, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyoroti kebijakan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan, paling lambat 30 Juni 2025.
Menurut dia, aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 itu masih menyimpan tanda tanya besar. Khususnya terkait besaran iuran yang kini terbagi dalam skema kelas 1, 2 dan 3.
Baca Juga
Said Iqbal lantas berasumsi jika penerapan KRIS bakal menyamakan iuran seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan bayangan harga tengah antara peserta kelas 1, 2 dan 3. Jika itu terjadi, ia beranggapan iuran peserta kelas terbawah akan naik.
Advertisement
"Dia ambil harga tengah, misal Rp 75.000. Berarti yang orang mampu turun iuran, orang tidak mampu bertambah. Pertanyaannya, mampu enggak pemerintah mensubsidi? Pasti enggak mau. Jadi yang dirugikan kelas bawah, iurannya naik," ungkapnya kepada , Kamis (16/5/2024).
Di sisi lain, ia juga menanggapi implementasi KRIS tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta. Said Iqbal mengaku sanksi jasa pelayanan yang diberikan akan membaik, meskipun besaran iuran peserta kelas bawah dinaikan.
"Apakah pelayanan meningkat dengan iuran yang kemungkinan besar naik bagi orang bawah? Enggak mungkin pelayanannya naik," tegas dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Harus Ada Investasi
![Pelayanan Faskes Tingkat 1 BPJS Kesehatan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/PJQ3fn4p9p-HnLt2n2YMvXBStnM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4030625/original/049895100_1653284426-melihat-langsung-pelayanan-Faskes-Tingkat-1-BPJS-Kesehatan-ARBAS-10.jpg)
Tak hanya bagi peserta, Said Iqbal juga menilai rencana penerapan KRIS di BPJS Kesehatan bakal merepotkan pihak pengelola rumah sakit, khususnya swasta.
Kementerian Kesehatan dalam hal ini menyatakan tidak akan menghapus jenjang kelas rawat inap 1-3, namun menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur. Dengan sistem KRIS, satu kamar nantinya akan punya maksimal 4 tempat tidur.
"Apa akibatnya, kan harus ada investasi dengan merombak kamar. Kita bicara kelas dulu. Misal kamar kelas 3 di rumah sakit swasta, Muhammadiyah dan lainnya ada 6 orang, misal dibikin jadi 4 orang," ujar Said Iqbal.
"Berarti ada investasi merombak kamar. Begitu pula rumah sakit negeri, dia merombak kamar. Kalaupun tidak merombak kamar, investasinya adalah akan mengurangi jumlah kamar, yang tadinya diisi 6 orang jadi 4 orang. Akibatnya ketersediaan kamar berkurang," tuturnya.
Lewat skenario ini, ia mengatakan pihak pengelola rumah sakit juga harus bikin kamar baru jika ketersediaan kamar dan ruangannya pasca direnovasi masih belum mencukupi.
"Pertanyaannya, kalau (rumah sakit) negeri kan masih bisa lah menggunakan APBN tahun depan. Kalau rumah sakit swasta dari mana investasinya? Jadi kesimpulannya program KRIS itu tidak bisa berjalan di Juni 2025," pungkas Said Iqbal.
Advertisement
Dirut BPJS Kesehatan Sebut Sistem Kelas Masih Ada, Ini Penjelasan Lengkapnya
![Pelayanan Faskes Tingkat 1 BPJS Kesehatan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/zdkpz8qyKkKuUhwpzn21bvIV2dw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4030647/original/003216100_1653284520-melihat-langsung-pelayanan-Faskes-Tingkat-1-BPJS-Kesehatan-ARBAS-4.jpg)
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyatakan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta. Hal ini diungkapkan terkait diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur tentang KRIS.
"Masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Tetapi ini sekali lagi masalah non-medis," kata Dirut BPJS Kesehatan Ghufron Mukti dikutip dari Antara, Senin (13/5/2024).
Dikatakan Ghufron, Perpres tersebut berorientasi pada penyeragaman kelas rawat inap yang mengacu pada 12 kriteria, meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, terdapat ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, termasuk temperatur ruangan.
Selain itu, penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
Kriteria lainnya adalah keharusan bagi penyedia layanan untuk mempertimbangkan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, penyediaan tirai atau partisi antartempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas, dan menyediakan outlet oksigen.
