, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan patokan harga listrik untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 19 Tahun 2017, tentang Pemanfaatan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik (Excess Power).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, aturan itu mengatur pola harga patokan tertinggi dan mekanisme pengadaan, pembangkit listrik berbahan bakar batu bara dan pembelian kelebihan tenaga listrik.
"Harga listrik PLTU mulut tambang kemarin formulanya cost plus margin, dengan terbitnya permen ini sudah enggak berlaku lagi. Karena kita sudah menghitung terserah marginnya berapa, yang penting tarifnya sekian persen dari biaya pokok produksi," ujar dia di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Jumat (3/3/2017).
Baca Juga
Permen ini diharapkan dapat menjaga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) pembangkitan tenaga listrik setempat agar lebih efektif dan efisien, sehingga tarif tenaga listrik dapat lebih kompetitif.
Dalam permen tersebut, diatur pula acuan harga pembelian listrik PLTU mulut tambang. Formulanya sebagai berikut:
1. Jika BPP Pembangkitan setempat lebih rendah dari BPP Pembangkitan Nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada 75 persen BPP Pembangkitan setempat
2. Jika BPP Pembangkitan setempat lebih tinggi dari BPP Pembangkitan Nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada 75 persen BPP Pembangkitan nasional
3. Harga pembelian tenaga listrik ditetapkan dengan asumsi faktor kapasitas pembangkit sebesar 80 persen
Selain itu, juga diatur harga pembelian listrik PLTU Non mulut tambang dengan kapasitas lebih dari 100 MW, formula pembentukan harganya sebagai berikut:
1. Jika BPP Pembangkitan setempat lebih rendah dari BPP Pembangkitan Nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada BPP Pembangkitan setempat
2. Jika BPP Pembangkitan setempat lebih tinggi dari BPP Pembangkitan Nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada BPP Pembangkitan nasional
Sedangkan untuk harga pembelian listrik Non Mulut Tambang untuk kapasitas dibawah 100 MW, diatur sebagai berikut.
1. Jika BPP Pembangkitan setempat lebih rendah dari BPP Pembangkitan Nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada BPP Pembangkitan setempat
2. Jika BPP Pembangkitan setempat lebih tinggi dari BPP Pembangkitan Nasional, maka harga berdasarkan lelang atau mekanisme business to business.
Selain mengatur patokan harga pembelian listrik di PLTU mulut tambang dan non mulut tambang, Permen ini turut mengatur pola harga patokan tertinggi, dalam pengadaan pembangkit listrik berbahan bakar batubara dan kelebihan tenaga listrik.
Penggunaan listrik yang kelebihan untuk memperkuat sistem kelistrikan setempat, dapat dilakukan jika pasokan daya kurang atau untuk menurunkan BPP Pembangkit di sistem ketenagalistrikan setempat.
Harga pembelian kelebihan tenaga listrik paling tinggi sebesar 90 persen dari BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat. Sehingga dapat meningkatkan peran Captive Power dalam menjaga ketersediaan daya listrik pada sistem ketenagalistrikan setempat.(Pew/Nrm)
Advertisement
Terkini Lainnya
PLN Lanjutkan Pembangunan PLTU Mangkrak di Maluku
Kena Pemadaman Listrik, Jokowi Kunjungi PLTU Mangkrak di Maluku
PLTU Tabalong Bakal Jadi Pembangkit Listrik Ramah Lingkungan
Kementerian ESDM
PLTU
Harga Listrik
Rekomendasi
PLN Setor Abu Sisa PLTU untuk Bangun Jalan dan Gereja di Jayapura
Beban Ekonomi Akibat Polusi Udara dari 3 PLTU Capai Rp 13 Triliun, Ini Hitungannya
Kala Limbah Racik Uang Kertas Disulap jadi Bahan Bakar PLTU Pengganti Batu Bara
Tak Perlu Jauh-Jauh Merantau, Subtitusi Batu Bara dengan Biomassa Buka Lapangan Kerja di Daerah
PLTU Tinggalkan Batu Bara Beralih ke Biomassa, Bikin Untung atau Buntung?
Keren, Batang Singkong Disulap jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik Pengganti Batu Bara
TOPIK POPULER
Live Streaming
Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Berujung Dipecat
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Bisa Ditiru! Ini Cara Unik Agen BRIlink di Gresik untuk Jaga Pelanggan Tetap Setia
Energi Terbarukan Setrum Smelter Nikel Merah Putih di Kolaka
Mau Sebar Susu Gratis, Pengamat Sebut Prabowo Mesti Genjot Populasi Sapi Perah di Indonesia
Tak Cuma di Balapan F1, Pengemudi Truk Tangki BBM Kini Difasilitasi Pit Stop untuk Istirahat
Pembahasan RUU EBET dengan DPR Hampir Tuntas, Tinggal Masalah Ini
Lampaui Amerika Serikat, China Punya Paten AI Generatif Terbanyak Dunia
Garuda Indonesia-Singapore Airlines Mau Gandengan Berbagi Untung di 3 Rute Penerbangan
Jokowi Naikkan Gaji Kepala Ombudsman di Daerah Jadi Rp 18,5 Juta, Simak Rinciannya
Indonesia Bakal Kenakan Bea Masuk 200% untuk Produk China, Apa Plus Minusnya?
Bukan BUMN Sakit, Anak Buah Erick Thohir Tegaskan PMN Buat Jalankan Penugasan
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
Banyak Pendatang Masuk DKI, Heru Budi Sebut Jakarta Bakal Terus Kekurangan Sekolah
Didesain Didit Hediprasetyo Anak Prabowo, Jersey Kontingen Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Bikin Warganet Malaysia Iri
Google Pixel 9 Tinggalkan Sensor Lama, Beralih ke Sensor Sidik Jari Canggih ala Galaxy S24 Ultra!
Harga Emas Antam Hari Ini 1 Gram Berapa? Cek Rinciannya
Joki Strava yang Viral di Medsos, Jadi Bukti Teknologi Bisa Dimanipulasi
IHSG Dibuka Menguat Pagi Ini Sentuh 7.248
Jodoh Sudah Ditentukan, kalau Belum Bertemu Bagaimana? Lakukan Ini Kata Ustadz Adi Hidayat
Ayah Angger Dimas Kecewa Berat Tak Diberi Info Sidang Kasus Kematian Dante Cucunya
Wapres Ma’ruf: Pemerintah Komitmen Evaluasi dan Tingkatkan Pendanaan Industri Siber
7 Potret Julia Prastini Lahiran Anak Ketiga, Ditemani Na Dae Hoon dan Buah Hati
Hujan Picu Banjir India-Bangladesh, 9 Orang Tewas dan 3 Juta Warga Terdampak
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Emotional Intimacy atau Physical Intimacy: Kenapa Anda Membutuhkan Keduanya dalam Pernikahan
5 Destinasi Wisata di Lamongan yang Menarik Dikunjungi Saat Liburan Sekolah
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila