, Lampung - Polisi telah menetapkan Muhammad Saleh Mukdam alias MSM (48) sebagai tersangka di balik tewasnya seorang warga karena tertembak senjata api yang diletuskannya. Kuasa hukum tersangka menyebut bahwa penembakan senjata api di Lampung sudah menjadi tradisi saat acara pesta pernikahan dalam menyambut besan.
Hal itu disampaikan Dedi Wiya, Kuasa Hukum MSM kepada wartawan di Lampung Tengah, pada Minggu siang (7/72024).
Baca Juga
VIDEO: Nelayan Lampung Selatan Berebut Rokok dan Komoditas dari Kontainer yang Terapung di Laut
VIDEO: Nelayan Lampung Selatan Berebut Rokok dan Komoditas dari Kontainer yang Terapung di Laut
Kejagung Tangkap Kades Buron 2 Tahun Perkara Pencabulan Anak Buah di Lampung Selatan
Dia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di pesta pernikahan ipar tersangka. "Peristiwa ini terjadi di acara pernikahan adek ipar tersangka," kata Dedi.
Advertisement
Menurutnya, letusan senjata api di pesta pernikahan dalam tradisi menyambut besan sudah sering kali ditemukan di Lampung.
"Jadi biasalah kalau orang Lampung ini ada letusan-letusan, ada senjata api, jadi kejadian ini bukan hanya sekali ya, banyak juga di tempat yang lain," ungkapnya.
Dia menilai, dalam peristiwa tersebut kliennya yang merupakan anggota DPRD Lampung Tengah itu tak sengaja menembak korban bernama Salam yang sedang duduk di depannya hingga menyebabkan kematian.
Terlebih, kata dia, korban yang tewas tersebut merupakan paman tersangka, jadi tak mungkin tega dengan sengaja menembakkan senjata api tersebut.
"Ini sama sekali tidak ada unsur kesengajaan, bahwa ini murni kelalaian dan sudah diakui oleh klien kami dan sudah meminta maaf secara pribadi kepada korban, bahwa korban ini termasuk masih paman dari klien kami," jelas dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka, kata Dedi, bahwa MSM bersedia mengganti kerugian yang dialami istri dan anak korban.
"Klien kami ini bersedia bertanggung jawab mengganti rugi terhadap anak dan istri korban," dia memungkasi.
Atas peristiwa ini tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 359 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan UU Darurat No 12 tahun 1951. MSM terancam pidana penjara paling lama 20 tahun kurungan.
Terkini Lainnya
VIDEO: Nelayan Lampung Selatan Berebut Rokok dan Komoditas dari Kontainer yang Terapung di Laut
VIDEO: Nelayan Lampung Selatan Berebut Rokok dan Komoditas dari Kontainer yang Terapung di Laut
Kejagung Tangkap Kades Buron 2 Tahun Perkara Pencabulan Anak Buah di Lampung Selatan
lampung
lampung tengah
anggota DPRD
Kuasa Hukum
Tak Sengaja
Rekomendasi
Kejagung Tangkap Kades Buron 2 Tahun Perkara Pencabulan Anak Buah di Lampung Selatan
Pembunuh Sadis Siswi SMK di Mesuji Peragakan 54 Adegan Reka Ulang, Korban Ditusuk lalu Diperkosa
Viral! Nelayan Berebut Rokok dan Bahan Pokok di Kontainer yang Ditemukan di Perairan Lampung Selatan
Anak Anggota DPRD Habisi Nyawa Pasutri di Lampung, Ketua DPD PAN Tanggamus Angkat Bicara
Pria Sadis yang Diduga Bunuh Pasutri di Tanggamus Ternyata Anak Anggota DPRD, Saudaranya Kades
Ini Tampang Pria Sadis yang Tega Membunuh Pasutri di Tanggamus
Pria di Lampung Bunuh Pasutri karena Disapa, Apa Motifnya?
Tatkala "Orang Kecelakaan" jadi Pengingat Masyarakat untuk Tertib Berlalulintas di Bandar Lampung
Joe Biden
Pria Bernama Literally Anybody Else Nekat Lawan Joe Biden dan Donald Trump Jadi Capres AS 2024, Siapa Dia?
Apa Arti Mundurnya Joe Biden dari Bursa Capres AS Bagi Partai Demokrat dan Republik?
Pengamat: Kamala Harris Catat Sejarah Jika Maju di Pilpres AS, Tapi Jalannya Tak Mudah
Profil Kamala Harris, Digadang-gadang Jadi Presiden Perempuan Pertama Amerika
Donald Trump dan JD Vance 'Serang' Joe Biden-Kamala Harris dengan Sindiran Pedas
Profil Kamala Harris, Sosok yang Didukung Joe Biden Jadi Capres dari Partai Demokrat
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Persib Bandung vs Borneo FC: Gol Telat Berguinho Bawa Pesut Etam ke Semifinal
Hasil Piala Presiden 2024 Persis Solo vs PSM Makassar: Ramadhan Sananta 2 Gol, Laskar Sambernyawa Ditahan Juku Eja
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Persija Jakarta: Sempat Tertinggal, Macan Kemayoran Petik 3 Poin
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Arema FC: Gagal Penalti, Serdadu Tridatu Diterkam Singo Edan
Misi Ulang Sukses 2018, Persija Jakarta Bidik Gelar Juara Piala Presiden 2024
Proliga 2024
Rendy Tamamilang MVP PLN Mobile Proliga 2024, Jakarta Bhayangkara Presisi Raih 6 Penghargaan Terbaik
Dikalahkan Bhayangkara di Final PLN Mobile Proliga 2024, LavAni Gagal Cetak Sejarah
Daftar Lengkap Juara PLN Mobile Proliga dari Masa ke Masa
Disaksikan SBY, LavAni Gagal Pertahankan Gelar Juara Proliga
Pupus Mimpi LavAni, Bhayangkara Presisi Juara PLN Mobile Proliga 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Timnas Indonesia U-19
Bek Jadi Pemain Tersubur Timnas Indonesia di Piala AFF U-19 2024, Ini Reaksi Indra Sjafri
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Tiket Semifinal Piala AFF U-19 2024 di Depan Mata, Timnas Indonesia Rotasi Pemain Lawan Timor Leste
Top 3 Berita Bola: Lewat Aksi 2 Bek, Timnas Indonesia U-19 Benamkan Kamboja di Piala AFF U-19 2024
Hasil Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia: Duet Bek Tengah Tentukan Kemenangan Garuda Muda
Hasil Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia: Garuda Muda Ditahan Tanpa Gol di Babak Pertama
TOPIK POPULER
Populer
Gunung Ibu Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik 1.000 Meter ke Arah Utara
Intip, Cara Bersedekah Gus Baha dan Keutamaan Sedekah
Cerita SDN Dawung Tengah Solo Cuma Dapat 2 Siswa Baru pada PPDB 2024
V BTS Unggah Foto Produk Makanan Pro Israel, Penggemar Kecewa
Produsen Roti Aoka Bantah Produknya Mengandung Bahan Pengawet, Tegaskan Sudah Lolos BPOM
Berbagi Sayuran, Memahami Jalan Ninja Warga Rempang
Kecelakaan Maut di Deli Serdang, 6 Penumpang Mobil Tewas Tertemper Kereta Api
Dukung Pembangunan, HD Hyundai Construction Equipment Bangun Fasilitas Terintegrasi di Balikpapan
Pembunuh Sadis Siswi SMK di Mesuji Peragakan 54 Adegan Reka Ulang, Korban Ditusuk lalu Diperkosa
Kejagung Tangkap Kades Buron 2 Tahun Perkara Pencabulan Anak Buah di Lampung Selatan
Kamala Harris
Apa Arti Mundurnya Joe Biden dari Bursa Capres AS Bagi Partai Demokrat dan Republik?
Pengamat: Kamala Harris Catat Sejarah Jika Maju di Pilpres AS, Tapi Jalannya Tak Mudah
Profil Kamala Harris, Digadang-gadang Jadi Presiden Perempuan Pertama Amerika
Donald Trump dan JD Vance 'Serang' Joe Biden-Kamala Harris dengan Sindiran Pedas
Rupiah Ditutup Loyo Usai Mundurnya Joe Biden dari Pilpres AS 2024
Profil Kamala Harris, Sosok yang Didukung Joe Biden Jadi Capres dari Partai Demokrat
Berita Terkini
Bareskrim Polri Bongkar Kasus Peredaran Gelap Obat Perangsang di Bekasi dan Banten
Bek Jadi Pemain Tersubur Timnas Indonesia di Piala AFF U-19 2024, Ini Reaksi Indra Sjafri
Kembangkan Teknologi Pesawat MPA dan ASW, PTDI dan PAL Aerospace Teken Framework Agreement
PKB soal NasDem Sudah Pinang Anies untuk Pilkada Jakarta 2024: Saatnya Duduk Bersama
Polri Diminta Ekshumasi dan Autopsi Ulang Jenazah Afif Maulana, Diharapkan Libatkan Pihak Luar
Mulai Sekarang Jangan Berani-Berani Tinggalkan Sholat, Ini 3 Balasan Mengerikan yang Menanti
Ternyata Ini Alasan Pemerintah Bikin KEK Kesehatan
Berkat Transformasi, Tata Kelola BUMN Sudah Diakui OECD
Diduga Depresi Akibat Sakit Menahun, Perempuan Paruh Baya di Tulungagung Tewas di Dalam Sumur
Top 3 Berita Hari Ini: Sudah Dikritik Habis-habisan karena Terima Penghargaan, Pangeran Harry Ditinggalkan Orang Kepercayaannya
4 KEK Baru Senilai Rp 161 Triliun Segera Meluncur, Ini Daftarnya
Broadway Alam Sutera, Cek Fasilitas, Rute dan Harga Tiketnya
Sahroni DPR Minta Kejagung Bongkar Seluruh Pelaku Korupsi Komoditi Emas
Siasat Pemerintah Jabar Tanggulangi Stunting dan Jerat Bank Emok