"Bahwa perawatan ada kelas rawat inap standar dengan 12 kriteria, untuk peserta BPJS, maka sebagaimana sumpah dokter tidak boleh dibedakan pemberian pelayan medis atas dasar suku, agama, status sosial atau beda iurannya," ujarnya.
Pasal 51
Jika ada peserta ingin dirawat pada kelas yang lebih tinggi, kata Ghufron, maka diperbolehkan selama hal itu dipengaruhi situasi nonmedis.
Pada pasal 51 Perpres Jaminan Kesehatan diatur ketentuan naik kelas perawatan dilakukan dengan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan dapat dibayar oleh peserta bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan. "Ya tentu Perpres Jaminan Kesehatan ini bagus, tidak saja mengatur pasien bisa naik kelas, kecuali PBI atau mereka yang di kelas III," ujarnya.
Terkini Lainnya
Hari Kedua di Lampung, Jokowi Akan Cek Pelayanan BPJS hingga Panen Kopi
6 Cara Cek BPJS Kesehatan di HP Masih Aktif atau Tidak, Gampang Banget
Cara Mengecek BPJS Aktif Atau Tidak Secara Online, Cepat dan Mudah
Harus Ada Investasi
Dirut BPJS Kesehatan Sebut Sistem Kelas Masih Ada, Ini Penjelasan Lengkapnya
Pasal 51
BPJS
BPJS Kesehatan
Asuransi
JKN
asuransi kesehatan
Kris
Rekomendasi
6 Cara Cek BPJS Kesehatan di HP Masih Aktif atau Tidak, Gampang Banget
Cara Mengecek BPJS Aktif Atau Tidak Secara Online, Cepat dan Mudah
5 Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Secara Online, Gampang Banget
BPJS Kesehatan Checking dan Langkah Mudah Melakukannya, Bisa Lewat Online
Hacker Klaim Bobol 4 Data Lembaga Penting Indonesia, dari Badan Intelijen Strategis TNI hingga BPJS
Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Simak Syarat Administrasinya
Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan yang Masih Aktif, Bisa Lewat HP
4 Cara Cek BPJS Gratis dari Pemerintah, Online dan Offline
Penyakit Akibat Polusi Udara Bebani BPJS Kesehatan hingga Rp13 Triliun
Joe Biden
Langkah Biden Mundur dari Pilpres AS 2024 Jadi Sorotan Warganet China, Apa Kata Mereka?
Bukan karena Biden, Harga Minyak Dunia Melorot ke Level Terendah karena Faktor Ini
Kamala Harris Tampil Pertama Kali di Depan Publik Sejak Biden Mundur dari Pilpres AS
Joe Biden Mundur dari Pilpres AS 2024, Ubah Strategi Partai Demokrat Vs Republik?
Pria Bernama Literally Anybody Else Nekat Lawan Joe Biden dan Donald Trump Jadi Capres AS 2024, Siapa Dia?
Apa Arti Mundurnya Joe Biden dari Bursa Capres AS Bagi Partai Demokrat dan Republik?
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Persib Bandung vs Borneo FC: Gol Telat Berguinho Bawa Pesut Etam ke Semifinal
Hasil Piala Presiden 2024 Persis Solo vs PSM Makassar: Ramadhan Sananta 2 Gol, Laskar Sambernyawa Ditahan Juku Eja
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Persija Jakarta: Sempat Tertinggal, Macan Kemayoran Petik 3 Poin
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Arema FC: Gagal Penalti, Serdadu Tridatu Diterkam Singo Edan
Misi Ulang Sukses 2018, Persija Jakarta Bidik Gelar Juara Piala Presiden 2024
Proliga 2024
Rendy Tamamilang MVP PLN Mobile Proliga 2024, Jakarta Bhayangkara Presisi Raih 6 Penghargaan Terbaik
Dikalahkan Bhayangkara di Final PLN Mobile Proliga 2024, LavAni Gagal Cetak Sejarah
Daftar Lengkap Juara PLN Mobile Proliga dari Masa ke Masa
Disaksikan SBY, LavAni Gagal Pertahankan Gelar Juara Proliga
Pupus Mimpi LavAni, Bhayangkara Presisi Juara PLN Mobile Proliga 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Timnas Indonesia U-19
Prediksi Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Timor Leste: Amankan Tiket Semifinal
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Bek Jadi Pemain Tersubur Timnas Indonesia di Piala AFF U-19 2024, Ini Reaksi Indra Sjafri
Tiket Semifinal Piala AFF U-19 2024 di Depan Mata, Timnas Indonesia Rotasi Pemain Lawan Timor Leste
Top 3 Berita Bola: Lewat Aksi 2 Bek, Timnas Indonesia U-19 Benamkan Kamboja di Piala AFF U-19 2024
Hasil Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia: Duet Bek Tengah Tentukan Kemenangan Garuda Muda
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Buka Lowongan Kerja, MIND ID Gelar Program XPLORER Management Trainee
Emirates Buka Lowongan Kerja Pramugari Pramugara di Jakarta, Daftar di Sini!
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Populer
Kemenkeu dan BI Digugat Rp 11 Triliun, Sidang di PN Jakarta Pusat Hari Ini
Hore, Gaji PNS Naik Lagi di 2025
Luhut Lapor Family Office ke Jokowi dan Prabowo: Uang Bertaburan Pingin Masuk Indonesia
Jokowi Ingin Hilirisasi Limbah Kelapa Jadi Bioavtur hingga Bioenergi
Ditunjuk Jadi Komisaris Independen PT SMI, Dikdik Yustandi Lepas Jabatan Direktur LPEI
Terbesar di ASEAN, Ekspor UMKM Indonesia Kalah dari Malaysia dan Thailand
Sri Mulyani soal Family Office: Ada yang Sukses, Ada yang Tidak
Besaran Kenaikan Gaji PNS 2025 Diumumkan 16 Agustus 2024
KB Bank Pelopori Mekanisme Penilaian Kredit Berbasis AI di Indonesia
Beli Rumah Lelang Bank? Cek Keuntungan dan Rekomendasi Rumahnya di Sini!
Kamala Harris
Langkah Biden Mundur dari Pilpres AS 2024 Jadi Sorotan Warganet China, Apa Kata Mereka?
Kamala Harris Tampil Pertama Kali di Depan Publik Sejak Biden Mundur dari Pilpres AS
Kamala Harris Sudah Punya Donor Jumbo untuk Maju Pilpres AS
Joe Biden Mundur dari Pilpres AS 2024, Ubah Strategi Partai Demokrat Vs Republik?
Apa Arti Mundurnya Joe Biden dari Bursa Capres AS Bagi Partai Demokrat dan Republik?
Pengamat: Kamala Harris Catat Sejarah Jika Maju di Pilpres AS, Tapi Jalannya Tak Mudah
Berita Terkini
Target jadi Negara Maju, Indonesia Butuh Puluhan Ribu Industri Menengah Baru
Cara Pakai BeaconLink, Telepon Gratis Tanpa Sinyal dan Internet dengan Oppo Reno 12 Series
Pilkada Karawang 2024 dan Partai Koalisinya, Bakal Calon Didominasi Orang Lama
Ciri-Ciri Sholat Diterima Allah, Perhatikan 4 Tanda Ini
6 Fakta Menarik Gunung Bukittunggul, Sisa Letusan Gunung Sunda Purba di Bandung
Gerindra Sebut Akan Ada Kejutan saat KIM Umumkan Pilkada Jakarta dan Jabar
Nasdem Usung Anies di Pilkada Jakarta, Gerindra Ungkit Kemenangan Prabowo Pilpres 2024
7 Potret Raisa dan Hamish Daud Kerja Bareng, Tampil Elegan Jadi Bintang Iklan
Cegah Narkopolitik, Polri Gandeng PPATK Cek Aliran Dana Peserta Pilkada 2024
Langkah Biden Mundur dari Pilpres AS 2024 Jadi Sorotan Warganet China, Apa Kata Mereka?
Bursa Asia Dibuka Menguat, Mengekor Wall Street
id-GV Chapter Bandung Rayakan HUT ke-8 dengan Touring, Bakti Sosial hingga Belajar Lampu
Chelsea Dapatkan Bek Muda AS Caleb Wiley
Dugaan Korupsi di PT INKA Madiun, Kejati Jatim Temukan Pengeluaran Rp 28 Miliar Tak Jelas Peruntukannya
Nggak Bakal Selingkuh, 4 Zodiak Pria Ini Dikenal Sangat Setia