uefau17.com

PPKM Level 3 Saat Nataru, Menko Luhut: Pemerintah Lindungi Rakyat - Bisnis

, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan buka suara terkait keputusan pemerintah untuk menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Luhut menyatakan, kebijakan pembatasan sosial ketat itu diambil sebagai upaya pemerintah untuk melindungi rakyatnya dari paparan virus Covid-19.

"PPKM Level 3, Pemerintah pasti dalam konteks melindungi rakyatnya," tegasnya kepada wartawan saat melakukan kunjungan kerja di Bali, ditulis Jumat (26/11).

Menurut Luhut, penting bagi pemerintah untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga pandemi Covid-19 di tanah air. Khususnya di momentum Nataru saat mobilitas masyarakat meningkat pesat.

"Kalau nggak ada aturan, bebas merdeka. Bebas merdeka juga, sakit (Covid-19) itu!," kerasnya.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cegah Lonjakan Covid-19, Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 Selama Nataru

Sebelumnya, Pemerintah menetapkan penerapan PPKM Level 3 untuk seluruh Indonesia. PPKM Level 3 akan diberlakukan selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, aturan itu demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat libur panjang.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3," katanya saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 saat Libur Nataru secara daring, Rabu (17/11).

Ia menjelaskan, wilayah yang berstatus PPKM level 1 dan 2 akan dipukul rata menjadi level 3.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tegasnya.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat