, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sebanyak 82 persen tenaga kerja mengalami perubahan pendapatan atau penurunan akibat pandemi Covid-19. Data tersebut diperoleh berdasarkan survei online dilakukan BPS kepada 87.000 tenaga kerja.
"Dari sisi perubahan pendapatan bahwa ada penurunan pendapatan sekitar lebih dari 82,85 persen," kata Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan BPS, Nurma Midayanti, dalam video conference di Jakarta, Rabu (6/10).
Sementara sebanyak 15 persen tenaga kerja dari jumlah sampel tersebut tidak mengalami perubahan pendapatan atau tetap. Kemudian sisanya sekitar 2,55 persen justru mengalami peningkata
Advertisement
"Kemudian 8 dari 10 perusahaan mengalami penurunan pendapatan. Dari sisi pendapatan perusahaan itu sekitar 8 dari 10 dengan UMK yang paling mengalami dampak penurunan pendapatan," kata dia.
Di samping itu, hasil survei juga menunjukan kebijakan perusahaan terhadap tenaga kerjanya. Diantaranya pengurangan jam kerja sebanyak 32,06 persen, dirumahkan tidak dibayar sebanyak 17,06 persen, dan diberhentikan dalam waktu singkat 12,83 persen.
Selanjutnya, hasil survei survei perusahaan terhadap tenaga kerja yang dirumahkan dengan dibayar sebagian mencapai 6,46 persen dan dirumahkan dengan dibayar penuh mencapai 3,69 persen.
"Kalau dari sektor dicatat bahwa yang paling terdampak itu adalah sektor akomodasi dan makanan minum, jasa lainnya dan transportasi dan pergudangan. Itu dari hasil survei kami," tandas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Survei Jobstreet: 35 Persen Pekerja RI Kena PHK, Paling Banyak di Sektor Hospitality
Country Manager Jobstreet Indonesia, Faridah Lim mencatat sebanyak 54 persen pekerja di Indonesia mengalami dampak signifikan akibat pandemi Covid-19. Dari jumlah itu, sebanyak 35 persen diberhentikan secara permanen, dan 19 persen sisanya dirumahkan sementara.
"Itu adalah data yang kita dapatkan bahwa valid terjadinya pemutusan hubungan kerja dari dunia usaha pada dunia kerja," kata dia dalam video conference di Jakarta, Rabu (6/10).
Adapun pekerja yang paling terkena dampaknya dalam hal pemberhentian kerja permanen atau sementara yakni di sektor hospitality atau catering yang mencapai 85 persen. Kemudian diikuti oleh pariwisata dan travel yakni 82 persen.
Selanjutnya, industri pakaian, garmen, textile juga mengalami dampak besar terhadap pemberhentian pekerja atau sementara yakni hampir sebesar 71 persen. Juga industri makanan dan minuman ini juga terdampak cukup signifikan mencapai 69 persen, kemudian arsitektur bangunan 64 persen.
"Mungkin sedikit data di bawah profile siapa sih pekerja yang paling dominan terdampak adalah yang mereka sedang tidak bekerja full time itu mencapai 67 persen. dan sisi penghasilan juga kita bisa lihat bahwa yang paling tinggi terdampak adalah yang penghasilan dibawah Rp2,5 juta itu mencapai 74 persen," sambung dia.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
UU Cipta Kerja Dinilai Bikin Buruh Rentan Terkena PHK, Ini Jawaban Menaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, terlalu dini untuk menilai jika UU Cipta Kerja akan membuat buruh rentan terkena PHK. Sebab, dia menilai semangat undang-undang anyar ini justru telah banyak mengakomodir kepentingan buruh.
"Sangat prematur apabila secara tergesa-gesa kita menyimpulkan bahwa UU Cipta Kerja akan rentan terhadap PHK pekerja/buruh. Padahal semangat yang dibangun dalam RUU Cipta Kerja ini justru untuk memperluas penyediaan lapangan kerja dan meningkatkan kualitas perlindungan bagi pekerja/buruh, utamanya perlindungan bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," tegas Ida di Jakarta, Selasa (6/10).
Lebih jauh, Ida juga menanggapi polemik yang terjadi pada tataran masyarakat atas penolakan pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Menurutnya, ada dua cara yang akan di maksimalkan pemerintah untuk meyakinkan masyarakat agar legowo menerima kehadiran UU kontroversial itu.
"Bagaimana meyakinkan para buruh untuk menerima RUU Cipta Kerja agar tujuan utama RUU memulihkan ekonomi tercapai?. Terdapat 2 (dua) hal penting yang dilakukan oleh Pemerintah," jelasnya.
Petama, mengintensifkan dialog dengan pemangku berbagai pemangku kepentingan. "Utamanya unsur pekerja/buruh dan pengusaha dengan dibantu jejaring kementerian/lembaga terkait serta pemerintah daerah, khususnya dinas-dinas yang membidangi urusan ketenagakerjaan di daerah," jelasnya.
Terakhir, Pemerintah segera menyusun peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan peraturan lain dibawahnya.
"Hal ini untuk meyakinkan kepada pekerja/buruh bahwa amanat perlindungan terhadap hak-hak pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja dapat segera dijalankan," terangnya.
Terkini Lainnya
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Survei Jobstreet: 35 Persen Pekerja RI Kena PHK, Paling Banyak di Sektor Hospitality
UU Cipta Kerja Dinilai Bikin Buruh Rentan Terkena PHK, Ini Jawaban Menaker
BPS
Pandemi COVID-19
pekerja
pendapatan
pandemi corona
Dampak Corona ke Pekerja
Lamine Yamal
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Spanyol Sapu Bersih Seluruh Trofi di Euro 2024, Rodri, Olmo dan Yamal Lengkapi Kesempurnaan
Final Euro 2024 Spanyol vs Inggris, Lamine Yamal Dijamin Cetak Rekor Baru
Donald Trump
Elon Musk Sumbang Kampanye Donald Trump di Pilpres AS, Nilainya Rp 729,1 Miliar
Kala Foto Donald Trump Ditembak Berlumuran Darah Jadi Cuan, Laris Manis Jadi Suvenir
JD Vance Jadi Cawapres Dampingi Donald Trump di Pemilu AS, Segini Kekayaannya
6 Fakta JD Vance, Senator Ohio yang Jadi Cawapres Donald Trump di Pilpres AS 2024
6 Fakta Senator JD Vance, Cawapres AS yang Digandeng Donald Trump Menuju Pemilu AS 2024
Euro 2024
Spanyol Kirim 6 Pemain ke Tim Terbaik Euro 2024, Bek Inggris Catat Prestasi Unik
Inggris Gagal Juara Euro 2024, Gareth Southgate Putuskan Mundur
Bandingkan Hadiah Juara Euro 2024 dan Copa America 2024, Mana Lebih Besar?
Tumpah Ruah Warga Spanyol Sambut Parade Kemenangan Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Berapa Nilai Hadiah yang Diterima?
Copa America 2024
Bandingkan Hadiah Juara Euro 2024 dan Copa America 2024, Mana Lebih Besar?
Top 3 Berita Bola: Hasil Final Copa America 2024 Argentina vs Kolombia: Bukti Kedigdayaan Albiceleste
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Daftar Lengkap Juara Copa America Sepanjang Masa, Argentina Kuasai Podium Tertinggi
James Rodriguez jadi Pemain Terbaik di Copa America 2024, Segini Harganya jika Dibanding Messi
Lionel Messi Berlinang Air Mata Usai Alami Cedera di Final Copa America
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Buka Lowongan Kerja, MIND ID Gelar Program XPLORER Management Trainee
Emirates Buka Lowongan Kerja Pramugari Pramugara di Jakarta, Daftar di Sini!
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Populer
Harga Emas Antam Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa, Simak Daftarnya
Mentan: Indonesia Bisa jadi Negara Terkuat di Dunia Lewat Pertanian
Harga Emas Dunia Makin Mahal, Dekati Level Tertinggi Bulanan
Lewat CPNS 2024, Pemerintah Ingin Karier Guru dan Dosen Lebih Menjanjikan
Bandingkan Hadiah Juara Euro 2024 dan Copa America 2024, Mana Lebih Besar?
Tak Jadi Dibatasi 17 Agustus, Ada Skenario Baru BBM Subsidi 1 September 2024
Daftar Hadiah Piala Presiden 2024: Juara Rp 5 Miliar, Match Fee Rp 350 Juta
PUPR Jamin IKN Terpasang Air dan Listrik Juli 2024, Jokowi Jadi Pindah?
Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat Batal, Apa Rencana OJK?
Spanyol Juara Euro 2024, Berapa Nilai Hadiah yang Diterima?
Piala Presiden 2024
Maruarar Ungkap Alasan Piala Presiden 2024 Tetap di Emtek Group
Sahroni DPR: Hubungan Baik Polri dan PSSI Kunci Sukses Piala Presiden 2024
Daftar Hadiah Piala Presiden 2024: Juara Rp 5 Miliar, Match Fee Rp 350 Juta
Gelar Piala Presiden 2024, Erick Thohir Tidak Ingin Tragedi Kanjuruhan Terulang
Piala Presiden 2024 Dipastikan Tanpa Suporter Tandang, Ketum PSSI Erick Thohir Beber Alasannya
Berita Terkini
Identitas Terungkap, Pelaku Pemasok Senpi untuk Anggota DPRD Lampung Tengah Masih Buron
Akan Hiasi Langit Bumi Pada 17 Juli, Ini Fakta Menarik Messier 55
Bagaimana Hukum Puasa pada 11 Muharram? Simak Penjelasan Hadis Ini
Misbakhun Cerita Sosok Suhardiman, Pernah Ramalkan Akan Sosok Jokowi
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Dorong Transformasi Digital, Kemenkumham Luncurkan 2 Aplikasi di Rakordal 2024
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Manajer Manchester United Pastikan Sudah Berdamai dengan Jadon Sancho, Ini Penyebabnya
7 Tips Antisipasi Hoaks Jelang Pilkada 2024
HEADLINE: Pansel KPK Jaring 525 Pendaftar, Bakal Ada Calon Titipan?
Menko Airlangga: Think Tank Parlemen Eropa Menilai Ekonomi Indonesia Berhasil Pertahankan Pertumbuhan Berkelanjutan
Eri Cahyadi Targetkan Banjir Surabaya Teratasi Akhir Tahun Ini, Proyek Saluran Air Digeber
Peluncuran OECD Product Market Regulation: Keberhasilan Indonesia dalam Reformasi Struktural Jadi Teladan Negara Lain
5 Fakta Viral Dua Warga Meninggal Dunia, 44 Orang Masuk RS Jiwa Mabuk Akibat Kecubung di Banjarmasin
Momen Misbakhun Bacakan Deklarasi SOKSI Dukung Airlangga Pimpin Golkar Lagi