, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan kebijakan reformulasi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, atau PPPK Teknis 2022 dengan optimalisasi berupa pemeringkatan atau ranking pada setiap jabatan yang formasinya belum terpenuhi.
Langkah ini dilakukan dalam rangka merespons fakta, hanya sedikit peserta seleksi PPPK Teknis 2022 yang mampu memenuhi nilai ambang batas atau passing grade sebagai syarat kelulusan.
Baca Juga
Fakta menunjukan, PPPK tenaga teknis yang dinyatakan lulus pada perekrutan 2022 lalu sejumlah 51.687, atau hanya 46,8 persen.
Advertisement
MenpanRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan, pada prinsipnya setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara atau CASN, sepanjang memenuhi syarat.
Oleh karenanya, ia berjanji bakal melakukan inovasi dalam sistem perekrutan CASN, baik PPPK maupun CPNS 2023. Sehingga keterisian formasi bisa terpenuhi, tidak seperti PPPK Teknis 2022.
"Kepada saudara-saudara yang belum lulus, jangan berkecil hati karena masih ada kesempatan untuk mengikuti seleksi tahun 2023 yang kami upayakan akan ada terobosan kebijakan dalam pengadaan ASN. Termasuk dari sisi soal seleksi agar senantiasa relevan dengan perkembangan zaman dan tetap memenuhi kualifikasi kebutuhan suatu formasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (3/8/2023).
"Untuk itu, manfaatkan pembelajaran yang telah dilalui tersebut dengan sebaik-baiknya agar dapat lulus seleksi berikutnya," kata Anas.
Pengadaan CASN
Untuk diketahui, pengadaan CASN dalam implementasinya melibatkan panitia seleksi nasional (Panselnas). Terdiri atas Tim Pengarah, Tim Pelaksana, Tim Pengawas, Tim Audit Teknologi, Tim Pengamanan Teknologi, Tim Quality Assurance, Sekretariat Tim Pengarah, dan Tim Penyusun Naskah Seleksi.
Sejumlah instansi yang terlibat dalam Panselnas di antaranya Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan beberapa instansi terkait lainnya dan juga melibatkan instansi pembina jabatan fungsional.
Adapun dalam aspek teknis pengadaan dilaksanakan oleh BKN termasuk dukungan datanya. Itu dapat diunduh melalui https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/KEPMEN/jenis/1742?KEPUTUSAN%20MENTERI.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
PPPK Kini Bisa Naik Gaji, Begini Syaratnya
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi syarat kini bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menekankan, sebelumnya tak ada pengaturan soal kenaikan gaji PPPK, baik itu kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa.
“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” jelas Anas dalam keterangan tertulis, Jumat (28/7/2023).Syarat Kenaikan GajiAnas menguraikan, kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan apabila sudah memenuhi sejumlah persyaratan. Persyaratan tersebut yakni:
Telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPANRB Nomor 7/2023.
Kenaikan gaji berkala diberikan bagi PPPK yang menerima penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai baik, sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V. Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan bagi PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.
“Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG,” imbuh Anas.
Advertisement
PPPK dengan Golongan Gaji V
PPPK dengan golongan gaji V yang ingin menerima kenaikan gaji berkala untuk pertama kali juga harus mempunyai nilai kinerja paling rendah baik dalam satu tahun terakhir.
Selanjutnya, kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V untuk periode selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.
Selain bisa menerima kenaikan gaji berkala, PPPK juga berhak menerima kenaikan gaji istimewa. Yang berhak mendapatkan kenaikan gaji PPPK istimewa adalah pegawai yang menerima predikat kinerja tahunan sangat baik selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.
Terkini Lainnya
Seleksi CPNS 2024 Kemenkopolhukam Dibuka, Berikut Daftar Formasinya
KemenPANRB: Penentuan ASN Pindah ke IKN Berdasarkan 3 Hal, Apa Saja?
Kemenpora Buka Seleksi CPNS 2024, Cek Berbagai Syaratnya di Sini
Pengadaan CASN
PPPK Kini Bisa Naik Gaji, Begini Syaratnya
PPPK dengan Golongan Gaji V
CPNS
CPNS 2023
PPPK
BKN
Kementerian PANRB
seleksi cpns
Seleksi PPPK
PPPK teknis 2022
CASN
Seleksi CASN PPPK
Rekomendasi
KemenPANRB: Penentuan ASN Pindah ke IKN Berdasarkan 3 Hal, Apa Saja?
Kemenpora Buka Seleksi CPNS 2024, Cek Berbagai Syaratnya di Sini
Sudah Daftar CPNS? Simak Ciri-ciri Pengumuman Kelulusan Palsu
Rincian Formasi CPNS 2024 yang Ditawarkan Kementerian dan Lembaga Negara
Top 3: Zodiak yang Punya Komitmen Tinggi dalam Hubungan Cinta
PNS Pindah ke IKN, Karier Dijamin Moncer
Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka September-Oktober, Siap-Siap!
Cara Pembubuhan e-Materai untuk Daftar CPNS 2024, Ini Link Belinya
Simak, Link dan Cara Cek Akreditasi Kampus di BAN-PT
Anies Baswedan
Ketua PDIP Jabar Usai Batal Usung Anies: Mulyono Enggak Usah Cawe-Cawe Lagi Lah di Pilkada
Sekjen PDIP Ungkap Pihak yang Gagalkan Anies Maju Pilkada 2024
Orang Dekat Anies: Lebih Baik Tak Jadi Berlayar daripada Menumpang Perahu Bajak Laut
Hubungan Anies Baswedan dan PDIP Tetap Harmonis Meski Batal Maju Pilkada 2024
Profil Jeje Wiradinata, Bakal Cagub Jabar dari PDIP Pengganti Anies Baswedan
Sekjen PDIP: Rakyat Tahu Siapa yang Halangi Anies Maju Pilkada Jakarta
Rano Karno
Ridwan Kamil Tampil Bak Si Pitung Saat Daftar Pilkada 2024, Pakai Kain Betawi Bermotif Tolak Bala
Pemeriksaan Kesehatan Pramono Anung-Rano Karno untuk Pilkada Jakarta 2024
Jalani Tes Kesehatan untuk Pilgub Jakarta, Pramono: Saya Yakin Tidak Ada Masalah
Rano Karno Deg-degan Jalani Tes Kesehatan: Saya Paling Males Disuntik
Pilkada Jakarta 2024, Pramono-Rano Karno Jalani Tes Kesehatan di RSUD Tarakan
Makna Cukin yang Dipakai Ridwan Kamil-Suswono dan Pramono Anung-Rano Karno Saat Daftar Pilkada Jakarta 2024
Monkeypox
Mengenal Gejala dan Cara Cegah Monkeypox, Virus Cacar Monyet yang Sedang Viral
Infografis Jurus Kemenkes Tangkal Penyebaran Mpox dan Gejala hingga Pengobatan Cacar Monyet
Waspada Mpox Varian Clade 1b yang Merebak di Afrika, Apa Langkah Strategis Kemenkes?
Mpox Clade 1b Belum Ditemukan di Indonesia, Epidemiolog: Bukan Berarti Aman
Jurus Kemenkes Cegah Mpox Clade 1b Masuk ke Indonesia
Kemenkes: Belum Ditemukan Kasus Mpox Clade 1b di Indonesia hingga Hari Ini
BRI Liga 1
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025 usai Jeda Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Hasil BRI Liga 1 Borneo FC vs Bali United: Menang 2-0, Pesut Etam Jaga Rekor 100 Persen
Hore! Beli Tiket Pertandingan BRI Liga 1 Bisa Lewat Super Apps BRImo, Mudah dan Bebas Antri
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, Selasa 27 Agustus: Borneo FC vs Bali United
Mau Nonton Pertandingan BRI Liga 1? Beli Tiketnya Lewat BRImo Aja!
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Hajar Dewa United, PSM Makassar Masih Sempurna dan Pimpin Klasemen
TOPIK POPULER
Live Streaming
Virus Mpox Bakal Jadi Ancaman Global?
INFO LOWONGAN KERJA
Ribuan Sertifikasi Kompetensi Gratis Dibagikan di Naker Fest 2024, Simak Jadwalnya
Kemnaker Tawarkan 110 Ribu Lowongan Kerja, Intip Rinciannya di Sini
Lowongan Kerja bagi Lulusan S1 Jurusan Akuntansi, Cek Posisi dan Syaratnya
Populer
BBM Pertalite Dibatasi 1 Oktober 2024, Pertamina Buka Suara
Hati-Hati Penipuan Online Atas Nama BRI di Media Sosial! Begini Cara Antisipasinya
Indeks Kepercayaan Industri Agustus 2024 Melambat, Apa Penyebabnya?
Indonesia Segera Teken Ekspor Listrik ke Singapura, Nilainya Miliaran Dolar
Nelayan Masih Tak Paham Energi Baru Terbarukan, Kok Bisa?
Danamon Kenalkan Tabungan 9 Mata Uang, Tertarik?
Harga Minyak Dunia Kembali Perkasa Terdampak Sentimen Libya, Dipatok Jadi Segini
Harga Emas Melesat Tersengat Harapan Pemangkasan Suku Bunga The Fed
Menhub Setuju Kesejahteraan Ojol Diatur dalam UU
Miliarder Johann Rupert Geser Aliko Dangote Jadi Orang Terkaya di Afrika, Segini Kekayaannya
Pilkada 2024
Sekjen PDIP Ungkap Pihak yang Gagalkan Anies Maju Pilkada 2024
Profil Jeje Wiradinata, Bakal Cagub Jabar dari PDIP Pengganti Anies Baswedan
Sekjen PDIP: Rakyat Tahu Siapa yang Halangi Anies Maju Pilkada Jakarta
Pemeriksaan Kesehatan Pramono Anung-Rano Karno untuk Pilkada Jakarta 2024
PDIP Usung Heri-Ganis Rumpoko Maju Pilkada Kota Malang 2024
Baru Dua Bakal Calon yang Mendaftar, Pilkada Sumbar 'Head to Head'?
Berita Terkini
Cara Identifikasi EQ Rendah, Ini 6 Indikator Utama Termasuk Kurangnya Empati
Hak Veto Adalah, Digunakan Dewan Keamanan PBB untuk Konflik Palestina-Israel
Anak Usaha Hutama Karya Pasok 15.000 Ton Hotmix Buat Tol Trans Sumatera Ruas Baleno
Ingin Hatimu Digenggam Allah SWT? Begini Caranya Menurut Ustadz Hanan Attaki
Pesona Paris Hilton Pakai Gaun Rancangan Desainer Indonesia untuk The Simple Life Reboot
Marak Hoaks Lowongan Kerja, Kemnaker Bentuk Satgas dan Posko Pengaduan
Bunga Zainal Diperiksa Polisi Hari Ini, Jumat 30 Agustus soal Dugaan Penipuan Investasi
Top 3 Tekno: Gojek Pastikan Aplikasi Tetap Berjalan Normal Meski Ribuan Ojol Lakukan Aksi Demo
Turunkan Angka Stunting, Diskominfosatik Kabupaten Serang Gandeng KIM
Pria Paruh Baya di Simalungun Ditangkap Jual Narkoba, Polisi Sita Sabu dan Airsoft Gun
Bunga Zainal Terpukul Jadi Korban Dugaan Penipuan, Padahal Sudah Anggap Terlapor seperti Keluarga
Mengenal Gejala dan Cara Cegah Monkeypox, Virus Cacar Monyet yang Sedang Viral
6 Zodiak yang Cantiknya Terpancar Luar dan Dalam, Pesonanya Tak Tertandingi
Apa Itu Boccia? Cabang Olahraga untuk Penyandang Disabilitas di Paralimpiade Paris 2024
Atalia Positif COVID-19, Bagaimana Hasil Tes COVID Ridwan Kamil?