, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja akan memberikan kekuasaan penuh bagi pemerintah pusat untuk menetapkan upah minimum (UM) di seluruh Indonesia.
Kemnaker menyebut, kewenangan bagi pemerintah pusat untuk menetapkan upah minimum hanya berlaku bagi daerah dalam keadaan tertentu. Keadaan tertentu yang dimaksud ialah dalam hal terjadi bencana yang ditetapkan oleh Presiden, kondisi luar biasa perekonomian global/nasional seperti bencana non alam pandemi.
Baca Juga
Diketahui, formula Upah Minimum dalam Perppu Cipta Kerja dihitung dengan mempertimbangkan petumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula perhitungan Upah Minimum, termasuk indeks tertentu akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
Advertisement
"Ketentuan ini merupakan ketentuan baru yang dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah guna mengatasi keadaan tertentu yang berdampak pada kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha," tulis Kemenaker melalui akun instagram @Kemnaker, dikutip Sabtu (7/1/2023).
Dalam Perppu Cipta Kerja ini juga tetap menegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Gubernur juga dapat menetapkan UMK, apabila hasil perhitungan UMK lebih tinggi daripada UMP.
Sementara bagi Kabupaten/Kota yang belum mempunyai upah minimum dan akan menetapkan upah minimum, harus memenuhi syarat tertentu yang diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
"Ternyata di dalam penyempurnaan ini ada yang baru lho Rekanaker, di mana Pemerintah memiliki kewenangan dapat menetapkan formula perhitungan Upah Minimum yang berbeda-beda dalam keadaan tertentu," tulis Kemenaker.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Media sosial ramai usai Presiden Jokowi menerbitkan Perppu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Salah satu pasal yang ramai diperbincangkan adalah soal aturan libur satu hari dalam seminggu bekerja.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kemnaker Tegaskan Tidak Pernah Terima Protes Resmi Soal Perppu Cipta Kerja
![FOTO: Peringati Hari Pahlawan, Mahasiswa Berunjuk Rasa Tuntut Pencabutan Pengesahan UU Cipta Kerja](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/kCAXuDwu63UPS0hyeVmFwattFG4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3292465/original/074183500_1605000511-20201110-Unjuk-Rasa-Hari-Pahlawan-5.jpg)
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan Kementerian Ketenagakerjaan tidak menerima protes terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.
"Banyak yang bilang Apindo protes, kami secara resmi memang tidak menerima protes terkait Perppu (Cipta Kera)," kata Indah dalam konferensi pers Penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Jumat (6/1/2023).
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi Sukamdani, mengatakan terbitnya Perppu Cipta Kerja cukup mengejutkan dunia usaha.
"Di tahun baru ini kaget ada Perppu, tapi semoga bisa dikelola dengan baik," kata Hariyadi dalam konferensi pers terkait Perppu no 2 tahun 2022, di Kantor APINDO, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Kendati demikian, Apindo menyatakan tidak akan menggugat penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Kami tidak ada rencana menggugat Perppu, tapi kami sekarang mencoba meminta Pemerintah duduk bareng," kata Hariyadi.
Advertisement
Sebelumnya
![FOTO: Peringati Hari Pahlawan, Mahasiswa Berunjuk Rasa Tuntut Pencabutan Pengesahan UU Cipta Kerja](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/j5rM6uy_VZlnPnkUUrI6bBvnBis=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3292467/original/014640600_1605000513-20201110-Unjuk-Rasa-Hari-Pahlawan-7.jpg)
Sebelumnya, Apindo melayangkan gugatan uji materil Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023 ke Mahkamah Agung.
Kementerian Ketenagakerjaan mengaku belum mendapatkan informasi lengkap dari MA. Namun, kali ini pihaknya tidak akan menggugat Perppu karena kasusnya berbeda dengan Permenaker.
"Apindo protes terkait Permenaker 18 itu iya, sudah melakukan uji materi dan kami pun Kemnaker melalui biro hukum sudah menyiapkan tanggapan dan respon terkait hal itu," pungkas Indah.
Terkini Lainnya
9 Alasan Buruh Gugat UU Cipta Kerja hingga Demo Kepung MK-Istana Negara Hari Ini
Top 3: Upah Minimum UMP dan UMK Berbeda Bikin Penasaran
Upah Minimum UMP dan UMK Berbeda, Ini Penjelasannya
Kemnaker Tegaskan Tidak Pernah Terima Protes Resmi Soal Perppu Cipta Kerja
Sebelumnya
UMP
Perppu Cipta Kerja
upah minimum
cipta kerja
Bencana
Rekomendasi
Top 3: Upah Minimum UMP dan UMK Berbeda Bikin Penasaran
Upah Minimum UMP dan UMK Berbeda, Ini Penjelasannya
5 Provinsi dengan UMP 2024 Terendah se-Indonesia, Mayoritas Ada di Pulau Jawa
5 Kota dengan Upah Minimum Tertinggi di Indonesia, Siapa Jawaranya?
Jakarta Tertinggi dan Jateng Terendah, Daftar Lengkap UMP 2024 di 38 Provinsi di Indonesia
Kemenhub Tetapkan Gaji Pokok Awak Kapal, Wajib Ikuti UMP Plus Upah Lembur
Kolaborasi IKA FH UMP-HukumOnline Sosialisasi Hukum Kepailitan di Sumsel
Penantian Panjang Sekolah di Pedalaman Muara Enim, Akhirnya Teraliri Listrik
Termasuk Iuran Tapera, Ini Simulasi Pemotongan Gaji Karyawan UMR Jakarta 2024
Lamine Yamal
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Spanyol Sapu Bersih Seluruh Trofi di Euro 2024, Rodri, Olmo dan Yamal Lengkapi Kesempurnaan
Final Euro 2024 Spanyol vs Inggris, Lamine Yamal Dijamin Cetak Rekor Baru
Donald Trump
Elon Musk Sumbang Kampanye Donald Trump di Pilpres AS, Nilainya Rp 729,1 Miliar
Kala Foto Donald Trump Ditembak Berlumuran Darah Jadi Cuan, Laris Manis Jadi Suvenir
JD Vance Jadi Cawapres Dampingi Donald Trump di Pemilu AS, Segini Kekayaannya
6 Fakta JD Vance, Senator Ohio yang Jadi Cawapres Donald Trump di Pilpres AS 2024
6 Fakta Senator JD Vance, Cawapres AS yang Digandeng Donald Trump Menuju Pemilu AS 2024
Euro 2024
Spanyol Kirim 6 Pemain ke Tim Terbaik Euro 2024, Bek Inggris Catat Prestasi Unik
Inggris Gagal Juara Euro 2024, Gareth Southgate Putuskan Mundur
Bandingkan Hadiah Juara Euro 2024 dan Copa America 2024, Mana Lebih Besar?
Tumpah Ruah Warga Spanyol Sambut Parade Kemenangan Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Berapa Nilai Hadiah yang Diterima?
Copa America 2024
Bandingkan Hadiah Juara Euro 2024 dan Copa America 2024, Mana Lebih Besar?
Top 3 Berita Bola: Hasil Final Copa America 2024 Argentina vs Kolombia: Bukti Kedigdayaan Albiceleste
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Daftar Lengkap Juara Copa America Sepanjang Masa, Argentina Kuasai Podium Tertinggi
James Rodriguez jadi Pemain Terbaik di Copa America 2024, Segini Harganya jika Dibanding Messi
Lionel Messi Berlinang Air Mata Usai Alami Cedera di Final Copa America
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Buka Lowongan Kerja, MIND ID Gelar Program XPLORER Management Trainee
Emirates Buka Lowongan Kerja Pramugari Pramugara di Jakarta, Daftar di Sini!
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Populer
Harga Emas Antam Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa, Simak Daftarnya
Mentan: Indonesia Bisa jadi Negara Terkuat di Dunia Lewat Pertanian
Harga Emas Dunia Makin Mahal, Dekati Level Tertinggi Bulanan
Lewat CPNS 2024, Pemerintah Ingin Karier Guru dan Dosen Lebih Menjanjikan
Bandingkan Hadiah Juara Euro 2024 dan Copa America 2024, Mana Lebih Besar?
Tak Jadi Dibatasi 17 Agustus, Ada Skenario Baru BBM Subsidi 1 September 2024
Daftar Hadiah Piala Presiden 2024: Juara Rp 5 Miliar, Match Fee Rp 350 Juta
Spanyol Juara Euro 2024, Berapa Nilai Hadiah yang Diterima?
Tembus Rekor, Pengguna KRL Jabodetabek Dekati 1,15 Juta Penumpang per Hari
Viral Pemuda Ponorogo Klaim Gratis Naik Garuda Indonesia Seumur Hidup, Benarkah?
Piala Presiden 2024
Maruarar Ungkap Alasan Piala Presiden 2024 Tetap di Emtek Group
Sahroni DPR: Hubungan Baik Polri dan PSSI Kunci Sukses Piala Presiden 2024
Daftar Hadiah Piala Presiden 2024: Juara Rp 5 Miliar, Match Fee Rp 350 Juta
Gelar Piala Presiden 2024, Erick Thohir Tidak Ingin Tragedi Kanjuruhan Terulang
Piala Presiden 2024 Dipastikan Tanpa Suporter Tandang, Ketum PSSI Erick Thohir Beber Alasannya
Berita Terkini
Sholat Tidak Khusyuk Sama Sekali, Apakah Sia-Sia?
SOKSI Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jabat Ketum Golkar 2024-2029
6 Bintang Timnas Indonesia U-19 yang Berkilau di Liga 1: Punya Jam Terbang Tinggi dan Siap Menggebrak di Lapangan!
Komplotan Bajing Loncat Beraksi, Curi 5 Karung Biji Kopi di Bandar Lampung
3 Bintang yang Diprediksi Akan Meledak, Salah Satunya pada September 2024
Mengenal Jatiwangi Art Factory, Komunitas Seni Tanah Liat yang Gagas Pertunjukan Musik Rampak Genteng
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 17 Juli 2024
Bamsoet Tak Masalah Perubahan Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan Agung
Dugaan Data PKBM Fiktif oleh Disdik Sukabumi, Kejari Periksa Sejumlah Saksi
Ciri Utama Orang Jelek Menurut Gus Baha
PDIP: Gibran Baru Mundur Sekarang Ngapain? Yang Harus Mundur Itu Menkominfo
Momen Kehangatan Airlangga Hartarto dengan Para Pengurus SOKSI
Identitas Terungkap, Pelaku Pemasok Senpi untuk Anggota DPRD Lampung Tengah Masih Buron
Akan Hiasi Langit Bumi Pada 17 Juli, Ini Fakta Menarik Messier 55
Bagaimana Hukum Puasa pada 11 Muharram? Simak Penjelasan Hadis Ini