uefau17.com

Harga BBM Vivo Jenis Revvo 89 Akhirnya Naik Jadi Rp 10.900 dari Rp 8.900 Seliter - Bisnis

, Jakarta Terjadi perubahan pada harga BBM Vivo jenis Revvo 89 yang sempat tak bisa ditemukan di SPBU tersebut usai terjadi kenaikan harga BBM milik Pertamina.

BBM Vivo jenis Revvo 89 sempat jadi buruan masyarakat karena harganya dinilai lebih murah dari harga Pertalite. Pemerintah menaikkan harga BBM Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 10.000 seliter, terhitung 3 September 2022.

Dari pantauan di SPBU Vivo di Sawangan Depok, Senin (5/9/2022), harga bensin VIVO jenis Revvo 89 dari awalnya Rp 8.900 menjadi Rp 10.900 per liter.

Sedangkan BBM Vivo jenis Revvo 92 dijual sebesar Rp 15.400 per liter dan Revvo 95 sebesar Rp 16.100 per liter.

Mengutip penjelasan petugas SPBU tersebut yang enggan disebutkan namanya, kenaikan harga BBM Revvo sudah terjadi sejak pukul 16.00 Wib sore ini.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menegaskan jika pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap penetapan harga Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU). Dalam hal ini termasuk Jenis Bahan Bakar Umum yang dijual oleh Badan Usaha PT. Vivo Energy Indonesia.

"Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, di mana Pemerintah menetapkan tiga Jenis Bahan Bakar Minyak yang beredar di masyarakat," jelas dia dalam keterangannya.

Adapun ketiga jenis BBM tersebut, yakni:

  1. Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT): BBM yang mendapat subsidi dan kompensasi, yaitu minyak tanah dan solar
  2. Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP): BBM yang tidak mendapat subsidi namun mendapat kompensasi yaitu Bensin RON 90
  3. Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU): BBM di luar JBT dan JBKP.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penentuan Harga BBM

"Menteri ESDM menetapkan Harga Jual Eceran (HJE) Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. Sedangkan HJE Jenis BBM Umum dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha," jelas Dirjen Migas.

Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum (JBU) ditetapkan oleh Badan Usaha. Dalam upaya pengendalian harga di konsumen, Pemerintah menetapkan formula Batas Atas, di mana harga BBM mengacu kepada harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin Badan Usaha maksimal 10%.

Hal tersebut seperti yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM No 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

"Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah akan menegur badan usaha apabila menjual BBM melebihi Batas Atas. Penetapan harga jual di SPBU saat ini merupakan kebijakan Badan Usaha yang dilaporkan ke Menteri cq. Dirjen Migas. Sehingga tidak benar Pemerintah meminta Badan Usaha untuk menaikkan harga," jelas Dirjen Migas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat