, Jakarta - Kepala Unit salah satu bank pelat merah Busalangga, Kantor Cabang Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial MY (37), diduga menggelapkan uang milik nasabah bank pemerintah itu senilai miliaran rupiah.
MY pun ditangkap oleh aparat Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) NTT.
Advertisement
Baca Juga
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda NTT Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yoce Marten, mengatakan, kasus tersebut telah ditangani sejak tanggal 15 Agustus 2023 berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/275/VIII/2023/SPKT/Polda NTT.
"Modusnya, MY melakukan fraud dengan cara mengambil uang dari dalam brankas bank pelat merah Unit Busalangga secara bertahap. Uang tersebut ditransfer ke nomor rekeningnya melalui teller dan juga agen unit usaha bank pelat merah," ungkap Yoce.
Yoce melanjutkan, setelah uang masuk ke dalam rekeningnya, MY melakukan pencatatan palsu sehingga terjadi selisih antara kas fisik dan kas pada sistem.
Atas perbuatan MY, bank pelat merah Unit Busalangga Kantor Cabang Kupang itu mengalami kerugian sebesar Rp 2.603.900.000.
Simak Video Pilihan Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Untuk Judi Online
Dari hasil interogasi, uang tersebut digunakan untuk untuk bermain judi online, investasi online, membayar utang pada pihak ketiga, dan membayar utang pada rentenir yang tidak dikenal.
Menurutnya, pemeriksaan kasus ini sudah lengkap dengan berkas perkara nomor BP/10/V/RES.2.2./2024/Ditreskrimsus, tanggal 8 Mei 2024.
Yoce menjelaskan, MY mengelapkan yang bank tersebut pada periode bulan September 2022 hingga bulan Oktober 2022, saat MY masih menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Unit bank Kantor Cabang Kupang.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 10 orang saksi dan dua orang ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan auditor kanwil bank pelat merah Denpasar.
"Tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polda NTT sejak tanggal 6 Mei 2024 dan masa penahanan tersangka berakhir pada tanggal 3 Agustus 2024," tandasnya.
Penyidik menyita barang bukti print out rekening koran milik tersangka, pencatatan palsu berupa laporan keuangan vault Iquiry balance dan register courpures periode bulan September 2022 dan bulan Oktober 2022.
Polisi juga menyita slip penyetoran uang yang ditransfer ke rekening tersangka atas nama MY yang disetor melalui teller dan rekaman CCTV. Selain itu kuitansi pinjam uang ke pihak ketiga sebesar Rp 310.000.000 dan dokumen pendukung lainnya.
Terhadap berkas perkara nomor BP/10/V/RES.2.2./2024/Ditreskrimsus, tanggal 8 Mei 2024 atas nama MY telah dinyatakan lengkap oleh JPU dari Kejaksaan Tinggi NTT pada tanggal 19 Juli 2024. Polda NTT juga telah menerima surat dari Kajati NTT Nomor : B-2105/N.3.1/Eku.1/07/2024, tanggal 19 Juli 2024 perihal pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka Makarius sudah lengkap (P21).
Yoce dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Jo pasal 374 KUHPidana Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
"Dengan pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar," ujar dia.
Terkini Lainnya
3 Cara Ampuh Melancarkan Rezeki dari Syaikh Nawawi al-Bantani, Amalkan Mulai Sekarang
Tak Ada Orang yang Sholatnya Sempurna, Ini Cara Menutupinya Kata Syekh Ali Jaber
Ada yang Tanya, Apa Artinya Sholat kalau Masih Lakukan Kemungkaran? Ini Jawaban Sejuk Gus Baha
Simak Video Pilihan Ini:
Untuk Judi Online
bank
kupang
bank pelat merah
uang nasabah
nasabah
NTT
Fraud
Gempa Bandung
Beredar Pesan Berantai Gempa Susulan Lebih Besar Bakal Terjadi di Bandung, BMKG Sebut Hoaks
Kereta Cepat Whoosh Kembali Beroperasi Pasca Gempa Bandung, Jalur Dipastikan Aman
700 Rumah dan Bangunan Rusak Akibat Gempa Kabupaten Bandung
Dampak Gempa Bandung, Sejumlah Perjalanan Kereta Terganggu tapi Belum Ada Kabar Destinasi Wisata Ditutup
5 Fakta Gempa Bandung, Rumah Warga Roboh hingga Kereta Cepat Whoosh Dibatalkan
Pilkada 2024
Dukung RK-Suswono di Pilkada 2024, Sahabat Jakarta Minta Program Anies Dilanjutkan
Berebut Suara Anies Baswedan di Pilkada Jakarta
Pilkada 2024, KPU Kota Tangerang Butuh 18.942 Petugas KPPS
Pilkada Kapuas, Alfian Mawardi Makin Percaya Diri Usai Didukung Sugianto Sabran
Ridwan Kamil soal Timses Belum Diumumkan: Tanya ke Riza Patria
Muncul Gerakan 'Anak Abah Tusuk 3 Paslon', Ini Kata Bawaslu
PON 2024
Kontroversi Fasilitas hingga Makanan Atlet PON Aceh-Sumut 2024, Tanggung Jawab Siapa?
Dukungan Suporter Bantu Karateka Sumut Lampaui Target Medali di PON 2024
Sukses Arung Jeram di PON Aceh-Sumut 2024 Dongkrak Potensi Sport Tourism dan Eco Tourism
Kopi Lokal Jadi Primadona di PON Aceh-Sumut 2024
Profil Aisha Hakim, Putri Irfan Hakim yang Berhasil Raih Medali Emas di PON 2024
Kebanggaan Irfan Hakim, Putri Tercinta Aisha Raih Emas saat Berlaga di PON ke-21 untuk Jakarta
BRI Liga 1
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 20-23 September: PSM Makassar vs PSIS Semarang
Modal Bagus PSM Makassar Arungi BRI Liga 1 2024/2025
Hasil BRI Liga 1 2024/2025 Persebaya Surabaya vs Persis Solo: Menang 2-1, Bajul Ijo Melesat ke Peringkat 2
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025 Pekan Keenam: Persib vs Persija & Laga Seru Lainnya
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Diwarnai 2 Kartu Merah, Persik Kediri Bekuk Persita Tangerang
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 20-23 September: PSS Sleman vs Arema FC
TOPIK POPULER
Populer
Detik-Detik Penangkapan Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan yang Bersembunyi di Plafon Rumah Warga
Bali International Airshow 2024 Digelar, Apa Saja yang Ditampilkan?
Bukan Sesar Garsela, BNPB Sebut Gempa Kabupaten Bandung Dipicu Sesar yang Belum Terpetakan
Ragam Kuliner Minangkabau, dari Rendang hingga Gulai Itiak yang Menggugah Selera
Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Padang Sidempuan Sumut, Tidak Berisiko Tsunami
Mitos Suara Andong di Yogyakarta Saat Malam Hari, Benarkah Pertanda Pengunjung Bakal Betah?
Pemilik Warkop Ditembak Teman Sendiri, Mabuk?
Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa hingga 2 Pekan ke Depan
Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Tertangkap
Sinopsis Lembayung, Film Horor Baim Wong yang Tayang Hari Ini di Bioskop
Gempa Hari Ini
Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Padang Sidempuan Sumut, Tidak Berisiko Tsunami
Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Daruba Maluku Utara
Bukan Sesar Garsela, BNPB Sebut Gempa Kabupaten Bandung Dipicu Sesar yang Belum Terpetakan
Penumpang Kereta Cepat Whoosh Gagal Berangkat Imbas Gempa Kabupaten Bandung
Kajian Cepat Badan Geologi soal Gempa Merusak di Kabupaten Bandung
Dampak Gempa Bandung, Sejumlah Perjalanan Kereta Terganggu tapi Belum Ada Kabar Destinasi Wisata Ditutup
Berita Terkini
IHSG Berpeluang Melejit, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 20 September 2024
Eks Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin Dukung Luluk-Lukman di Pilkada Jatim
Disebut Punya Aura Mahal, Ini 6 Potret Alyssa Daguise dengan Busana Hitam
Kelas Menengah Makin Tertekan, Ini Cara Bertahan
Jadwal dan Link Live Streaming China Open 2024, Jumat 20 September di Vidio
Mengenal Winglok Hongkong Dimsum, Tempat Makan Dimsum yang Hits
6 Pelesetan Nama Boneka Labubu Ini Kocak, Viral karena Lisa Blackpink
Nikita Mirzani Ungkap Drama Jemput Paksa Lolly, Tak Menyangka Sang Anak Telepon Vadel Badjideh
Viral Pria India Dipenjara karena Buang Air Besar di Pintu Masuk Marina Bay Sands
Penerapan Kebijakan Ganjil Genap Jakarta: Jam Berlaku, Wilayah, dan Tips Berkendara
Fasilitas Kesehatan Berkualitas, Apa Kata BPJS Kesehatan Tentang Transformasi JKN di 2024?
Mengejutkan, AS Monaco Bungkam Barcelona di Liga Champions 2024/2025
50 Pembicara Dijadwalkan Tampil di Kahforward 2024, dari Santo Suruh hingga Pandawara
Top 3 Islami: Buya Yahya Ungkap Kenapa Kini Banyak Orang Susah, Cara agar Pasangan Jatuh Cinta Berkali-kali