, Jakarta - Dalam draft RUU Cipta Kerja Omnibus law, terdapat kemudahan untuk mengatur ketetapan kehalalan produk, bisa diterbitkan selain Majelis Ulama Indonesia (MUI), yakni bisa juga oleh organisasi masyarakat Islam berbadan hukum (ormas).
Hal itu tercantum dalam pasal Pasal 33 yang berbunyi Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI dan dapat dilakukan oleh Ormas Islam yang berbadan hukum. Yang selanjutnya Penetapan kehalalan Produk itu dilakukan dalam Sidang Fatwa Halal.
Kemudian Sidang Fatwa Halal memutuskan kehalalan produk paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak MUI atau Ormas Islam yang berbadan hukum, menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Barulah Setelah Penetapan kehalalan Produk disampaikan kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan Sertifikat Halal.
Advertisement
Untuk setifikasi halal sendiri menurut pasal 42 aya (1) “Sertifikasi halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan,” tulis RUU tersebut.
Serta sertifikasi halal bisa mengajukan perpanjang paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.
Selain itu, dalam RUU Omnibus Law, biaya sertifikasi halal menurut pasal 44 ayat 1 menyebutkan bahwa biaya dibebankan kepada pelaku yang mengajukan permohonan. Kendati begitu, terdapat kelonggaran di ayat 2 yakni bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil tidak dikenai biaya, alias gratis.
Sementara, bagi pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikasi halal, namun ternyata produk yang dimilikinya tidak terjaga kehalalannya, maka menurut pasal 56 ayat 1 dan 2, pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh sertifikadi halal, dikenai sanksi adminstratif berupa denda sebesar Rp2 miliar, dan apabila tidak bisa membayar denda, pelaku usaha tersebut akan dipidana penjara selama lima tahun.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ratusan buruh dari berbagai elemen berunjuk rasa menolak RUU Ombnibus Law yang diwacanakan pemerintah. Buruh takut dirugikan bila omnibus law disahkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
RUU Omnibus Law: Perusahaan Perusak Lingkungan Bakal Didenda hingga Rp 10 M
![Wisata Lombok Barat](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/it5YK5L0Cw8Kt3At8ei73C6QXGI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2386597/original/019070900_1539845550-sesaot.jpg)
Draf Rencana Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) memuat beberapa fokus aktivitas ketenagakerjaan di Indonesia, salah satunya perlindungan terhadap lingkungan yang tentu disebabkan oleh aktivitas ketenagakerjaan tersebut.
Jika sebelumnya pengusaha yang melakukan kegiatan ketenagakerjaan dan menyebabkan kerusakan lingkungan akan dipidana dan didenda, di draf RUU Omnibus Law, pelaku 'hanya' dikenakan denda tanpa pidana saja.
Dalam draf RUU Omnibus Law yang diterima , Selasa (18/02/2020), dalam pasal 98 ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Kemudian dalam ayat 2 disebutkan, jika denda tersebut tidak dilaksanakan, maka pelaku harus menjalani pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.
Lalu dalam ayat 3 dan ayat 4, jika perbuatan merusak lingkungan tersebut sampai menyebabkan orang luka ringan maupun berat, mengalami bahaya kesehatan atau bahkan mati, maka pelaku harus menerima denda dan pidana.
"Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan oidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 4 miliar dan paling banyak Rp 12 miliar," demikian bunyi pasal 98 ayat 3.
Ayat 4 sendiri mengatur bila pelaku menyebabkan orang luka berat atau bahkan mati, maka sanksi yang dikenakan ialah pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak 15 miliar.
Terkini Lainnya
Upaya Wisata Taiwan Ramah Muslim, Ada Musala dan Pojok Produk Makanan Halal
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
RUU Omnibus Law: Perusahaan Perusak Lingkungan Bakal Didenda hingga Rp 10 M
Halal
Omnibus Law
RUU Cipta Kerja
sertifikasi halal
Produk Halal
Kamala Harris
Kamala Harris Punya Cukup Dukungan untuk Amankan Nominasi Capres Partai Demokrat?
Top 3: Zodiak yang Sulit Menerima Sakit Hati dan Penolakan
Infografis Joe Biden Mundur dari Pilpres AS 2024 dan Bursa Kandidat Capres
Langkah Biden Mundur dari Pilpres AS 2024 Jadi Sorotan Warganet China, Apa Kata Mereka?
Kamala Harris Tampil Pertama Kali di Depan Publik Sejak Biden Mundur dari Pilpres AS
Joe Biden
Kamala Harris Punya Cukup Dukungan untuk Amankan Nominasi Capres Partai Demokrat?
Deretan Hoaks Seputar Kondisi Kesehatan Presiden, dari Xi Jinping sampai Joe Biden
Joe Biden Mundur Pilpres AS, Ini Dampaknya ke Rupiah
Infografis Joe Biden Mundur dari Pilpres AS 2024 dan Bursa Kandidat Capres
Langkah Biden Mundur dari Pilpres AS 2024 Jadi Sorotan Warganet China, Apa Kata Mereka?
