

PGN mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk menyediakan jaringan infrastruktur di IKN khususnya di hunian atau rumah dinas untuk menteri hingga pegawai di IKN.

Pada tahap awal, sambungan jargas di IKN disediakan untuk 166 tower hunian ASN dan 34 rumah tapak menteri. Gas bumi disuplai dengan CNG yang bersumber dari Balikpapan atau Bontang di Kalimantan Timur.

“Kami akan memulai penyaluran gas bumi di Pulau Kalimantan melalui kota Balikpapan dengan proyeksi penyaluran gas bumi untuk sektor industri dan komersial hingga mencapai 1.500 MMBTU per bulan pada akhir tahun 2024. Selanjutnya kami harapkan kota-kota lain di Kalimantan akan merasakan hal serupa,” jelas Plt. Direktur Utama Gagas, Enro Situmorang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pemanfaatan Gas Bumi

Enro menambahkan Gagas bersama-sama dengan PGN akan terus mendukung Pemerintah mencapai Net Zero Emission pada 2060 salah satunya dengan perluasan pemanfaatan gas bumi sebagai energi transisi.

“Fokus kami saat ini adalah dengan memperluas pemanfaatan gas bumi khususnya untuk kota-kota maupun daerah yang belum terjangkau oleh jaringan gas pipa PGN,” ungkap Enro.

Saat ini, penyaluran gas bumi di Balikpapan akan didukung melalui penyaluran Gas bumi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) di Balikpapan. Gas bumi yang dikompresi atau dikenal sebagai CNG, selanjutnya akan disalurkan ke lokasi pelanggan menggunakan Gas Transport Module (GTM).

Selain CNG, PGN juga akan mempersiapkan pemanfaatan Gas bumi menggunakan Gas bumi yang dicairkan atau dikenal sebagai Liquified Natural Gas (LNG) untuk Kota Balikpapan dan sekitarnya. Pemanfaatan Gas bumi melalui metode LNG akan ditujukan khususnya bagi pelanggan-pelanggan industri yang membutuhkan pemanfaatan Gas bumi yang lebih besar.

3 dari 4 halaman

Pengelola Kawasan Industri Bisa Impor Gas Bumi, tapi Ada Syaratnya

Pemerintah segera menggodok aturan pasokan gas bumi untuk industri dalam negeri. Salah satu ketentuannya memperbolehkan pengelola kawasan industri untuk melakukan impor gas bumi.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya segera membahas soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri. Didalamnya akan diatur kewajiban pasokan produksi dalam negeri ke industri lokal hingga detail harga gas.

"Dalam RPP tersebut, kawasan industri diperbolehkan untuk mengelola gas bumi bagi kawasan industri atau tenant-nya untuk melakukan penyediaan dan penyaluran gas bumi di kawasan industri tersebut termasuk melalui importasi," ujar Agus dalam Launching Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, di Jakarta, dikutip Rabu (10/7/2024).Dia mengatakan soal impor tadi hanya boleh dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan layanan (service) dan sebagai bahan baku industri. Kemudian hanya boleh untuk keperluan menopang kelistrikan.

 

4 dari 4 halaman

Produk Dalam Negeri

"Jadi, kawasan industri ini tidak perlu sendirian dia bisa berbentuk konsorsium, dan nanti diberikan kesempatan, diberikan kewenangan untuk melakukan impor gas tapi batasannya adalah hanya boleh untuk service, hanya boleh untuk mendatangkan gas bumi sebagai bahan baku, bagi tenant masing-masing dan juga mendatangkan gas bumi untuk memproduksi listrik di kawasan industri," bebernya.

Meski begitu, dia menegaskan, langkah impor ini bisa jadi tidak perlu dilaksanakan jika pasokan dalam negeri terjaga. Utamanya, harga yang ditetapkan nantinya bisa diterima pelaku industri.

"Itu pun belum tentu kawasan industri melakukan importasi, kalo harga gas bumi dalam negeri lebih baik, kalau harga gas bumi dalam negeri lebih kompetitif, dan kalo suplainya sustain pasti kawasan industri tidak akan impor. Untuk apa impor kalau harga baik kalau suplainya sustain?," ungkap dia.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat