, Jakarta Salah satu orang terkaya dunia, Bill Gates baru saja mengumumkan perceraiannya. Berita ini menyita perhatian banyak orang, pasalnya tidak sedikit yang penasaran bagaimana harta ratusan miliar dolar yang dimiliki bos Microsoft itu akan dibagi kepada istrinya, Melinda Gates.
Dalam dokumen perceraian yang diajukan Melinda, menyatakan keduanya tidak menandatangani perjanjian pra-nikah. Meski begitu, keduanya memiliki perjanjian pemisahan yang akan mengatur pembagian harta kelak.
Perjanjian pemisahan merupakan dokumen yang ditulis antara pasangan, yang menguraikan cara membagi aset dan tanggung jawab mereka saat akan bercerai, menurut firma Hukum Keluarga McKinley Irvin. Meski begitu, tidak jelas saat ini bagaimana kekayaan pasangan itu akan dibagi.
Advertisement
"Ini seperti membubarkan konglomerat besar," kata Janet George, pengacara perceraian di sebuah firma hukum di Seattle, McKinley Irvin, seperti dikutip dari NewsWeek, Kamis (6/5/2021).
Karena keduanya tinggal di negara bagian Washington, George menyebut sistem kepemilikan hartanya pun mengacu pada aturan setempat.
Regulasi negara bagian ini mengatur, bahwa semua harta dan hutang yang terakumulasi selama pernikahan ditetapkan sebagai milik bersama.
Termasuk gaji setiap dari mereka juga dianggap harta bersama. Namun setiap aset yang dikumpulkan sebelum pernikahan, dianggap sebagai aset pribadi.
George menambahkan, biasanya ada tiga langkah dalam memutuskan bagaimana membagi aset. Pertama, setiap aset dan hutang dikategorikan sebagai milik bersama atau properti terpisah.
Kedua, setiap aset kemudian dinilai,mana aset yang bisa dilakukan dengan penilaian ahli atau oleh pasangan yang menyepakati nilai di antara mereka. Ketiga, aset dan hutang dibagi antara para pihak, dengan mengikuti hukum di Washington. Hukum ini mensyaratkan pembagian properti oleh pengadilan dilakukan secara "adil dan merata".
Meski begitu, George menekankan terma adil dalam aturan di Washington, tidak terbatas kedua pasangan akan mendapatkan porsi yang sama, 50:50. Berapa banyak yang masing-masing akan dapatkan masih akan bergantung pada keputusan pengadilan, bisa memberinya lebih bahkan kurang dari setengah total aset yang dihitung.
Masalah lamanya waktu perceraian juga adalah masalah yang pelik. George menyebut, jika Melinda dan Bill Gates telah menyelesaikan kesepakatan pembagian aset sebelumnya, keduanya diprediksi bisa dengan cepat menyelesaiakn administrasi dan hanya membutubkan putusan hakim untuk membuatnya legal.
Diperkirakan ia bisa resmi berpisah terhitung 91 hari pasca pengajuan cerai, jika semuanya berjalan lancar. Dan George memprediksikan baik Melinda maupun Bill Gates telah melakukan perundingan ini sebelumnya.
Namum ia juga melihat ada kemungkinan percerainnya bisa lebih lama apabila kesepakatan pembagian aset itu hanya dilakukan sebagian. Sementara sebagian lainnya menantikan putusan hakim, sehingga perlu tambahan waktu untuk menilai dan menentukan pembagian harta dengan nominal fantastis tersebut.
Saksikan Video Ini
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pembagian Lebih Rumit
Tidak diketahui pasti berapa banyak harta yang akan diperole baik oleh Bill Gates maupin Melinda. Bahkan setelah perceraian sekalipun, keduanya bisa saja merahasiakan nominal yang didapatkannya.
Wealth-X, lembaga penyedia data perusahaan dan kekayaan, menilai pembagian harta gono-gini orang kaya dunia ini bakal lebih rumit dari yang dibayangkan.
Wealth-X menghitung sebagian besar kekayaan keluarga Gates tidak lagi datang dari kepemilikan sahamnya di Microsoft. Kekayaan dari Microsoft menyumbang kurang dari 20 persen total aset keduanya, yang nilainya ditaksir USD 26,1 miliar atau sekitar Rp 376 triliun.
Sebagian besar harta mereka disebut juga salah satunya bersumber dari asetnya di yayasan Bill and Melinda Gates Foundation. Entitas filantropis yang dikelola oleh keduanya sejak bertahun-tahun silam.
Berdasarkan laporan pajak, yayasan Bill and Melinda Gatea Foundation saat ini memiliki aset yang nilainya USD 51 miliar atau sekitar Rp 736 triliun, seperti dikutip dari CNBC.
Dalam kasus di mana pasangan filantrop kaya berpisah, yayasan mereka terkadang juga terbagi, kata Mela Garber, seorang kepala pajak di firma akuntansi dan penasihat Anchin di New York yang berspesialisasi dalam masalah perkawinan.
Bahkan ketika perceraian dapat diterima secara damai, Garber berkata, "mereka mungkin tidak ingin bersama pada pertemuan dan penggalangan dana tertentu, dan memiliki tingkat keterlibatan yang sama dengan orang-orang di sekitar." Sebutnya seperti dikutip daei Bloomberg.
Meski begitu, kemelut pembagian aset dan peran di yayasan pasca perceraian Bill Gates dan Melinda mungkin hanya kemungkinan kecil terjadi. Keduanya telah menulis dalam keterangan resminya, bakal tetap profesional bermitra untuk menjalankan yayasan sekalipun tidak lagi bersama.
Reporter: Abdul Azis Said
Terkini Lainnya
Saksikan Video Ini
Pembagian Lebih Rumit
Bill Gates
Melinda Gates
Bill Gates Bercerai
Reshuffle Kabinet
Top 3 News: Jokowi Resmi Lantik 3 Menteri dan 1 Wakil Menteri Baru, Berikut Daftarnya
Rahmat Gobel Sebut Reshuffle Kabinet untuk Mendukung Transisi Pemerintahan
PDIP Duga Ada Masalah Besar Terjadi saat Jokowi Copot Menteri Ini
Jokowi Reshuffle Kabinet, IHSG Sentuh Posisi Tertinggi di 7.466
Hanya 2 Bulan Jadi Menteri, Rosan Roeslani Pede Raih Target Investasi 2024
Jessica Wongso
Ini yang Dilakukan Jessica Wongso Selama di Penjara yang Bikin Wajahnya Makin Glowing
4 Pernyataan Kuasa Hukum Usai Jessica Wongso Bebas Bersyarat pada Minggu 18 Agustus 2024
Otto Hasibuan Perdana Tanya Perasaan Jessica Wongso Saat Jalani Sidang Kasus Kopi Sianida pada 2016, Begini Jawabannya
Top 3 Berita Hari Ini: Makin Banyak Mal di Jepang Sediakan Musala, Tuai Sentimen Anti-muslim dari Warganet Asing
IKN Nusantara
Menteri Basuki Sebut Tinggal di IKN Bisa Menambah Panjang Usia Minimal 10 Tahun, Udara Bersih Nol Polusi
RS Hermina Nusantara, Menuju Smart Hospital Berbasis Eco Green di Jantung Ibu Kota Baru
Rusia Siap Bantu Indonesia Bangun IKN, Dubes Sergei: Nusantara Bisa Belajar Pembangunan Smart City dari Moskow
PTPP Ungkap Rahasia di Balik Upacara HUT ke-79 RI di IKN
Sukses Meriahkan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Wishnutama Ucap Syukur
BRI Liga 1
BRI Liga 1: Persib Bandung Menghimbau Suporter Arema FC Tidak Datang ke SJH
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persib Bandung: Unggul 2 Kali, Pangeran Biru Harus Puas Petik 1 Poin
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persija Gagal Kalahkan Persita
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Hajar Semen Padang
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1, Minggu 18 Agustus di Vidio: Bali United vs Semen Padang, Persita Tangerang vs Persija Jakarta
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Gol Dahsyat Dewangga Bikin PSIS Bunghkam Persis
TOPIK POPULER
Live Streaming
Penerapan Teknologi dan Komitmen ESG PT Vale Melawan Stigma ‘Dirty Nickel’
INFO LOWONGAN KERJA
APS Buka Penerimaan Karyawan Baru di Bandara Ngurah Rai saat Mogok Kerja
Lagi Cari Kerja? Kemnaker Gelar Naker Fest 2024, Ada 110 Ribu Lowongan Pekerjaan
Bank Indonesia Buka Lowongan Kerja PCPM Hari Ini: Cek Link Daftar, Syarat dan Pendidikan
Populer
BKN Buka 529 Formasi CPNS 2024, Gajinya Tembus Rp 9 Juta
Asuransi Pertanian RI Mendunia, Bisa Jadi Solusi Ketahanan Pangan Global
547 Instansi Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS 2024, Cek Syaratnya
Rupiah Ditutup Perkasa Naik 114 Poin Jadi 15.436 per Dolar AS, Ini Penyebabnya
Rupiah Dibuka Melemah, Pasar Menanti Hasil Rapat Dewan Gubernur BI
Daftar Transfer Gagal Manchester United, Siapa Paling Rugi?
Kemenkeu Buka Lowongan CPNS 2024, Detai Formasi Cek di Sini
Pratama Arhan Ramai di Medsos, Intip Harga Pasar dan Gaji Fantastisnya di Sepak Bola
Harga Emas Antam Lebih Murah, Cek Daftar Terbaru Hari Ini 21 Agustus 2024
Ekonom Sebut Bank Indonesia Perlu Pertahankan Suku Bunga Acuan
MK
Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Hanya Setujui Putusan MK untuk Parpol Non Parlemen
Rapat Panja UU Pilkada: Baleg DPR Setujui Usia Cagub 30 Tahun saat Pelantikan, Kaesang Bisa Maju
5 Respons Mulai Perludem hingga PDIP soal Putusan MK Parpol Tak Punya Kursi Bisa Usung Calon di Pilkada 2024
3 Fakta Terkait Putusan MK Kabulkan Parpol Bisa Usung Calon Gubernur Meski Tak Dapat Kursi DPRD
Infografis KIM Plus Usung Duet Ridwan Kamil-Suswono dan Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024
Pengamat Nilai Putusan MK Soal Pilkada Bisa Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
Berita Terkini
Ratusan Produsen Elektronik dan Mesin China Jajaki Peluang Pasar di Indonesia
Truecaller Location Map, Aplikasi Canggih untuk Mengetahui Lokasi Panggilan Telepon
Pospol Kebon Sereh Dirusak, Pelaku Sempat Cekek Leher Polisi
Resep Rahasia Pengobatan dengan Air Garam, Syekh Ali Jaber Ungkap Doa-doanya
Fairuz A Rafiq Ungkap Kebaikan Raffi Ahmad, Sering Tawarkan Bantuan untuk Sonny Septian
Walmart Berencana Jual Saham JD.com Hingga USD 3,74 Miliar, Ada Apa?
3 Nilai Kesopanan yang Perlu Ditanamkan Orangtua kepada Anak Sejak Usia Dini
4 Kebiasaan Penyebab Bibir Kering dan Cara Menjaganya Agar Tetap Lembab
Massa Demo DPRD Banyuwangi Tolak Kotak Kosong Pilkada 2024
Bahlil: Tak Boleh Lagi Ada Faksi-Faksi di Partai Golkar
Istana Hormati Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada 2024
7 Tindakan ini Bisa Membuat Pasangan Tidak Lagi Menghargaimu, Sepele Tapi Merugikan
Pemotretan Keluarga Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag berbusana Jawa Ini Tampil Menawan
Sinopsis Serial Gen V, Lengkap dengan Daftar Pemain dan Karakternya