, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah mempertimbangkan rencana pensiun dini bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti malas dalam bekerja.
Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengungkapkan akan memasukkan aturan mengenai pensiun dini tersebut dalam Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama berkaitan dengan pemberian pesangon.
"Pensiun dini bagi PNS kami belum sampai pembahasaan itu karena belum ada kasusnya. Paling kalau ada orang minta berhenti dari PNS karena alasan pribadi, misal karena harus ikut suami pindah, pensiun dini kan konsekuensi harus beri pesangon, itu belum kita atur, mudah-mudahan bisa masuk di Undang-undang," kata Yuddy di Hotel Millenium, Jakarta, Rabu (3/6/2015).
Dijelaskan Yuddy, selama ini yang berlaku bagi para PNS yang terbukti melakukan kesalahan atau memiliki kinerja yang tidak produktif hanya berupa pengurangan tunjangan kinerja dan pemberian surat teguran secara tertulis.
Diharapkan dengan adanya pertimbangan mengenai pensiun dini PNS nantinya akan meningkatkan kualitas kerja para aparatur sipil negara. Hal itu menjadi penting karena dalam pemerintahan Presiden Jokowi tengah melakukan reformasi birokrasi.
Dijelaskan Yuddy, yang selama ini PNS cenderung menjadi pekerja yang priyayi, kini lebih ditekankan ke pegawai yang lebih untuk turun ke masyarakat dan melayani masyarakat.
"Jadi seperti di bank, di bank itu bisa ajukan pensiun dini, bisa dipertimbaaangkan, bisa dikaji, untuk penyegaraan demi mendaptkan SDM yang handal, tapi pemberhentian ada syarat, ada prosesnya dan itu tidak mudah," papar Yuddy. (Yas/Ndw)
Terkini Lainnya
PNS
Pensiun Dini
Rekomendasi
Rencana Efisiensi Karyawan Pos Indonesia Bikin Heboh Sepekan
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
PGN Kantongi 1 Kargo Pasokan Gas dari LNG Tangguh
Kenaikan Cukai Rokok Jegal Pertumbuhan Industri Hasil Tembakau
670 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK Jadi NPWP
Sri Mulyani Usul Ambil Rp 6,1 Triliun Dana Cadangan Investasi untuk PMN, Buat Apa Saja?
Juni 2024 Kembali Deflasi, Biar Keroknya Harga Pangan Ini
Harga Minyak Dunia Berpotensi Naik Meski Pasar Lagi Koreksi
Besaran Tarif Listrik PLN 2024 yang Tak Naik Periode Juli sampai September
Tengok Daftar Terbaru Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 1 Juli 2024
BI Selesaikan Blueprint Proyek Nexus, Sebentar Lagi Pembayaran Instan Antar Negara Makin Mudah
Sri Mulyani Usul Inbreng Aset Negara ke 12 BUMN, Apa Saja?
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Banyak KRL Sudah Uzur, KAI Minta Suntikan Negara Rp 2 Triliun
6 Potret Ekspektasi Vs Realita Liburan di Pantai, Gagal Menikmati Keindahan
Potret Harmonis Keluarga Attar Syach dan Duta Sheila On 7, Saudara Ipar Kompak
Jerman Pindahkan Dana USD 150 Juta ke Aset Kripto
DPR Segera Panggil Menag Yaqut Terkait Carut-Marut Pelaksanaan Haji 2024
Kisah Bahagia Lima Bersaudara Asal Tuban Berangkat Haji Bersama, Didaftarkan Orangtua Sejak 2011
Jokowi: Polri Harus Adaptif dan Tidak Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum
Wisatawan Tenggelam di Pantai Rio by The Beach, Kadis Pariwisata Lampung Selatan: Pengelola Pantai Lalai
Mengenal Aksi Red Hat Hacker: Ungkap Motivasi Peretas Topi Merah
6 Hoaks Terkini, Simak Biar Tak Terpengaruh
PDN Diserang Hacker, Anak Buah Bahlil Pastikan Layanan Izin Tetap Aman
Profil Singkat Atlet Bulu Tangkis China Zhang Zhi Jie yang Meninggal Dunia di Jogja
Fuji Akhirnya Bersuara Setelah Dijuluki Aura Maghrib, Marah saat Keponakannya Ikut Diseret
11 Alternatif Olahan Daging yang Tidak Membosankan, Kekinian dan Mudah Dibuat