, Jakarta - Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Industri Hijau dan Lingkungan Hidup (Puslitbang IHLH) terus mendorong industri manufaktur nasional.
Hal itu untuk menerapkan industri hijau dengan prinsip Rethink, Reduce, Reuse, Recycle, dan Recovery/Repair, yang lebih dikenal dengan 5R.
"Prinsip 5R dapat dilakukan melalui pengurangan pemakaian material mentah dari alam (reduce) melalui optimasi penggunaan material yang dapat digunakan kembali (reuse) dan penggunaan material hasil dari proses daur ulang (recycle) maupun dari proses perolehan kembali (recovery) atau dengan melakukan perbaikan (repair), ujar Kepala BPPI Kementerian Perindustrian, Ngakan Timur Antara di Jakarta, seperti ditulis Minggu (17/6/2018).
Advertisement
Dengan demikian, material mentah dapat digunakan berkali-kali dalam berbagai daur hidup produk. Jadi ekstraksi material mentah dari alam jauh lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan linear economy.
Baca Juga
"Selain itu, timbulan limbah akibat proses dispose dapat dikurangi melalui upaya reuse, recycle dan recovery limbah yang masih memiliki value atau nilai," ujar dia.
Ngakan menilai, besarnya kontribusi industri pengolahan dalam ekonomi nasional, diharapkan sektor manufaktur ini menjadi leading sector dan memberikan dampak luas dalam mentransformasi ekonomi nasional menuju circular economy.
"Saat ini, industri pengolahan masih menjadi pilar penting bagi ekonomi nasional. Pada kuartal I 2018, industri pengolahan merupakan kontributor terbesar Produk Domestik Bruto (PDB), dengan share mencapai 20,2 persen terhadap total PDB nasional," ujar dia.
Dia mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian untuk mendorong pengembangan industri hijau, adalah melalui program Sertifikasi Industri Hijau.
Untuk diketahui, Sertifikasi Industri Hijau adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap perusahaan industri dalam pemenuhan Standar Industri Hijau (SIH). SIH merupakan acuan para pelaku industri dalam melakukan proses industrinya sesuai dengan prinsip industri hijau.
"Di dalam SIH, memuat batasan mengenai aspek teknis dan aspek manajemen. Aspek teknis terdiri dari bahan baku, energi, air, proses produksi, produk, limbah, dan emisi GRK. Sedangkan batasan aspek manajemen terdiri dari kebijakan dan organisasi, perencanaan strategis, pelaksanaan dan pemantauan program, tinjauan manajemen, tanggung jawab sosial perusahaan dan ketenagakerjaan yang bertujuan untuk mewujudkan industri yang berkelanjutan," kata dia.
SIH diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) baik yang berada di bawah Kemenperin maupun LSIH swasta. Hingga saat ini, tercatat 14 LSIH telah ditunjuk oleh Kemenperin melalui Peraturan Menteri Perindustrian nomor 41 tahun 2017 tentang LSIH. Perusahaan industri dapat langsung mengajukan permohonan kepada LSIH sesuai dengan ruang lingkupnya.
"Guna meningkatkan awareness perusahaan terhadap industri hijau dan untuk menyosialisasikan SIH, Kemenperin meluncurkan program bantuan SIH sejak tahun 2017," ujar Ngakan.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Selanjutnya
Program bantuan tersebut telah menyasar kepada kelompok industri semen portland, pupuk tunggal buatan hara makro primer, karet remah (crumb rubber), pengasapan karet (ribbed smoked sheet/RSS), dan pengolahan susu bubuk. Penyelenggaraan kegiatan bantuan SIH pada 2018, diproyeksi ada 16 perusahaan industri yang akan tersertifikasi sebagai industri hijau.
Selain mengembangkan skema SIH, langkah strategis yang juga dilakukan Kemenperin adalah melalui pemberian penghargaan industri hijau dalam rangka meningkatkan produktivitas dan daya saing.
Sejak 2010, Kemenperin telah memberikan Penghargaan Industri Hijau (Green Industry Award) kepada industri yang telah menerapkan pola-pola penghematan sumber daya, termasuk penggunaan bahan baku dan energi terutama energi yang ramah lingkungan serta terbarukan.
Pada periode 2010-2017, sebanyak 614 perusahaan industri telah menerima penghargaan industri hijau. Penghargaan industri ini sifatnya partisipatif dan tidak dipilih oleh pemerintah. Dapat diikuti oleh industri kecil, menengah dan besar.
Melalui kegiatan ini, diharapkan perusahaan industri dapat mulai melakukan sinkronisasi kebijakan perusahaan dengan prinsip industri hijau sebagai tahapan awal menuju penerapan SIH melalui skema sertifikasi industri hijau.
Pada 2018, Kemenperin telah membuka kembali pendaftaran untuk Penghargaan Industri Hijau dengan menargetkan sebanyak 100 perusahaan industri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terkini Lainnya
Dalam 4 Bulan, Setoran Pajak Industri Manufaktur Capai Rp 103 Triliun
Sektor Industri Manufaktur dan Migas Diprediksi Kembali Bergeliat Tahun Ini
Pengembangan Industri 4.0 Harus Mampu Dorong Ekspor Manufaktur RI
Selanjutnya
kemenperin
Industri hijau
Merdeka.com
Industri Manufaktur
Rekomendasi
Peta Jalan Industri Hijau Dirancang Untuk Mencapai Target Net Zero Emission 2050
BSPJI Palembang Permudah Sertifikasi SNI Produk UMKM, dari Pempek Hingga Kopi
Revisi UU Pilkada
Kawal Putusan MK, Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa di DPRD Sumbar
Pendaftaran Semakin Dekat, KPU Sebut PKPU Sesuai Putusan MK Harus Segera Diundangkan
Putri Cak Imin Ikut Demo Menolak Revisi UU Pilkada, Kritisi Kinerja DPR yang Serampangan
Alasan DPR Sahkan PKPU Pilkada soal Ambang Batas dan Usia Calon di Hari Libur
Partai Buruh Gelar Demo di KPU, Ini Tuntutannya
Prof Henry Indraguna: Revisi UU Pilkada Berpotensi Melanggar Konstitusi
Bahlil Lahadalia
Golkar Mendadak Usung Airin di Pilgub Banten, Bahlil Bantah karena Pidato Megawati
Golkar Batal Usung Andra-Dimyati di Pilgub Banten, Bahlil Sudah Komunikasi ke KIM
Usung Kader PDIP Jadi Cawagub Airin, Bahlil: Jangan Khawatir, Kami Tak Minta Pak Ade Tukar Baju Kuning
Viral Foto Bahlil dengan Miras, Kader Muda Golkar Laporkan Penyebar ke Polisi
Airin Diusung PDIP di Pilgub Banten, Bahlil Buka Suara
Monkeypox
Kasus Parah Mpox Mayoritas Terjadi pada Anak dan Usia Muda, Ini 3 Upaya Penanggulangannya di Indonesia
Jokowi Perketat Pengawasan di Bali Antisipasi Monkeypox Jelang IAF
Pembesaran Kelenjar Getah Bening, Ciri Khas Mpox yang Membedakannya dengan Gejala Penyakit Lain
Soal Kasus Mpox di Indonesia, Menkes Budi Gunadi Sadikin: Masih Terkendali
Mpox adalah Penyakit Menular dari Hewan yang Bisa Serang Janin, Simak Penjelasan Pakar di Sini!
4 Cara Penularan Mpox, Salah Satunya dari Ibu ke Janin!
BRI Liga 1
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, Selasa 27 Agustus: Borneo FC vs Bali United
Mau Nonton Pertandingan BRI Liga 1? Beli Tiketnya Lewat BRImo Aja!
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Hajar Dewa United, PSM Makassar Masih Sempurna dan Pimpin Klasemen
Hasil BRI Liga 1 Semen Padang vs PSS Sleman: Taklukkan Super Elja, Kabau Sirah Petik Kemenangan Perdana
Beli Tiket Liga 1 Lewat Mobile Banking BRImo, Satset Nggak Perlu Ribet
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 23-27 Agustus: Semen Padang vs PSS Sleman
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Ribuan Sertifikasi Kompetensi Gratis Dibagikan di Naker Fest 2024, Simak Jadwalnya
Kemnaker Tawarkan 110 Ribu Lowongan Kerja, Intip Rinciannya di Sini
Lowongan Kerja bagi Lulusan S1 Jurusan Akuntansi, Cek Posisi dan Syaratnya
Populer
Banyak Industri Rokok Terancam Gulung Tikar, Petani Tembakau Was-Was
Menhub Minta Angkot Beralih Pakai Mobil Listrik, Pemerintah Bantu Apa?
Marak Judi Online, Rekening Karyawan Pos Indonesia Dipantau PPATK
Seluruh Bank Umum Wajib Umumkan Suku Bunga Dasar Kredit, Bisa Lewat Kanal Digital atau Media Elektronik
Roadmap IT LKPP: Langkah Strategis Menuju Transformasi Digital 2025-2029
MotoGP Mandalika 2024 Bidik Perputaran Uang Rp 4,3 Triliun
Pelamar CPNS 2024 Sentuh 727.465 Orang, Ini Rinciannya
Indonesia Swasembada Beras Meski Ada Impor, Kok Bisa?
Bos Bapanas Minta BUMN Pangan Punya Anggaran Khusus Serap Produksi Lokal
Harga Emas Antam Tak Berubah Sejak Sabtu, Mau Borong Sebelum Melonjak?
RUU Pilkada
Kawal Putusan MK, Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa di DPRD Sumbar
4.716 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU Hari Ini
Metro Sepekan: Pengendara Diimbau Hindari Jalur Puncak Bogor pada Senin 26 Agustus 2024
Video Viral Mahasiswi Minta Tanda Tangan Dosen yang Ikut Demo Menolak Revisi UU Pilkada
Bantah Hubungan dengan Jokowi Retak, Prabowo: Jangan Adu Domba
Prabowo: Saya Jamin Tidak Akan Intervensi Pilkada, Jokowi juga Tak Pernah Titip Calon
Berita Terkini
Tetap Tegas dan Santun, 7 Cara Efektif Menghadapi Orang yang Menggoda Anda
Ikuti Jejak AS, Kanada Pungut Tarif 100% untuk Kendaraan Listrik China
Siasat BTPN Syariah Jaga Kinerja, Selektif Menyalurkan Pembiayaan
Asmara Abigail Pernah Bikin Tiramisu Sambil Live IG, Ternyata Bagian dari Audisi Stock Teater untuk Pentas Placebo
Selain Tubuh Kurang Bersih, 6 Jenis Makanan Ini Jadi Penyebab Bau Ketiak
Airin Sebut PDIP Tak Paksa Dirinya Harus Jadi Kader
Mengenal Rumput Fatimah, Pahami Manfaat bagi Kesehatan dan Efek Sampingnya
KPU Jakarta: Bakal Paslon Hanya Boleh Bawa Maksimal 200 Pendukung Saat Pendaftaran Pilkada
Potret Aqila Ramadhani Anak Imel PC Ultah ke-13, Beranjak Remaja Mirip Ibunda
Arahan Erick Thohir, PTPN Bikin Ekosistem Industri Kopi Hulu hingga Hilir
PDIP: Pramono Anung Sudah Nyatakan Siap Maju di Pilkada Jakarta
Kontroversi Marie Antoinette, 5 Masalah yang Membuat Ratu Prancis Terakhir Jadi Figur Kontroversial
8 Tanda Kamu Disukai oleh Keluarga Pasangan, Dapat Dukungan Penuh
Zulkifli Hasan Ikut Prabowo di Pilkada Jawa Barat, PAN Dukung Dedi Mulyadi
Cara Mudah Back Up Data Telegram