, Jakarta - Menindaklanjuti temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) serta Bendahara Pengeluaran BPKD Pemerintah Kota Pematang Siantar beberapa waktu lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merekomendasikan pemberhentian sementara bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditahan menjadi tersangka tindak pidana kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kedua instansi tersebut.
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menjelaskan, KPK menyampaikan selain penetapan tersangka kepada Gubernur Kepulauan Riau, dua pejabat yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Pemprov Kepri.
Sementara untuk OTT Kepala BKD dan Bendahara Pengeluaran BPKD Pemkot Pematang Siantar juga sudah dilakukan penetapan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sumut atas kasus pemotongan insentif pekerja pemungut pajak.
Advertisement
Permintaan pemberhentian sementara PNS tersangka tindak pidana tersebut diajukan melalui surat Kepala BKN bernomor F 26-30/V 93-2/40 dan F.26-30/V 93-1/42 kepada Walikota Pematangsiantar dan Plt. Gubernur Provinsi Kepulauan Riau selaku PPK bahwa PNS yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kedua OTT itu harus diberhentikan sementara, berlaku akhir bulan sejak PNS tersebut ditahan.
Baca Juga
Ketentuan pemberhentian tersebut harus dijalankan sesuai Pasal 88 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 serta Pasal 276 huruf c dan Pasal 280 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS bahwa ASN diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
"Pemberhentian sementara tersebut dilaksanakan hingga tersangka dibebaskan dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang, atau telah ditetapkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelas dia dalam keterangan tertulis, Rabu (17/7/2019).
Sementara untuk Gubernur Kepulauan Riau, BKN mengingatkan larangan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai PPK.
Pemberhentian sementara bagi ASN tersangka terpidana ini menjadi rangkaian penegakan reformasi birokrasi yang telah bergulir selama ini.
Selain itu, kepada Walikota Pematang Siantar dan Plt. Gubernur Provinsi Kepulauan Riau selaku PPK juga diminta memperhatikan hak PNS yang diberhentikan sementara, dengan memberikan uang pemberhentian sementara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Saat Karier Nurdin Basirun Kandas di Tangan KPK
Pekan lalu, suhu politik mulai meningkat seiring dengan prediksi politik yang disampaikan sejumlah pengamat politik menjelang Pilkada Kepulauan Riau 2020. Nama Nurdin Basirun atau lebih akrab disapa Bang Din, digadang-gadang sebagai calon terkuat pada Pilkada Kepri 2020, karena masih menjabat sebagai gubernur berpasangan dengan Isdianto.
"Nurdin lebih diuntungkan karena menjabat sebagai gubernur (petahana) sehingga lebih mudah mendekati masyarakat melalui program sosial kemasyarakatan," kata pengamat politik dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Raja Haji Tanjungpinang, Endri Sanopaka, pekan lalu.
Isdianto, adik kandung dari HM Sani, mantan Gubernur Kepri, justru sulit untuk mencalonkan diri lantaran Ketua DPW PDIP Kepri Soerya Respationo memberi sinyal bertarung pada pilkada. Isdianto yang menjabat sebagai Wakil Gubernur Kepri sulit mendapat dukungan partai, apalagi dia sekarang merupakan pengurus PDIP.
"Kecuali berani melangkah atau berpasangan dengan Soerya," ujarnya.
Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang, Bismar Aryanto, berpendapat, Bang Din memiliki modal politik yang besar sebagai calon petahana dalam menghadapi Pilkada Kepri 2020. Catatan negatif terkait Bang Din sebagai pemimpin Kepri selama lima tahun terakhir, tidak menjamin Nurdin tidak terpilih lagi.
"Dengan karakter mayoritas pemilih yang pemaaf, dan mudah melupakan, saya rasa Nurdin diuntungkan. Ini sudah terbukti dalam sejumlah pilkada di berbagai daerah," ujarnya.
Nurdin sendiri belum lama ini memberi sinyal akan mencalonkan diri pada Pilkada Kepri 2020. Ia pun tampak meningkatkan aktivitasnya ke pulau-pulau.
"Jika diinginkan masyarakat, Insyaallah, saya maju lagi," ucapnya.
Advertisement
Ditangkap KPK
Peta politik menjelang Pilkada Kepri 2020 mendadak berubah sejak tiga hari lalu. Rabu malam, 10 Juli 2019, Kepri dihebohkan dengan penangkapan Nurdin Basirun. Sumpah serapah hingga rasa iba muncul di berbagai status dan komentar warga di media sosial pascapenangkapannya.
Nurdin ditangkap KPK di kediamannya di Gedung Daerah Tanjungpinang. Sehari kemudian KPK menetapkan Bang Din sebagai tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan kasus suap dana izin reklamasi di Tanjung Piayu, Batam.
DPP Partai Nasdem telah memecat Nurdin sebagai Ketua Partai Nasdem Kepri.
KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kadis DKP Kepri Edy Sofyan, Kabid Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono, serta Abu Bakar, seorang pengusaha.
Sementara, tiga orang lainnya yang turut diamankan saat OTT kemarin tidak terbukti menerima atau memberi suap. Mereka adalah Kepala DLH Nilwan, Staf DKP Aulia Rahman, dan sopir DKP Muhammad Salihin.
Berbagai pihak memprediksi karier politik Nurdin Basirun kandas setelah berstatus sebagai tersangka. "Secara politik, Pak Nurdin untuk maju pada pilkada sudah tidak memungkinkan," kata pemimpin Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik (Stisipol) Raja Haji Tanjungpinang, Endri Sanopaka.
Dia mengatakan peta politik Pilkada Kepri setelah penangkapan Nurdin berubah total. Secara politik, peristiwa itu membuka peluang besar bagi politisi lainnya untuk berkompetisi.
"Saingan politik berkurang satu, yang paling kuat pula. Tentu itu membuka peluang bagi politisi lain untuk bertarung," tuturnya.
Menurut dia, politisi yang memiliki pemikiran cerdas, berpengalaman, memiliki integritas dan berpihak pada kepentingan rakyat harus berada di permukaan. Semakin banyak politisi yang prorakyat yang bertarung pada pilkada akan semakin baik.
Salah satu politisi yang diperkirakan akan mencalonkan diri, Ansar Ahmad. Kepri, menurut dia membutuhkan pemimpin sekaliber Ansar Ahmad, yang dianggap sukses memimpin Kabupaten Bintan selama dua periode.
"Pemikiran dan kerja kerasnya membuat Bintan maju dalam berbagai sektor, terutama di dalam peningkatan infrastruktur dasar, budaya, pendidikan, pariwisata dan sosial, dan perekonomian. Ini masih dirasakan masyarakat," ujarnya.
Endri mengatakan gaung keberhasilan Ansar dalam memimpin Bintan didengar oleh sebagian masyarakat Kepri. Hal itu dapat dibuktikan dengan hasil Pemilu Legislatif 2019.
Isdianto juga memiliki peluang besar untuk bertarung dan memenangkan pilkada. Sebagai Plt Gubernur Kepri, akses Isdianto semakin terbuka untuk mendekati masyarakat. Isdianto dapat melanjutkan program sosial kemasyarakatan.
"Isdianto memiliki waktu yang cukup untuk bersosialisasi, dan memperkuat basis," imbuhnya.
Selain itu, Wali Kota Batam Rudi juga digadang-gadangkan akan bertarung pada pilkada. Namun, Rudi juga harus mempertimbangkan jabatannya yang masih satu periode lagi bila bertarung pada Pilkada Kepri 2020.
Terkini Lainnya
Saat Karier Nurdin Basirun Kandas di Tangan KPK
Kemendagri Ungkap Kendala Terhambatnya Revisi Penguatan APIP
4 Temuan KPK Atas Dugaan Suap Gubernur Kepri Nurdin Basirun
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Saat Karier Nurdin Basirun Kandas di Tangan KPK
Ditangkap KPK
OTT KPK
BKN
PNS
Rekomendasi
Kemenparekraf Buka Penerimaan CPNS 2024, Cek Formasinya
PPPK yang Daftar CPNS Tak Perlu Keluar Kerja? Simak Faktanya
Seleksi PPPK Belum Bisa Rekrut Seluruh Guru Honorer Bergaji Rp 350 Ribu
Pengusaha Usul Pemerintah Bentuk Banyak Koperasi ASN di IKN, Ini Fungsinya
Pemkab Banyuwangi Buka Lowongan CPNS 2024, Daftar di sscasn.bkn.go.id
Anggaran Kenaikan Gaji PNS 2025 Sudah Disiapkan Sri Mulyani, Prabowo Tinggal Putuskan
Top 3: Gaji PNS Bakal Naik Lagi di 2025
Gaji PNS Naik Lagi 2025, Bakal Diumumkan Prabowo
PNS dan Keluarga Dapat Apartemen di IKN, Kapan Pindah?
Revisi UU Pilkada
Pantang Mundur Kawal Putusan MK, Buruh Kembali Geruduk DPR Jumat 23 Agustus 2024
Massa Demo Tolak Revisi UU Pilkada Juga Jebol Gerbang Pancasila Gedung DPR RI
IHSG Tinggalkan Posisi 7.500 Tersengat Sentimen Demo UU Pilkada
Meneropong Gerak Rupiah Jelang Akhir Pekan, Lanjutkan Koreksi Imbas Revisi UU Pilkada?
Berlangsung hingga Malam Hari, Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Pilkada Memanas
Dasco Bantah Temui Jokowi di Istana, Sebelum Batalkan Keputusan Pengesahan Revisi UU Pilkada
Bahlil Lahadalia
Bahlil Lahadalia: Golkar Siapkan Tempat Terbaik untuk Airlangga di Pemerintahan dan Partai
Sentil Bahlil, Megawati: Aku Mau Kenalan Deh dengan Raja Jawa
Istana Bicara soal Sosok Raja Jawa: Silahkan Ditafsirkan Masing-masing
Bahlil Sebut Tak Akan Banyak Mengubah soal Rekomendasi Nama di Pilkada 2024
Aturan Pembatasan Pertalite Selesai 3 Pekan Lagi, Langsung Berlaku?
Monkeypox
Mpox atau Monkeypox Mulai Menyebar di Indonesia, Kemenkes RI Siapkan Vaksin untuk Pencegahan
Wabah Mpox Bikin Sejumlah Negara Rilis Peringatan Perjalanan, Bagaimana dengan Indonesia?
Kemenkes RI: Vaksinasi Mpox Massal Belum Diperlukan
Perusahaan India Kembangkan Vaksin Mpox, Targetkan Hasil Positif Setahun ke Depan
Vaksin Mpox Bukan untuk Semua Orang, Ini Daftar Kelompok yang Jadi Prioritas Kemenkes RI
Tidak Dijual Bebas, Program Vaksinasi Mpox di Indonesia Sasar Kelompok Berisiko Tinggi
BRI Liga 1
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 23-27 Agustus: Dibuka PSIS Semarang vs PSBS Biak
BRI Liga 1: Persib Bandung Menghimbau Suporter Arema FC Tidak Datang ke SJH
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persib Bandung: Unggul 2 Kali, Pangeran Biru Harus Puas Petik 1 Poin
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persija Gagal Kalahkan Persita
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Hajar Semen Padang
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1, Minggu 18 Agustus di Vidio: Bali United vs Semen Padang, Persita Tangerang vs Persija Jakarta
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kemnaker Tawarkan 110 Ribu Lowongan Kerja, Intip Rinciannya di Sini
Lowongan Kerja bagi Lulusan S1 Jurusan Akuntansi, Cek Posisi dan Syaratnya
APS Buka Penerimaan Karyawan Baru di Bandara Ngurah Rai saat Mogok Kerja
Populer
Ada Demo, KA Keberangkatan Stasiun Gambir Diberhentikan di Stasiun Jatinegara
Tukin Kementerian BUMN Naik Jadi 100%, Ini Pesan Erick Thohir
Indonesia Masuk Daftar Negara dengan Miliarder Terbanyak di ASEAN
Daftar 10 Kereta Keberangkatan Stasiun Gambir Berhenti di Jatinegara Akibat Ada Demo
Gandeng BRImo, Garuda Indonesia Umrah Travel Fair yang Hadirkan Paket dengan Harga Spesial Digelar!
Mengenal Mandiri Utama Finance, Anak Usaha Bank Mandiri yang Fokus Pembiayaan Otomotif
Ada Demo RUU Pilkada di DPR, Sederet Stasiun KRL Ini Dijaga Ketat
Pertamina Patra Niaga Resmi Bersertifikasi Internasional Distribusi SAF, Pertama di Asia Tenggara!
Parah, 40 % Produk Impor Ternyata Tak Bayar Pajak
7 Pernyataan Sikap The Prakarsa Soal Revisi UU Pilkada: Selamatkan Demokrasi Indonesia
RUU Pilkada
Lempar Bola Panas Beleid Pilkada ke KPU, DPR Minta Putusan MK Diakomodir
Polisi Pastikan Situasi Depan Gedung DPR/MPR Sudah Kondusif, Lalu Lintas Kembali Normal
Sufmi Dasco: RUU Pilkada Kemungkinan Akan Disahkan di Periode Berikutnya
Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Tolak RUU Pilkada di Gedung DPR/MPR RI
Gelombang Demo 'Peringatan Darurat' di Jakarta
Unjuk Rasa Tolak RUU Pilkada di Padang, Kantor DPRD Sumbar Kosong Melompong
Berita Terkini
Optimalkan Potensi Lokal, 312 Desa di Jabar Ikuti Pelatihan P3PD Kemendagri
Dari Lapangan ke YouTube: Cristiano Ronaldo Incar Tahta MrBeast
Lempar Bola Panas Beleid Pilkada ke KPU, DPR Minta Putusan MK Diakomodir
Subhanallah, Kisah Guru Al-Qur’an Asal Turki Berikan Seluruh Gajinya untuk Masyarakat Gaza
2 Pak Ogah di Bandar Lampung Aniaya Pengendara Motor hingga Babak Belur
Pantang Mundur Kawal Putusan MK, Buruh Kembali Geruduk DPR Jumat 23 Agustus 2024
Bos OJK Minta Pemerintah Kasih Insentif ke Pemda, Menko Airlangga: Bisa, Amplopnya Ada
PTPN I Regional 7 Lampung Terima Uang Ganti Rugi Lahan Proyek Tol
Adian PDIP Minta Polisi Bebaskan Demonstran Tolak RUU Pilkada yang Ditangkap
Top 3 Berita Hari Ini: Lambang Garuda Biru Peringatan Darurat yang Sedang Viral Diyakini Berasal dari Video Lama di Youtube
Manchester United Selangkah Lagi Rekrut Manuel Ugarte, Diklaim Sudah Sepakat soal Biaya dengan PSG
Ini Dia Wilayah Indonesia Paling Terpengaruh China
Pengamanan Pilkada 2024, Polres Garut Siaga Penuh, Petakan Daerah Rawan Konflik
Apakah Ronaldo Pensiun? Ini Kata Pelatih Timnas Portugal
DBS Indonesia Jadi Bank Pertama Gabung Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik