, Jakarta - Kondisi moda transportasi umum yang belum memadai, membuat banyak kalangan memutuskan untuk memiliki mobil sendiri. Tentu akan lebih nyaman berkendara dengan mobil sendiri untuk beraktivitas sehari-hati, khususnya bagi yang sudah punya momongan.
Berbagai kalangan pun mulai melirik berbagai jenis mobil, mulai dari mobil baru hingga mobil bekas. Membeli mobil bekas tidak lagi masalah, asalkan bisa berkendara dengan nyaman bersama keluarga. Namun, ada beberapa hal yang mesti kamu perhatikan saat membeli mobil bekas.
Advertisement
Baca Juga
Masalah harga, kondisi mobil, serta keharusan membayar bea untuk balik nama. Jika sudah berpindah tangan, maka harus ada balik nama untuk kepemilikan mobil tersebut. Kira-kira, berapa nominal yang harus dibayarkan untuk mengurus biaya balik nama mobil bekas? Dikutip dari Swara Tunaiku, berikut jawabannya:
Bagaimana menghitung bea balik nama kendaraan bermotor?
Banyak yang enggan untuk mengurus bea balik nama karena khawatir dengan tingginya biaya. Padahal nih, jika kamu mau mengurusnya, maka akan lebih murah biaya untuk pajak kendaraan bermotor.
Saat dihitung-hitung lagi, biaya bea balik nama ini tidaklah sehoror yang dibayangkan. Penyebabnya adalah nilainya jauh lebih kecil dari harga beli kendaraan yang kamu beli.
Agar lebih mudah menghitung perkiraan biaya bea balik nama, pertimbangkan komponen di bawah ini:
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Nominal untuk SWDKLLJ ini sudah ditentukan oleh pemerintah. Umumnya, kamu perlu membayar senilai Rp 143 ribu untuk mobil penumpang non-angkutan.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
BBN-KB harus dibayarkan ketika kamu membeli kendaraan baru hingga bekas. Besarnya biaya tentu berbeda-beda, menyesuaikan kebijakan tiap daerah. Selain itu, tarif BBN kendaraan bekas dan baru juga akan berbeda.
Sebagai contoh, jika kamu membeli kendaraan baru (BBN1) di wilayah Jakarta, maka tarifnya sebesar 10 persen dari nilai kendaraan. Berbeda dengan kendaraan bekas (BBN2), kamu perlu membayar 1 persen dari nilai kendaraan.
Sehingga, saat membeli mobil bekas dengan harga Rp 150 juta, maka kamu harus membayar BBN2 sebesar 1 persen x Rp 150 juta yaitu Rp 1,5 juta. Namun, tidak sedikit terdapat program penggratisan BBN dengan batas waktu tertentu pada suatu daerah. Bisa juga nih dimanfaatkan!
Simak video menarik di bawah ini:
Selanjutnya
Biaya Penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan surat Mutasi
Jika ingin mengurus biaya yang telah disebutkan di atas, maka kamu perlu memerhatikan kebijakan yang ada. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, inilah nominal yang perlu kamu bayarkan. :
Biaya Penerbitan STNK: Rp 200.000
Biaya Penerbitan TNKB: Rp 100.000
Biaya Penerbitan BPKB: Rp 375.000
Biaya Penerbitan surat Mutasi: Rp 250.000
Gambaran penghitungan biaya balik nama untuk kendaraan roda empat
Berdasarkan dengan komponen biaya yang ada, inilah total biaya yang harus kamu bayarkan.
BBN-KB: Rp 1.500.000
SWDKLLJ: Rp 143.000
Biaya Penerbitan STNK: Rp 200.000
Biaya Penerbitan TNKB: Rp 100.000
Biaya Penerbitan BPKB: Rp 375.000
Biaya Penerbitan surat Mutasi: Rp 250.000
Total: Rp 2.568.000
Khusus untuk kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dan denda, total ini bukanlah nominal final. Karena tentunya kamu juga harus membayar tunggakan pajak dan denda ini bukan?
Selanjutnya
Langkah-langkah mengurus bea balik nama kendaraan
Agar tidak bingung untuk mengurus bea balik nama kendaraan, yuk simak syarat dan langkah-langkahnya dikutip dari laman Facebook resmi Divisi Humas Polri berikut ini!
Berikut ini syarat yang perlu disiapkan:
- Kuitansi jual beli kendaraan bermaterai Rp 6000,-
- STNK asli dan fotokopi
- Cek fisik kendaraan
- KTP pembeli (fotokopi KTP pemilik kendaraan saat ini)
- BPKB Asli dan fotokopi
Langkah-langkah mengurus bea balik nama kendaraan:
- Kamu perlu melakukan pengisian formulir balik nama yang telah disiapkan di loket pendaftaran balik nama.
- Jangan lupa lampirkan syarat-syarat yang telah ditentukan.
- Jika sudah lengkap, lalu kamu dapat menyerahkannya ke loket pendaftaran balik nama.
- Petugas akan memberikan tanda terima, bukti jika berkasmu tengah diproses.
- Selanjutnya, petugas akan memanggil nama dan nomor polisi kendaraanmu. Lalu, kamu akan diminta untuk melakukan pembayaran administrasi. Jika ternyata masih ada tanggungan pajak, kamu juga harus membayarnya selain biaya administrasi.
Pembayaran telah selesai dilakukan dan petugas akan memberi tanda terima yang telah dicap lunas untuk biaya administrasi. Sebelum meninggalkan loket, coba tanyakan kira-kira kapan kamu bisa mengambil STNK yang baru ya.
Jauh dari sistem birokrasi yang rumit, tidak disangka-sangka mengurus bea balik nama ternyata cukup mudah untuk dilakukan. Jadi, tidak perlu khawatir akan ribet untuk mengurusnya. Selamat mencoba!
Terkini Lainnya
Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Beli Mobil Pertama
Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Beli Mobil Pertama
6 Kesalahan Merawat Kendaraan yang Bikin Kantong Kering
Selanjutnya
Selanjutnya
Tips Keuangan
tips balik nama
Balik Nama Mobil
Rekomendasi
Gajian Masih Lama? Simak Trik Berhemat hingga Dapat Uang Tambahan
5 Tips Liburan Akhir Pekan yang Hemat dan Menyenangkan
Tips Siapkan Biaya Pendidikan untuk Lanjutkan Kuliah S2
Anda Termasuk Pelit atau Hemat? Cek di Sini Perbedaannya
Pasutri Jutawan Ini Bagi 3 Tips Agar Tak Khawatir Soal Uang
Lakukan Persiapan Keuangan Ini Sebelum Beli Rumah, Apa Saja?
Lamine Yamal
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Spanyol Sapu Bersih Seluruh Trofi di Euro 2024, Rodri, Olmo dan Yamal Lengkapi Kesempurnaan
Final Euro 2024 Spanyol vs Inggris, Lamine Yamal Dijamin Cetak Rekor Baru
Donald Trump
Elon Musk Sumbang Kampanye Donald Trump di Pilpres AS, Nilainya Rp 729,1 Miliar
Kala Foto Donald Trump Ditembak Berlumuran Darah Jadi Cuan, Laris Manis Jadi Suvenir
JD Vance Jadi Cawapres Dampingi Donald Trump di Pemilu AS, Segini Kekayaannya
6 Fakta JD Vance, Senator Ohio yang Jadi Cawapres Donald Trump di Pilpres AS 2024
6 Fakta Senator JD Vance, Cawapres AS yang Digandeng Donald Trump Menuju Pemilu AS 2024
Euro 2024
Spanyol Kirim 6 Pemain ke Tim Terbaik Euro 2024, Bek Inggris Catat Prestasi Unik
Inggris Gagal Juara Euro 2024, Gareth Southgate Putuskan Mundur
Bandingkan Hadiah Juara Euro 2024 dan Copa America 2024, Mana Lebih Besar?
Tumpah Ruah Warga Spanyol Sambut Parade Kemenangan Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Berapa Nilai Hadiah yang Diterima?
Copa America 2024
Bandingkan Hadiah Juara Euro 2024 dan Copa America 2024, Mana Lebih Besar?
Top 3 Berita Bola: Hasil Final Copa America 2024 Argentina vs Kolombia: Bukti Kedigdayaan Albiceleste
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Daftar Lengkap Juara Copa America Sepanjang Masa, Argentina Kuasai Podium Tertinggi
James Rodriguez jadi Pemain Terbaik di Copa America 2024, Segini Harganya jika Dibanding Messi
Lionel Messi Berlinang Air Mata Usai Alami Cedera di Final Copa America
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Buka Lowongan Kerja, MIND ID Gelar Program XPLORER Management Trainee
Emirates Buka Lowongan Kerja Pramugari Pramugara di Jakarta, Daftar di Sini!
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Populer
Harga Emas Antam Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa, Simak Daftarnya
Mentan: Indonesia Bisa jadi Negara Terkuat di Dunia Lewat Pertanian
Harga Emas Dunia Makin Mahal, Dekati Level Tertinggi Bulanan
Lewat CPNS 2024, Pemerintah Ingin Karier Guru dan Dosen Lebih Menjanjikan
Bandingkan Hadiah Juara Euro 2024 dan Copa America 2024, Mana Lebih Besar?
Tak Jadi Dibatasi 17 Agustus, Ada Skenario Baru BBM Subsidi 1 September 2024
Daftar Hadiah Piala Presiden 2024: Juara Rp 5 Miliar, Match Fee Rp 350 Juta
Tembus Rekor, Pengguna KRL Jabodetabek Dekati 1,15 Juta Penumpang per Hari
Viral Pemuda Ponorogo Klaim Gratis Naik Garuda Indonesia Seumur Hidup, Benarkah?
PUPR Jamin IKN Terpasang Air dan Listrik Juli 2024, Jokowi Jadi Pindah?
Piala Presiden 2024
Maruarar Ungkap Alasan Piala Presiden 2024 Tetap di Emtek Group
Sahroni DPR: Hubungan Baik Polri dan PSSI Kunci Sukses Piala Presiden 2024
Daftar Hadiah Piala Presiden 2024: Juara Rp 5 Miliar, Match Fee Rp 350 Juta
Gelar Piala Presiden 2024, Erick Thohir Tidak Ingin Tragedi Kanjuruhan Terulang
Piala Presiden 2024 Dipastikan Tanpa Suporter Tandang, Ketum PSSI Erick Thohir Beber Alasannya
Berita Terkini
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 17 Juli 2024
Bamsoet Tak Masalah Perubahan Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan Agung
Dugaan Data PKBM Fiktif oleh Disdik Sukabumi, Kejari Periksa Sejumlah Saksi
Ciri Utama Orang Jelek Menurut Gus Baha
PDIP: Gibran Baru Mundur Sekarang Ngapain? Yang Harus Mundur Itu Menkominfo
Momen Kehangatan Airlangga Hartarto dengan Para Pengurus SOKSI
Identitas Terungkap, Pelaku Pemasok Senpi untuk Anggota DPRD Lampung Tengah Masih Buron
Akan Hiasi Langit Bumi Pada 17 Juli, Ini Fakta Menarik Messier 55
Bagaimana Hukum Puasa pada 11 Muharram? Simak Penjelasan Hadis Ini
Misbakhun Cerita Sosok Suhardiman, Pernah Ramalkan Akan Sosok Jokowi
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Dorong Transformasi Digital, Kemenkumham Luncurkan 2 Aplikasi di Rakordal 2024
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Manajer Manchester United Pastikan Sudah Berdamai dengan Jadon Sancho, Ini Penyebabnya
7 Tips Antisipasi Hoaks Jelang Pilkada 2024