, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antarpulau. Regulasi ini mewajibkan pelaku usaha angkutan kapal atau kargo dalam melaporkan daftar muatan kapal atau manifest kapal.
Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto menyampaikan, Permendag 92/2020 ini merupakan revisi dari Permendag Nomor 29 Tahun 2017. Kewajiban penyampaian daftar muatan atau manifest domestik antar pulau dalam aturan ini merupakan salah satu wujud kolaborasi pengaturan dan sistem logistik seperti yang tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.
Baca Juga
Dalam hal ini, penyampaian daftar muatan barang pada kapal atau manifest domestik antar pulau oleh pelaku usaha cukup dilakukan melalui sistem Indonesia National Single window (INSW) yang ada di Kementerian Keuangan.
Advertisement
"Penyampaian tersebut harus dilakukan sebelum barang dimuat di kapal. Data yang disampaikan tersebut dapat diakses melalui sistem informasi perizinan terpadu atau SIPT Kemendag," ujar Suhanto, Kamis (10/12/2020).
"Data tersebut juga dapat digunakan sebagai referensi dalam penerbitan shipping instruction oleh perusahaan jasa pengurusan transportasi atau forwarder yang jadi kewenangan Kementerian Perhubungan," jelasnya.
Suhanto memaparkan, dengan sistem logistik yang terintegrasi ini pemerintah dapat dengan mudah melakukan pemantauan dan pengawasan barang secara antar pulau.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kementerian Kelautan dan Perikanan melepas ekspor 8,9 ribu ton hasil perikanan senilai Rp 588 miliar ke sejumlah negara. Pelepasan ekspor tersebut dilakukan serentak di lima kota dengan melibatkan 147 perusahaan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Cegah Penyelundupan
![Dorong Pertumbuhan Ekonomi Pelindo III Permudah Proses Ekspor Impor](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/vTqeeFgm_5Ue9Q7SoWDWAZKPBGs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3057382/original/016578600_1582341855-IMG-20200222-WA0002.jpg)
Ini juga ditunjukan untuk mencegah penyelundupan ke luar negeri maupun masuk beredarnya barang selundupan ke dalam negeri.
"Dengan adanya kewajiban pada pemilik muatan atau cargo owner untuk sampaikan jenis dan jumlah barang, maka ke depan perencanaan pengiriman barang dari daerah surplus ke daerah minus menjadi lebih mudah, tepat dan dapat terkontrol dengan baik. Ini mengingat daerah 3T memiliki banyak produk unggulan yang dapat dimanfaatkan untuk muatan arus balik," tuturnya.
Data tersebut juga disebutnya dapat digunakan oleh semua kementerian dan lembaga yang sudah terintegrasi dengan ekosistem logistik nasional. Dengan begitu, pemerintah akan memiliki satu data yang dikelola bersama, sehingga mengurangi tumpang tindih peraturan antar sektor.
Adapun kewajiban menyampaikan daftar muatan ini baru berlaku untuk pemilik muatan yang memperdagangkan kebutuhan bahan pokok. Baik barang asal impor maupun yang ditujukan untuk ekspor namun singgah di pelabuhan domestik dulu.
"Ink wajib melaporkan. Kewajiban ini juga baru berlaku untuk barang yang dimuat melalui pelabuhan Tanjung Priok," tukas Suhanto.
Terkini Lainnya
Kemenhub Guyur Subsidi Rp 2,6 Miliar untuk Angkutan Danau Toba
Indonesia Alami Darurat Angkutan Umum, Ini Penjelasannya
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Cegah Penyelundupan
kapal
Muatan
Kargo
angkutan
Rekomendasi
Indonesia Alami Darurat Angkutan Umum, Ini Penjelasannya
Lamine Yamal
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Spanyol Sapu Bersih Seluruh Trofi di Euro 2024, Rodri, Olmo dan Yamal Lengkapi Kesempurnaan
Final Euro 2024 Spanyol vs Inggris, Lamine Yamal Dijamin Cetak Rekor Baru
Donald Trump
Kaus Bergambar Insiden Penembakan Donald Trump Marak Dijual
Dengan Telinga Diperban, Donald Trump Hadiri Konvensi Nasional Partai Republik 2024
Joe Biden Bantah Tudingan Dalang Penembakan Donald Trump, Waspada Kebijakan Trump Jelang Pilpres AS 2024
Resmi Jadi Capres Partai Republik, Donald Trump dengan Telinga Terbalut Perban Hadiri Konvensi
Euro 2024
Bandingkan Hadiah Juara Euro 2024 dan Copa America 2024, Mana Lebih Besar?
Tumpah Ruah Warga Spanyol Sambut Parade Kemenangan Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Berapa Nilai Hadiah yang Diterima?
Parade Juara Euro 2024, Timnas Spanyol Naik Bus Terbuka
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Copa America 2024
Bandingkan Hadiah Juara Euro 2024 dan Copa America 2024, Mana Lebih Besar?
Top 3 Berita Bola: Hasil Final Copa America 2024 Argentina vs Kolombia: Bukti Kedigdayaan Albiceleste
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Daftar Lengkap Juara Copa America Sepanjang Masa, Argentina Kuasai Podium Tertinggi
James Rodriguez jadi Pemain Terbaik di Copa America 2024, Segini Harganya jika Dibanding Messi
Lionel Messi Berlinang Air Mata Usai Alami Cedera di Final Copa America
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Buka Lowongan Kerja, MIND ID Gelar Program XPLORER Management Trainee
Emirates Buka Lowongan Kerja Pramugari Pramugara di Jakarta, Daftar di Sini!
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Populer
Kemendag Paparkan Kronologi Penerbitan Permendag 8/2024 Terkait Impor
Daftar Hadiah Piala Presiden 2024: Juara Rp 5 Miliar, Match Fee Rp 350 Juta
Donald Trump Ditembak Pakai Senapan AR-16, Berikut Profil Senjatanya
Top 3: AHY Bongkar Praktik Mafia Tanah Terbesar, Nilainya Capai Rp 3,4 Triliun
BRI Jadi Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Atas Penerimaan Pajak
Terbang ke Abu Dhabi, Jokowi Bakal Rayu Bos Pengembang Burj Khalifa Investasi di IKN
Alasan Jokowi Proyek IKN Molor: Karena Hujan Deras
PUPR Jamin IKN Terpasang Air dan Listrik Juli 2024, Jokowi Jadi Pindah?
Lewat CPNS 2024, Pemerintah Ingin Karier Guru dan Dosen Lebih Menjanjikan
Proyek Kereta Cepat Whoosh Disebut Bikin Wika Rugi, Stafsus Erick Thohir Bilang Begini
Piala Presiden 2024
Maruarar Ungkap Alasan Piala Presiden 2024 Tetap di Emtek Group
Sahroni DPR: Hubungan Baik Polri dan PSSI Kunci Sukses Piala Presiden 2024
Daftar Hadiah Piala Presiden 2024: Juara Rp 5 Miliar, Match Fee Rp 350 Juta
Gelar Piala Presiden 2024, Erick Thohir Tidak Ingin Tragedi Kanjuruhan Terulang
Piala Presiden 2024 Dipastikan Tanpa Suporter Tandang, Ketum PSSI Erick Thohir Beber Alasannya
Berita Terkini
Gibran Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Ketua DPRD Solo
Nonton Film Romace In The Name of Love di Vidio, Memperjuangkan Cinta dalam Perseteruan Keluarga
Harga Tiket Trans Studio Mall Bandung, Jam Operasional, dan Daftar Wahananya
Jangan Lewatkan Mega Series Magic 5, di Indosiar Selasa 16 Juli 2024, via Live Streaming Pukul 18.00 WIB
Investor Waspada, Ada Ancaman Peretasan Kripto dari Korea Utara
Simak, Cara Mendaftar CPNS 2024 dan Persyaratan Umumnya
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B
Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Bersenjata Molotov dan Sajam di Jakbar, 7 Remaja Diamankan
8 Gejala di Perut, Tenggorokan, dan Pergelangan Kaki Ini Bisa Merupakan Tanda Masalah Jantung
Maruarar Ungkap Alasan Piala Presiden 2024 Tetap di Emtek Group
Nonton Film Drama Unlimited Love di Vidio, Cinta Segitiga yang Mengoyak Persahabatan
Rossa Ungkap Pernah Jalin Hubungan Asmara Dengan Afgan, Hampir Menuju Pernikahan
Termahal dalam Sejarah, Google Bakal Akusisi Startup Keamanan Siber
Gus Yahya: PBNU Tidak Pernah Beri Mandat Anggotanya Bertemu Presiden Israel