Bukan karena Biden, Harga Minyak Dunia Melorot ke Level Terendah karena Faktor Ini
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Persib Bandung vs Borneo FC: Gol Telat Berguinho Bawa Pesut Etam ke Semifinal
Hasil Piala Presiden 2024 Persis Solo vs PSM Makassar: Ramadhan Sananta 2 Gol, Laskar Sambernyawa Ditahan Juku Eja
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Persija Jakarta: Sempat Tertinggal, Macan Kemayoran Petik 3 Poin
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Arema FC: Gagal Penalti, Serdadu Tridatu Diterkam Singo Edan
Olimpiade 2024
Sejarah Baru Terukir, LeBron James Jadi Pembawa Bendera Amerika di Pembukaan Olimpiade 2024
Sentuhan Mewah Outfit Pembawa Medali dan Nampan Olimpiade Paris 2024
Erick Thohir Temui Presiden FIFA Jelang Olimpiade Paris 2024, Sampaikan Transformasi Sepak Bola Indonesia
Polisi Paris Tutup Area Sungai Seine Menjelang Pembukaan Olimpiade
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Buka Lowongan Kerja, MIND ID Gelar Program XPLORER Management Trainee
Emirates Buka Lowongan Kerja Pramugari Pramugara di Jakarta, Daftar di Sini!
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Populer
Gaji PNS Naik di 2025, Mau Tahu Bocorannya?
Luhut Lapor Family Office ke Jokowi dan Prabowo: Uang Bertaburan Pingin Masuk Indonesia
Besaran Kenaikan Gaji PNS 2025 Diumumkan 16 Agustus 2024
Jokowi Ingin Hilirisasi Limbah Kelapa Jadi Bioavtur hingga Bioenergi
Ditunjuk Jadi Komisaris Independen PT SMI, Dikdik Yustandi Lepas Jabatan Direktur LPEI
Terbesar di ASEAN, Ekspor UMKM Indonesia Kalah dari Malaysia dan Thailand
Sri Mulyani soal Family Office: Ada yang Sukses, Ada yang Tidak
Beli Rumah Lelang Bank? Cek Keuntungan dan Rekomendasi Rumahnya di Sini!
Kejar Target Proper Emas KLHK 2025, Ini Strategi Arsari Tambang
Catat, Mobil Beli BBM Pertalite di Wilayah Ini Kini Wajib Punya QR Code
Timnas Indonesia U-19
Prediksi Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Timor Leste: Amankan Tiket Semifinal
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Bek Jadi Pemain Tersubur Timnas Indonesia di Piala AFF U-19 2024, Ini Reaksi Indra Sjafri
Tiket Semifinal Piala AFF U-19 2024 di Depan Mata, Timnas Indonesia Rotasi Pemain Lawan Timor Leste
Top 3 Berita Bola: Lewat Aksi 2 Bek, Timnas Indonesia U-19 Benamkan Kamboja di Piala AFF U-19 2024
Hasil Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia: Duet Bek Tengah Tentukan Kemenangan Garuda Muda
Berita Terkini
Update Kerusuhan Soal Kuota PNS Bangladesh: Internet Masih Lumpuh hingga Malaysia dan India Evakuasi Warganya
Saksikan FTV Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Selasa 23 Juli Via Live Streaming Pukul 14.00 WIB
Keberuntungan di Depan Mata! 4 Zodiak Ini Akan Dapat Kabar Gembira dalam Waktu Dekat
247.257 Anak di Kota Tangerang Ditargetkan Dapat Imunisasi Polio
Jokowi Mau Umumkan Kenaikan Gaji PNS 16 Agustus, Prabowo Bisa Realisasikan?
Ngeri, Ini Ancaman Sengaja Meninggalkan Sholat Fardhu Menurut 4 Mazhab Penjelasan Buya Yahya
5 Cara Membuat Twibbon untuk Background MPLS, Meriahkan Masa Pengenalan
Raffi Ahmad Singgung Khodam Aaliyah Massaid Makin Terpancar Jelang Menikah dengan Thariq Halilintar
Resep Wedang Rempah Stevia, Minuman Sederhana Ampuh Usir Penyakit Berbahaya
Soal Pilkada Jakarta, PDIP: Kita Tak Akan Terpengaruh Dengan Pernyataan KIM
4 Resep Udang Kuah Santan, Gurih dan Pedasnya Nagih
7 Potret Akting Romantis Robby Purba Nikahi Raline Shah, Didoakan Berjodoh
Anak Buah Airlangga: Total Transaksi Bursa Karbon Semester I-2024 Tembus Rp 5,9 miliar
3 Cara Mudah Menghilangkan Notifikasi Iklan di HP Agar Tidak Muncul Kembali
IPO, Global Sukses Digital Incar Modal Rp 60,75 Miliar