, Padang - Polemik anggaran penanganan Covid-19 di Sumatera Barat terus berlanjut, DPRD provinsi setempat meminta BPK RI agar melakukan pemeriksaan terhadap aliran dana itu secara menyeluruh.
Indikasi penyelewengan anggaran tersebut, berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam temuan BPK tersebut, dana diberikan ke Pemprov Sumbar sebesar Rp160 miliar pada tahun 2020 untuk penanganan Covid-19.
Advertisement
Baca Juga
Kemudian, Rp150 miliar di antaranya dipakai, lalu sisanya Rp10 miliar harus dikembalikan. BPK menemukan ada Rp49 miliar dana penanganan Covid-19 yang dicurigai dan diragukan penggunaannya.
Penyelewengan ini diduga berkaitan dengan pengadaan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer. Kemudian DPRD Sumbar membentuk Pansus untuk menindaklanjuti masalah tersebut.
Ketua DPRD Sumbar Supardi meminta BPK RI untuk mengaudit atau melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap aliran dana penanganan Covid-19 itu.
"BPK sebelumnya telah menemukan kerugian keuangan daerah sebesar Rp4,9 Miliar dan memerintahkan untuk dikembalikan ke kas daerah," kata Suparidi, Sabtu (27/2/2021).
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Mahalnya Harga Hand Sanitizer
DPRD juga meminta gubernur menindak Kepala Badan Pelaksana (Kalaksa) BPBD Sumbar dan pejabat atau staf lainnya, yang terindikasi telah melakukan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Dalam LHP BPK, jelasnya ada temuan yang sangat penting, yaitu kemahalan harga pembelian hand sanitizer sebesar Rp4,7 Miliar lebih.
Selain itu, supardi menyebut pembayaran pengadaan barang dan jasa sebesar Rp49 Miliar lebih tidak sesuai dengan ketentuan. Bendahara dan Kalaksa BPBD melakukan pembayaran tunai kepada Penyedia sehingga melanggar instruksi Gubernur.
"Kami berharap, gubernur segera bisa menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh DPRD dan rekomendasi dari BPK, dalam waktu 60 hari sejak LHP BPK diterima," ujarnya.
Sementara Gubernur sumbar, Mahyeldi menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD Sumbar soal indikasi penyelewengan dana Covid-19 tersebut.
"Akan ditindaklanjuti dalam beberapa hari sesuai aturan yang ada," jelasnya.
Terkini Lainnya
Sanggahan Perusahaan Rekanan terkait Polemik Dana Covid-19 Sumbar
Upaya DPRD Sumbar Menyingkap Dugaan 'Permainan' Dana Penanggulangan Covid-19
Pedagang Pasar Raya Padang Siap-Siap Vaksinasi Covid-19 Tahap II
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Mahalnya Harga Hand Sanitizer
padang
dana covid-19 sumbar
penyelewengan anggaran covid-19 sumbar
covid-19 sumbar
Dana Covid-19
Rekomendasi
Aksi Massa Peringatan Darurat di Padang Panjat Pagar Jebol Gedung DPRD Sumbar
Aksi Bakar Ban Warnai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Padang
Tidak Ada Kemerdekaan di Udara yang Tercemar
Komnas HAM Duga Kuat Terjadi Obstruction of Justice Kematian Afif Maulana
Komnas HAM Dorong Polri Lakukan Ekshumasi Jenazah Afif Maulana
5 Pantai di Padang yang Eksotis dan Menawan
Sederet Tips Transportasi dan Akomodasi untuk Wisatawan di Padang
Penampakan Afif Maulana saat Pose Memegang Pedang Panjang
Revisi UU Pilkada
19 Orang Demonstran Jadi Tersangka Kerusuhan di DPR saat Demo Tolak Revisi UU Pilkada
Janji Jokowi Ikuti Putusan MK dan Tak Terbitkan Perppu Pilkada
Top 3 News: Pengendara Diimbau Hindari Jalur Puncak Bogor pada Senin 26 Agustus 2024
RUU Pilkada Batal Disahkan DPR, Ridwan Kamil: Terima Kasih Mahasiswa dan Masyarakat
Bukan Disabilitas Rungu atau Tuli, Ini Arti Tone Deaf yang Banyak Diperbincangkan di Media Sosial
Top 3 Islami: Kisah Karomah Kiai Hasan Genggong Selamatkan Nyawa Nelayan dari Jarak Jauh, Doa Janggal tapi Bikin Mayit Diampuni Dosanya
Bahlil Lahadalia
Andhika Hazrumy Ungkap Nasib Airin Rachmi Diany dalam Pilgub Banten 2024
Top 3: Menteri Bahlil Setujui Proyek Hulu Migas Raksasa di Kaltim Senilai Rp 280 Triliun
Profil Sari Yuliati, Orang yang Ditunjuk Bahlil Lahadalia Jadi Bendahara Umum Partai Golkar
Baru Menjabat, Bahlil Langsung Setujui Proyek Hulu Migas Raksasa di Kaltim Senilai Rp 280 Triliun
Hasto PDIP Sentil Ucapan Bahlil soal Raja Jawa: Kita Sistem Presidensial
Monkeypox
Thailand Laporkan Kasus Mpox Clade 1b, Lebih Mematikan dari Strain Lain
Kasus Pertama Mpox Clade 1b Asia Terdeteksi di Thailand, Pasien Punya Riwayat Perjalanan dari Afrika
Mpox atau Monkeypox Mulai Menyebar di Indonesia, Kemenkes RI Siapkan Vaksin untuk Pencegahan
Wabah Mpox Bikin Sejumlah Negara Rilis Peringatan Perjalanan, Bagaimana dengan Indonesia?
Kemenkes RI: Vaksinasi Mpox Massal Belum Diperlukan
Perusahaan India Kembangkan Vaksin Mpox, Targetkan Hasil Positif Setahun ke Depan
BRI Liga 1
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, Sabtu 24 Agustus: Madura United vs Persita Tangerang
Hasil BRI Liga 1 Persebaya Surabaya vs Barito Putera: Lawan 10 Orang, Gol Telat Mohammed Rashid Pastikan Kemenangan Bajul Ijo
Hasil BRI Liga 1 PSIS Semarang vs PSBS Biak: Paulo Gali Freitas Bawa Laskar Mahesa Jenar Rebut 3 Poin
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 23-27 Agustus: Persebaya Surabaya vs Barito Putera
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 23-27 Agustus: Dibuka PSIS Semarang vs PSBS Biak
TOPIK POPULER
Populer
Gunung Marapi Meletus Lagi, Warga Berhamburan Keluar Rumah
Sidang Pertama Tuntutan Jungkook dan V BTS terhadap YouTuber Sojang Digelar Hari Ini, Ini Hasilnya
Kena Tipu Dukun Cabul, Janda di Lampung Rugi Rp88 Juta
Gempa M4,8 Guncang Luwu Timur Sulsel, Gempa Dangkal yang Dipicu Sesar Matano
Anggota DPR RI Ujang Iskandar Ditahan di Rutan Palangka Raya, Ini Kasusnya
KPU Jatim Siap Ikuti Putusan MK pada Pilkada 2024
Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Lampung Berakhir Ricuh, Mahasiswa Lempar Batu ke Aparat
Profil Sari Yuliati, Orang yang Ditunjuk Bahlil Lahadalia Jadi Bendahara Umum Partai Golkar
Dies Natalies ke 29 Fakultas Psikologi Undip: Mengenali dan Menghargai Perbedaan
Miliki Potensi SDA Melimpah, Sulbar Butuh Investor untuk Kelola Sektor Pertambangan
RUU Pilkada
Koleksi Barang Mewah Jelita Jeje, Istri Pejabat Bela Erina Gudono tapi Diduga Terima Gratifikasi
Potret Adik Erina Gudono Shania Bergaya dengan Kebaya dan Tas Rp22 Juta di HUT ke-79 RI
19 Orang Demonstran Jadi Tersangka Kerusuhan di DPR saat Demo Tolak Revisi UU Pilkada
Janji Jokowi Ikuti Putusan MK dan Tak Terbitkan Perppu Pilkada
RUU Pilkada Batal Disahkan DPR, Ridwan Kamil: Terima Kasih Mahasiswa dan Masyarakat
Bukan Disabilitas Rungu atau Tuli, Ini Arti Tone Deaf yang Banyak Diperbincangkan di Media Sosial
Berita Terkini
Sri Mulyani Dianugerahi FPCI Climate Hero Award, Gandeng Anak Muda Jadi Agen Perubahan Iklim
Pajak Karbon Masih Digodok, Sri Mulyani Beri Kabar Terbaru
Sinopsis Tebusan Dosa, Duet Putri Marino dan Happy Salma Main Film Horor
3 Pesepakbola Usia 24 Tahun Tergacor Saat Ini
Aaliyah Massaid Difitnah, Thariq Halilintar: Kalau Merendahkan Kehormatan Istri, Saya Tidak Akan Diam!
Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Diharapkan Lanjut di Era Presiden Prabowo
Istana Sebut Jokowi Tak Ada Agenda ke Bali, Batal ke Muktamar PKB?
Format Terbaru Surat Lamaran CPNS 2024, Cek di Sini
Rekomendasi Tempat Healing Hemat Selama 24 Jam di Sekitar Cikini Gondangdia
5 Resep Sostel yang Enak dan Praktis, Cocok untuk Camilan Sehat
Perempuan Cantik Tidak Sopan kepada Laki-Laki itu Baik Kata Gus Baha, dalam Situasi Ini
Masinton: PDIP Sangat Terbuka Kerja Sama dengan Anies di Pilkada Jakarta