, Garut - Satuan Narkoba Polres Garut, Jawa Barat berhasil meringkus MRF, (24) seorang mahasiswa salah satu kampus di Garut, dan HN (27) rekannya, setelah terbukti atas kepemilikan ganja seberat hampir 1 kilogram (kg).
“Tersangka sudah dua kali beli ganja secara online dari Sumatra, pemesanan kesatu, kedua lolos, ini yang ketiga kalinya dia beli barang 1 kg, berhasil kita ungkap,” ujar Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, dalam rilis kasus penungkapan narkoba di Mapolres Garut, Senin (15/7/2024).
Baca Juga
Pengungkapan kasus mahasiswa jualan ganja dengan barang bukti seberat 890,02 gramini, berasal dari informasi masyarakat mengenai sepak terjang keduanya, dalam mengedarkan kedua barang terlarang itu. “Ganjanya untuk dijual kembali di Garut,” kata dia.
Advertisement
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, menabuh genderang perang terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya (narkoba).
Terbaru, puluhan pemakai hingga pengedar barang terlarang tersebut, berhasil diringkus jajaran Satuan Narkoba Polres Garut dalam Operasi Antik selama Juni dan Juli 2024.
“Jumlahnya sebanyak 26 orang, mereka telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan, semoga segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.
Mereka diringkus dari berbagai tempat dengan belasan perkara penyalahgunaan narkoba. Rinciannya, sebanyak 11 tersangka kasus sabu, dua tersangka kasus ganja, satu tersangka kasus tembakau sintetis, sembilan tersangka kasus obat keras yang dijual tanpa resep dokter, dan lima tersangka kasus ganja.
“Para pelaku ini menyimpan, memiliki, menanam dan mengedarkan atau memperjualbelikan dan mengonsumsi narkotika,” kata dia.
Dengan upaya itu, Yonky mengklaim telah menyelamatkan 240.759 jiwa generasi muda di Garut, dari bahaya negatif penyalahgunaan narkoba dan obat keras. Untuk mempertanggung jawabkan kesalahannya, seluruh tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan perbuatannya.
Mulai pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 dan 60 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Kemudian, ada juga Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. “Ancaman hukumannya hingga hukuman mati,” ujar dia.
Terkini Lainnya
Pengamanan Pilkada 2024, Polres Garut Siaga Penuh, Petakan Daerah Rawan Konflik
Kasus Perundungan di Garut Berakhir Damai, Keluarga Korban Maafkan Pelaku: Kasihan Mau Ujian Nasional
Gunung Guntur Kebakaran, Pertanda Musim Hujan Segera Tiba?
Garut
ganja
Mahasiswa Jualan Ganja
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha
Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit
Narkotika
Rekomendasi
Kasus Perundungan di Garut Berakhir Damai, Keluarga Korban Maafkan Pelaku: Kasihan Mau Ujian Nasional
Gunung Guntur Kebakaran, Pertanda Musim Hujan Segera Tiba?
Aksi Perundungan Siswa SMP Viral di Garut, Korban Mengaku Dijemput dan Diseret
656 Napi di Lapas dan Rutan Garut dapat Remisi HUT-79 RI, 11 di Antaranya Bebas
Ritual Khusus Santri sebelum Tanding Sepak Bola Api, Tradisi Pesantren di Garut pada Puncak Perayaan HUT RI
Ilham Habibie Mulai Rajin Tebar Pesona, Ngomongin Teknologi di Garut
NGO Internasional Blusukan di Garut, Ada Apa?
Kaesang Instruksikan Seluruh Kader PSI All Out Menangkan Duet Helmi-Yudi di Pilkada Garut 2024
Duet Helmi-Yudi Siap Mendaftar Pertama ke KPU Sebagai Pasangan Pilkada Garut 2024
Revisi UU Pilkada
Aaliyah Massaid Ikut Dukung Peringatan Darurat, Unggah Soal PHK sampai UU Kekerasan Seksual di Instagram
19 Orang Demonstran Jadi Tersangka Kerusuhan di DPR saat Demo Tolak Revisi UU Pilkada
Janji Jokowi Ikuti Putusan MK dan Tak Terbitkan Perppu Pilkada
Top 3 News: Pengendara Diimbau Hindari Jalur Puncak Bogor pada Senin 26 Agustus 2024
RUU Pilkada Batal Disahkan DPR, Ridwan Kamil: Terima Kasih Mahasiswa dan Masyarakat
Bahlil Lahadalia
Adies Kadir: Munas Golkar Tak Melanggar AD/ART Partai
Andhika Hazrumy Ungkap Nasib Airin Rachmi Diany dalam Pilgub Banten 2024
Top 3: Menteri Bahlil Setujui Proyek Hulu Migas Raksasa di Kaltim Senilai Rp 280 Triliun
Profil Sari Yuliati, Orang yang Ditunjuk Bahlil Lahadalia Jadi Bendahara Umum Partai Golkar
Baru Menjabat, Bahlil Langsung Setujui Proyek Hulu Migas Raksasa di Kaltim Senilai Rp 280 Triliun
Monkeypox
Thailand Laporkan Kasus Mpox Clade 1b, Lebih Mematikan dari Strain Lain
Kasus Pertama Mpox Clade 1b Asia Terdeteksi di Thailand, Pasien Punya Riwayat Perjalanan dari Afrika
Mpox atau Monkeypox Mulai Menyebar di Indonesia, Kemenkes RI Siapkan Vaksin untuk Pencegahan
Wabah Mpox Bikin Sejumlah Negara Rilis Peringatan Perjalanan, Bagaimana dengan Indonesia?
Kemenkes RI: Vaksinasi Mpox Massal Belum Diperlukan
Perusahaan India Kembangkan Vaksin Mpox, Targetkan Hasil Positif Setahun ke Depan
BRI Liga 1
Hasil BRI Liga 1 Madura United vs Persita Tangerang: Menang 1-0, Pendekar Cisadane Jaga Momentum Positif
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, Sabtu 24 Agustus: Madura United vs Persita Tangerang
Hasil BRI Liga 1 Persebaya Surabaya vs Barito Putera: Lawan 10 Orang, Gol Telat Mohammed Rashid Pastikan Kemenangan Bajul Ijo
Hasil BRI Liga 1 PSIS Semarang vs PSBS Biak: Paulo Gali Freitas Bawa Laskar Mahesa Jenar Rebut 3 Poin
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 23-27 Agustus: Persebaya Surabaya vs Barito Putera
TOPIK POPULER
Populer
Gunung Marapi Meletus Lagi, Warga Berhamburan Keluar Rumah
Sidang Pertama Tuntutan Jungkook dan V BTS terhadap YouTuber Sojang Digelar Hari Ini, Ini Hasilnya
Kena Tipu Dukun Cabul, Janda di Lampung Rugi Rp88 Juta
Gempa M4,8 Guncang Luwu Timur Sulsel, Gempa Dangkal yang Dipicu Sesar Matano
Anggota DPR RI Ujang Iskandar Ditahan di Rutan Palangka Raya, Ini Kasusnya
KPU Jatim Siap Ikuti Putusan MK pada Pilkada 2024
Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Lampung Berakhir Ricuh, Mahasiswa Lempar Batu ke Aparat
Dies Natalies ke 29 Fakultas Psikologi Undip: Mengenali dan Menghargai Perbedaan
Miliki Potensi SDA Melimpah, Sulbar Butuh Investor untuk Kelola Sektor Pertambangan
HMI Blora Turun ke Jalan Ikut Kawal Putusan MK dan Tolak Politik Dinasti Jokowi
RUU Pilkada
Perubahan UU Untuk Kepentingan Pribadi, Masalah Dasar Indonesia
Koleksi Barang Mewah Jelita Jeje, Istri Pejabat Bela Erina Gudono tapi Diduga Terima Gratifikasi
Potret Adik Erina Gudono Shania Bergaya dengan Kebaya dan Tas Rp22 Juta di HUT ke-79 RI
19 Orang Demonstran Jadi Tersangka Kerusuhan di DPR saat Demo Tolak Revisi UU Pilkada
Janji Jokowi Ikuti Putusan MK dan Tak Terbitkan Perppu Pilkada
RUU Pilkada Batal Disahkan DPR, Ridwan Kamil: Terima Kasih Mahasiswa dan Masyarakat
Berita Terkini
Canda Ketua DPD PDIP DKI Duet dengan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024
Sprinter Italia Jadi Atlet Transgender Pertama yang Bertanding di Paralimpiade Paris 2024
Mengintip Perjalanan NFT Cristiano Ronaldo Bersama Binance
Ini Penjelasan Anies Baswedan soal Peluang Jadi Kader PDIP
Alasan Donald Trump Sulit Jual Saham Perusahaan Medsos Rintisannya
Jakarta Bakal Diselimuti 5G Telkomsel Sepenuhnya, Kapan?
Siapkan Jalan Tol dan Gedung Pencakar Langit di Indonesia Hadapi Megathrust?
Link Live Streaming Liga Inggris Brighton vs Manchester United, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Arti Tone Deaf dan FOMO yang Ramai di Media Sosial
Kumpulan Hoaks Seputar Cacar Monyet, Simak Faktanya
Muktamar PKB di Bali Didemo Massa, Wasekjen: Mereka Bukan Kader dan Pengurus
Tanah Longsor di Phuket Thailand Tewaskan 10 Orang
Kunto Aji Selamat dari Maut Usai Pesawat yang Ditumpangi Diduga Alami Kebocoran Bahan Bakar
Kunto Aji Jadi Penumpang Pesawat Garuda Indonesia yang Gagal Terbang: Nyawa Gw Baru Aja Diselamatkan