, Lampung - Penanganan kasus dugaan penganiayaan oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 1 di Kecamatan Raman Utara, Lampung Timur terhadap muridnya hingga mengalami gangguan pendengaran seperti jalan di tempat. Polisi menyebut sudah ada upaya perdamaian antara terlapor dan pelapor.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Maulana R Alhaqiqi mengatakan bahwa kasus dugaan penganiayaan tersebut belum naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga
"Kasusnya masih tahap penyelidikan, belum naik sidik, karena ada upaya perdamaian antara terlapor dengan pihak pelapor atau korban," kata Iptu Maulana saat dikonfirmasi , Jumat (12/7/2024).
Advertisement
Dia menyampaikan, belum melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan penganiayaan itu karena menghargai upaya perdamaian terlapor maupun pelapor.
"Iya belum kita gelar (perkara), kita juga menghormati dari pihak terlapor dan pelapor katanya masih menempuh jalan damai," jelas dia.
Ditanya soal pengajuan surat damai antara pelapor dan terlapor ke pihak kepolisian, dia menyampaikan masih dalam bentuk komunikasi dari pihak kuasa hukumnya masing-masing.
"Iya masih pembicaraan aja," ucapnya.
Dia menerangkan, sudah mendapatkan hasil visum korban yang diduga ditampar sebanyak delapan kali oleh terduga pelaku berinsial EP. Meski dari hasil visum menunjukkan tidak ada luka fisik yang dialami, namun korban mengalami trauma pasca dianiaya terlapor.
"Dari hasil visum tidak ada luka. Namun kita sudah melakukan pemeriksaan ahli psikologi terhadap keadaan korban, hasilnya menunjukkan korban mengalami traumatik," ungkapnya.
Sementara itu, Dikki Kurnia Azis, Kuasa Hukum korban membenarkan adanya upaya damai. Namun upaya perdamaian itu tidak sportif, karena dilakukan di rumah mertua terlapor.
"Kami membenarkan adanya upaya damai, namun sifatnya itu tidak sportif karena pembuatan perdamaian itu terjadi ketika ibu korban sedang bekerja di rumah mertua terlapor, lokus dan tempusnya tidak tepat , seharusnya perdamaian itu dilakukan di rumah korban," ujar Dikki.
Dia menilai, pihak terlapor menganggap remeh permasalahan tersebut.
"Ibunya korban kan di situ bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT), tapi tiba-tiba malah disuruh tanda tangan surat pernyataan perdamaian yang telah dibuat langsung oleh pihak terlapor. Itu kan kurang etis," jelasnya.
Meski surat perdamaian itu lebih dulu dibacakan oleh pihak terlapor sebelum disetujui ibu korban, menurut Dikki, perdamaian terjadi tidak sesuai keinginan pelapor.
"Di situ sudah banyak orang, pengakuan ibu korban ini sudah mau kabur dari sana, tapi kan tidak sopan karena ibu korban sedang bekerja di sana (rumah mertua terlapor). Korban ini merasa terdesak, terintimidasi dan tertekan sehingga menandatangani surat perdamaian itu," ungkapnya.
"Saat itu, saya belum bisa mendampingi ibu korban karena sedang mengikuti persidangan, saya sudah bilang ke pihak terlapor, tapi ibu korban di sana tetap diminta untuk tanda tangan dengan tidak didampingi saya," jelas dia menambahkan.
Oleh sebab itu, ia dan kliennya membuat pernyataan pembatalan perdamaian yang juga sudah dikirimkan ke Mapolres Lampung Timur.
"Saya selaku Kuasa Hukum korban merasa keberatan, dan juga membuat surat pernyataan pembatalan perdamaian, itu sudah kami beritahukan ke Kanit PPA Mapolres Lampung Timur," ungkapnya.
Sebelumnya, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor di Mapolres Lampung Timur, pada Jumat (21/6/2024) lalu.
Pihak kepolisian pun sudah memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kepala SMP. Saksi itu adalah ibu korban, korban dan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di lingkungan sekolah ini menuai sorotan dari berbagai kalangan. Sekertaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas sangat menyayangkan peristiwa tersebut terjadi di lingkungan pendidikan, bahkan malah dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah.
"Terkait dengan kasus yang menghebohkan terhadap salah satu siswa SMP di Lampung Timur yang ditampar oleh kepala sekolah, saya sangat prihatin, ini merupakan tindakan yang sangat tidak patut dilakukan oleh seorang Kepala Sekolah," kata Mikdar kepada , Sabtu (15/6/2024).
Dia menyampaikan, meskipun persoalan tersebut ranahnya ada pada dinas pendidikan kabupaten dan dewan kabupaten setempat. Namun, karena ini berkaitan dengan masalah pendidikan, ia tak bisa tinggal diam dan harus memberikan atensi terhadap kasus tersebut.
"Saya sebagai Sekretaris Komisi V, saya melihat cara begini sangat tidak tepat, kalaupun memang siswa ini ada kesalahan atau kekeliruan seharusnya diberikan teguran secara lisan atau tertulis. Bukan malah melakukan tindakan kekerasan fisik yang dilakukan," ungkapnya.
Terkini Lainnya
Davina Veronica Perkenalkan Keanekaragaman Hayati Lampung Kepada Siswa Sekolah Dasar
6 Fakta Menarik Gunung Rakata yang Terletak di Selatan Gunung Anak Krakatau
Juki Firman Tega Membunuh PSK Online karena Kesal Sering Ditolak Kencan
lampung
Lampung Timur
Penganiayaan
Kepala sekolah
Jalan di Tempat
Perdamaian
Rekomendasi
6 Fakta Menarik Gunung Rakata yang Terletak di Selatan Gunung Anak Krakatau
Juki Firman Tega Membunuh PSK Online karena Kesal Sering Ditolak Kencan
Polda Lampung Akan Beri Sanksi Tegas Oknum Polisi yang Menampar Warga
Polisi Bersenjata Laras Panjang Tampar Warga di Mesuji Lampung, Terekam CCTV hingga Viral
Melawan Saat Ditangkap, Kaki Pembunuh Sadis di Lampung Utara Dapat Hadiah Timah Panas
Sempat Kabur, Pembunuh PSK Online di Lampung Utara Berhasil Diringkus
Mayat Wanita Diduga PSK Online Ditemukan Bersimbah Darah di Kamar Mandi Indekos Lampung Utara
Polisi Ungkap Kronologi Penyiksaan dan Penyekapan Mahasiswa di Lampung Utara
Pemikul Tandu Jendral Soedirman Usia 114 Tahun Kini Hidup Prihatin
Reshuffle Kabinet
Top 3 News: Jokowi Resmi Lantik 3 Menteri dan 1 Wakil Menteri Baru, Berikut Daftarnya
Rahmat Gobel Sebut Reshuffle Kabinet untuk Mendukung Transisi Pemerintahan
PDIP Duga Ada Masalah Besar Terjadi saat Jokowi Copot Menteri Ini
Jokowi Reshuffle Kabinet, IHSG Sentuh Posisi Tertinggi di 7.466
Hanya 2 Bulan Jadi Menteri, Rosan Roeslani Pede Raih Target Investasi 2024
Jessica Wongso
4 Pernyataan Kuasa Hukum Usai Jessica Wongso Bebas Bersyarat pada Minggu 18 Agustus 2024
Otto Hasibuan Perdana Tanya Perasaan Jessica Wongso Saat Jalani Sidang Kasus Kopi Sianida pada 2016, Begini Jawabannya
Top 3 Berita Hari Ini: Makin Banyak Mal di Jepang Sediakan Musala, Tuai Sentimen Anti-muslim dari Warganet Asing
Infografis Terpidana Jessica Wongso Bebas Bersyarat dan Kronologi Kasus Kopi Sianida
IKN Nusantara
Menteri Basuki Sebut Tinggal di IKN Bisa Menambah Panjang Usia Minimal 10 Tahun, Udara Bersih Nol Polusi
RS Hermina Nusantara, Menuju Smart Hospital Berbasis Eco Green di Jantung Ibu Kota Baru
Rusia Siap Bantu Indonesia Bangun IKN, Dubes Sergei: Nusantara Bisa Belajar Pembangunan Smart City dari Moskow
PTPP Ungkap Rahasia di Balik Upacara HUT ke-79 RI di IKN
Sukses Meriahkan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Wishnutama Ucap Syukur
Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi IKN, Rosan Roeslani Jadi Ketua
BRI Liga 1
BRI Liga 1: Persib Bandung Menghimbau Suporter Arema FC Tidak Datang ke SJH
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persib Bandung: Unggul 2 Kali, Pangeran Biru Harus Puas Petik 1 Poin
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persija Gagal Kalahkan Persita
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Hajar Semen Padang
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1, Minggu 18 Agustus di Vidio: Bali United vs Semen Padang, Persita Tangerang vs Persija Jakarta
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Gol Dahsyat Dewangga Bikin PSIS Bunghkam Persis
TOPIK POPULER
Live Streaming
Putusan MK Bikin Peta Politik Pilkada Berubah
Populer
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Bulungan Kaltara, Terasa di Berau dan Tanjung Selor
Viral Konten Siswi SMP di Tabanan Bali Pakai Seragam Ketat Berpose Sensual dengan Latar Belakang Sekolah, Dieksploitasi Guru?
Rachel Vennya dan Salim Nauderer Diduga Putus, Saling Unfollow di Instagram
Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Korban Sempat Diancam Santet
Cek Rekayasa Lalu Lintas Saat Hari Juang Polri di Surabaya Rabu 21 Agustus Besok
Diteror Tembakan Berkali-kali, Pekerja Kebun di Sumsel Diancam Orang Tak Dikenal
Kebakaran Pasar Induk Krian Sidoarjo Hanguskan 450 Kios Pedagang, Pemkab Siapkan Relokasi
Mensos Risma Minta Orang Rimba Mempersingkat Budaya 'Melangun'
MK Resmi Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada
Antisipasi Gempa Megathrust dan Tsunami, BPBD Jatim Pasang Sirine dan EWS dari Banyuwangi hingga Pacitan
MK
Infografis KIM Plus Usung Duet Ridwan Kamil-Suswono dan Peluang Anies Baswedan di Pilkada 2024
Pengamat Nilai Putusan MK Soal Pilkada Bisa Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Pilkada, Kampanye di Perguruan Tinggi Diperbolehkan
PKS Tegaskan Tidak Akan Usung Anies Usai Putusan MK Soal Pilkada 2024
Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada 2024, Bikin KIM Plus Bubar Jalan?
Melihat Celah Hukum di Putusan MK soal Usia Calon Kepala Daerah
Berita Terkini
Pratama Arhan Unggah Foto Pernikahan Usai Ramai Isu Azizah Salsha Diduga Selingkuh dengan Salim Nauderer
5 Dampak Sering Konsumsi Bumbu Instan, Bisa Tingkatkan Kolesterol dan Risiko Penyakit Jantung
Top 3 Tekno: HP Tahan Banting Oppo A3x Seharga Rp 1,6 Jutaan Tuai Perhatian
Ini Dia Bukti Transportasi Indonesia Makin Canggih
Mengapa Orang-Orang Tulus yang Selalu Ditolong Langsung oleh Allah? Simak Penjelasan Buya Yahya
Sinopsis Film The Host, Kisah Gadis Remaja yang Diculik Monster
Jennifer Lopez Gugat Cerai Persis pada Tanggal Pernikahan Mewah dengan Ben Affleck
Baleg: Tidak Ada Rapat Dadakan, DPR Berkuasa Bentuk UU
Kinerja Pelayanan Publik Baik, Pemkab Bandung Borong 4 Penghargaan dari MarkPlus Institute
6 Zodiak Paling Ramah dan Pandai Bergaul, Punya Banyak Teman dari Berbagai Kalangan
6 Zodiak dengan Skill Komunikasi Menawan dan Sukses Berkarier, Kata-Katanya Selalu Berisi
Kemenkeu Buka Lowogan CPNS 2024, Detai Formasi Cek di Sini
5 Resep Bolu Labu Kuning Kukus yang Lembut dan Nikmat, Gampang Banget
4 Pernyataan Kuasa Hukum Usai Jessica Wongso Bebas Bersyarat pada Minggu 18 Agustus 2024