, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan bahwa Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 telah menerima 2.114 laporan sejak dibuka hingga 20 April 2022. Pengaduan yang masuk antara lain perhitungan yang tidak sesuai hingga THR tidak dibayar.
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menjelaskan, laporan yang masuk ke Posko THR 2022 sebagian besar mengenai perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan, dan THR tidak dibayar.
Baca Juga
“Jadi hingga saat ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 2.114 laporan," kata Chairul di Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Advertisement
Chairul pun memastikan bahwa Kemnaker akan mengambil langkah-langkah sebagai tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan masyarakat. Sedangkan pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan.
“Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan daerah,” jelas Chairul.
Chairul menambahkan, keberadaan Posko Pengaduan THR ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.
"Hadirnya posko THR keagamaan tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan,” jelasnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Menaker (Menteri Ketenagakerjaan), Ida Fauziyah menjawab polemik terkait PHK dan THR yang terjadi di era pandemi Corona Covid-19. Di ajang sharing session yang digelar dan vidio, menaker buka-bukan tentang strategi yang dilakukan kement...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat 25 April 2022
![Posko Pengaduan THR](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/OylcVH02QpYlAJ4J17-ZhzIYUsA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2810743/original/051625100_1558342486-20190520-Posko-Pengaduan-THR-Kementerian-Tenaga-Kerja-ANGGA-5.jpg)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ke para pekerja minimal 7 hari sebelum Lebaran 2022. Artinya jika Lebaran jatuh pada 2 Mei 2022 maka THR harus diberikan pada 25 April 2022.
Ida Fauziyah menjelaskan, Tunjangan Hari Raya adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan kepada karyawannya. Ini merupakan hak karyawan seperti gaji yang diberikan setiap bulan atau setiap periode.
"Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilakukan perusahaan. THR keagamaan adalah pendapatan non upah yang harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (8/4/2022).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, THR keagamaan tahun ini tidak bisa dicicil seperti tahun kemarin alias tahun 2021 dan 2020. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan secara penuh dan tidak dapat dicicil.
Perusahaan tidak boleh memberikan THR dalam bentuk barang atau parsel, melainkan diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia.
Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Advertisement
Habis Kontrak Sebelum Lebaran Tidak Dapat THR
![Posko THR 2021](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/js-35sss2bW9QiaUNITJdWoIgLI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3461025/original/054459100_1621511817-WhatsApp_Image_2021-05-20_at_18.34.52.jpeg)
Kementerian Ketenagakerjaan, menyebut pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/Kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan, maka tidak berhak atas THR Keagamaan.
Hal tersebut mengacu pada Pasal 7 ayat 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Selama sudah memiliki masa kerja sebulan atau lebih secara terus menerus dan masih memiliki hubungan kerja, maka pengusaha wajib memberikan THR. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan dan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
THR diberikan kepada pekerja/buruh yg memiliki hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Artinya, peserta magang tidak berhak mendapatkan THR keagamaan, karena magang hubungan atas dasar perjanjian pemagangan bukan perjanjian kerja.
Kemudian, magang tidak menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat melainkan dalam rangka menguasai keterampilan atau tertentu. Serta, magang hanya memperoleh uang saku atau uang transport bukan menerima upah.
Pekerja Honorer Dapat THR
![Posko Pengaduan THR](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/XCDXNlSikGAJ8F1YMEacKmEA6NQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2810742/original/072495100_1558342485-20190520-Posko-Pengaduan-THR-Kementerian-Tenaga-Kerja-ANGGA-4.jpg)
Kalau pekerja honorer di instansi Pemerintahan dapat THR Keagamaan nggak sih?
Pemberian THR keagamaan bagi pekerja honorer di instansi pemerintahan dapat diberikan sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja, dan SK yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing di instansi atau daerah.
Sesuai pasal 7 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, pekerja/buruh outsourcing berhak mendapatkan THR keagamaan apabila hubungan kerjanya belum berakhir pada saat hari raya keagamaan atau berakhir sesudah hari raya keagamaan.
THR pekerja/buruh outsourcing dibayarkan oleh perusahaan pemborong pekerjaan atau perusahaan penyediaan jasa pekerja/buruh.
![Infografis Aturan THR](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/tS49U-oLBCtN71EvAvm8dXUt97E=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1270660/original/004317400_1466509232-THR__1_.jpg)
Terkini Lainnya
Indonesia Jalin Kerja Sama Bidang Otomotif dengan Korea, Wamenaker Beri Apresiasi
Tingkatkan Aspek Pelindungan, Menaker Dorong Digitalisasi Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran
Kemnaker Kembali Raih Opini WTP atas Laporan Keuangan 2023
THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat 25 April 2022
Habis Kontrak Sebelum Lebaran Tidak Dapat THR
Pekerja Honorer Dapat THR
Kemnaker
THR
Posko THR
Posko THR 2022
thr 2022
Rekomendasi
Tingkatkan Aspek Pelindungan, Menaker Dorong Digitalisasi Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran
Kemnaker Kembali Raih Opini WTP atas Laporan Keuangan 2023
Menaker Sebut Satpel BLK Karimun Jadi Wadah Masyarakat Tingkatkan Keahlian dan Keterampilan
Menaker: Program Satpel Vokasi dan Produktivitas di Batam Sesuai Kebutuhan Industri
Job Fair Career Expo 2024 di Solo Sediakan Lowongan Kerja
Jawab Tantangan Ketenagakerjaan, Menaker Ida Resmikan Satpel Pelatihan Vokasi dan Produktivitas di Batam
Wujudkan Indonesia Emas 2045, Kemnaker Terus Tingkatkan Koordinasi dan Sinergi Informasi Pasar Kerja
Wujudkan Link and Match Pasar Kerja yang Andal, Kemnaker Luncurkan Permenaker No.5 Tahun 2024 Tentang SIPK
Menaker Ida Apresiasi Kepatuhan Huawei pada Regulasi di Indonesia dan Aktif Tingkatkan Kompetensi Pekerja Lokal
Joe Biden
Donald Trump: Kamala Harris Lebih Mudah Dikalahkan dari Joe Biden
Alasan Joe Biden Mundur Jadi Calon Presiden AS, Ada 6 Kandidat Penggantinya
Kamala Harris Bakal Raup Dukungan Pendanaan Jumbo Usai Joe Biden Mundur dari Pilpres AS
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Persija Jakarta: Sempat Tertinggal, Macan Kemayoran Petik 3 Poin
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Arema FC: Gagal Penalti, Serdadu Tridatu Diterkam Singo Edan
Misi Ulang Sukses 2018, Persija Jakarta Bidik Gelar Juara Piala Presiden 2024
Piala Presiden 2024 Ajak Wartawan Ikut Lomba Karya Jurnalistik dan Sosial Media, Perebutkan Total Hadiah Rp300 Juta
Meilina Siregar: Piala Presiden Patut Dicontoh Cabang Olahraga Lain
Proliga 2024
Rendy Tamamilang MVP PLN Mobile Proliga 2024, Jakarta Bhayangkara Presisi Raih 6 Penghargaan Terbaik
Dikalahkan Bhayangkara di Final PLN Mobile Proliga 2024, LavAni Gagal Cetak Sejarah
Daftar Lengkap Juara PLN Mobile Proliga dari Masa ke Masa
Disaksikan SBY, LavAni Gagal Pertahankan Gelar Juara Proliga
Pupus Mimpi LavAni, Bhayangkara Presisi Juara PLN Mobile Proliga 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Timnas Indonesia U-19
Tiket Semifinal Piala AFF U-19 2024 di Depan Mata, Timnas Indonesia Rotasi Pemain Lawan Timor Leste
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Top 3 Berita Bola: Lewat Aksi 2 Bek, Timnas Indonesia U-19 Benamkan Kamboja di Piala AFF U-19 2024
Hasil Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia: Duet Bek Tengah Tentukan Kemenangan Garuda Muda
Hasil Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia: Garuda Muda Ditahan Tanpa Gol di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Buka Lowongan Kerja, MIND ID Gelar Program XPLORER Management Trainee
Emirates Buka Lowongan Kerja Pramugari Pramugara di Jakarta, Daftar di Sini!
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Populer
Ini 5 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia
Hore, Gaji PNS Naik Lagi di 2025
Liverpool FC Resmi Buka Toko Merchandise Pertama di Indonesia, Ini Lokasinya
Daftar Atlet Terkaya di Dunia: Cristiano Ronaldo Kuasai Tahta, Messi Merosot!
Anak Buah Sri Mulyani Pamer Prestasi SIMBARA
Prospek Bisnis Industri Angkutan Bus Cerah, Ini Alasannya
KTP Kamu Disalahgunakan Buat Pinjol? Simak Cara Blokirnya
Simak Cara Balik Nama PBB, Tahap Penting yang Dilakukan Usai Beli Rumah
Kemenkeu Tambah Cakupan Simbara, Penerimaan Negara Dijamin Makin Moncer
KB Bank Pelopori Mekanisme Penilaian Kredit Berbasis AI di Indonesia
Kamala Harris
Coinmeme Kamala Harris Melejit di Tengah Prediksi Pencalonan Presiden AS 2024
Donald Trump: Kamala Harris Lebih Mudah Dikalahkan dari Joe Biden
Alasan Joe Biden Mundur Jadi Calon Presiden AS, Ada 6 Kandidat Penggantinya
Kamala Harris Bakal Raup Dukungan Pendanaan Jumbo Usai Joe Biden Mundur dari Pilpres AS
7 Kandidat Cawapres Kamala Harris yang Dijagokan Maju Pilpres AS 2024
Berita Terkini
KSAD Maruli: Jangan Langsung Marah kalau Anak Buah Salah
3 Resep Kulit Pastel Bergelembung yang Gurih dan Renyah, Bikin Selera
Sri Mulyani soal Family Office: Ada yang Sukses, Ada yang Tidak
Viral Video Diduga Kakek Pedangan Roti Diusir dari Lokasi CFD Lapangan Merdeka Medan, Begini Penjelasan Satpol PP
Hindari 2 Kesalahan Fatal Ini saat Bertaubat, Wajib Dicatat!
KPK: Perluasan Simbara Bisa Berantas Korupsi di Sektor Minerba
Contoh Resume Kegiatan MPLS SD, SMP, SMA, dan SMK, Ikuti Tips Membuatnya
Coinmeme Kamala Harris Melejit di Tengah Prediksi Pencalonan Presiden AS 2024
Maju Pilgub Sulsel, Annar Salahuddin Sampetoding Optimis Diusung PKS
Fadly Faisal Jadi Peran Utama di Serial Ular Tangga Dara(h), Setiap Hari Latihan Lidah
4 Tips Membuat Bakwan Jagung yang Crispy dan Gurih, Cocok Buat Ide Jualan
Wejangan Politik Surya Paloh ke Kaesang: Jangan Berhenti Sampai 5-6 Pemilu ke Depan
Roland Judita Rilis Lagu 'Malaikat Kecilku', Ungkapan Perasaan untuk Buah Hati