, Jakarta Membayar pajak merupakan salah satu kewajiban para wajib pajak di negaranya. Peraturan mengenai wajib pajak ini juga sudah ditentukan dalam undang-undang perpajakan.
Banyak jenis pajak yang umum dibayarkan seperti pajak kendaraan, pajak pertambahan nilai dari sesuatu yang dibeli, serta pajak penghasilan bagi wajib pajak yang sudah bekerja.
Advertisement
Baca Juga
Salah satu pajak yang sering disebut adalah pajak penghasilan orang pribadi. Pajak Penghasilan orang pribadi merupakan salah satu instrumen untuk mengatasi ketimpangan distribusi pendapatan antara masyarakat yang berpenghasilan tinggi dan yang berpenghasilan rendah.
Aturan mengenai pajak penghasilan juga sudah diatur dalam perundang-undangan. Pajak Penghasilan Pasal 21 atau yang juga biasa dikenal dengan PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak. Pengertian Pajak Penghasilan ini diambil berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pemotongan Pajak Penghaslian
Pihak yang berhak memotong pajak penghasilan adalah bendahara pemerintah atau perusahaan tempat orang tersebut bekerja. Biasanya dalam sebuah perusahaan pemotongan pajak penghasilan dilakukan oleh bagian keuangan. Dengan begitu seorang karyawan tak perlu repot menghitung pajak penghasilan.
Namun, terkadang seorang wajib pajak penasaran bagaimana pajak penghasilan dipotong dari gaji yang didapatkan. Tak jarang jika beberapa orang mencari tahu cara menghitung pajak penghasilan.
Ada beberapa langkah untuk menghitung pajak penghasilan orang pribadi yang dapat dilakukan. Berikut cara menghitung pajak penghasilan yang berhasil rangkum dari berbagai sumber, Kamis (14/3/2019).
Advertisement
Cara menghitung pajak penghasilan
Cara Menghitung Pajak Penghasilan: Hitung Penghasilan Bruto
Hitung penghasilan bruto Anda dalam setahun. Penghasilan bruto adalah penghasilan kotor yang didapatkan pekerja. Penghasilan bruto merupakan gabungan dari penghasilan rutin (gaji pokok dan tunjangan), penghasilan tidak rutin (bonus, THR, upah lembur), iuran BPJS dan premi asuransi (JKK dan Jkes) serta tunjangan PPh 21 dan BPJS jika ada.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan: PTKP
Selanjutnya cara menghitung pajak penghasilan adalah menghitung PTKP. PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.: 101/PMK.010/2016 yaitu :
Rp 54.000.000,00 untuk diri Wajib Pajak pribadi
Rp 4.500.000,00 untuk Wajib Pajak yang sudah menikah
Rp 54.000.000,00 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
Rp 4.500.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap anggota keluarga.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan: Hitung pengurang Penghasilan Bruto
Hitung pengurang penghasilan bruto dengan pengurangan lain-lain seperti tunjangan Biaya Jabatan 5% dan Iuran Pensiun 5% dari penghasilan bruto.
Tunjangan Biaya Jabatan Maksimal Rp 6 juta per tahun, dan Tunjangan Iuran Pensiun maksimal 2,4 juta per tahun.
Rumus cara menghitung pajak penghasilan
Cara Menghitung Pajak Penghasilan: Hitung Penghasilan Netto dan Kalikan dengan Tarif PPh
Hitung Penghasilan netto dengan rumus Penghasilan Bruto – PTKP – Iuran Jabatan & Pensiun.
Setelah mendapat hasil dari penghasilan netto, kalikan dengan tariff PPh yang sudah ditentukan oleh ditjen pajak.
Jadi dapat dirumuskan cara menghitung pajak penghasilan adalah
Pajak Penghasilan = (Penghasilan Bruto-PTKP- Iuran Jabatan & Pensiun) x tariff PPh
Pengenaan tarif Pajak Penghasilan bersifat progresif yang artinya semakin tinggi penghasilan yang diperoleh, maka akan dikenakan lapis tarif lebih tinggi. Adapun rincian tarif dimaksud adalah sebagai berikut:
sampai dengan Rp 50.000.000,00 tarif PPh : 5%
di atas Rp 50.000.000,00 s/d Rp 250.000.000,00 tarif PPh: 15%
di atas Rp 250.000.000,00 s/d Rp 500.000.000,00 tarif PPh: 25%
di atas Rp 500.000.000,00 tarif PPh: 30%
Dalam menerapkan tarif pajak, jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh. Misalnya PKP sebesar Rp 2.500.750 dibulatkan menjadi Rp 2.500.000.
Berikut contoh cara menghitung pajak penghasilan yang dilansir dari pajak.go.id:
Pajak yang terutang untuk PKP sebesar Rp 45.000.000:
5% x Rp 45.000.000= Rp 2.250.000
Pajak yang terutang untuk PKP sebesar Rp 90.000.000:
5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp 40.000.000 = Rp 6.000.000
Rp 2.500.000 + Rp 6.000.000 = Rp 8.500.000
Pajak yang terutang untuk PKP sebesar Rp 300.000.000 :
5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp 200.000.000 = Rp 30.000.000
25% x Rp 50.000.000 = Rp 12.500.000
Rp 2.500.000 + Rp 30.000.000 + Rp 12.500.000 = Rp 45.000.000
Pajak yang terutang untuk PKP sebesar Rp 600.000.000:
5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp 200.000.000 = Rp 30.000.000
25% x Rp 250.000.000 = Rp 62.500.000
30% x Rp 100.000.000 = Rp 30.000.000
Rp 2.500.000 + Rp 30.000.000 + Rp 62.500.000 + Rp 30.000.000 = Rp 125.000.000.
Nah, itu tadi ulasang mengenai cara menghitung pajang penghasilan orang pribadi. Ingat, sebagai warga negara yang baik wajib membayar pajak ya.
Terkini Lainnya
Begini Cara Lapor SPT Pajak Secara Online
Berapa Pajak yang Harus Dibayar Pekerja Lepas?
Bagaimana Penghitungan Pajak dengan Penghasilan Rp 2 Juta?
Pemotongan Pajak Penghaslian
Cara menghitung pajak penghasilan
Rumus cara menghitung pajak penghasilan
Jakarta
Tag Artikel
Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Cara Menghitung Pajak
pajak penghasilan
cara menghitung pajak penghasilan
Raja Organic
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
BCA Naikkan Biaya Admin Bayar Tagihan Telkom dan Indihome, Cek Rinciannya!
BUMN Karya Numpuk Utang ke Subkontraktor, Erick Thohir Siapkan Solusi
Sederet Tantangan Ekonomi Syariah di Indonesia
Top 3: Hadiah Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
Jokowi Bersama Para Menteri Rapat Bahas Kebijakan HGBT
Citi Ditunjuk Jadi Joint Bookrunner di Penerbitan Sukuk Global Indonesia
Wamenkeu Minta Geo Dipa Terus Cari Sumber Energi Panas Bumi Baru
6 Jurus BI Dongkrak Literasi Keuangan Syariah Indonesia yang Masih Rendah
Data Kemenperin: 11 Ribu Buruh Kena PHK Sejak Permendag 8/2024 Terbit
SKK Migas Genjot Produksi Minyak di Riau, Simak Strateginya
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Berita Terkini
Rahasia di Balik Shampo Rambut Rontok dan Ketombe Terbaik Bagi Wanita
Indonesia Kecam Serangan Udara Tentara Israel ke Sekolah Palestina
Momen Jirayut dan Halda Rianta Akhirnya Ketemuan Setelah Dijodohkan Warganet
Saudara Honda Supra X di Malaysia Alami Penyegaran, Harga Rp 22 Jutaan
Datang ke Polda Sumut, Putri Korban Kebakaran Rumah Wartawan di Karo Buat Laporan Polisi
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
BPJS Kesehatan Luncurkan Face Recognition FRISTA, Permudah Layanan JKN dengan Pengenal Wajah
OJK: Terlibat Judi Online, 6.056 Rekening Diblokir Bank
Imbas Cuaca Ekstrem, Ratusan Pohon Tumbang Selama 2022-2023 di Jakarta
ASH ISLAND - CHANMINA Umumkan Pernikahan dan Kehamilan
Debut Apik Al Ghazali sebagai Pembalap Mobil, Bawa Seven Speed Motorsport Podium di D1GP SEA
Alasan Raffi Ahmad Dukung Jeje Govinda dan Marshel Widianto di Pilkada 2024, Bantah karena Dibayar
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Nonton Drama Korea Unlock My Boss di Vidio, CEO Terjebak di Smartphone, Pemuda Pengangguran Jadi Bos
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks