, Pekanbaru - Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Pekanbaru memvonis personel Polda Riau, Brigadir Kepala Bayu Abdillah, 4 tahun penjara. Polisi yang pernah menjadi anggota Humas di Polres Bengkalis ini terbukti menerima suap dari bandar narkoba.
Kasus ini juga menjerat istri Bripka Bayu yang merupakan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Sri Haryati (SH). Jaksa SH divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.
Advertisement
Baca Juga
Selain penjara, majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting SH juga menjatuhkan vonis denda Rp250 juta kepada Bripka Bayu. Jika tidak dibayar, terdakwa wajib mengganti dengan pidana kurungan 6 bulan.
Pidana denda juga diberikan kepada oknum jaksa SH yaitu Rp100 juta. Dia wajib mengganti dengan kurungan 6 bulan penjara jika denda tidak dibayar.
Pasangan suami istri penerima suap bandar narkoba itu dinilai terbukti menerima hampir Rp1 miliar dari Fauzan Afriansyah alias Vincent. Jumlah itu merupakan bagian Rp4,5 miliar yang dijanjikan.
Vonis pada 31 Juli 2024 siang itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis. Sebelumnya, JPU menuntut Bripka Bayu 3 tahun penjara dan jaksa SH 2 tahun penjara.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Minta Tuntutan Ringan
Proses suap berlangsung sejak 17 Januari 2023 saat Kejari Bengkalis menerima penuntutan perkara Vincent alias Dodo alias Doni. Kepala Kejari saat itu menunjuk Jaksa SH selaku salah satu JPU. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis mulai 18 Januari 2023.
Usai pemeriksaan saksi-saksi, pada 22 Januari 2023, Jaksa SH mengajukan rencana tuntutan untuk Vincent dan diteruskan Kepala Seksi Pidana Umum dengan tuntunan pidana seumur hidup ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Dalam proses ini, Jaksa SH ditemui keluarga terdakwa beberapa kali, baik di kantor Kejari ataupun di rumahnya. Suami Jaksa SH, Bripka Bayu kemudian mengikuti pertemuan itu dan meminta menyiapkan Rp4,5 miliar.
Keluarga terdakwa memohon agar Vincent tidak dituntut berat. Kesepakatan terjadi sehingga pengiriman uang dilakukan via rekening ataupun secara langsung secara bertahap hingga mencapai Rp1 miliar kurang lebih.
Uang diterima oleh Bripka Bayu sepengetahuan Jaksa SH. Jaksa SH tidak bisa menolak karena Bripka Bayu meminta mengasihani terdakwa Vincent.
Aksi keduanya ini terendus. Keduanya kemudian dijemput oleh tim dari Kejaksaan Tinggi Riau dan diperiksa intensif lalu ditangani jaksa tindak pidana khusus.
Terkini Lainnya
Korupsi Dana Hibah Porprov Kalteng 2023 Segera Disidangkan, Mantan Ketua KONI Kotim Terancam 20 Tahun Penjara
Paksa Istri 'Berhubungan' hingga Pendarahan, Suami di Kepulauan Meranti Ditangkap
Kekeringan Melanda Kota Padang, Warga Butuh Air Bersih
Minta Tuntutan Ringan
Korupsi
Jaksa Terima Suap
Jaksa SH
Suap Bandar Narkoba
Kejari Bengkalis
Polda Riau
Polres Bengkalis
Polisi Terima Suap
Gempa Bandung
Beredar Pesan Berantai Gempa Susulan Lebih Besar Bakal Terjadi di Bandung, BMKG Sebut Hoaks
Kereta Cepat Whoosh Kembali Beroperasi Pasca Gempa Bandung, Jalur Dipastikan Aman
700 Rumah dan Bangunan Rusak Akibat Gempa Kabupaten Bandung
Dampak Gempa Bandung, Sejumlah Perjalanan Kereta Terganggu tapi Belum Ada Kabar Destinasi Wisata Ditutup
5 Fakta Gempa Bandung, Rumah Warga Roboh hingga Kereta Cepat Whoosh Dibatalkan
Pilkada 2024
Dukung RK-Suswono di Pilkada 2024, Sahabat Jakarta Minta Program Anies Dilanjutkan
Berebut Suara Anies Baswedan di Pilkada Jakarta
Pilkada 2024, KPU Kota Tangerang Butuh 18.942 Petugas KPPS
Pilkada Kapuas, Alfian Mawardi Makin Percaya Diri Usai Didukung Sugianto Sabran
Ridwan Kamil soal Timses Belum Diumumkan: Tanya ke Riza Patria
Muncul Gerakan 'Anak Abah Tusuk 3 Paslon', Ini Kata Bawaslu
PON 2024
Kontroversi Fasilitas hingga Makanan Atlet PON Aceh-Sumut 2024, Tanggung Jawab Siapa?
Dukungan Suporter Bantu Karateka Sumut Lampaui Target Medali di PON 2024
Sukses Arung Jeram di PON Aceh-Sumut 2024 Dongkrak Potensi Sport Tourism dan Eco Tourism
Kopi Lokal Jadi Primadona di PON Aceh-Sumut 2024
Profil Aisha Hakim, Putri Irfan Hakim yang Berhasil Raih Medali Emas di PON 2024
Kebanggaan Irfan Hakim, Putri Tercinta Aisha Raih Emas saat Berlaga di PON ke-21 untuk Jakarta
BRI Liga 1
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 20-23 September: PSM Makassar vs PSIS Semarang
Modal Bagus PSM Makassar Arungi BRI Liga 1 2024/2025
Hasil BRI Liga 1 2024/2025 Persebaya Surabaya vs Persis Solo: Menang 2-1, Bajul Ijo Melesat ke Peringkat 2
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025 Pekan Keenam: Persib vs Persija & Laga Seru Lainnya
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Diwarnai 2 Kartu Merah, Persik Kediri Bekuk Persita Tangerang
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 20-23 September: PSS Sleman vs Arema FC
TOPIK POPULER
Populer
Detik-Detik Penangkapan Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan yang Bersembunyi di Plafon Rumah Warga
Bali International Airshow 2024 Digelar, Apa Saja yang Ditampilkan?
Bukan Sesar Garsela, BNPB Sebut Gempa Kabupaten Bandung Dipicu Sesar yang Belum Terpetakan
Ragam Kuliner Minangkabau, dari Rendang hingga Gulai Itiak yang Menggugah Selera
Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Padang Sidempuan Sumut, Tidak Berisiko Tsunami
Mitos Suara Andong di Yogyakarta Saat Malam Hari, Benarkah Pertanda Pengunjung Bakal Betah?
Pemilik Warkop Ditembak Teman Sendiri, Mabuk?
Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa hingga 2 Pekan ke Depan
Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Tertangkap
Sinopsis Lembayung, Film Horor Baim Wong yang Tayang Hari Ini di Bioskop
Gempa Hari Ini
Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Padang Sidempuan Sumut, Tidak Berisiko Tsunami
Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Daruba Maluku Utara
Bukan Sesar Garsela, BNPB Sebut Gempa Kabupaten Bandung Dipicu Sesar yang Belum Terpetakan
Penumpang Kereta Cepat Whoosh Gagal Berangkat Imbas Gempa Kabupaten Bandung
Kajian Cepat Badan Geologi soal Gempa Merusak di Kabupaten Bandung
Dampak Gempa Bandung, Sejumlah Perjalanan Kereta Terganggu tapi Belum Ada Kabar Destinasi Wisata Ditutup
Berita Terkini
Kelezatan Singkong Gula Merah, Resep Alternatif yang Wajib Dicoba
Ini yang Dibahas Prabowo dan SBY di Kertanegara Kemarin
Polres Lumajang Temukan Ratusan Tanaman Ganja di Lereng Gunung Semeru
Muhammad Firdaus dan Kizbulloh Bangga Sumbang Perak Buat DKI Jakarta di Nomor Seni Muayboran PON XXI/2024
Nafkah Diri Sendiri Perlu Dipikirkan, Begini Cara Tentukan Besarannya dalam Islam
Harga Emas Makin Berkilau Usai Pemangkasan Suku Bunga The Fed
Sempat Tertinggal dari RB Leipzig, Atletico Madrid Menang Dramatis di Masa Tambahan Waktu
Kreaor Konten Zaman Now Wajib Tahu, Ini Rahasia untuk Mengelola Video dengan Efisien
Cuaca Indonesia Hari Ini Jumat 20 September 2024: Mayoritas Wilayah Berawan Tebal Pada Siang Hari
Orang Bau Ketek Memangnya Tidak Boleh Naik Pesawat Komersial?
Rahasia Membersihkan Ayam Tanpa Jeruk Nipis, Trik Ampuh Menghilangkan Bau Amis
Sumpah Pemimpin Hizbullah Hassan Nasrallah terhadap Israel Pasca Ledakan Pager dan Walkie Talkie
Loly, Anak Nikita Mirzani Akan Divisum untuk Mencari Bukti Dugaan Pencabulan
IHSG Berpeluang Melejit, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 20 September 2024
Eks Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin Dukung Luluk-Lukman di Pilkada Jatim