, Jakarta Pasca Presiden Jokowi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), reaksi kekecewaan datang dari berbagai kalangan.
Terutama dari pihak-pihak yang terdampak atas aturan tersebut seperti pedagang warung kelontong. Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (Keris), yang merupakan paguyuban bagi pedagang kecil, mengungkapkan kekhawatirannya atas keberlangsungan mata pencaharian mereka.
Ketua Umum Keris, Ali Mahsun menilai, PP Kesehatan akan menghancurkan upaya mencari nafkah bagi para pedagang asongan dan kaki lima. Dia mengeluhkan ancamannya adalah meningkatnya angka kemiskinan dan pengangguran di tanah air.
Advertisement
Baca Juga
"Harus diingat, banyak pedagang kecil bergantung pada penjualan rokok eceran untuk menghidupi keluarga mereka. Selain itu, skala besarnya, ini akan menambah persoalan baru yaitu jumlah pengangguran di negeri ini," ucapnya, dalam keterangan diperoleh Sabtu (3/8/2024).
"Efek panjangnya, ada 40 juta masyarakat kalangan bawah di Indonesia yang akan semakin tertekan dengan larangan ini. Pemerintah harus sadar, kebijakan ini akan memperburuk kondisi ekonomi rakyat yang sudah terdampak oleh pandemi dan kenaikan harga barang-barang pokok," terangnya.
Dia menekankan pemerintah seharusnya membantu mendorong peningkatan derajat ekonomi pedagang kecil dengan berbagai program pendampingan. Bukan sebaliknya, dengan mengekang usaha rakyat kecil dengan peraturan yang tidak adil dan berimbang.
"Rakyat kecil kawulo alit saat ini makin sulit hidupnya. Pendapatan mereka turun, tapi beban ekonomi makin berat. Semestinya pemerintah mendongkrak pendapatan mereka bukan sebaliknya dan seharusnya pemerintah meringankan beban, bukan memperberat beban hidup mereka," tegasnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kesehatan dan Ekonomi 2 Hal Berbeda
Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menuai polemik.
PP Kesehatan yang disusun berlandaskan pendekatan omnibus ini mencampuradukkan sektor kesehatan dan ekonomi, seperti terkait pengaturan penjualan produk tembakau.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey menyayangkan PP Kesehatan yang seharusnya mereformasi dan membangun sistem dan layanan kesehatan sampai ke pelosok negeri, justru mematikan kegiatan ekonomi masyarakat.
Seperti yang tercantum dalam pasal 434 ayat (1) huruf c yang mencantumkan larangan menjual produk tembakau secara eceran satuan per batang.
Selain itu, pasal 434 ayat (1) huruf e menambahkan pengaturan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
"Kesehatan dan ekonomi dua hal berbeda. Ekonomi berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, upaya masyarakat mencari nafkah bagi keluarga dan anak-anaknya, termasuk pedagang dan pelaku usaha. Jadi tidak bisa, seolah-olah dalam kebijakan, kesehatan harus menang, ekonomi kalah, atau sebaiknya," tegas Roy, Rabu, 31 Juli 2024.
"Harus balance. Artinya, sebagai bagian turunan dari UU Kesehatan, ya seharusnya PP ini fokus lah mengatur kesehatan. Bukan mengatur sampai bagaimana harus berjualan, berdagang," sambungnya.
Advertisement
Bagaimana Pelaksanaannya?
Roy juga memproyeksikan bahwa implementasi PP Kesehatan, terutama terkait zonasi pelarangan penjualan sejauh 200 meter.
"Bagaimana pelaksanaannya? Bagaimana mengukurnya, mau pakai meteran? Apakah Satpol PP-nya turun ke lapangan, ngukur pakai meteran? Begitu juga dengan defenisi tempat pendidikan yang sangat luas, apakah termasuk tempat kursus balet, kursus/bimbingan belajar, narasinya tidak spesifik," paparnya.
"Maka, pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif dalam PP Kesehatan ini akan multitafsir dan dapat menjadi pasal karet, karena tidak mudah dilaksanakan," lanjutnya.
Menurut Roy, sejak 12 tahun lalu, sektor pertembakauan sudah sepakat dan disiplin menjalani implementasi aturan mengenai pengamanan zat adiktif yang tercantum dalam PP No 109 Tahun 2012, Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Penertiban Rokok Ilegal
Bagi Roy, yang menjadi urgensi saat ini adalah penertiban rokok ilegal.
"Kenapa pemerintah tidak fokus membasmi rokok ilegal yang sedang marak saat ini? Kenapa yang membayar cukai, yang berkontribusi bagi penerimaan negara, bagi pembangunan, bagi investasi tidak dilindungi? Dampak regulasi ini sampai ke hulu, ke petani tembakau. Pemerintah tidak memikirkan mitigasinya," sebutnya.
Aprindo berharap pemerintah tidak mematikan ekonomi masyarakat dengan disahkannya PP Kesehatan ini.
"Kami sudah menaati, mulai dari pembatasan iklan, kami juga patuh menjual rokok untuk usia dewasa. Lah, kenapa sekarang ditambah pasal karet ini, yang ujungnya juga tidak dapat menjamin hilangnya rokok ilegal? Sejak awal kami tidak pernah dilibatkan, tidak diajak bicara dan tidak tahu menahu soal sosialisasi peraturan ini," tandasnya.
Terkini Lainnya
Larangan Penjualan Rokok 200 Meter Bikin Pedagang Pasar hingga Kelontong Rugi Triliunan Rupiah
Pedagang Kecil Mohon Larangan Zonasi Penjualan Rokok Dihapus, Ini Reaksi Mendag
Pedagang Pasar Protes soal Larangan Jualan Rokok 200 Meter dari Zona Sekolah
Kesehatan dan Ekonomi 2 Hal Berbeda
Bagaimana Pelaksanaannya?
Penertiban Rokok Ilegal
pp kesehatan
pedagang kecil
Warung Kelontong
Rokok
tembakau
Kesehatan
UU Kesehatan
Rekomendasi
Kejar Target Peraturan Turunan PP Kesehatan, AMTI Menilai Abaikan Aspirasi Ekosistem Tembakau
Bos Apindo Temui Menkes Budi Gunadi, Bahas Apa?
PP Kesehatan Nomor 28 Dikhawatirkan Ahli Bisa Picu Protes Berbagai Industri
Respons Pedagang Warung soal Larangan Jual Rokok Eceran
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Nilai PP Kesehatan Bisa Jadi Ancaman Ekonomi dan Tenaga Kerja
Asosiasi Pesantren: Aturan Turunan PP Kesehatan Ancam Bisnis Tembakau dan Rokok Elektronik
Infografis Gaduh PP Kesehatan Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja dan Manfaat Kesehatan Reproduksi
Angelina Jolie
Top 3: Makanan Kolesterol Tinggi yang Sehat dan Perlu Dihindari
Pax Putra Angelina Jolie, Muncul dengan Codet di Kening Usai Kecelakaan Tragis
Angelina Jolie Jadi Sutradara 'Without Blood', Ajak Anaknya Jadi Asisten
Nonton Film Action Lara Croft Tomb Raider di Vidio, Dibintangi Angelina Jolie
Angelina Jolie Ngaku Tak Punya Banyak Sahabat, Sering Dikhianati
Brad Pitt Gandeng Ines de Ramon di Karpet Merah Venice Film Festival 2024, Angelina Jolie Pilih Tampil Solo
Bruno Mars
Adu Gaya Fuji Versus Aaliyah Massaid Saat Nonton Konser Bruno Mars di Jakarta, Istri Thariq Halilintar Lebih Disorot
Bruno Mars Nyanyi Bahasa Indonesia Aku Kangen Kamu Sayang, Ini 5 Reaksi Kocak Netizen
6 Potret Keseruan Tiga Pasangan Artis Nonton Konser Bruno Mars Hari Pertama
Konser Bruno Mars di Jakarta Hari Pertama, Penonton Restricted View Ngeluh Tak Bisa Lihat Apapun Kecuali Kembang Api
Konser Bruno Mars di Jakarta Hari Pertama Digelar, Fans Memadati JIS Sejak Siang
Jelang Konser Bruno Mars di JIS, Polisi Kerahkan Ribuan Personel Gabungan
Pilkada 2024
Pilkada Sulteng, Pakar Ungkap Ide Asuransi Petani Ahmad Ali-AKA Bisa Jadi Pilot Project Daerah Lain
Pilkada 2024, Penunjukan Artis Jadi Ketua Timses Cara Raih Popularitas
Ratusan Warga Merbau Mataram Gabung Laju Bara untuk Menangkan Radityo Egi Jadi Bupati Lamsel
Pentas Demokrasi, Cara KPU Gorontalo Utara Ciptakan Pilkada Damai 2024
Bakal Paslon Ischak Maulana Rohman-Ahmad Kholid Didukung Umi Azizah di Pilkada Tegal 2024
PPP Totalitas Kerahkan Seluruh Kader untuk Menangkan Khofifah-Emil
BRI Liga 1
Hasil BRI Liga 1 PSBS Biak vs Persija Jakarta: Rival Papan Atas Terpeleset, Macan Kemayoran Ikut Tersungkur
Hasil BRI Liga 1 2024/2025 PSS Sleman vs Borneo FC: Nadeo Kartu Merah, Pesut Etam Petik 1 Angka
Bela Timnas Indonesia, Rizky Ridho Lewatkan Laga PSBS Biak vs Persija Jakarta
Hasil BRI Liga 1 PSM Makassar vs Persib Bandung: Imbang di Batakan, Rapor Tanpa Menang Pangeran Biru Berlanjut
TOPIK POPULER
Live Streaming
Vino G. Bastian: “Ini Bukan Kerja Keras Gw Sendiri”
Populer
Sinopsis Laura, Diadaptasi dari Kisah Nyata Perjuangan Laura Anna Dapat Keadilan
Puluhan Orang Jadi Korban Keracunan Nasi Kotak di Bantul, Bergiliran Tumbang dari Siang hingga Malam
Launching Portal Investasi, DPMPTSP Sulbar Beri Kemudahan dan Kenyamanan Bagi Investor
Pemkab Bantul Gratiskan Biaya Pengobatan Korban Keracunan Massal
Agnez Mo Jadi Tamu Spesial di KRAZY Super Concert
NewJeans Buka Suara Tanpa Sepengetahuan HYBE, Tegas Ingin Min Hee Jin Kembali ke ADOR
Pentas Demokrasi, Cara KPU Gorontalo Utara Ciptakan Pilkada Damai 2024
Aksi 2 Polisi Gadungan Begal Belasan Ponsel di Labuan Bajo
Masuk Musim Hujan, Wilayah Garut 'Dihantui' Bencana
Seo In Guk dan Jisoo BLACKPINK Dikabarkan Bakal Bintangi Drama Baru 'Monthly Boyfriend'
Sri Mulyani
Momen Seru Sri Mulyani dan Prabowo Ngobrol 3 Jam
Prabowo Bertemu Sri Mulyani 3 Jam, Mau Tahu Bocorannya?
Bertemu 3 Jam, Sri Mulyani Dapat Kursi Menteri dari Prabowo?
Bertemu Sri Mulyani, Prabowo Subianto Minta Saran Terkait RAPBN 2025
Soal Utang Jatuh Tempo di Era Prabowo, Begini Kata Anak Buah Sri Mulyani
Terungkap, Isi Pertemuan Prabowo dan Sri Mulyani Selama 3 Jam
Berita Terkini
9 Potret Raisa dengan Busana Merah Putih, Dukung Timnas Indonesia dan Bernyanyi di GBK
AHY Berharap Dapat Tugas dari Prabowo di Pemerintahan
Apakah Dia Serius? 9 Pertanyaan yang Harus Anda Ajukan untuk Mengetahuinya
6 Potret Alih Fungsi Dapur Ini Bikin Tepuk Jidat, Dijadikan Ruang Main Game
Goldman Sachs Ramal Harga Emas Makin Kinclong di 2025, Borong Sekarang Nih?
Manchester United Jajaki Lagi Kemungkinan Boyong Salah Satu Pencetak Gol Terbanyak di Eropa
Mengejutkan, Meta Akui Gunakan Data Pribadi Pengguna untuk Latih AI
China Gencarkan Pengaruh Pendidikan ke Asia Tenggara, Apa Tujuannya?
Singapura Larang Penggunaan Kripto di Kasino
Makna Akikah dalam Islam, Kelahiran hingga Tanggung Jawab
Sambut MotoGP Mandalika 2024, Pelita Air Buka Rute Penerbangan Jakarta - Lombok Mulai 19 September 2024
Usai Diterjang Topan Yagi, Banjir Rendam Dua Wilayah di Thailand
Kata Baim Wong soal Kabar Akan Cerai dengan Paula Verhoeven: Iya Doain yang Terbaik Aja