, Bandung - Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) Jabar tetap netral dan tidak terlibat politik praktis menjelang pemilu kepala daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024.
Bey meminta komitmen para ASN dengan menunjukkan integritasnya sebagai abdi negara dan abdi rakyat, dengan tidak terlibat sama sekali dalam kancah politik.
Baca Juga
Atalia Praratya Tak Jadi Maju Pilkada, Temani RK di Jakarta
6 Potret Ali Syakieb Diusung Jadi Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Bandung
VIDEO: Buntut Ancam Kiai, Rumah Pria di Banjar Digeruduk Ribuan Santri
Menurut Bey, hak politik ASN sebagai warga negara hanya bisa disalurkan di bilik suara pada hari pencoblosan, dan tidak ditunjukkan dalam keseharian apalagi sampai terekam di media sosial.
Advertisement
"Saya sebagai Pj Gubernur tidak basa-basi dalam mengajak netralitas ini. Kalau saya bicara netral memang harus netral. Tidak perlu kita berpihak atau memihak dan jalankan tugas dengan baik dalam melayani masyarakat. Karena tugas dari ASN adalah melayani masyarakat dengan baik tanpa memperhatikan kepentingan apa pun dan juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Bey dicuplik dari akun YouTube Pemerintah Jabar, Jabarporv TV, Kamis, 11 Juli 2024.
Bey mengatakan apabila diketahui ada ASN yang melanggar netralitas saat Pilkada Serentak Jabar 2024 akan dijatuhkan sanksi disiplin.
Bey menilai, edukasi kepada ASN penting dilakukan mengingat Pilkada Serentak tinggal lima bulan lagi dan sosialisasi netralitas kepada ASN harus diingatkan kembali.
Bey juga memberikan apresiasi kepada seluruh pegawai Pemerintah Provinsi Jabar yang telah menjalankan netralitas dengan sangat baik pada pemilihan legislatif dan pemilihan presiden sebelumnya.
"Terbukti dengan kemarin kita (Jabar) mendapat teguran yang sangat rendah, artinya teman-teman semua menjalankan dengan benar asas netralitas," kata Bey.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ikut Pilkada 20204, ASN Wajib Mundur
Sebelumnya, Bey Machmudin meminta aparatur negeri sipil (ASN) yang ikut Pilkada 2024 mundur dari jabatannya 40 hari sebelum mendaftar.
Bey mengatakan, ASN harus patuh terhadap peraturan yang berlaku. Kata dia, aturan itu merupakan ketentuan yang telah diterbitkan Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu.
"Jadi, ASN yang untuk nyalon itu sudah ada imbauan dari Kemendagri 40 hari sebelum mendaftar harus segera mundur. Itu harus ditegaskan dan bahkan memang kalau sudah mulai pendekatan kepada partai politik, kalau bagi kami di Jawa Barat, saya imbau tidak menggunakan fasilitas negara dan segera cuti di luar tanggungan," ujar Bey dalam siaran medianya, Rabu, 26 Juni 2024.
Masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah berlangsung 27-29 Agustus 2024. Pilkada akan dilakukan serentak, Rabu, 27 November 2024. Bey mengingatkan kembali netralitas ASN perlu ditegakkan. Sejalan itu hak politik setiap warga negara juga tidak boleh dihalang-halangi.
Agar seluruhnya terakomodasi dengan baik, Bey menganjurkan ASN yang hendak ikut Pilkada Jabar 2024 mengikuti aturan main yang berlaku sebaik mungkin.
"Apakah mungkin kalau sudah akan niat maju, apakah masih mungkin netral, profesional melayani masyarakat? Kalau mau maju lebih baik cuti di luar tanggungan, jadi tidak ada konflik kepentingan, artinya kita harus meningkatkan netralitas ASN," ucap Bey.
Bey Tak Ikut Pilkada 2024
Bey menyebutkan dirinya tidak akan ikut mencalonkan pada Pilkada Gubernur Jabar 2024. Pasalnya, sebagai ASN harus taat dan setia dengan tugas yang kini diembannya sebagai Pj Gubernur. Meski, ada beberapa informasi yang menyebut terdapat partai politik yang berminat mengusungnya.
"Tidak akan menyalonkan. Saya itu hanya ASN yang menjalankan tugas. Tugas saya sebagai Pj Gubernur Jawa Barat selama sisa satu tahun setengah mendatang. Saya akan menjalaninya dengan baik," terang Bey.
Bey menyatakan bakal kembali menjadi ASN, jika jabatan penjabat gubernur Jawa Barat rampung ia tunaikan.
Advertisement
Pernyataan Kemendagri
Dilansir , Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menyebutkan bahwa penjabat (Pj) bupati, wali kota dan gubernur harus mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin maju dan ikut pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di wilayah itu.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI, Togap Simangunsong di Sorong, Sabtu, menjelaskan bahwa seluruh penjabat daerah mendapatkan pesan penting dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian tentang aturan bagi Pj jika ingin maju pada Pilkada 2024.
"Bahwa Pj itu akan mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai. Jadi kira-kira 14-15 Juli 2024," jelas dia seperti dilansir Antara.
Jadi, kata dia, para Pj yang maju pada Pilkada 2024 harus menyatakan diri mundur dari jabatannya.
"Kami selalu mendapatkan banyak laporan dan pengaduan terkait hal ini, bahwa ada banyak Pj sudah memasang baliho dimana-mana, tapi sesuai aturan memang sudah harus mengajukan pengunduran diri 40 hari sebelum pendaftaran," beber dia.
Ada yang Sudah Mundur
Kendatipun demikian, kata dia, ada juga Pj, seperti Pj di Nusa Tenggara Barat sudah minta mengundurkan diri terlebih dahulu.
"Jadi Pj Gubernur NTB sudah dilantik yang baru dari Sumatera Utara dipindahkan ke NTB, dan Mendagri pun merotasi Pj Sumatera Selatan ke Sumatera Utara," ucap dia.
Jika, kata dia, di ada Pj di Papua Barat Daya baik itu tingkat kabupaten kota yang ingin maju maka konsekuensi sudah jelas bahwa wajib mengundurkan diri dari jabatan itu.
"Di sini ada Pj Gubernur, Pj Wali Kota Sorong, Pj Bupati Tambrauw, Pj Bupati Maybrat dan Pj Bupati Sorong. Aturannya sudah jelas jika ingin maju," kata dia.
Berdasarkan informasi KPU RI, Pilkada Serentak 2024 akan memilih pimpinan dari 545 daerah, terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota. Masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah berlangsung 27 hingga 29 Agustus 2024. Pilkada 2024 diselenggarakan serentak Rabu, 27 November 2024.
Terkini Lainnya
Atalia Praratya Tak Jadi Maju Pilkada, Temani RK di Jakarta
6 Potret Ali Syakieb Diusung Jadi Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Bandung
VIDEO: Buntut Ancam Kiai, Rumah Pria di Banjar Digeruduk Ribuan Santri
Ikut Pilkada 20204, ASN Wajib Mundur
Pernyataan Kemendagri
ASN
Jawa Barat
pilkada
Jabar
Rekomendasi
6 Potret Ali Syakieb Diusung Jadi Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Bandung
West Java Festival 2024 Digelar Agustus Ini, Ada Bazar UMKM Hingga Gelaran Seni Budaya
Baru Tahu, Ternyata Sepertiga Nama Daerah di Kabupaten Purwakarta Berawalan Ci
9 Partai Nonparlemen Bentuk Koalisi Jabar Menang, Kemana Arah Dukungan?
Perdana, Mangga Gedong Gincu Asal Jawa Barat Diekspor ke Jepang pada Oktober 2024
Target Akhir 2025 Pemerintah Jabar, Hanya Ada Desa Mandiri dan Maju
Unik, Komunitas Ciliwung Depok Peringati HUT ke-79 RI di Pinggir Sungai
Atribut Paskibraka di Jabar, Sejak Awal Pemerintah Pastikan Tidak Ada Pelarangan Jilbab
Monkeypox
WHO: Mpox Bukan COVID Baru
Waspada Mpox atau Monkeypox, Kemenkes Siapkan 4 Ribuan Dosis Vaksin
Mpox Dinilai Bukan Masalah Baru, Kemenkes Lakukan Langkah Strategis Termasuk Surveilans
Reshuffle Kabinet
Top 3 News: Jokowi Resmi Lantik 3 Menteri dan 1 Wakil Menteri Baru, Berikut Daftarnya
Rahmat Gobel Sebut Reshuffle Kabinet untuk Mendukung Transisi Pemerintahan
PDIP Duga Ada Masalah Besar Terjadi saat Jokowi Copot Menteri Ini
Jokowi Reshuffle Kabinet, IHSG Sentuh Posisi Tertinggi di 7.466
Hanya 2 Bulan Jadi Menteri, Rosan Roeslani Pede Raih Target Investasi 2024
Jessica Wongso
Cara Jessica Wongso Ikhlas Terima Vonis 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Pembunuhan
Ini yang Dilakukan Jessica Wongso Selama di Penjara yang Bikin Wajahnya Makin Glowing
4 Pernyataan Kuasa Hukum Usai Jessica Wongso Bebas Bersyarat pada Minggu 18 Agustus 2024
Otto Hasibuan Perdana Tanya Perasaan Jessica Wongso Saat Jalani Sidang Kasus Kopi Sianida pada 2016, Begini Jawabannya
Top 3 Berita Hari Ini: Makin Banyak Mal di Jepang Sediakan Musala, Tuai Sentimen Anti-muslim dari Warganet Asing
BRI Liga 1
BRI Liga 1: Persib Bandung Menghimbau Suporter Arema FC Tidak Datang ke SJH
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persib Bandung: Unggul 2 Kali, Pangeran Biru Harus Puas Petik 1 Poin
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persija Gagal Kalahkan Persita
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Hajar Semen Padang
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1, Minggu 18 Agustus di Vidio: Bali United vs Semen Padang, Persita Tangerang vs Persija Jakarta
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Gol Dahsyat Dewangga Bikin PSIS Bunghkam Persis
TOPIK POPULER
Live Streaming
Penerapan Teknologi dan Komitmen ESG PT Vale Melawan Stigma ‘Dirty Nickel’
Populer
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Bulungan Kaltara, Terasa di Berau dan Tanjung Selor
Viral Konten Siswi SMP di Tabanan Bali Pakai Seragam Ketat Berpose Sensual dengan Latar Belakang Sekolah, Dieksploitasi Guru?
Menpan RB: Jangan Tergiur Tipu Daya Calo CPNS, Anaknya Presiden Saja Tidak Lolos
Jalan Lintas Riau-Sumbar Amblas, Antrian Kendaraan Mengular Menunggu Giliran Lewat
Polisi Gerebek Industri Rumahan Miras Ilegal di Kota Batu, Beroperasi Sejak 2017
Pengusutan SPPD di DPRD Riau, Polisi Klaim Temukan Rp19 Miliar Tanpa SPJ
Cek Rekayasa Lalu Lintas Saat Hari Juang Polri di Surabaya Rabu 21 Agustus Besok
Guru di Tabanan Bali yang Eksploitasi Siswi SMP untuk Konten Sensual Hanya Dapat Teguran Tertulis
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Lagi, Tinggi Abu Vulkanik Capai 800 Meter ke Arah Barat Daya
Kebakaran Pasar Induk Krian Sidoarjo Hanguskan 450 Kios Pedagang, Pemkab Siapkan Relokasi
Putusan MK
Baleg DPR Tak Jalankan Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan, Tapi Akomodasi Sebagian
Istana Hormati Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada 2024
Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Hanya Setujui Putusan MK untuk Parpol Non Parlemen
Rapat Panja UU Pilkada: Baleg DPR Setujui Usia Cagub 30 Tahun saat Pelantikan, Kaesang Bisa Maju
Berita Terkini
8 Kesalahan Seseorang yang Sering Tidak Disadari saat Menjalin Romansa di Usia 30-an
Hasil Japan Open 2024: Fikri/Daniel Melaju ke-16 Besar
Bahlil Setop Musda Golkar Digelar di Jakarta: Saya Datang Langsung ke Daerah
Tilap Uang Negara Rp6,9 Miliar, 2 Dokter RSUD Bangkinang Dibui
Kronologi Kereta Terjang Kobaran Api Kebakaran di Karawang
5 Zodiak Paling Hobi Makan Tapi Berat Badannya Tetap Ideal, Selalu Langsing
Pelumas Mesin Ini Kembali Gondol Penghargaan Bergengsi
Mengenal Fungsi Sawah bagi Kehidupan, Tak Sekedar Tempat Bercocok Tanam
Resep Praktis, Daging Sapi Tumis Sederhana dalam Waktu Singkat
KPU Buka Seleksi CPNS 2024, Begini Cara Daftarnya
PDIP Minta DPR Patuhi Putusan MK, Jangan Ciderai Demorkasi
10 Trik Memasak Nasi di Rice Cooker Agar Hasilnya Tidak Lengket dan Tahan Lama
Veddriq Leonardo: Saya Atlet Pertama yang Bisa Memanjat Dinding di Bawah 5 Detik
5 Rekomendasi Skincare untuk Usia 50 Tahun ke Atas Terbaik Edisi 2024