, Jakarta Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Teknis 2022 yang dibuka sejak 21 Desember 2022 berakhir pada hari ini Jumat, 6 Januari 2023. Bagi yang belum mengirimkan berkas, segera buat akun SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) melalui portal sscasn.go.id.
“Merujuk pada Surat BKN tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022 tersebut, pendaftaran akan dimulai pada 21 Desember 2022 dan dijadwalkan akan berlangsung sampai dengan 06 Januari 2023,” demikian informasi seperti mengutip laman bkn.go.id, Jumat (6/1/2023).
Baca Juga
Untuk mengikuti seleksi PPPK teknis 2022 ini, calon pelamar harus memenuhi persyaratan umum dan khusus sesuai ketentuan yang telah dibuat oleh masing-masing instansi.
Advertisement
Adapun syarat umum daftar seleksi PPPK tenaga teknis 2022 antara lain sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
a. pelamar merupkan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal, sebagai berikut:
- D3: 2,75
- S1: 3,00
- S2: 3,20
b. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri; dan
c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh:
1) Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan
2) Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan PPPK teknis yang dilamar
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Syarat Lainnya
10.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN;
11.Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
12.Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
13.Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
14.Pelamar wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
a. paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan
b. paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/ yayasan.
15.Penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK Tenaga Teknis BKN 2022, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelamar dapat melamar jabatan yang diberi tanda (*) dalam tabel deskripsi tugas jabatan sebagaimana tercantum pada romawi I huruf C;
b. Saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:
1) Dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Cara Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022
Jika memenuhi kualifikasi seperti yang telah disebutkan sebelumnya, berikut ini cara daftar seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2022.
1. Pelamar membuat akun melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/home
2. Selanjutnya login ke akun di laman SSCASN BKN dengan NIK dan password seperti yang telah terdaftar
3. Kemudian pelamar harus melengkapi data diri
4. Lalu memilih jenis seleksi PPPK Tenaga Teknis
5. Setelah itu, pelamar memilih instansi BKN yang dilanjutkan memilih jenis alokasi, pendidikan, jabatan yang dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes
6. Pelamar selanjutnya mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri atas:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;
c. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Kepala BKN c.q. Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK BKN T.A. 2022 di Jakarta yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai/e-meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran II Pengumuman ini;
d. Ijazah asli sesuai dengan ketentuan persyaratan sebagaimana tercantum pada romawi II huruf A nomor 7;
e. Transkrip Nilai asli sesuai dengan ketentuan persyaratan sebagaimana tercantum pada romawi II huruf A nomor 7;
f. Surat keterangan memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan ketentuan persyaratan umum pelamar PPPK sebagaimana tercantum pada romawi II huruf A nomor 14;
g. Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai/e-meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini;
h. Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan persyaratan khusus Jabatan Fungsional yang dilamar sebagaimana tercantum pada romawi II huruf B;
i. Bagi pelamar penyandang disabilitas, ditambah dengan dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan ketentuan persyaratan umum pelamar PPPK sebagaimana tercantum pada romawi II huruf A nomor 15.
7. Sebelum mengakhiri pendaftaran, pelamar harus memastikan bahwa seluruh data telah benar dan dokumen dapat terbaca
8. Terakhir, pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran
Advertisement
Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022
Agar tidak ketinggalan informasinya, berikut ini dicatat jadwal dari rangkaian seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2022.
1. Pendaftaran seleksi: 21 Desember 2022 s.d. 6 Januari 2023
2. Seleksi administrasi: 21 Desember 2022 s.d. 11 Januari 2023
3. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 12 s.d. 15 Januari 2023
4. Masa sanggah: 16 s.d. 18 Januari 2023
5. Jawab sanggah: 19 .d. 25 Januari 2023
6. Pengumuman pasca sanggah: 26 s.d. 28 Januari 2023
7. Pemilihan titik lokasi ujian dan pencetakan kartu peserta: 18 s.d. 22 Februari 2023
8. Penarikan data final: 23 s.d. 24 Februari 2023
9. Penjadwalan seleksi kompetensi: 25 Februari s.d. 1 Maret 2023
10. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi: 2 s.d. 7 Maret 2023
11. Pelaksanaan seleksi kompetensi: 10 Maret s.d. 3 April 2023
12. Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan: 20 Maret s.d. 6 April 2023
13. Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 26 Maret s.d. 8 April 2023
14. Pengumuman kelulusan: 9 s.d. 11 April 2023
15. Masa sanggah: 12 s.d. 14 April 2023
16. Jawab sanggah: 14 s.d. 20 April 2023
17. Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 27 s.d. 29 April 2023
18. Pengisian DRH NI PPPK: 30 April s.d. 22 Mei 2023
19. Usul penetapan NI PPPK: 23 Mei s.d. 20 Juni 2023
Perlu diketahui, jadwal berikut ini bisa berubah sewaktu-waktu. Jadi, pelamar diharapkan selalu mengecek kembali informasi terbaru dari laman tiap instansi yang dipilih.
Terkini Lainnya
Seleksi PPPK Bakal Selesaikan Masalah Honorer?
Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka September-Oktober, Siap-Siap!
Awas 3 Pelanggaran Seleksi CPNS 2024 Ini, Bisa Diblacklist Jadi PNS
Syarat Lainnya
Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022
PPPK
pppk 2022
PPPK tenaga teknis
PPPK tenaga teknis 2022
SSCASN
sscasn.bkn.go.id
PPPK teknis 2022
Rekomendasi
Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka September-Oktober, Siap-Siap!
Awas 3 Pelanggaran Seleksi CPNS 2024 Ini, Bisa Diblacklist Jadi PNS
Ingat, Tak Ada Istilah Pengangkatan Otomatis dalam Pengadaan PPPK
Kemenag Buka Ribuan Formasi CPNS 2024, Ini Rinciannya
PPPK yang Daftar CPNS Tak Perlu Keluar Kerja? Simak Faktanya
Seleksi PPPK Belum Bisa Rekrut Seluruh Guru Honorer Bergaji Rp 350 Ribu
Jabar Buka Lowongan CPNS 2024, Usia Maksimal 35 Tahun
Jadi Syarat Daftar CPNS, Begini Cara Beli e-Meterai
Pendaftaran CPNS 2024 Mulai 20 Agustus, Cek Detail Formasi CASN di Sini
Anies Baswedan
Ketua PDIP Jabar Usai Batal Usung Anies: Mulyono Enggak Usah Cawe-Cawe Lagi Lah di Pilkada
Sekjen PDIP Ungkap Pihak yang Gagalkan Anies Maju Pilkada 2024
Orang Dekat Anies: Lebih Baik Tak Jadi Berlayar daripada Menumpang Perahu Bajak Laut
Hubungan Anies Baswedan dan PDIP Tetap Harmonis Meski Batal Maju Pilkada 2024
Profil Jeje Wiradinata, Bakal Cagub Jabar dari PDIP Pengganti Anies Baswedan
Sekjen PDIP: Rakyat Tahu Siapa yang Halangi Anies Maju Pilkada Jakarta
Rano Karno
Ridwan Kamil Tampil Bak Si Pitung Saat Daftar Pilkada 2024, Pakai Kain Betawi Bermotif Tolak Bala
Pemeriksaan Kesehatan Pramono Anung-Rano Karno untuk Pilkada Jakarta 2024
Jalani Tes Kesehatan untuk Pilgub Jakarta, Pramono: Saya Yakin Tidak Ada Masalah
Rano Karno Deg-degan Jalani Tes Kesehatan: Saya Paling Males Disuntik
Pilkada Jakarta 2024, Pramono-Rano Karno Jalani Tes Kesehatan di RSUD Tarakan
Makna Cukin yang Dipakai Ridwan Kamil-Suswono dan Pramono Anung-Rano Karno Saat Daftar Pilkada Jakarta 2024
Monkeypox
Mengenal Gejala dan Cara Cegah Monkeypox, Virus Cacar Monyet yang Sedang Viral
Infografis Jurus Kemenkes Tangkal Penyebaran Mpox dan Gejala hingga Pengobatan Cacar Monyet
Waspada Mpox Varian Clade 1b yang Merebak di Afrika, Apa Langkah Strategis Kemenkes?
Mpox Clade 1b Belum Ditemukan di Indonesia, Epidemiolog: Bukan Berarti Aman
Jurus Kemenkes Cegah Mpox Clade 1b Masuk ke Indonesia
Kemenkes: Belum Ditemukan Kasus Mpox Clade 1b di Indonesia hingga Hari Ini
BRI Liga 1
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025 usai Jeda Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Hasil BRI Liga 1 Borneo FC vs Bali United: Menang 2-0, Pesut Etam Jaga Rekor 100 Persen
Hore! Beli Tiket Pertandingan BRI Liga 1 Bisa Lewat Super Apps BRImo, Mudah dan Bebas Antri
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, Selasa 27 Agustus: Borneo FC vs Bali United
Mau Nonton Pertandingan BRI Liga 1? Beli Tiketnya Lewat BRImo Aja!
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Hajar Dewa United, PSM Makassar Masih Sempurna dan Pimpin Klasemen
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Ribuan Sertifikasi Kompetensi Gratis Dibagikan di Naker Fest 2024, Simak Jadwalnya
Kemnaker Tawarkan 110 Ribu Lowongan Kerja, Intip Rinciannya di Sini
Lowongan Kerja bagi Lulusan S1 Jurusan Akuntansi, Cek Posisi dan Syaratnya
Populer
BBM Pertalite Dibatasi 1 Oktober 2024, Pertamina Buka Suara
Hati-Hati Penipuan Online Atas Nama BRI di Media Sosial! Begini Cara Antisipasinya
Indeks Kepercayaan Industri Agustus 2024 Melambat, Apa Penyebabnya?
Indonesia Segera Teken Ekspor Listrik ke Singapura, Nilainya Miliaran Dolar
Nelayan Masih Tak Paham Energi Baru Terbarukan, Kok Bisa?
Danamon Kenalkan Tabungan 9 Mata Uang, Tertarik?
Harga Minyak Dunia Kembali Perkasa Terdampak Sentimen Libya, Dipatok Jadi Segini
Harga Emas Melesat Tersengat Harapan Pemangkasan Suku Bunga The Fed
Menhub Setuju Kesejahteraan Ojol Diatur dalam UU
Miliarder Johann Rupert Geser Aliko Dangote Jadi Orang Terkaya di Afrika, Segini Kekayaannya
Pilkada 2024
Sekjen PDIP Ungkap Pihak yang Gagalkan Anies Maju Pilkada 2024
Profil Jeje Wiradinata, Bakal Cagub Jabar dari PDIP Pengganti Anies Baswedan
Sekjen PDIP: Rakyat Tahu Siapa yang Halangi Anies Maju Pilkada Jakarta
Pemeriksaan Kesehatan Pramono Anung-Rano Karno untuk Pilkada Jakarta 2024
PDIP Usung Heri-Ganis Rumpoko Maju Pilkada Kota Malang 2024
Baru Dua Bakal Calon yang Mendaftar, Pilkada Sumbar 'Head to Head'?
Berita Terkini
4 Langkah Efektif Membuat Es Krim Rumahan yang Halus dan Nikmat
DPRD Kabupaten Serang Tetapkan 4 Rancangan Kebijakan Jadi Peraturan Daerah
Saksikan FTV Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Jumat 30 Agustus Via Live Streaming Pukul 12.00 WIB
Swedia Peringatkan Peningkatan Risiko Sabotase Rusia
Resep Nagasari Loyang: Inovasi Modern Kue Tradisional yang Lezat
Acuan Data Subsidi KRL Jabodetabek Berbasis NIK Masih Dikaji, Tarif Bakal Berubah?
Cara Identifikasi EQ Rendah, Ini 6 Indikator Utama Termasuk Kurangnya Empati
Lebaran Anak Yatim, Bupati Serang: Kami Ingin Berbagi Kebahagiaan
Hak Veto Adalah, Digunakan Dewan Keamanan PBB untuk Konflik Palestina-Israel
Anak Usaha Hutama Karya Pasok 15.000 Ton Hotmix Buat Tol Trans Sumatera Ruas Baleno
Ingin Hatimu Digenggam Allah SWT? Begini Caranya Menurut Ustadz Hanan Attaki
Pesona Paris Hilton Pakai Gaun Rancangan Desainer Indonesia untuk The Simple Life Reboot
Marak Hoaks Lowongan Kerja, Kemnaker Bentuk Satgas dan Posko Pengaduan
Bunga Zainal Diperiksa Polisi Hari Ini, Jumat 30 Agustus soal Dugaan Penipuan Investasi
Top 3 Tekno: Gojek Pastikan Aplikasi Tetap Berjalan Normal Meski Ribuan Ojol Lakukan Aksi Demo