, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus memantau perizinan peminjaman kawasan hutan dan perubahan ekosistem akibat limbah hasil operasional tambang yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia.
Auditor Utama KN IV BPK Laode Nusriadi mengatakan, hingga saat ini, kementerian terkait masih menindaklanjuti hasil dari temuan BPK tersebut. Namun begitu, temuannya telah diumumkan pada Maret 2018 lalu.
"Hal itu yang terkait dengan perizinan pinjam kawasan hutan. Itu belum diselesaikan oleh Freeport. Freeport belum memiliki izin itu. Nah itu yang dipermasalahkan oleh BPK. Sampai sekarang dalam proses tindak lanjut oleh kementerian dan lembaga terkait. Iya KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)," ujar dia di Gedung BPK, Jakarta, Senin (22/10/2018).
Advertisement
Baca Juga
Adanya proses divestasi saham Freeport kepada pemerintah, tidak otomatis menghapuskan kewajiban perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut untuk mengurus izin dan melakukan perbaikan pada pengelolaan limbahnya.
"(Setelah divestasi) Itu tanyakan ke pemerintah. Karena kan kita hanya monitor tindak lanjut BPK. Silakan nanti apakah itu bagian dari yang tadi disebut (divestasi) atau bukan ya silakan tanya," jelas dia.
Sementara itu, terkait kerugian negara sebesar Rp 185 triliun akibat kerusakan ekosistem oleh aktivitas yang dilakukan Freeport, Laode mengungkapkan jika BPK tidak pernah menyebut hal tersebut sebagai kerugian. Potensi kerusakan ekosistem ini bisa terhapus jika Freeport segera merespons temuan-temuan BPK.
"Enggak ada kata-kata BPK merugikan. Jadi ada perubahan ekosistem karena aktivitas dan pembuangan tailing. Salah satu rekomendasi BPK kan pemerintah agar membuat peraturan terkait dengan jasa lingkungan. Nah itu sekarang sedang digarap juga. Kalau sudah jadi baru jelas tindak lanjutnya. Jadi enggak ada istilah kerugian negara," tandas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kata Freeport Indonesia
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI) telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 185 triliun akibat pembuangan limbah.
Total kerugian tersebut terbagi dalam tiga wilayah terdampak, yaitu "Modified Ajkwa Deposition Area" (ModADA) dengan nilai ekosistem yang dikorbankan mencapai Rp 10,7 triliun, estuari (Rp 8,2 triliun), dan laut (Rp 166 triliun).
PT Freeport Indonesia (PTFI) mengklaim telah melakukan perbaikan lingkungan atas kerusakan yang diakibatkan kegiatan pertambangan.
Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama mengatakan, pada Oktober 2017, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan sanksi administratif kepada Freeport terkait aktivitas tertentu yang menurut instansi tersebut tidak tercermin dalam izin lingkungan perusahaan.
Pihak kementerian juga menyampaikan pada Freeport Indonesia bahwa kegiatan operasional tertentu tidak konsisten dengan faktor-faktor yang telah ditetapkan dalam studi perizinan lingkungan perusahaan serta pemantauan dan perbaikan tambahan.
"Tambahan yang perlu dilakukan terkait kualitas udara, drainase air, penanganan limbah tertentu, dan pengelolaan tailing (proses limbah mineral)," kata Riza, saat berbincang dengan , di Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Freeport Indonesia pun yakin telah menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk memperbaharui izin lingkungannya dan sedang dalam proses untuk menanggapi poin lainnya yang disampaikan Kementerian. Dampak lingkungan Freeport Indonesia telah didokumentasikan, dipantau, dan dikelola dengan sangat baik sesuai dengan analisis dampak lingkungan (amdal) peraturan yang berlaku.
Data pemantauan yang secara berkala dilaporkan kepada pemerintah, memperlihatkan lingkungan akan kembali pulih sebagaimana sebelumnya secara cepat setelah penambangan selesai. Setelah kegiatan penambangan, wilayah pengendapan tailing akan menjadi aset untuk masyarakat sekitar, karena dapat diubah menjadi lahan pertanian dan penggunaan berkelanjutan lainnya.
"Freeport Indonesia telah terlibat dalam proses pembaharuan izin lingkungannya melalui pengajuan dan pembahasan dengan kementerian, yang dimulai pada akhir 2014," tandas Riza.
Terkini Lainnya
4 Tahun Jokowi-JK, Freeport Kembali ke Pangkuan RI
Peta Jalan Penanganan Limbah Freeport Capai 60 Persen
Kerusakan Lingkungan Rp 185 T oleh Freeport Terhitung Bukan Kerugian Negara
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kata Freeport Indonesia
BPK
Freeport Indonesia
Freeport
Rekomendasi
Ini Daftar 10 Besar Calon Anggota BPK Versi DPD, Nama Misbakhun Golkar di Peringkat Pertama
Misbakhun Dorong BPK dan DPD Kuatkan Sinergi soal Desentralisasi Fiskal
Misbakhun DPR Bahas Asta Cita Prabowo-Gibran untuk Tema Pemeriksaan BPK
Kemenperin Raih Opini WTP ke-16, Menperin Janji Bereskan Temuan dari BPK
BPK Temukan Masalah Proyek Pasar Rakyat Kemendag
Selisih Rp9,1 Miliar, Pengembalian Uang Baru Dilakukan Eks Dirut RSUD R Syamsudin SH
Selisih Rp9,1 miliar, Inspektorat Soroti Pengembalian Uang RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi
Transparansi dan Akuntabilitas, Kunci Kemenkumham Raih Opini WTP 15 Kali Berturut-turut
Pemprov DKI Jakarta Raih Opini WTP dalam Laporan Keuangan 2023
Reshuffle Kabinet
Top 3 News: Jokowi Resmi Lantik 3 Menteri dan 1 Wakil Menteri Baru, Berikut Daftarnya
Rahmat Gobel Sebut Reshuffle Kabinet untuk Mendukung Transisi Pemerintahan
PDIP Duga Ada Masalah Besar Terjadi saat Jokowi Copot Menteri Ini
Jokowi Reshuffle Kabinet, IHSG Sentuh Posisi Tertinggi di 7.466
Hanya 2 Bulan Jadi Menteri, Rosan Roeslani Pede Raih Target Investasi 2024
Jessica Wongso
Ini yang Dilakukan Jessica Wongso Selama di Penjara yang Bikin Wajahnya Makin Glowing
4 Pernyataan Kuasa Hukum Usai Jessica Wongso Bebas Bersyarat pada Minggu 18 Agustus 2024
Otto Hasibuan Perdana Tanya Perasaan Jessica Wongso Saat Jalani Sidang Kasus Kopi Sianida pada 2016, Begini Jawabannya
Top 3 Berita Hari Ini: Makin Banyak Mal di Jepang Sediakan Musala, Tuai Sentimen Anti-muslim dari Warganet Asing
IKN Nusantara
Menteri Basuki Sebut Tinggal di IKN Bisa Menambah Panjang Usia Minimal 10 Tahun, Udara Bersih Nol Polusi
RS Hermina Nusantara, Menuju Smart Hospital Berbasis Eco Green di Jantung Ibu Kota Baru
Rusia Siap Bantu Indonesia Bangun IKN, Dubes Sergei: Nusantara Bisa Belajar Pembangunan Smart City dari Moskow
PTPP Ungkap Rahasia di Balik Upacara HUT ke-79 RI di IKN
Sukses Meriahkan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Wishnutama Ucap Syukur
BRI Liga 1
BRI Liga 1: Persib Bandung Menghimbau Suporter Arema FC Tidak Datang ke SJH
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persib Bandung: Unggul 2 Kali, Pangeran Biru Harus Puas Petik 1 Poin
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persija Gagal Kalahkan Persita
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Hajar Semen Padang
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1, Minggu 18 Agustus di Vidio: Bali United vs Semen Padang, Persita Tangerang vs Persija Jakarta
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Gol Dahsyat Dewangga Bikin PSIS Bunghkam Persis
TOPIK POPULER
Live Streaming
Penerapan Teknologi dan Komitmen ESG PT Vale Melawan Stigma ‘Dirty Nickel’
INFO LOWONGAN KERJA
APS Buka Penerimaan Karyawan Baru di Bandara Ngurah Rai saat Mogok Kerja
Lagi Cari Kerja? Kemnaker Gelar Naker Fest 2024, Ada 110 Ribu Lowongan Pekerjaan
Bank Indonesia Buka Lowongan Kerja PCPM Hari Ini: Cek Link Daftar, Syarat dan Pendidikan
Populer
BKN Buka 529 Formasi CPNS 2024, Gajinya Tembus Rp 9 Juta
Asuransi Pertanian RI Mendunia, Bisa Jadi Solusi Ketahanan Pangan Global
547 Instansi Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS 2024, Cek Syaratnya
Rupiah Ditutup Perkasa Naik 114 Poin Jadi 15.436 per Dolar AS, Ini Penyebabnya
Pratama Arhan Ramai di Medsos, Intip Harga Pasar dan Gaji Fantastisnya di Sepak Bola
Kemenkeu Buka Lowongan CPNS 2024, Detai Formasi Cek di Sini
Rupiah Dibuka Melemah, Pasar Menanti Hasil Rapat Dewan Gubernur BI
Harga Emas Antam Lebih Murah, Cek Daftar Terbaru Hari Ini 21 Agustus 2024
Daftar Transfer Gagal Manchester United, Siapa Paling Rugi?
Bahlil Lahadalia Tekankan Kolaborasi Internasional untuk Emisi Nol Bersih
MK
Putusan MK soal Umur Calon Kepala Daerah Disebut Kental Nuansa Politis
Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Hanya Setujui Putusan MK untuk Parpol Non Parlemen
Rapat Panja UU Pilkada: Baleg DPR Setujui Usia Cagub 30 Tahun saat Pelantikan, Kaesang Bisa Maju
5 Respons Mulai Perludem hingga PDIP soal Putusan MK Parpol Tak Punya Kursi Bisa Usung Calon di Pilkada 2024
3 Fakta Terkait Putusan MK Kabulkan Parpol Bisa Usung Calon Gubernur Meski Tak Dapat Kursi DPRD
Infografis KIM Plus Usung Duet Ridwan Kamil-Suswono dan Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024
Berita Terkini
Makanan yang Perlu Dihindari untuk Anak dengan Kebutuhan Khusus, Tips dan Rekomendasi
Ratusan Produsen Elektronik dan Mesin China Jajaki Peluang Pasar di Indonesia
Truecaller Location Map, Aplikasi Canggih untuk Mengetahui Lokasi Panggilan Telepon
Pospol Kebon Sereh Dirusak, Pelaku Sempat Cekek Leher Polisi
Resep Rahasia Pengobatan dengan Air Garam, Syekh Ali Jaber Ungkap Doa-doanya
Fairuz A Rafiq Ungkap Kebaikan Raffi Ahmad, Sering Tawarkan Bantuan untuk Sonny Septian
Walmart Berencana Jual Saham JD.com Hingga USD 3,74 Miliar, Ada Apa?
3 Nilai Kesopanan yang Perlu Ditanamkan Orangtua kepada Anak Sejak Usia Dini
Putusan MK soal Umur Calon Kepala Daerah Disebut Kental Nuansa Politis
5 Tanaman Darat yang Cocok untuk Aquascape, Bikin Tampilan Makin Cantik dan Sehat
4 Kebiasaan Penyebab Bibir Kering dan Cara Menjaganya Agar Tetap Lembab
Massa Demo DPRD Banyuwangi Tolak Kotak Kosong Pilkada 2024
Bahlil: Tak Boleh Lagi Ada Faksi-Faksi di Partai Golkar
Istana Hormati Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada 2024