, Jakarta Pemerintah diminta tidak memasukkan skema power wheeling dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Energi Baru Terbarukan yang saat ini tengah dibahas dengan DPR.
Permintaan ini disampaikan sejumlah pihak melalui petisi ditujukan kepada Komisi VII DPR RI. Mereka meminta DPR mengawal agar skema ini tidak masuk dalam RUU EBT.
Baca Juga
Petisi tersebut mengatasnamakan Warga Negara Indonesia yang diwakili antara lain Marwan Batubara, Direktur Eksekutif IRESS, Sofyano Zakaria - Pusat Studi Kebijakan Publik, Puskepi. Kemudian Ferdinan Hutahaean, Energy Watch Indonesia, EWI, Defiyan Cori sebagai Ekonom Konstitusi. Salamuddin Daeng, Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia, AEPI.
Advertisement
Selain itu, M. Kholid Syeirazi, Center for Energy Policy, CEP, Abra Talattov - Peneliti INDEF,. Tulus Abadi dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, YLKI, Dan Ali Achmudi Achyak - Center for Energy Security Studies, CESS.
Marwan Batubara mengatakan, petisi dibuat karena skema power wheeling dinilai kurang tepat, pasalnya skema tersebut akan menimbulkan permasalahan baru pada sektor kelistrikan nasional.
Jika skema ini disahkan di dalam UU EBT, maka produsen listrik swasta ( independent power producer/ IPP) bisa menjual listrik langsung ke masyarakat dengan jaringan transmisi dan distribusi yang dimiliki dan dioperasikan PLN.
Hal ini menyalahi konstitusi sebab dalam turunan Pasal 33 UUD 1945 yang tertuang dalam UU No.30/2009 tentang Ketenagalistrikan, penyediaan listrik untuk kepentingan umum dilakukan secara terintegrasi mulai dari pembangkitan, transmisi, distribusi dan penjualan diamanatkan dilakukan oleh PLN.
"Wewenang PLN ini merupakan amanat Pasal 33 UUD 1945, bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara melalui BUMN," kata Marwan di Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Marwan pun memandang skema power wheling akan merugikan negara sebab akan mengurangi kemampuan PLN untuk bertahan dari kondisi kelebihan pasokan listrik di Indonesia yang sangat besar dan tidak berimbang dengan konsumsi.
"Faktanya sarana itu (transmisi) dibangun dalam rangka menyalurkan listrik oleh PLN. Saat ini pasokan listrik PLN sangat berlebih, _over supply_ di Jawa itu sekitar 50 sampai 60 persen dan ini akan berlangsung mungkin 3 atau 4 tahun ke depan. Kemudian di Sumatera juga sekitar itu 40 sampai 50 persen," paparnya.
Marwan melanjutkan, pemanfaatan jaringan PLN oleh IPP EBT melalui skema power wheeling juga akan menimbulkan masalah pada sisi konsumen, harga listrik pembangkit berbasis EBT yang dibangun swasta tentu akan lebih mahal, hal ini tentu akan dibebankan ke konsumen. Saat ini pun pemerintah belum memiliki pengaturan yang jelas terkait skema tarif yang akan diterapkan.
"Pemerintah sendiri belum jelas, jangan sampai nanti dengan tarif transmisi numpang lewat infrastruktur PLN, kemudian tarif itu tidak jelas, tidak ada dasar perhitungan yang ilmiah dan objektif," tuturnya.
Menurut Marwan, saat ini pasokan listrik berbasis EBT dari PLN pun telah cukup untuk memenuhi kebutuhan, sehingga tidak perlu peran swasta untuk menambah pasokannya.
Jika swasta tetap membangun pembangkit berbasis EBT tentu akan menambah beban keuangan PLN, melihat kondisi berlebih pasokan listrik yang terjadi saat ini. Pasalnya, ada skema take or pay yang memaksa PLN membayar listrik yang tidak terpakai.
Kondisi ini pun akan meningkatkan Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik, sehingga untuk meringankan beban tersebut berujung pada kenaikan tarif listrik atau menambah beban APBN.
"Nah ini masuk ke dalam biaya operasi PLN dengan masuknya biaya menjadi biaya operasi maka biaya pokok penyediaan listrik, itu akan naik kalau BPP-nya naik, tarif listrik juga naik seperti itu secara umum gambarannya," jelas dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sisi Aturan
Marwan mengungkapkan, atas banyaknya masalah yang akan ditimbulkan oleh penerapan skema power Wheeling maka sebaiknya pemerintah dan DPR tidak perlu lagi memaksa memasukan skema tersebut ke dalam draf RUU EBT, terlebih skema tersebut sebelumnya telah dibatalkan di Mahkamah Konstitusi dari UU Ketenagalistrikan melalui Putusan No.001-021-022/2003.
Selanjutnya melalui Putusan Nomor 111/PUU-XIII/2015 MK pun memutuskan bahwa pola unbundling dalam kelistrikan tidak sesuai dengan konstitusi, yaitu Pasal 33 UUD 1945.
Atas dasar keputusan MK tersebut, maka Peraturan Menteri ESDM No.1/2015 tentang Kerja sama Penyediaan Tenaga Listrik Dan Pemanfaatan Bersama Jaringan Tenaga Listrik, setelah Putusan MK pada tanggal 14 Desember 2016 yang telah membatalkan Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 11 ayat 1 UU No.30/2009 tentang Ketenagalistrikan serta peraturan lainnya yang sejenis, mestinya juga batal demi hukum dan konstitusi.
"Kalau merujuk pada putusan MK di tahun 2002 terhadap judicial Review undang-undang kelistrikan di mana saat itu sebetulnya dalam pasal 16-17 nomor 20 Tahun 2002 itu disebutkan bahwa skema _power wheling ini bertentangan dengan konstitusi. Artinya yang akan dimasukkan ini sebetulnya dulu sudah pernah ditolak oleh MK," tuturnya.
Untuk itu, meski dalam naskah akhir RUU EBET yang dikirimkan Pemerintah kepada DPR pada 29 November 2022, skema power wheeling sudah tidak lagi tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Namun dalam pembahasan lanjutan RUU beberapa minggu ke depan, berkembang informasi bahwa skema _power wheeling_ akan kembali dibahas dan masuk dalam UU EBT.
"Hal ini menjadi perhatian masyarakat dan harus dicegah. Kami di sini hadir untuk mengawal agar skema power wheeling tidak kembali dibahas dan masuk dalam UU EBT," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Saran Serikat Pekerja soal RUU EBT: Diserahkan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Pembahasan RUU EBET dengan DPR Hampir Tuntas, Tinggal Masalah Ini
Sisi Aturan
RUU EBT
skema power wheeling
Rekomendasi
Pembahasan RUU EBET dengan DPR Hampir Tuntas, Tinggal Masalah Ini
Revisi UU Pilkada
Pantang Mundur Kawal Putusan MK, Buruh Kembali Geruduk DPR Jumat 23 Agustus 2024
Massa Demo Tolak Revisi UU Pilkada Juga Jebol Gerbang Pancasila Gedung DPR RI
IHSG Tinggalkan Posisi 7.500 Tersengat Sentimen Demo UU Pilkada
Meneropong Gerak Rupiah Jelang Akhir Pekan, Lanjutkan Koreksi Imbas Revisi UU Pilkada?
Berlangsung hingga Malam Hari, Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Pilkada Memanas
Dasco Bantah Temui Jokowi di Istana, Sebelum Batalkan Keputusan Pengesahan Revisi UU Pilkada
Bahlil Lahadalia
Bahlil Lahadalia: Golkar Siapkan Tempat Terbaik untuk Airlangga di Pemerintahan dan Partai
Sentil Bahlil, Megawati: Aku Mau Kenalan Deh dengan Raja Jawa
Istana Bicara soal Sosok Raja Jawa: Silahkan Ditafsirkan Masing-masing
Bahlil Sebut Tak Akan Banyak Mengubah soal Rekomendasi Nama di Pilkada 2024
Aturan Pembatasan Pertalite Selesai 3 Pekan Lagi, Langsung Berlaku?
Monkeypox
Mpox atau Monkeypox Mulai Menyebar di Indonesia, Kemenkes RI Siapkan Vaksin untuk Pencegahan
Wabah Mpox Bikin Sejumlah Negara Rilis Peringatan Perjalanan, Bagaimana dengan Indonesia?
Kemenkes RI: Vaksinasi Mpox Massal Belum Diperlukan
Perusahaan India Kembangkan Vaksin Mpox, Targetkan Hasil Positif Setahun ke Depan
Vaksin Mpox Bukan untuk Semua Orang, Ini Daftar Kelompok yang Jadi Prioritas Kemenkes RI
Tidak Dijual Bebas, Program Vaksinasi Mpox di Indonesia Sasar Kelompok Berisiko Tinggi
BRI Liga 1
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 23-27 Agustus: Dibuka PSIS Semarang vs PSBS Biak
BRI Liga 1: Persib Bandung Menghimbau Suporter Arema FC Tidak Datang ke SJH
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persib Bandung: Unggul 2 Kali, Pangeran Biru Harus Puas Petik 1 Poin
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persija Gagal Kalahkan Persita
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Hajar Semen Padang
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1, Minggu 18 Agustus di Vidio: Bali United vs Semen Padang, Persita Tangerang vs Persija Jakarta
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kemnaker Tawarkan 110 Ribu Lowongan Kerja, Intip Rinciannya di Sini
Lowongan Kerja bagi Lulusan S1 Jurusan Akuntansi, Cek Posisi dan Syaratnya
APS Buka Penerimaan Karyawan Baru di Bandara Ngurah Rai saat Mogok Kerja
Populer
Ada Demo, KA Keberangkatan Stasiun Gambir Diberhentikan di Stasiun Jatinegara
Tukin Kementerian BUMN Naik Jadi 100%, Ini Pesan Erick Thohir
Indonesia Masuk Daftar Negara dengan Miliarder Terbanyak di ASEAN
Daftar 10 Kereta Keberangkatan Stasiun Gambir Berhenti di Jatinegara Akibat Ada Demo
Mengenal Mandiri Utama Finance, Anak Usaha Bank Mandiri yang Fokus Pembiayaan Otomotif
Gandeng BRImo, Garuda Indonesia Umrah Travel Fair yang Hadirkan Paket dengan Harga Spesial Digelar!
Pertamina Patra Niaga Resmi Bersertifikasi Internasional Distribusi SAF, Pertama di Asia Tenggara!
Parah, 40 % Produk Impor Ternyata Tak Bayar Pajak
7 Pernyataan Sikap The Prakarsa Soal Revisi UU Pilkada: Selamatkan Demokrasi Indonesia
Indonesia Punya 17 Sumber Hidrogen di Sumatera hingga Papua, Pertamina dan Hyundai Siap Garap
RUU Pilkada
Polisi Pastikan Situasi Depan Gedung DPR/MPR Sudah Kondusif, Lalu Lintas Kembali Normal
Sufmi Dasco: RUU Pilkada Kemungkinan Akan Disahkan di Periode Berikutnya
Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Tolak RUU Pilkada di Gedung DPR/MPR RI
Gelombang Demo 'Peringatan Darurat' di Jakarta
Unjuk Rasa Tolak RUU Pilkada di Padang, Kantor DPRD Sumbar Kosong Melompong
Adjis Doa Ibu Berharap Percaya pada DPR Terkait RUU Pilkada: Gak Bisa, Yura!
Berita Terkini
2 Pak Ogah di Bandar Lampung Aniaya Pengendara Motor hingga Babak Belur
Pantang Mundur Kawal Putusan MK, Buruh Kembali Geruduk DPR Jumat 23 Agustus 2024
Bos OJK Minta Pemerintah Kasih Insentif ke Pemda, Menko Airlangga: Bisa, Amplopnya Ada
PTPN I Regional 7 Lampung Terima Uang Ganti Rugi Lahan Proyek Tol
Adian PDIP Minta Polisi Bebaskan Demonstran Tolak RUU Pilkada yang Ditangkap
Top 3 Berita Hari Ini: Lambang Garuda Biru Peringatan Darurat yang Sedang Viral Diyakini Berasal dari Video Lama di Youtube
Manchester United Selangkah Lagi Rekrut Manuel Ugarte, Diklaim Sudah Sepakat soal Biaya dengan PSG
Ini Dia Wilayah Indonesia Paling Terpengaruh China
Pengamanan Pilkada 2024, Polres Garut Siaga Penuh, Petakan Daerah Rawan Konflik
Apakah Ronaldo Pensiun? Ini Kata Pelatih Timnas Portugal
DBS Indonesia Jadi Bank Pertama Gabung Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik
Polisi Pastikan Situasi Depan Gedung DPR/MPR Sudah Kondusif, Lalu Lintas Kembali Normal
PDIP Jatim Serahkan 10 Surat Rekomendasi untuk Pasangan Bakal Calon Pilkada 2024 di Jatim, Mayoritas Petahana
KAI Seret Pelaku Vandalisme KRL ke Jalur Hukum, Penjara 3 Tahun Menanti
Sufmi Dasco: RUU Pilkada Kemungkinan Akan Disahkan di Periode Berikutnya