uefau17.com

Ada Perppu Cipta Kerja, Pemerintah Pusat Atur Upah Minimum Daerah Bencana - Bisnis

, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja akan memberikan kekuasaan penuh bagi pemerintah pusat untuk menetapkan upah minimum (UM) di seluruh Indonesia.

Kemnaker menyebut, kewenangan bagi pemerintah pusat untuk menetapkan upah minimum hanya berlaku bagi daerah dalam keadaan tertentu. Keadaan tertentu yang dimaksud ialah dalam hal terjadi bencana yang ditetapkan oleh Presiden, kondisi luar biasa perekonomian global/nasional seperti bencana non alam pandemi.

Diketahui, formula Upah Minimum dalam Perppu Cipta Kerja dihitung dengan mempertimbangkan petumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula perhitungan Upah Minimum, termasuk indeks tertentu akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

"Ketentuan ini merupakan ketentuan baru yang dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah guna mengatasi keadaan tertentu yang berdampak pada kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha," tulis Kemenaker melalui akun instagram @Kemnaker, dikutip Sabtu (7/1/2023).

Dalam Perppu Cipta Kerja ini juga tetap menegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Gubernur juga dapat menetapkan UMK, apabila hasil perhitungan UMK lebih tinggi daripada UMP.

Sementara bagi Kabupaten/Kota yang belum mempunyai upah minimum dan akan menetapkan upah minimum, harus memenuhi syarat tertentu yang diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

"Ternyata di dalam penyempurnaan ini ada yang baru lho Rekanaker, di mana Pemerintah memiliki kewenangan dapat menetapkan formula perhitungan Upah Minimum yang berbeda-beda dalam keadaan tertentu," tulis Kemenaker.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kemnaker Tegaskan Tidak Pernah Terima Protes Resmi Soal Perppu Cipta Kerja

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan Kementerian Ketenagakerjaan tidak menerima protes terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.

"Banyak yang bilang Apindo protes, kami secara resmi memang tidak menerima protes terkait Perppu (Cipta Kera)," kata Indah dalam konferensi pers Penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Jumat (6/1/2023).

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi Sukamdani, mengatakan terbitnya Perppu Cipta Kerja cukup mengejutkan dunia usaha.

"Di tahun baru ini kaget ada Perppu, tapi semoga bisa dikelola dengan baik," kata Hariyadi dalam konferensi pers terkait Perppu no 2 tahun 2022, di Kantor APINDO, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Kendati demikian, Apindo menyatakan tidak akan menggugat penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Kami tidak ada rencana menggugat Perppu, tapi kami sekarang mencoba meminta Pemerintah duduk bareng," kata Hariyadi.

 

3 dari 3 halaman

Sebelumnya

Sebelumnya, Apindo melayangkan gugatan uji materil Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023 ke Mahkamah Agung.

Kementerian Ketenagakerjaan mengaku belum mendapatkan informasi lengkap dari MA. Namun, kali ini pihaknya tidak akan menggugat Perppu karena kasusnya berbeda dengan Permenaker.

"Apindo protes terkait Permenaker 18 itu iya, sudah melakukan uji materi dan kami pun Kemnaker melalui biro hukum sudah menyiapkan tanggapan dan respon terkait hal itu," pungkas Indah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat