uefau17.com

Bejat, Kakek 54 Tahun Rudapaksa Nenek 61 Tahun di Luwu - Regional

, Luwu - Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu menangkap J (54) usai diduga merudapaksa seorang nenek berinisial N (61). J ditangkap di Lingkungan Ceppie, Kelurahan Larompong, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu pada Senin (15/7/2024) lalu. 

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh membenarkan ihwal penangkapan kakek cabul tersebut. Dia mengatakan kejadian ini terungkap setelah korban melaporkan apa yang dialaminya kepada polisi. 

"Iya betul, korban melapor hari Minggu dan kita langsung bergerak kemudian berhasil menangkap pelaku keesokan harinya," kata Saleh, Rabu (17/7/2024). 

Saleh menceritakan kasus kakek perkosa nenek ini bermula kala korban N sedang tidur seorang diri di rumahnya. Pelaku lalu masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat dan langsung melakukan aksi cabulnya. 

"Pelaku yang telah dikuasai nafsu bejatnya masuk dengan memanjat dinding rumah korban. Setelah berhasil masuk pelaku langsung memeluk dan meraba korban," jelas Saleh. 

Nenek N pun kala itu berusaha melakukan perlawanan untuk melepaskan diri. Namun J malah menganiayanya hingga tak berdaya. Saat itulah kakek berusia 54 tahun itu memerkosa nenek berusia 61 tahun tersebut. 

"Pelaku langsung melakukan penganiayaan kepada korban dengan memukul membabi buta ke arah wajah, lengan, serta paha korban. Saat korban tak berdaya pelaku lalu melakukan pemerkosaan kepada korban," jelas Saleh. 

Salah menjelaskan, saat ini J masih terus diperiksa oleh pihak kepolisian. Sementara N mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya dan mengalami trauma akibat diperkosa. 

"Untuk korban saat ini yang merupakan lansia saat ini masih mengalami luka memar, dan untuk sekarang kami lakukan pendampingan oleh Polwan kami di Unit PPA," Saleh memungkasi.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat