, Jakarta - Pengendali baru PT Green Power Group Tbk (LABA), PT Nev Stored Energy akan melakukan penawaran tender wajib (tender offer). Namun catatan saja, penawaran tender wajib ini dikecualikan terhadap saham yang dimiliki oleh PT Longping Investasi Indonesia, yakni sejumlah 240 juta lembar saham atau setara dengan 21,75% dari total modal disetor dan ditempatkan penuh pada Perseroan.
Hal itu dikarenakan PT Longping Investasi Indonesia memenuhi kualifikasi sebagai Pemegang Saham Utama sesuai regulasi OJK dalam POJK No. 9/2018 dan No. 9/2018. Selanjutnya, PT Nev Stored Energy akan melakukan penawaran atas 303.402.553 juta saham LABA dengan harga penawaran Rp 121 per saham.
Dengan demikian, total harga pembelian apabila seluruh saham publik dalam penawaran tender wajib dibeli oleh pengendali baru adalah sebesar Rp 36,71 miliar. Penawaran tender wajib akan dimulai pada Tanggal Pembukaan yaitu pada 5 September 2024 dan berlangsung untuk periode 30 hari, berakhir pada Tanggal Penutupan yaitu pada 4 Oktober 2024.
Advertisement
Melansir keterbukaan informais Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (5/9/2024), pengendali baru menegaskan pihaknya memiliki cukup dana untuk penyelesaian atas dan pembayaran sehubungan dengan penawaran tender wajib. Pengendali baru berencana untuk menjadi pemain kunci dalam sektor transportasi dan penyimpanan energi yang berkelanjutan, di mana pengendali baru mempunyai visi akan pengembangan dan penerapan teknologi baterai litium.
Sehubungan dengan hal tersebut, pengendali baru bermaksud untuk turut serta dalam kegiatan usaha produksi baterai litium, manajemen aset baterai (penyewaan baterai), pembangunan jaringan stasiun penukaran baterai, investasi dan pengoperasian stasiun tenaga surya.
Pengendali baru berencana untuk menyelaraskan kegiatan usaha Perseroan dengan rencana bisnis yang akan dilakukan oleh pengendali baru tersebut, di mana rencana kegiatan usaha yang disebutkan di atas direncanakan untuk dilaksanakan melalui Perseroan dan atau anak perusahaan Perseroan.
Saat ini, Perseroan memiliki dua anak perusahaan, yakni PT Green Power Battery dan PT Sustainable Energy Development Trading. Kedua anak perusahaan tersebut didirikan dengan maksud untuk menjalankan rencana bisnis pengendali baru.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Saham Green Power Group Meroket 764%, Bagaimana Sikap Bursa?
Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara atau suspensi pada saham PT Green Power Group Tbk (LABA). Penghentian sementara saham LABA lantaran terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan.
“Dalam rangka cooling down dan sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham LABA pada perdagangan tanggal 26 Juli 2024,” mengutip pengumuman Bursa, Rabu (21/8/2024).
Penghentian sementara perdagangan saham PT Green Power Group Tbk dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai. Tujuannya, yakni untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar dalam mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham LABA.
Mengawali pekan ini, saham LABA naik 24,68 persen ke posisi 384. Penguatan berlanjut, pada perdagangan Selasa, 20 Agustus 2024, saham LABA ditutup naik 12,50 persen ke posisi 432. Dalam sepekan terakhir, LABA naik 54,29 persen dan naik 764,00 persen sejak awal tahun atau secara year to date (ytd).
Advertisement
Pergerakan Harga Saham
Sebelum suspensi, Bursa mengumumkan adanya pergerakan harga saham LABA di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA). Sehubungan hal itu, Bursa mengimbau kepada para investor untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat terkait atas permintaan konfirmasi bursa. Selain itu, juga mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya.
Investor juga diimbau untuk mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS. Serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
Terkini Lainnya
Saham Green Power Group Meroket 764%, Bagaimana Sikap Bursa?
Pergerakan Harga Saham
Saham
laba
Green Power Group
Tender Offer
PON 2024
Polemik Makanan Atlet PON 2024 Berlanjut, Kotak Snack Diisi Roti dan Santan Kemasan
Rebut Perak di PON 2024, Tim Sepak Bola Putri Jakarta Cetak Sejarah
Ricuh Wasit Aceh Vs Sulteng Dipukul Pemain, Simak Gaji Wasit Sepak Bola Indonesia
Kronologi Pemukulan Wasit saat Laga Aceh vs Sulteng di PON 2024: Keputusan Kontroversial hingga PSSI Turun Tangan
Pj Gubernur Sumut: Media Center PON 2024 Lebih Baik dari Olimpiade Paris
Tonton Final Sepak Bola Putri PON 2024, Erick Thohir Puas Kekuatan Mulai Merata
Maulid Nabi 2024
25 Ucapan Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 16 September 2024
Pesan Menag pada Maulid Nabi 2024: Aplikasikan Ajaran Rasulullah Dalam Setiap Langkah Kehidupan
6 Tradisi Unik Umat Muslim di Indonesia untuk Menyambut Maulid Nabi
90 Tema Maulid Nabi 2024: Panduan untuk Sekolah, Remaja Masjid, dan Masyarakat
Top 3: Lalu Lintas di 4 Ruas Tol Daerah Naik Jelang Libur Panjang Maulid Nabi
Libur Panjang Maulid Nabi, Penumpang Whoosh Melonjak 25%
Pilkada 2024
Gerakan Coblos 3 Paslon Dinilai sebagai Ekspresi Politik, Tidak Boleh Dikriminalisasi
Rano Karno: Jakmania Sudah Mulai Kita Deketin
Perludem: Calon Tunggal di Pilkada Mestinya Diuji di Kampus, Tidak Perlu Takut
Tingkatkan Pemeratan Pendidikan, Airin Gagas Banten Cerdas
ASR Disambut Hangat di Pomalaa Kolaka: Komitmen untuk Pendidikan dan Kompetensi Guru
Janji Ridwan Kamil: Sekolah Swasta Gratis di Jakarta
BRI Liga 1
Hasil BRI Liga 1 Persija Jakarta vs Dewa United: Macan Kemayoran Terpeleset di SUGBK
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Gagal Menang Lagi, Ditahan PSS Sleman
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persib Bungkam 10 Pemain PSIS
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Arema FC Hadiahi PSM Makassar Kekalahan Pertama
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, Minggu 15 September: PSM Makassar vs Arema FC
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persebaya Bungkam Persita, Barito Putera vs Persik Berakhir Tanpa Pemenang
TOPIK POPULER
Populer
Bursa Saham Hong Kong Anjlok Parah Tertekan Data Ekonomi China yang Suram
Bocoran Trading Saham Usai Libur Maulid Nabi Muhammad SAW
IHSG Diramal Tembus 8.200, Faktor Ini Penentunya
Beli Alat Baru, ELSA Mau Hidupkan Lagi Sumur Minyak Tua
WIKA Garap Proyek Rumah Sakit dan Jembatan Kaca
QNB Group Mau Buyback, Nilainya Bikin Melongo!
Sektor Retail Bakal Diuntungkan Jika Suku Bunga Dipangkas, Saham Apa yang Cuan?
Waduh, Entitas Wika Beton Digugat PKPU
Donald Trump
Donald Trump Siap Luncurkan Platform Kripto, Tunggu Tanggal Mainnya!
Anak dari Ryan Wesley Routh Pelaku Upaya Pembunuhan Donald Trump: Ayah Saya Sosok Penyayang
Ryan Wesley Routh, Tersangka Percobaan Pembunuhan Donald Trump Terobsesi dengan Perang Ukraina
Donald Trump: Saya Benci Taylor Swift!
Kamala Harris Bersyukur Donald Trump Selamat dari Upaya Pembunuhan di Florida
Terkuak, Ini Pelaku Upaya Pembunuhan Donald Trump di Florida
Berita Terkini
UAH Bagikan Amalan Sederhana agar Dimudahkan Segala Urusan Hidup
Ayah Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Hadapi Vonis Hari Ini
Adu Gaya Hana Malasan versus Aurora Ribero Saat Film The Shadow Strays dapat Standing Ovation di TIFF 2024
Gunung Ibu dan Lewotobi Laki-laki Erupsi, Status Keduanya Kini Level III Siaga
2 Golongan Manusia Ini Alami Dahsyatnya Kesulitan di Hari Kiamat, Siapa Mereka?
Polisi Periksa Nikita Mirzani Hari Ini Terkait Kasus Aborsi Anaknya, Lolly
Maia Estianty Ungkap Al Ghazali-Alyssa Daguise Menikah 2025, Konsep Pernikahannya Kemungkinan Simpel dengan Sedikit Tamu
Hank Williams dan Hari Musik Country Internasional 17 September
ESA Temukan Wajah Tersenyum di Permukaan Mars
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 17 September 2024
Pertemuan Prabowo dengan Megawati Dinilai Bisa Bawa Kebaikan untuk Bangsa
Kronologi Kecelakaan di Pesisir Barat, 2 Orang Tewas Tertimpa Truk
Rektor Al-Azhar Mesir Apresiasi Sistem Pendidikan PP Amanatul Ummah
Kisah Binasanya Abrahah, si Pembuat Al-Qullais Pesaing Ka'bah di Tahun Gajah
Gerakan Coblos 3 Paslon Dinilai sebagai Ekspresi Politik, Tidak Boleh Dikriminalisasi