, Lampung - Pada periode Mei hingga Juli 2024, sebanyak 14 tersangka dari 11 kasus di wilayah hukum perairan Polda Lampung diringkus. Dalam pengungkapan itu Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Lampung berhasil mengamankan sebanyak 22 bom ikan siap pakai.
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Lampung, AKBP Rahmadi Hasbi mengatakan bahwa, dalam pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 14 tersangka.
Baca Juga
"Ada 6 tersangka kasus bom ikan, 3 tersangka narkotika, 2 tersangka pencurian dan pemberatan, 2 tersangka ilegal fishing, dan 1 tersangka konservasi sumber daya alam," kata AKBP Rahmadi kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).
Advertisement
Dia menyebutkan, pengungkapan kasus ini meliputi tindak pidana kepemilikan bom ikan, peredaran gelap narkotika, pencurian, ilegal fishing, hingga kejahatan berkaitan konservasi sumber daya alam.
Khusus penyalahgunaan bom ikan, kata dia, sangat membahayakan terhadap kelangsuangan hidup biota laut dan telah berhasil ditangkap sebanyak 6 orang tersangka.
"Terhadap belasan kasus ini masih dilakukan pengembangan oleh anggota di lapangan, terutama, bom ikan dan narkotika untuk mengungkap pemasok atau jaringan diatasnya," jelas dia.
Selain para tersangka, dia menyampaikan bahwa polisi pun berhasil menyita puluhan barang bukti berupa bom ikan siap pakai.
"Dari pengungkapan ini, kami berhasil menyita barang bukti berupa 22 bom ikan siap pakai, 25 kilogram serbuk potasium, 176 detator, satu unit sepeda motor, dan satu unit ponsel," sebutnya.
Selain itu, dari tindak pidana peredaran narkotika, polisi pun menyita 1,64 gram narkotika jenis sabu dan satu ponsel.
"Kalau ilegal fishing, disita ada 1.100 ekor baby lobster, ember, satu buah aerator dan satwa burung ilegal sebanyak 762 ekor. Untuk baby lobster dan berbagai jenis burung sempat kami amankan telah dilepasliarkan. Seluruh barang bukti dan para tersangka disita dan dilakukan penahanan di sel tahanan Ditpolairud Polda Lampung," terangnya.
Karena ulahnya para tersangka dijerat sesuai dengan ketentuan hukum dan perbuatan tindak pidananya masing-masing.
Bagi tersangka kasus kepemilikan bom ikan dijerat Undang-Undang Darurat Pasal 1 Ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api atau bahan peledak.
Kemudian tersangka narkotika dijerat Pasal 113 Ayat 1 Pasal 114 Ayat 1. Tersangka kasus baby lobster dikenakan Pasal 363 KUHP dan UU No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 84 junto Pasal 8 Ayat 1 Jo Pasal 100 B.
"Untuk tersangka kasus konservasi sumber daya alam, dijerat undang undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Pasal 21 ayat 2 hurup A," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Pelaku Penembakan Mahasiswa Magang di Kantor Bawaslu Lampung Berhasil Ditangkap
Korban Tertembak Peluru Nyasar di Bawaslu Lampung Ternyata Mahasiswa yang sedang Magang
PTPN Regional 7 Lampung Sabet 9 Penghargan di Ajang PTPN Award 2024
lampung
Ditpolairud Polda Lampung
Bom Ikan
Rekomendasi
Korban Tertembak Peluru Nyasar di Bawaslu Lampung Ternyata Mahasiswa yang sedang Magang
PTPN Regional 7 Lampung Sabet 9 Penghargan di Ajang PTPN Award 2024
RSUD Abdul Moeloek Siapkan 95 Dokter untuk Pilkada Lampung
Ini Alasan PDI Perjuangan Pilih Arinal Djunaidi Jadi Calon Gubernur Lampung
Kereta Api Tabrak Mobil hingga Ringsek di Lampung, 2 Orang Luka Serius
Hanya Didukung PDI Perjuangan, Ketua Golkar Lampung Arinal Djunaidi Resmi Daftar Pilgub ke KPU
Ketua DPD Golkar Lampung Maju Pilgub Lewat Jalur PDIP, Bagaimana Sikap Kader?
Jaksa Agung Lantik Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi Jadi Kajati Lampung
Dapat Dukungan 12 Parpol, Paslon Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Daftar ke KPU
Anies Baswedan
Kumpulan Foto Hoaks Sepekan: Anies Baswedan Pakai Kemeja Merah Berlogo PDIP hingga Peresmian Mal Pertama di IKN
Istana Heran Anies Salahkan Kekuasaan saat Tak Bisa Maju Pilkada 2024
Anies Tegaskan Hingga Saat Ini Tak Pernah Buka Sumbangan Pendaftaran Partai dan Ormas
Rampai Nusantara Bersuara soal Batalnya Anies Maju Pilgub 2024
Anies: Kalau Masuk Partai, Pertanyaannya Partai Mana yang Sekarang Tidak Tersandera Kekuasaan
PDIP Sebut Ada Peran Mulyono Gagalkan Anies di Jabar, NasDem: Kita Tidak Merasa Ditekan
Rano Karno
Oplet Rano Karno Tak Masuk LHKPN, KPK: Bukan Alat Transportasi Resmi
Jadi Cagub Jakarta, Pramono Anung Ungkap Alasan Belum Mundur dari Jabatan Seskab
Bakal Cawagub Jakarta Rano Karno Unggah Dialog soal Gubernur di Sinetron Si Doel Anak Sekolahan
Selesai Jalani Tes Kesehatan, Ini Cerita Pramono Anung-Rano Karno
Daftar Artis Jadi Calon Kepala Daerah Pilkada 2024: Rano Karno hingga Krisdayanti
Ridwan Kamil Tampil Bak Si Pitung Saat Daftar Pilkada 2024, Pakai Kain Betawi Bermotif Tolak Bala
Monkeypox
Bandara Soekarno-Hatta Perketat Pengawasan Mpox pada Penumpang Internasional, Siapkan Ruang Isolasi Khusus
Masyarakat Was-Was soal Mpox, Menkes Budi: Tenang, Terpenting Berperilaku Baik
Mengenal Gejala dan Cara Cegah Monkeypox, Virus Cacar Monyet yang Sedang Viral
Infografis Jurus Kemenkes Tangkal Penyebaran Mpox dan Gejala hingga Pengobatan Cacar Monyet
BRI Liga 1
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025 usai Jeda Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Hasil BRI Liga 1 Borneo FC vs Bali United: Menang 2-0, Pesut Etam Jaga Rekor 100 Persen
Hore! Beli Tiket Pertandingan BRI Liga 1 Bisa Lewat Super Apps BRImo, Mudah dan Bebas Antri
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, Selasa 27 Agustus: Borneo FC vs Bali United
Mau Nonton Pertandingan BRI Liga 1? Beli Tiketnya Lewat BRImo Aja!
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Hajar Dewa United, PSM Makassar Masih Sempurna dan Pimpin Klasemen
TOPIK POPULER
Populer
Agustus Puncak Musim Kemarau, Masyarakat Diimbau Melapor Jika Butuh Air Bersih
Akan Tampil di 7 Negara dan Kawasan, YOASOBI Kembali Adakan Tur Asia
Prabowo Kukuhkan Ade Jona Sebagai Ketua Gerindra Sumut, Paulus Sinambela Ucapkan Selamat
Pengembangan Kawasan Industri dan Tradisi Baru Bernama Banjir
Perkuat UMKM melalui Ekonomi Digital Mampu Hadapi Potensi Resesi
DPRD Jatim 2019-2024 Tuntaskan 60 Perda dari 160 Raperda yang Diprogramkan, Pandemi Covid-19 Jadi Kendala
Adhy Karyono Ingin Jatim Juara Umum PON Sumut-Aceh, Janjikan Bonus untuk Atlet Peraih Medali
Jadi Tersangka KPK, Karna Suswandi Tetap Sah Jadi Calon Bupati Pilkada Situbondo 2024
Begini Penyebab Bau pada Ketiak pada Tubuh
Wajib Tahu, Mengapa Kontak Batin Ibu dan Anak Sangat Kuat?
Pilkada 2024
Prabowo: Pilkada Jabar, Ngeri-ngeri Sedap
Ketika Ma’ruf Amin Langsung 'Turun Gunung’ di Tengah Isu Muktamar Tandingan PKB
Pilkada Depok, 2 Paslon Calon Wali dan Wakil Wali Jalani Tes Kesehatan
Paslon Pilkada Kota Tangerang 2024 Sachrudin-Maryono Jalani Tes Kesehatan, Curhat Hal Ini
Tokoh Ogotumubu Sebut Kepemimpinan Anwar Hafid Didambakan Masyarakat Sulteng
Istana Heran Anies Salahkan Kekuasaan saat Tak Bisa Maju Pilkada 2024
Berita Terkini
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 1 September 2024
Saat Prabowo Kembali Ungkit Omon-Omon dan Angka 11 Persen di Pidato Rapimnas Gerindra
Yuk Biasakan Memilih Peralatan Rumah Tangga Lebih Ramah Lingkungan
KY Tanggapi Penolakan Calon Hakim oleh Komisi III DPR RI
Pelaku Penembakan Mahasiswa Magang di Kantor Bawaslu Lampung Berhasil Ditangkap
Kisah Berandal Lokajaya Panik saat Hendak Merampok Sunan Bonang, Wujudnya Jadi Banyak
Prabowo: Pilkada Jabar, Ngeri-ngeri Sedap
Andra Soni Daftar ke KPU Jadi Bakal Calon Gubernur Banten 2024
Denny Sumargo Tanya Bagaimana Wujud Asli dan Bukti Allah Itu Ada? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah
Korban Tertembak Peluru Nyasar di Bawaslu Lampung Ternyata Mahasiswa yang sedang Magang
Siap-Siap Woi, Film AIU-EO Macam Betool Aja Bakal Medan-kan Bioskop Nasional
5 Pemain Uruguay Termahal Sepanjang Sejarah: Termasuk Rekrutan Anyar Manchester United
Ketika Ma’ruf Amin Langsung 'Turun Gunung’ di Tengah Isu Muktamar Tandingan PKB
Politisasi SARA Jadi Ancaman Serius di Pilkada Jambi, Bagaimana Mitigasinya?
Hasil LaLiga: Start Sempurna Berlanjut, Barcelona Gilas Valladolid 7-0