uefau17.com

Ketahui Besaran Santunan hingga Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja - Bisnis

, Jakarta Kecelakaan transportasi di Indonesia kerap kali terjadi. Baik kecelakaan yang terjadi di jalan raya, laut hingga udara. Para korban yang terkena kecelakaan tersebut kemungkinan bisa mendapatkan asuransi.

Dalam hal ini, PT Jasa Raharja (Persero) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan tersebut. Setidaknya Perseoran memiliki dua program asuransi sosial untuk kecelakaan lalu lintas atau transportasi ini.

Mengutip dari situs resmi Jasa Raharja, Jumat (05/11/2021), kedua program asuransi sosial tersebut yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Berdasarkan informasi, korban meninggal dunia atau cacat tetap (maksimal) dalam peristiwa kecelakaan akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta.

Lebih lanjut, berikut rincian jenis santunan dan besarannya seperti dikutip dari laman Jasa Raharja.

Menurut UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965

1. Kecelakaan Darat atau Laut

- Meninggal dunia : Rp 50 juta

- Cacat tetap (maksimal) : Rp 50 juta

- Perawatan (maksimal) : Rp 20 juta

- Penggantian biaya penguburan (tidak mempunyai ahli waris) : Rp 4 juta

- Manfaat tambahan penggantian biaya P3K : Rp 1 juta

- Manfaat tambahan penggantian biaya ambulance : Rp 500 ribu

 

2. Kecelakaan Udara

- Meninggal dunia : Rp 50 juta

- Cacat tetap (maksimal) : Rp 50 juta

- Perawatan (maksimal) : Rp 25 juta

- Penggantian biaya penguburan (tidak mempunyai ahli waris) : Rp 4 juta

- Manfaat tambahan penggantian biaya P3K : Rp 1 juta

- Manfaat tambahan penggantian biaya ambulance : Rp 500 ribu

 

Menurut UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965

- Meninggal dunia : Rp 50 juta

- Cacat tetap (maksimal) : Rp 50 juta

- Perawatan (maksimal) : Rp 20 juta

- Penggantian biaya penguburan (tidak mempunyai ahli waris) : Rp 4 juta

- Manfaat tambahan penggantian biaya P3K : Rp 1 juta

- Manfaat tambahan penggantian biaya ambulance : Rp 500 ribu

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Yang Berhak dan Tidak Berhak Dapat Santunan

Di samping itu, Jasa Raharja memang BUMN yang bertugas mengelola asuransi setiap pengguna jalan. Mulai penumpang angkutan umum, kendaraan pribadi, hingga pejalan kaki.

Akan tetapi, tidak semua pengguna jalan tersebut bisa mendapatkan asuransi kecelakaan lalu lintas yang ditanggung oleh Jasa Raharja.

Jika mengutip informasi dari website indonesia.go.id, korban yang berhak mendapat santunan antara lain sebagai berikut.

- Setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan diri. Itu diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut.

- Bagi penumpang angkutan umum, seperti bus yang sedang menyeberang laut menggunakan kapal feri dan mengalami kecelakaan, akan diberikan santunan ganda.

- Bagi korban yang jasadnya tidak ditemukan, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.

- Setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan.

- Setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, di mana pengemudi kendaraan bermotor yang jadi penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.Sementara korban yang tidak berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja antara lain sebagai berikut.

- Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor.

- Korban kecelakaan baik pengendara atau pejalan kaki yang menerobos palang pintu kereta api.

- Korban kecelakaan yang disengaja, seperti bunuh diri dan/atau percobaan bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk.

- Korban kecelakaan yang terbukti sedang melakukan kejahatan pun tidak berhak menerima santunan dari asuransi Jasa Raharja.

- Korban kecelakaan akibat bencana alam, perlombaan kecepatan seperti misalnya perlombaan balapan mobil atau motor.

 

 

3 dari 3 halaman

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan

Korban yang termasuk ke dalam kriteria penerima santunan dari Jasa Raharja bisa melakukan klaim asuransi.

Adapun langkah-langkah proses pengajuan asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja antara lain sebagai berikut.Berikut cara mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja:

1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).

2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.

 3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti:

- Kartu Keluarga (KK)

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Surat Nikah

 

4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, di antaranya:

- Formulir pengajuan santunan

- Formulir keterangan singkat kecelakaan

- Formulir kesehatan korban

- Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia

 

5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.

 

6. Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:

- Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

- Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.

- Fotokopi KTP korban.

- Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.

- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.

 

7. Untuk Korban luka-luka hingga mengalami cacat:

- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya

- Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban

- Fotokopi KTP korban

- Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap

 

8. Untuk Korban luka-luka kemudian meninggal dunia:

- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

- Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.

- Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.

- Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.

- Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.

- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.

 

 9. Untuk Korban meninggal dunia di TKP:

- Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

- Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.

- Fotokopi KTP korban dan ahli waris.

- Fotokopi KK.

- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.

- Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.

10. Menunggu proses pencairan.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat