uefau17.com

Vale Indonesia Terima Perpanjang Izin Operasi hingga 2035 - Bisnis

, Jakarta PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) telah resmi menerima perpanjangan izin operasional hingga 28 Desember 2035 melalui penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

CEO dan Presiden Direktur PT Vale Indonesia, Febriany Eddy, mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada perusahaan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi.

"Perusahaan berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan guna memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak," kata Febriany Eddy dikutip dari Antara, Kamis (16/5/2024).

Beri Kepastian Hukum

Febriany menjelaskan bahwa IUPK yang diterima PT Vale pada 13 Mei 2024 memberikan kepastian hukum bagi perusahaan untuk beroperasi di wilayah konsesi mereka serta melanjutkan strategi pertumbuhan bisnis.

Menurut ketentuan IUPK, PT Vale diwajibkan menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian baru, termasuk fasilitas hilir tambahan, dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Pengembangan ini akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, studi kelayakan, serta kebijakan dan praktik perusahaan, termasuk praktik pertambangan yang baik serta pedoman lingkungan, sosial, dan tata kelola, jelas Febriany.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bagi Hasil 10 Persen

Sebagai pemegang IUPK, lanjut Febriany, PT Vale kini harus membayarkan bagi hasil IUPK sebesar 10 persen dari laba bersih kepada Pemerintah Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini juga berarti meningkatkan kontribusi perusahaan kepada negara dan daerah.

Sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam IUPK, termasuk penyelesaian divestasi PT Vale sebagaimana diumumkan melalui siaran pers pada 26 Februari 2024, IUPK berlaku selama sisa jangka waktu Kontrak Karya (hingga 28 Desember 2025) serta perpanjangan pertama selama 10 tahun (hingga 28 Desember 2035).

IUPK dapat diperpanjang lebih lanjut (setiap perpanjangan untuk jangka waktu 10 tahun) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat