, Jakarta - Pemerintah akan segera memberikan gaji ke-13 kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI dan Polri Agustus 2020 mendatang.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyatakan, pihaknya kini tengah menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35/2019 dan PP Nomor 38/2019 yang didalamnya mengatur soal pencairan gaji ke-13 tersebut.
Baca Juga
"Masih perlu revisi PP, masih dalam proses," ujar Yustinus saat dihubungi , Rabu (29/7/2020).
Advertisement
Yustinus juga menyatakan, dipastikan gaji ke-13 akan cari di bulan Agustus nanti. Setelah revisi PP dan proses administrasi selesai, gaji ke-13 bakal segera dibayarkan.
"Sesuai yang disampaikan, akan dibayarkan di Agustus. Setelah revisi PP selesai dan proses administrasi beres, tentu segera dibayarkan. Insya Allah on track," ujarnya.
Adapun, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyatakan, penyaluran gaji ke-13 ini dilaksanakan dengan kebijakan THR seperti Mei lalu, dimana tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I dan eselon II serta yang setingkat.
"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020. Dan untuk pelaksanaan ini kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada. Pemberian gaji ke-13 didasarkan pada PP Nomor 35/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19/2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, prajurit TNI, Polri, pensiun, dan tunjangan," katanya melalui konferensi pers virtual.
Anggaran yang dialokasikan untuk gaji ke-13 ialah sebesr Rp 28,5 triliun, termasuk anggaran untuk pensiunan. Kemenkeu terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk mempercepat penyaluran ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Cair Agustus 2020, Gaji ke-13 Hanya untuk Pejabat Eselon III ke Bawah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 pada Agustus mendatang. Sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13 tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I dan II serta pejabat setingkat golongan tersebut.
"Untuk kebijakan gaji dan pensiunan ke-13 kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada Mei lalu yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I, eselon II dan pejabat setingkat mereka," ujarnya melalui siaran youtube Kemenkeu, Jakarta, Selasa (21/7).
Sri Mulyani mengatakan, seluruh ASN di luar golongan tersebut nantinya akan mendapat gaji ke-13. "Namun gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri yang berada tidak masuk dalam kategori tersebut," paparnya.
Dalam pencairan gaji ke-13 tersebut, Kementerian Keuangan nantinya akan berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB. Sebab, pencairan gaji ke-13 tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya sehingga ada penyesuaian berbagai aturan.
"Untuk pelaksanaan ini kami akan melakukan koordinasi dengan MenPan-RB dalam perubahan PP diharapkan dapat selesai dalam waktu 1 hingga 2 minggu sehingga pada Agustus kita sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh ASN, Polri dan TNI," jelasnya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Gaji ke-13 PNS Cair Agustus 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan pada Agustus 2020. Pencairan ini lebih cepat dari pada pernyataan sebelumnya yang menyatakan akan cari September 2020.
Seperti pada Tunjangan Hari Raya (THR) yang lalu, gaji ke-13 hanya akan diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah. Dengan kata lain, gaji ke-13 tidak diberikan kepada pejabat negara eselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkat.
“Gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI dan Polri yang tidak masuk dalam kategori pejabat negara eselon I, eselon II dan pejabat setingkatnya,” ujar Sri Mulyani, Selasa (21/7/2020).
Anggaran yang disiapkan negara untuk membayar gaji-13 bagi PNS ini mencapai Rp 28,5 triliun. Terdiri atas APBN sebesar Rp 14,6 triliun. Meliputi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebesar Rp 6,73 triliun, dan pensiun sebesar Rp 7,86 triliun.
"Sedangkan melalui APBD sebesar Rp 13,89 triliun. Sehingga total untuk pembayaran gaji ke-13 PNS ini mencapai Rp 28,5 triliun,” kata Sri Mulyani.
Terkini Lainnya
Kemenparekraf Buka Penerimaan CPNS 2024, Cek Formasinya
PPPK yang Daftar CPNS Tak Perlu Keluar Kerja? Simak Faktanya
Seleksi PPPK Belum Bisa Rekrut Seluruh Guru Honorer Bergaji Rp 350 Ribu
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Cair Agustus 2020, Gaji ke-13 Hanya untuk Pejabat Eselon III ke Bawah
Gaji ke-13 PNS Cair Agustus 2020
Gaji PNS
PNS
Gaji ke-13
Gaji ke-13 PNS
Gaji ke-13 Pensiunan PNS
Rekomendasi
PPPK yang Daftar CPNS Tak Perlu Keluar Kerja? Simak Faktanya
Seleksi PPPK Belum Bisa Rekrut Seluruh Guru Honorer Bergaji Rp 350 Ribu
Pengusaha Usul Pemerintah Bentuk Banyak Koperasi ASN di IKN, Ini Fungsinya
Pemkab Banyuwangi Buka Lowongan CPNS 2024, Daftar di sscasn.bkn.go.id
Anggaran Kenaikan Gaji PNS 2025 Sudah Disiapkan Sri Mulyani, Prabowo Tinggal Putuskan
Top 3: Gaji PNS Bakal Naik Lagi di 2025
Gaji PNS Naik Lagi 2025, Bakal Diumumkan Prabowo
PNS dan Keluarga Dapat Apartemen di IKN, Kapan Pindah?
Intip Beragam Fasilitas di Rusun ASN, Bakal Manjakan PSN di IKN
Revisi UU Pilkada
Prof Henry Indraguna: Revisi UU Pilkada Berpotensi Melanggar Konstitusi
Viral Aksi Bagi-Bagi Nasi Padang dan Obat Gratis untuk Demonstran Penolak Revisi UU Pilkada
Rupiah Perkasa Imbas Demo Revisi UU Pilkada? Ini Penjelasan BI
Di Kaltim Aksi Demo Digelar di Sejumlah Kantor DPRD
Aaliyah Massaid Ikut Dukung Peringatan Darurat, Unggah Soal PHK sampai UU Kekerasan Seksual di Instagram
Bahlil Lahadalia
Adies Kadir: Munas Golkar Tak Melanggar AD/ART Partai
Andhika Hazrumy Ungkap Nasib Airin Rachmi Diany dalam Pilgub Banten 2024
Top 3: Menteri Bahlil Setujui Proyek Hulu Migas Raksasa di Kaltim Senilai Rp 280 Triliun
Profil Sari Yuliati, Orang yang Ditunjuk Bahlil Lahadalia Jadi Bendahara Umum Partai Golkar
Baru Menjabat, Bahlil Langsung Setujui Proyek Hulu Migas Raksasa di Kaltim Senilai Rp 280 Triliun
Monkeypox
Waspada Wabah Mpox, Bandara Changi Singapura Berlakukan Cek Suhu dan Visual Pelancong
Thailand Laporkan Kasus Mpox Clade 1b, Lebih Mematikan dari Strain Lain
Kasus Pertama Mpox Clade 1b Asia Terdeteksi di Thailand, Pasien Punya Riwayat Perjalanan dari Afrika
Mpox atau Monkeypox Mulai Menyebar di Indonesia, Kemenkes RI Siapkan Vaksin untuk Pencegahan
Wabah Mpox Bikin Sejumlah Negara Rilis Peringatan Perjalanan, Bagaimana dengan Indonesia?
Kemenkes RI: Vaksinasi Mpox Massal Belum Diperlukan
BRI Liga 1
Hasil BRI Liga 1 Persija Jakarta vs Persis Solo: Ryo Matsumura Hantui Mantan, Macan Kemayoran ke Puncak Klasemen
Hasil BRI Liga 1 Madura United vs Persita Tangerang: Menang 1-0, Pendekar Cisadane Jaga Momentum Positif
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, Sabtu 24 Agustus: Madura United vs Persita Tangerang
Hasil BRI Liga 1 Persebaya Surabaya vs Barito Putera: Lawan 10 Orang, Gol Telat Mohammed Rashid Pastikan Kemenangan Bajul Ijo
Hasil BRI Liga 1 PSIS Semarang vs PSBS Biak: Paulo Gali Freitas Bawa Laskar Mahesa Jenar Rebut 3 Poin
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Ribuan Sertifikasi Kompetensi Gratis Dibagikan di Naker Fest 2024, Simak Jadwalnya
Kemnaker Tawarkan 110 Ribu Lowongan Kerja, Intip Rinciannya di Sini
Lowongan Kerja bagi Lulusan S1 Jurusan Akuntansi, Cek Posisi dan Syaratnya
Populer
Ribuan Buruh Kembali Kepung KPU dan DPR Minggu 25 Agustus 2024
Harga Emas Melonjak Usai Fed Beri Sinyal Pangkas Suku Bunga
8 Kementerian Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024, Simak Rinciannya di Sini!
Indonesia Darurat Transportasi Umum!
Tarif Transfer BI-Fast Bakal Turun
GAPKI Kembangkan Pasar Minyak Sawit ke Nigeria
Usaha Klaster Jeruk di Jambi Semakin Berkembang Berkat Pemberdayaan BRI
Ingat, Tak Ada Istilah Pengangkatan Otomatis dalam Pengadaan PPPK
Rupiah Perkasa Imbas Demo Revisi UU Pilkada? Ini Penjelasan BI
Anggaran Dipangkas, Sektor Transportasi Indonesia Makin Mundur
RUU Pilkada
Bantah Hubungan dengan Jokowi Retak, Prabowo: Jangan Adu Domba
Prabowo: Saya Jamin Tidak Akan Intervensi Pilkada, Jokowi juga Tak Pernah Titip Calon
Polemik RUU Pilkada, Anies Puji PDIP Konsisten Kawal Konstitusi
Perubahan UU Untuk Kepentingan Pribadi, Masalah Dasar Indonesia
Koleksi Barang Mewah Jelita Jeje, Istri Pejabat Bela Erina Gudono tapi Diduga Terima Gratifikasi
Potret Adik Erina Gudono Shania Bergaya dengan Kebaya dan Tas Rp22 Juta di HUT ke-79 RI
Berita Terkini
Cerita Basarah PDIP Bertemu Anies Baswedan Satu Jam Setelah Putusan MK
Hasil Liga Inggris: Manchester United Merana, Arsenal dan Manchester City Masih Sempurna
Punya Kondisi Langka, Perempuan Ini Tersiksa Alergi Setiap Kali Menstruasi
6 Editan Member EXO ketika Tinggal di Indonesia Ini Kocak, Berasa Bisa Digapai
Ajang Pospeda Jawa Barat Dibuka, 627 Santri Ikuti 3 Cabang Olahraga
Restoran Ramen di Jepang Beri Peringkat Tingkat Kepedasan Berdasarkan Negara, Cuma Orang Indonesia yang Bisa Makan Level Berbahaya
6 Cara Hindari Penipuan lewat WhatsApp, Awas Ada Modus Baru
Rusia dan Ukraina Kembali Bertukar Tawanan Perang
Rincian Formasi Rekrutmen CPNS 2024 di 8 Lembaga Negara
Arie Kriting Sebut Sering Ikut Aksi Sejak Kuliah, Kini Menyesal Gegara Hal Ini
Barcelona Vs Athletic Bilbao: Barca Lanjutkan Tren Kemenangan
Ma'ruf Amin: PKB Ikut Pemerintahan yang Membawa Perbaikan
Golkar Sebut Dukung Paslon Pilihan KIM di Pilkada Banten
Top 3 Islami: Amalan Dapat Syafaat di Hari Kiamat Menurut Habib Umar bin Hafidz, Mobil Tentara Belanda Mogok Gara-Gara Mbah Sholeh Darat
Basarah: Anies dan PDIP Dipertemukan Satu Persamaan Nasib